Di Antara Dominasi dan Demokrasi: Ketegangan-ketegangan Indonesia

Penulis

Indonesia merupakan wilayah yang sangat kaya, yang mengandung objek-objek seperti minyak dan gas bumi, batu bara, nikel, emas dan tembaga, bahkan ditaksir mengandung rare earth elements (REE) pula. Belum kita berbicara flora dan fauna yang juga sangat kaya. Bahkan, sumber energi terbarukan juga dikandung dalam wilayah Indonesia. Dikaruniainya Indonesia dengan kekayaan tersebut oleh Tuhan, maka masyarakat memiliki berbagai objek untuk diproduksi, dan dengan begitu, memenuhi kebutuhan hidupnya.

Namun, kita ketahui kini, bahwa Indonesia menghadapi berbagai ketegangan di dalamnya. Ketegangan yang terbentuk karena terjadinya monopoli terhadap objek-objek kekayaan di  dalam wilayah Indonesia sendiri. Tentunya monopoli tersebut tidak ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat–hanya memenuhi kebutuhan segelintir individu bermodal besar.

Terjadinya monopoli tersebut tentu tidak terlepas dari peran negara sebagai suatu kekuatan intervensionis dan eksekutor, yang mewujudkan dominasi terhadap masyarakat yang umumnya bukan bagian dari segelintir individu bermodal besar. Dominasi tersebut dilangsungkan guna mewujudkan monopoli dari segelintir individu bermodal besar tersebut.

Maka persoalannya adalah; segelintir individu bermilik, bersitegang dengan banyak individu tidak bermilik. Bermilik disini berarti suatu kepemilikan yang memungkinkan akumulasi modal secara masif, sedangkan, tidak bermilik adalah mereka yang betul-betul tidak bermilik, atau sedikit atau cukup memiliki, namun, tetap tidak memungkinkan untuk mengakumulasi modal secara masif. Sehingga, di satu sisi, terdapat segelintir individu yang melesat dengan cepat menuju kekayaan, dan di sisi lain, terdapat banyak individu yang berjalan di tempat, atau bahkan, tersandung saat mencoba bergerak menuju kekayaan.

Dengan begitu, terdapat kelangkaan dalam masyarakat; suatu kondisi di mana tidak semua orang mampu mendapatkan hasil dari kekayaan yang terkandung di dalam wilayah Indonesia, sehingga, kekayaan; langka. Dan kini, negara berperan sebagai kekuatan pendominasi yang melangsungkan serta mempertahankan kondisi kelangkaan tersebut.

Dalam tinjauan Althusserian, tulisan ini akan menganalisa proses dari pertentangan yang membentuk ketegangan tersebut, dan bagaimana ketegangan tersebut, selalu diupayakan agar bertahan, dan bahkan tidak diusik keberlangsungannya. Melalui, tentunya, institusi negara. Dan juga akan dibandingkan kondisi yang ditemukan di Indonesia dengan pancasila 1 juni sebagai filosofische grondslag negara Indonesia. Dan ditutup dengan melihat dinamika unik antara dominasi dan demokrasi, bahkan; membuka tirai dari demokrasi Indonesia dewasa ini.

Para Penguasa Kekayaan Indonesia

Penguasa kekayaan-kekayaan yang terkandung dalam wilayah Indonesia, secara umum terbagi menjadi dua entitas, yakni; negara dan perusahaan. Negara dan perusahaan, adalah dua entitas yang saling-berkaitan dalam menguasai kekayaan Indonesia. Maka, monopoli kekayaan yang dimiliki Indonesia, dilangsungkan oleh saling-hubungan di antara ke-dua entitas tersebut.

Pertama akan ditengok industri minyak dan gas alam, maka, penguasa-penguasa yang akan terlihat antara lain adalah: Pertamina yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Chevron yang menjalin hubungan dengan negara sebagai Kontraktor Kerja Sama (KKS) melalui anak perusahaannya, sampai Medco Group. PT. Pertamina sendiri berproduksi dengan memanfaatkan wilayah (tanah) Indonesia sekitar seluas 11.490 ha. Sedangkan, Chevron menguasai wilayah Indonesia tepatnya di Kalimantan timur sebagai KKS, dan tercatat pernah mengembalikan penguasaan tanah kepada negara Indonesia seluas 9.666 ha, namun sudah berhenti berproduksi minyak dan gas alam sejak 2023. Lalu, Medco Group menguasai tanah seluas 175.300 ha di Sumatera selatan, dan berbagai penguasaan tanah lainnya di berbagai wilayah Indonesia. Pertamina sendiri, tahun 2024 menghasilkan pendapatan sebesar Rp. 1.194 triliun. Sedangkan, Chevron tidak terdapat informasi mengenai pendapatannya karena sejak tahun 2023 telah pindah sektor produksi. Kalau Medco Group, menghasilkan pendapatan sebesar Rp. 37-38 triliun pada tahun 2023.

baca juga:
–Memperjuangkan Toleransi Dalam Pusaran Demokrasi
–Demokrasi yang Bau karena Kotoran-kotoran Ternak

Kedua, akan dilihat para penguasa industri batu bara di Indonesia. Maka, akan ditemukan antara lain nama-nama seperti; Adaro, Bayan, dan Bumi Resources. Adaro sendiri, dalam produksinya menguasai tanah seluas kurang lebih 309.108 ha, yang tersebar di berbagai daerah, termasuk; Kalimantan selatan, Kalimantan tengah, kalimantan timur, dan Sumatera selatan. lalu, Bayan dalam produksinya menguasai tanah seluas 116.000 ha, yang terdapat di daerah-daerah seperti Kalimantan timur dan Kalimantan selatan. Yang terakhir akan dilihat pada industri batu bara di Indonesia, adalah; Bumi Resources. Bumi Resources Sendiri menguasai sekitar tanah Indonesia seluas 257.237 ha menurut Walhi dan Auriga, yang tersebar di daerah-daerah seperti; Kalimantan timur, Kalimantan selatan, Sumatera selatan dsb. Adaro sendiri menghasilkan pendapatan sebesar US$ 2,08 miliar pada tahun 2024. Bayan mendapatkan US$ 3,45 miliar pada tahun 2024. Terakhir, Bumi Resources mendapatkan US$ 1,36 miliar pada tahun 2024.

Ketiga, akan dipaparkan mengenai para penguasa industri nikel di Indonesia. Yakni antara lain adalah; Vale Indonesia, Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Aneka Tambang (ANTAM) yang merupakan BUMN, dan Harita Group. Vale Indonesia sendiri, menguasai tanah Indonesia seluas 118.017 ha, yang tersebar di daerah-daerah seperti; Sulawesi selatan, Sulawesi tengah, dan Sulawesi tenggara. Dilanjut dengan IMIP, yang dalam produksinya menguasai tanah Indonesia kurang lebih 4.000 ha. Lalu, ANTAM, yang menguasai tanah Indonesia seluas 454.885 ha yang tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti; pulau Gag, Papua barat dsb. Ditutup oleh Harita Group, yang penguasaan atas tanah Indonesianya mencapai kurang lebih 11.314 ha. Vale Indonesia mendapatkan penghasilan sebesar US$ 950,4 juta pada tahun 2024. Sedangkan, IMIP menhasilkan sebesar US$ 14,45 miliar ekspor devisa pada tahun 2024. Dan ANTAM selaku perwakilan BUMN mendapatkan hasil sebesar Rp. 69.19 triliun pada tahun 2024. Ditutup dengan Harita Group, secara khusus PT Trimegah Bangun Persada saja, mengantongi hasil sebesar Rp. 26,97 triliun pada tahun 2024.

Sedangkan industri terakhir yang akan dipaparkan adalah industri emas dan tembaga. Yang di dalamnya terdapat beberapa nama seperti; Freeport Indonesia, dan Amman Mineral Nusa Tenggara. Freeport Indonesia sendiri, menguasai tanah Indonesia seluas 126.903 ha di papua menurut Walhi dan Auriga. Sedangkan, Amman Mineral Nusa Tenggara menguasai tanah Indonesia seluas 25.000 ha di pulau Sumbawa, Nusa Tenggara Barat. Freeport Indonesia sendiri mendapatkan hasil sebesar US$ 8,075 miliar pada tahun 2024. Sedangkan, Amnan Mineral Nusa Tenggar mengantongi pendapatan sebesar US$ 2,49 miliar pada tahun 2024.

Dan patut untuk disebutkan karena menguasai tanah Indonesia secara masif adalah Perum Perhutani, yang merupakan BUMN. Perum Perhutani menguasai tanah Indonesia seluas 2.426.206 ha pada berbagai daerah di pulau Jawa. Perum Perhutani sendiri mengantongi pendapatan sebesar Rp. 4,6 triliun pada tahun 2024.

Dengan begitu, BUMN masih merupakan penguasa lahan terbesar di Indonesia, disusul oleh perusahaan-perusahaan swasta. Namun, melalui berbagai monopoli-monopoli terhadap objek kekayaan alam Indonesia tersebut, apa kemudian yang didapatkan oleh masyarakat umum di Indonesia? siapa kemudian yang paling diuntungkan oleh monopoli-monopoli tersebut?

Kondisi Masyarakat Umum Dengan Cara produksi Yang Bergantung Dengan Alam

Dalam kaitannya dengan penguasaan tanah di Indonesia, maka patut kita harus singgung kelompok-kelompok yang terkandung dalam masyarakat umum Indonesia, yang keberlangsungan hidupnya bergantung penuh dengan alam. Yakni, petani dan peternak, nelayan, dan masyarakat adat.

Pertama akan dilihat kondisi petani di Indonesia, dalam hal ini, mencakup produksi tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, juga peternakan. Kelompok ini secara agregat menguasai tanah Indonesia sekitar 28,59 juta ha menurut sensus pertanian 2023 oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Namun, jumlah individu yang berproduksi dalam kelompok ini, terdapat kurang lebih 28.191.747 orang, atau, kurang lebih 27.37 juta keluarga. Sehingga, sekitar 56% petani menguasai tanah seluas 0.5 ha menurut BPS. Menurut Survei Terintegrasi Pertanian (SITASI), petani dengan panguasaan lahan kurang dari 2 ha dan peternak kurang dari atau berjumlah tiga ekor ternak, berpendapatan hanya Rp. 5,23 juta setahun, atau sekitar 435.800 per bulannya. Bahkan, petani yang tergolong besar oleh SITASI hanya berpendapatan Rp. 1,9 juta perbulan, atau hanya Rp. 22,98 juta per tahun.

Kedua, akan dilihat kondisi kelompok nelayan di Indonesia. Berdasarkan data dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), tercatat bahwa pada tahun 2022, terdapat sekitar 3.03 juta individu nelayan tangkap, yang 96% di antaranya adalah nelayan rumah tangga berskala kecil. Tanah daratan pesisir yang dikuasai oleh nelayan secara turun-temurun, tidak ditemukan informasi mengenai berapa luasnya, namun, tercatat bahwa banyak nelayan yang tidak menguasai tanah secara hukum (memiliki sertifikat). Sehingga, nelayan sangat rentan terhadap penggusuran, walau sudah menguasai tanah secara turun-temurun. Mengenai pendapatan kelompok nelayan sendiri, menurut data nasional hasil Survei Pendapatan Rumah Tangga Usaha Perikanan tahun 2013, tercatat bahwa nelayan hanya mendapati hasil sebesar Rp. 28 juta per tahun, atau Rp. 2,3 juta per bulannya.

Ketiga, adalah masyarakat adat. Masyarakat adat sendiri, tanah mereka dikuasai secara hukum adat, bukan hukum nasional. Dengan begitu, tanah adat yang sudah dilegitimasi oleh negara Indonesia hanya sekitar 89.783 ha, yang hanya merupakan kurang lebih 0,65% dari potensi tanah adat di Indonesia, yakni 13.76 juta ha. Sedangkan, berdasarkan Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA) per tahun 2023, terdapat 1.234 peta wilayah adat dengan total luas 25,1 juta ha. Sedangkan, yang memiliki legitimasi formal dari negara, baru 198 wilayah atau kurang lebih 3,2 juta ha, atau 12,7% dari total peta wilayah adat yang tercatat. Sementara, menurut Walhi dan Auriga, korporasi atau perusahaan menguasai sekitar 36,8 juta ha tanah, sementara alokasi untuk masyarakat umum, termasuk masyarakat adat hanya 3,1 juta ha. Karena memang, tercatat bahwa masyarakat adat hidup dalam keterancaman dari konsesi perkebunan seperti sawit dan kayu, pertambangan, dan proyek besar lainnya. Sehingga, kehidupan masyarakat adat, bahkan kerap diganggu, disaat mereka justru menjaga kelestarian alam.

baca juga:
–Mewaspadai Dalih ‘Membentuk Identitas Nasional’ dalam Proyek Penulisan Ulang Sejarah
–Memperjuangkan Toleransi Dalam Pusaran Demokrasi

Sehingga terlihat bahwa, terdapat ketimpangan sangat besar dalam persoalan distribusi hasil kekayaan alam di Indonesia. Sebagian besar melesat masuk ke dalam kantong negara dan perusahaan, sementara, masyarakat umum hanya mengais sebagian kecil hasil kekayaan alam di Indonesia. Dengan begitu, masyarakat umum hanya mendapat sebagian kecil dari hasil kekayaan alam di Indonesia. Dan yang mendapat keuntungan terbesar tentunya adalah dua entitas monopolis besar yakni; negara dan perusahaan. Dan, realita tersebut, tentunya menyebabkan berbagai ketegangan dalam masyarakat Indonesia, karena, di satu sisi, hadir pengeksploitasi, dan di sisi lain, hadir yang dieksploitasi, namun, mengapa masyarakat masih utuh?

Dengan begitu, tentu ada yang memainkan peranan dalam menjaga keutuhan masyarakat yang penuh ketegangan tersebut, yakni tentunya adalah negara itu sendiri. Maka, apa dan bagaimana peran yang dimainkan oleh negara?

Peran Negara Dalam Monopoli-Monopoli Tersebut

Sebelum masuk ke pembahasan peran negara, patut diberikan istilah terlebih dahulu terhadap kelompok-kelompok masyarakat yang sebelumnya disinggung, seperti; petani dan peternak, nelayan, serta masyarakat adat. Kelompok-kelompok tersebut, merupakan kelas sosial yang tereksploitasi, oleh tentunya; keberlangsungan produksi perusahaan-perusahaan monopolis (baik BUMN maupun swasta) yang telah disinggung. Maka, berbagai perusahaan yang telah disinggung tersebut merupakan kelas pengeksploitasi. Sebagaimana telah disinggung di pendahuluan bahwa terdapat; segelintir orang bermilik yang bersitegang dengan sebagian besar masyarakat umum.

Dengan begitu, masyarakat Indonesia, merupakan masyarakat kelas, yang didalamnya terdapat; pertentangan kelas (ketegangan) yang terjadi lantaran eksploitasi yang dilangsungkan oleh kelas pengeksploitasi (kelas bermilik), terhadap kelas tereksploitasi (kelas tidak bermilik); yang merupakan berbagai kelompok yang disinggung sebelumnya.

Maka, negara hadir dewasa ini sebagai kekuatan besar–yang sangat perkasa–untuk mengintervensi dan mengeksekusi–berbagai keberlangsungan hidup, yang bertentangan dengan keberlangsungan eksploitasi yang dilakukan oleh kelas bermilik. Negara, dalam tinjauan Althusserian disebut sebagai Repressive State Apparatus (RSA). Yang merupakan kesatuan dari berbagai institusi, antara lain seperti presiden dan segala administrasinya, sampai dengan militer itu sendiri yang berada di bawah komando presiden, juga segala institusi hukum seperti kepolisian, pengadilan, penjara, denda, penyitaan dsb. Maka, RSA adalah suatu keberlangsungan tata-kelola politik-hukum–yang mengatur seluruh subjek politik-hukumnya–dalam rangka kesadaran penguasanya. Maka, RSA sangat bergantung terhadap pemegang state power, yakni contohnya seperti pejabat-pejabat mulai dari RI 1 sampai dengan berbagai menterinya.

Namun, akan dikatakan bahwa, ada penyeimbang dari tindakan presiden dan para menterinya–yakni parlemen, namun, dalam tinjauan Althusserian, maka parlemen merupakan salah satu dari Ideological State Apparatuses (ISA). Yang merupakan arena terbuka bagi pertarungan ideologis, melalui proses ideologisasi. Namun, ISA politik, yang salah satu institusinya adalah parlemen, dipahami dalam tinjauan ini merupakan satu kesatuan dengan seluruh institusi politik lainnya–termasuk demokrasi, dan partai politik. Maka, sudah menjadi pengetahuan umum bahwa, demokrasi Indonesia, dan partai politik Indonesia, hanya memungkinkan individu bermodal, atau individu yang telah menjalin relasi modal, untuk dapat memenangkan kontestasi demokrasinya. Sehingga, merupakan demokrasi bagi kelompok bermodal–dengan begitu, kembali dikuasai oleh segelintir individu bermodal. Maka, ISA politik pun bergerak dalam rangka modal–sehingga, ISA politik dengan RSA, menjadi suatu kesatuan yang melangsungkan proses tata-kelola politik-hukum–guna meneruskan, menyempurnakan, serta menjaga eksploitasi modal tetap berlangsung terhadap kelas tidak bermilik.

Bisa diingat atau dilihat kembali, bagaimana UU Cipta Kerja dan UU MINERBA, menjadi proses tata-kelola politik hukum yang membukakan pintu selebar-lebarnya bagi modal untuk bercokol, dan tentunya mengesampingkan hak-hak kelas tidak bermilik. Dan bagaimana kemudian, terjadi pengokohan RSA itu sendiri melalui UU KUHP dan UU TNI, guna menyesuaikan tata-kelola politik-hukum agar lebih kokoh dalam rangka kondisi pengeksploitasian kelas tidak bermilik oleh kelas bermilik. Dengan begitu, keseluruhan produk politik-hukum tersebut, merupakan suatu upaya yang; meneruskan, menyempurnakan, serta menjaga eksploitasi modal tetap berlangsung. Bahkan, pembentukan narasi tunggal sejarah–sebetulnya adalah upaya penaklukkan kesadaran sosial lebih jauh lagi–karena, menyembunyikan jejak dominasi negara. Yang keseluruhan tata-kelola RSA dan ISA politik tersebut, semakin menyempurnakan keberlangsungan dominasinya, guna tetap mengawal eksploitasi yang dilangsungkan oleh kelas bermilik.

baca juga:
–Membedah Hasrat Kapital dari Balapan Kosmik Para Triliuner Blue Origin
–Alienasi dalam Keluarga dan Masyarakat Kapitalis: Kecoak di Metamorfosis

Belum lagi dipaparkan soal produk politik-hukum RSA seperti Peraturan Presiden (PERPRES) No. 109/2020 dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 42/2021. Yang merupakan landasan legal bagi tata-kelola RSA yakni Proyek Strategis Nasional (PSN). Melalui PSN, berbagai dominasi terhadap masyarakat lokal dilangsungkan–sehingga, menghadirkan eksklusi sosial di berbagai daerah yang terdampak oleh PSN itu sendiri. Karena, utamanya, memungkinkan mobilisasi berbagai bentuk khusus dari RSA, yakni; TNI, POLRI, dan SATPOL-PP. Guna mengusir dan merampas tanah secara legal–dalam rangka modal.

Namun, bagaimana dengan pembatalan berbagai PSN oleh ISA politik dan RSA Indonesia? Maka, perlu dipahami terlebih dahulu bahwa; terdapat otonomi relatif dalam kesadaran sosial (superstruktur) di Indonesia–sehingga, tidak secara serta-merta superstruktur ditentukan oleh kecenderungan yang terjadi di dalam struktur ekonomi masyarakat (basis). Sehingga, walau basis memperlihatkan bagaimana monopoli dan eksploitasi terjadi di mana-mana, namun, tidak tentu superstruktur–secara khusus superstruktur dominan, yakni kesadaran politik-hukum penguasa ISA politik dan RSA, akan terus berpihak terhadap modal. Superstruktur dominan, dapat saja berpihak terhadap kelas yang tereksploitasi untuk menjaga legitimasinya–serta disaat yang sama, memperkuat legitimasinya. Karena, dengan berpihak terhadap kelas yang tereksploitasi, superstruktur dominan akan mengguncang tidak hanya diskursus dalam masyarakat–namun, juga superstruktur itu sendiri. Sehingga, di satu sisi mempertahankan legitimasi, di sisi lain memperkuat legitimasi. Dan menyembunyikan realita bahwa, masyarakat masih lah memiliki ketegangan di dalamnya!

Sehingga, ISA politik dan RSA di Indonesia, menjaga ketertundukan dari masyarakat agar tidak menyikapi secara mengakar ketegangan-ketegangan tersebut–sambil tentunya, tetap melangsungkan ketegangan yang disebabkan oleh eksploitasi kelas bermilik terhadap kelas tidak bermilik. Bahkan, sampai-sampai juga membuat masyarakat terkecoh sehingga menyepakati ISA politik dan RSA itu sendiri. Dan dengan begitu, meneruskan, menyempurnakan, dan menjaga eksploitasi, melalui dominasi dan ideologisasi secara simultan.

Demokrasi Menurut Pancasila 1 Juni

Pancasila 1 juni sendiri, sebagai suatu filosofische grondslag negara Indonesia, sebetulnya sudah mengamanatkan bahwa RSA dan ISA politik tidak boleh menjadi kesatuan institusi yang mendominasi dalam rangka modal. Namun justru, mengamanatkan bahwa RSA dan ISA politik harus menjadi kesatuan institusi yang mewujudkan keberesan dalam kehidupan masyarakat–yakni, keberesan ekonomi dan politik.

Melalui muatannya yakni sosio-demokrasi, yang merupakan kesaling-terkaitan antara musyawarah-mufakat (demokrasi) dengan kesejahteraan. Melalui itu lah diamanatkan bahwa, RSA dan ISA politik, justru berpihak terhadap masyarakat umum, di mana dalam keberlangsungan hidup yang sesuai dengan pancasila 1 juni–tidak ada monopoli atas objek kekayaan Indonesia oleh swasta, juga berarti seluruh masyarakat memiliki objek kekayaan tersebut, bahkan, seluruh masyarakat diuntungkan oleh objek kekayaan tersebut.

Sehingga, ISA politik pun dapat diakses oleh seluruh masyarakat–tidak menjadi privilese bagi segelintir individu bermodal, dan merupakan tempat pertarungan ideologis yang adil. Melalui musyawarah-mufakat yang komposisi politiknya betul-betul representasi dari masyarakat Indonesia.

Sehingga, demokrasi dan kesejahteraan adalah dua sisi mata koin yang tidak dapat dipisahkan dalam pancasila 1 juni. Di mana keduanya saling melengkapi, dan saling-menyempurnakan.

Di Antara Dominasi Dan Demokrasi

Namun, dewasa ini, justru amanat pancasila 1 juni sudah hilang entah kemana dalam superstruktur dominan Indonesia. Hanya modal yang dapat bergerak leluasa. Dengan begitu, eksploitasi semakin leluasa. Sehingga, di antara dominasi dan demokrasi, hari ini ke-duanya justru menjadi suatu kesatuan yang mempertahankan ketegangan dalam masyarakat. Di antara dominasi dan demokrasi, saling-menjalin untuk melangsungkan eksploitasi modal.

Kini, dominasi terjadi dimana-mana terhadap kelas tidak bermilik secara simultan. Sedangkan, disaat yang sama, masyarakat umum kerap dikecoh oleh demokrasi sempit–yakni, ajang kontestasi politik 5 tahunan. Padahal dibalik ajang kontestasi politik 5 tahunan tersebut, kelas tereksploitasi tetap lah menjadi seperti itu, sementara di sisi lainnya, kelas yang mengeksploitasi tetap menikmati hidup mewah.

baca juga:
–Friedrich Engels: Anak ‘Orkay’ yang Menentang Dominasi Kelasnya
–Membaca Dua Wajah Filsafat Derrida

Masyarakat selalu diupayakan agar terkecoh dengan berbagai media nasional yang gegap-gempita menyiarkan berbagai berita secara “bebas”. Masyarakat selalu diupayakan agar terkecoh dengan siaran-siaran kepolisian yang “menegakkan hukum”. Belum ditambah dengan, bantuan-bantuan sosial yang bahkan tidak mampu sama sekali menyelesaikan akar masalah masyarakat Indonesia. Karena memang, RSA dan ISA politik sedang berupaya keras menyembunyikan dominasi mereka, dengan demokrasi yang sebetulnya hanya embel-embel. Demokrasi yang telah jauh melenceng dari filosofische grondslag negara Indonesia.

Namun, upaya negara paling sukses dalam mengecoh masyarakat adalah dengan begaimana negara tidak hadir sebagai pewujud kesejahteraan itu sendiri. Justru, dengan mengkhianati amanat pancasila 1 juni, negara berhasil mengecoh masyarakatnya. Lantaran kini, masyarakat disibukkan dengan pemenuhan kebutuhan hidup, dengan mencari pekerjaan, dengan terlilit hutang. Sehingga, masyarakat kini, sudah tidak punya waktu lagi untuk berpolitik–karena? YA, mereka tidak sejahtera. Sehingga, tiap-tiap keluarga selalu menganjurkan generasi penerusnya untuk menjadi pekerja yang baik, tidak mencari masalah, dan menjauh dari politik–lebih baik tunduk, namun dapat bertahan hidup (tentunya pas-pasan). Dan pendidikan pun, dirancang untuk menjawab kebutuhan pasar, sehingga, muatannya tak lagi membebaskan pemikiran–justru, mengkotak-kotakkan pemikiran agar sesuai dengan kebutuhan pasar.

Dengan begitu, sebersit kebebasan palsu yang ditawarkan oleh negara, atau yang kerap disebut atau diembel-embeli sebagai ‘demokrasi’ ini oleh penguasa–sejatinya adalah dominasi itu sendiri. Masyarakat tidak sejahtera, masuk dalam lingkaran setan pencarian nafkah di pasar agar dapat bertahan hidup, di sisi lain, pendidikan sulit diakses, sehingga masyarakat semakin disibukkan oleh pencarian nafkah agar generasi selanjutnya dapat mendapatkan hidup yang lebih baik. Kemudian, generasi penerus dirancang sedemikian rupa agar sesuai dengan gambaran kehidupan yang lebih baik tersebut–kehidupan yang lebih baik, dalam rangka hadirnya eksploitasi modal. Tanpa memberi waktu sedikitpun kepada masyarakat, untuk berpikir lebih dalam mengenai ‘kehidupan yang adil dan makmur’.

Penutup

Sehingga, dapat disampaikan bahwa, dominasi dan demokrasi–merupakan satu hal yang sama dalam rangka penguasaan modal seperti dewasa ini, yakni demokrasi sebagai dominasi kelas pengeksploitasi. Dengan begitu, masyarakat harus memiliki kerangka pikir kritis yang mampu membongkar segala bentuk dominasi dan ideologisasi dari RSA dan ISA politik hari ini, yang meneruskan, menyempurnakan, serta mempertahankan eksploitasi dari kelas bermilik. Bahkan, sampai-sampai menyadari ideologisasi yang terjadi di dalam seluruh keseharian masyarakat. Karena memang, ISA tidak hanya politik–namun, sebagaimana disampaikan di atas, terdapat berbagai institusi yang menjalankan ideologisasi, yakni keluarga, pendidikan, media dsb.

Sehingga, setiap hari adalah suatu proses ideologisasi–bahkan, bagi mereka yang tidak beruntung, setiap hari adalah suatu proses dominasi.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *