Hutan Terbakar, Negara Tak Boleh Diam: Pasal 33 Ayat (3) UUD 1945 dan Kegagalan Negara di Lapis Tengah

Penulis

Siti Zubaidah, 64 tahun, tinggal di Kampung Pengayuan, Kecamatan Liang Anggang, Kota Banjarbaru, persis di perbatasan dengan Kabupaten Tanah Laut. Di belakang rumahnya terbentang rawa gambut yang mengering setiap kemarau. Pada 2026, lahan gambut itu terbakar selama beberapa hari. Api tidak terlihat dari permukaan, tetapi asapnya mengepul berhari-hari. Tidak ada petugas yang datang ke kampungnya. Tidak ada informasi dari perusahaan di sekitarnya. Zubaidah hanya tahu bahwa ia harus menutup jendela dan menahan sesak. Rumahnya selamat dari api tahun ini, tetapi lahan di sekitarnya tidak.

Pejabat di Jakarta maupun daerah sempat menyebut asap di Banjarbaru tidak terlalu parah karena cepat berlalu. Bagi Zubaidah, kemarau 2026 justru terasa paling menyesakkan. Data resmi mengonfirmasi apa yang ia rasakan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kalimantan Selatan mencatat, sejak 1 Januari hingga 10 September 2026, karhutla di provinsi itu mencapai 20.206 hektare dengan 2.963 kejadian; Kabupaten Banjar menjadi wilayah terluas (Sekitar 5.100 hektare), disusul Banjarbaru dan Tanah Laut.

Dampaknya nyata pada kesehatan publik. Dinas Kesehatan Kalimantan Selatan mencatat 6.329 kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) hanya dalam sepekan pada akhir Juli, melonjak 20,1 persen dari pekan sebelumnya. Dalam krisis ini, perempuan dan anak menanggung beban paling berat, mulai dari risiko gangguan kehamilan akibat paparan asap hingga pekerjaan domestik yang berlipat ganda karena harus merawat anggota keluarga yang jatuh sakit.

Tulisan ini hendak membaca pengalaman Zubaidah sebagai cermin kegagalan hukum. Persoalannya bukan ketidakhadiran negara, melainkan kehadirannya yang tidak merata dan tidak tepat waktu. Kuat di ujung pemberian izin dan pemadaman, lemah di lapis tengah seperti pengawasan, pencegahan, dan pemulihan. Tiga gagasan hukum dipakai untuk membedahnya, makna “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, tanggung jawab mutlak dalam Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009, dan hak atas lingkungan yang sehat dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945.

Apa yang Terjadi di Belakang Rumah Zubaidah

Lahan gambut di belakang rumah Zubaidah bukan kawasan kosong. Ia berada dalam lanskap yang dikelilingi konsesi tambang dan sawit. Walhi Kalimantan Selatan menemukan setidaknya 907 titik panas di wilayah konsesi tambang dan sawit sepanjang 1 Mei-22 Juli 2026, sebagian di antaranya berada di sekitar Liang Anggang dan perbatasan Tanah Laut.

Ketika lahan gambut di kawasan itu mengering, api muncul dan asapnya masuk ke rumah Zubaidah. Hingga tulisan ini dibuat, tidak ada penjelasan publik dari pemegang izin di sekitar Kampung Pengayuan atas titik panas yang muncul di wilayah mereka. Tidak ada bantuan pemadaman yang terdokumentasi, pernyataan tanggung jawab, dan pemulihan yang dilakukan.

Titik panas di dalam konsesi tidak otomatis membuktikan pemegang izin sengaja membakar. Yang ia buktikan adalah bahwa api muncul di kawasan yang sudah berizin, kawasan yang seharusnya berada dalam penguasaan negara. Di titik inilah Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 relevan.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 001-021-022/PUU-I/2003, yang semula menguji Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, frasa “dikuasi oleh negara” dimaknai bukan sekadar hak menerbitkan izin, melainkan kewenangan mengatur, mengurus, mengelola, dan mengawasi sumber daya alam demi kemakmuran rakyat (Mahkamah Konstitusi Republik Indoensia, 2004). Prinsip ini bersifat umum atas seluruh cabang sumber daya alam yang dikuasai negara, sehingga relevan pula ditarik ke tata kelola lahan gambut dan kehutanan.

Bagi Zubaidah, pertanyaannya sederhana; siapa yang mengawasi lahan gambut di belakang rumahnya? Siapa yang memastikan sekat kanalnya berfungsi? Siapa yang bertanggung jawab ketika api muncul lagi tahun ini? Tidak ada jawaban yang jelas. Itulah wujud pertama kegagalan negara di lapis tengah.

Ketika Hukum Berhenti pada Pelaku Kecil

Sejak Walhi membeberkan temuannya pada Mei-Juli lalu, aparat justru sibuk memburu warga kecil di lahan terbuka. Wilayah korporasi nyaris tidak tersentuh. Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) baru bergerak menyegel enam badan usaha seluas 6.476,94 hektare di Kalimantan Selatan pada pertengahan September, itu pun setelah Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penguatan Penegakan Larangan Pembukaan Lahan dengan Cara Membakar dan Pengendalian Karhutla, yang antara lain menegaskan prinsip tanggung jawab mutlak bagi pemegang konsesi.

Lantas, mengapa penegakan hukum baru datang setelah tekanan dari Jakarta? Mengapa bukan dari pengawasan rutin di tingkat tapak? Ada dua hambatan yang menjelaskan.

Pertama, asimetri pembuktian. Mempidanakan warga yang membakar lahan sangat mudah. Bermodal saksi mata dan alat bukti sederhana, kasus kelar. Namun, menjerat korporasi adalah cerita lain. Rantai kausalitasnya panjang dan mereka disokong benteng hukum yang mahal. Penegak hukum kita cenderung pragmatis, memilih target yang paling mudah diringkus.

Kedua, jebakan yuridis penerapan strict liability (tanggung jawab mutlak). Pasal 88 UU Nomor 32 Tahun 2009 menganut asas tanggung jawab mutlak bagi usaha yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup. Namun, implementasinya membentur dinding penafsiran akibat minimnya yurisprudensi mengenai batas “ancaman serius” dalam karhutla. Selain itu, strict liability hanya menghapus pembuktian unsur kesalahan (fault), namun penegak hukum tetap dibebani kewajiban berat membuktikan hubungan kausalitas ilmiah antara aktivitas usaha dengan timbulnya kerusakan lingkungan. Akibatnya, pasal itu jarang dipakai, dan Zubaidah belum pernah melihat pemegang izin di sekitarnya dimintai pertanggungjawaban.

Kekosongan pengawasan adalah kegagalan kewajiban negara. Titik panas di dalam konsesi adalah indikasi yang memerlukan penyelidikan lebih lanjut. Karena itu, kegagalan negara dalam menyelidiki secara tuntas adalah pelanggaran kewajiban konstitusionalnya sendiri.

Ketika Negara Datang Setelah Asap Menumpuk

Respons negara terhadap krisis ini datang berlapis, tetapi senantiasa terlambat. Kepala Pelaksana BPBD Kalimantan Selatan mengakui bahwa penanganan karhutla ini terbentur minimnya sumber air dan sebaran titik api yang sulit dijangkau. Walhasil, prioritas pemadaman pun dikonsentrasikan pada Ring Satu Bandara Syamsudin Noor. Langkah ini masuk akal dari sisi operasional penerbangan komersial, tetapi menyingkap kenyataan pahit: kawasan permukiman seperti Kampung Pengayuan, tempat Zubaidah tinggal, seolah bukanlah prioritas.

Keterlambatan ini berakar dari absennya protokol respons dini yang mengikat. Status darurat asap di Banjarbaru ditetapkan pada Juli 2026, setelah asap pekat menumpuk. Tidak ada mekanisme hukum yang otomatis memicu intervensi pusat begitu kualitas udara melewati ambang tertentu. Respons akhirnya bergerak berdasarkan inisiatif politik, alih-alih aturan yang jelas.

Akibatnya, Presiden Prabowo Subianto meninjau Kalimantan Barat pada 22 Agustus 2026, dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendatangi Posko Karhutla di Guntung Damar, Banjarbaru, pada 10 September 2026, seraya menyampaikan permintaan maaf kepada warga. Zubaidah menunggu hampir dua bulan sejak status darurat ditetapkan sebelum mendengar permintaan maaf tersebut.

Di tingkat tapak, Dinas Kesehatan Banjarbaru bersama organisasi masyarakat sipil membuka “Rumah Aman Asap”. Inisiatif ini patut diapresiasi sebesar-besarnya, tetapi sekaligus memunculkan pertanyaan fundamental: apakah perlindungan bagi kelompok rentan memang sudah memadai, atau posko ini justru baru lahir sebagai respons darurat karena warga berinisiatif menyelamatkan diri sendiri?

Rumah Aman Asap adalah bukti kepedulian yang nyata, sekaligus konfirmasi paling sahih bahwa pemenuhan hak konstitusional warga atas lingkungan hidup yang sehat telah dialihkan ke ruang-ruang darurat kecil. Ketika warga harus mengungsi ke dalam ruang tertutup hanya agar bisa bernapas tanpa batuk, janji Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 tentang “lingkungan hidup yang baik dan sehat” sejatinya sedang tidak terwujud. Bagi Zubaidah, hak itu tidak terasa sebagai janji konstitusi, melainkan sebagai kemewahan yang tidak ia miliki.

Apa yang Harus Berubah agar Zubaidah Tidak Mengalaminya Lagi

Kalau kita serius membaca pengalaman Zubaidah, ada tiga perubahan yang tidak bisa ditunda.

Pertama, pengawasan harus berjalan di lapis tengah. Fragmentasi kewenangan antara pusat dan daerah menuntut revisi parsial terhadap Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) serta UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, agar pemerintah pusat memiliki ruang legal untuk melakukan intervensi mandiri tanpa perlu terjebak birokrasi permohonan daerah. Mekanisme audit lingkungan bersama harus memastikan bahwa lahan gambut di belakang rumah Zubaidah (termasuk korban terdampak lainnya), yang terbakar berulang kali, diaudit secara rutin, dan hasilnya dipublikasikan agar ia dan warga lain tahu siapa yang mesti bertanggung jawab. Bagi Zubaidah, ini berarti ada institusi yang benar-benar mengawasi lahan gambut di belakang rumahnya, bukan sekadar hadir saat api sudah membesar.

Kedua, penegakan hukum harus menjangkau pemegang izin. Ketimpangan penegakan dapat diuraikan dengan mempertegas ambang batas materiil “ancaman serius” dalam klausul strict liability Pasal 88 UU PPLH, guna memutus rantai refutasi hukum korporasi. Bersamaan dengan itu, pembentukan lembaga audit lingkungan independen dan penguatan hak gugat organisasi sipil menjadi harga mati. Bagi Zubaidah, dan siapa saja yang terdampak, ini berarti ada kemungkinan bahwa pemegang izin di sekitar kampungnya benar dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, pemulihan harus dijalankan sebelum kemarau berikutnya. Pantau Gambut menemukan 70 persen sekat kanal di Kalimantan Selatan rusak dan 52 persen lokasi bermuka air tanah di bawah batas aman, sebelum kemarau 2026 dimulai. Ini bukan soal siapa menyulut api tahun ini, melainkan bukti bahwa kewajiban pemulihan pascakebakaran tahun-tahun sebelumnya tidak pernah dijalankan. Bagi Zubaidah, dan barang kali warga korba terdampak lainnya, ini berarti lahan gambut di belakang rumah mereka harus benar-benar diperbaiki, bukan sekadar dijanjikan.

Mahkamah Konstitusi dapat mengambil peran, jika ada elemen masyarakat sipil yang mengajukan permohonan pengujian undang-undang yang relevan. Melalui yurisprudensi baru, MK dapat menegaskan kembali bahwa Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak boleh terus-menerus dijadikan tameng legalisasi eksploitasi, melainkan sebuah amanat konstitusional yang mewajibkan perlindungan daya dukung ekologis negara. Kendati demikian, perlu diingat bahwa MK bersifat pasif dan terbatas pada pengujian norma undang-undang, bukan pada tindakan administratif atau izin spesifik.

Penutup

Rumah Siti Zubaidah selamat dari api tahun ini. Namun, lahan gambut di belakang rumahnya akan tetap menjadi bom waktu yang siap meledak kembali tahun depan, selama sekat kanalnya dibiarkan rusak dan pengawasan konsesi tetap longgar.

Negara memang tidak sepenuhnya diam. Di lapangan, ada personel BPBD, Damkar Kalsel yang siaga 24 jam dengan armada seadanya, ada Rumah Aman Asap, hingga safari permintaan maaf dari pejabat pusat. Tetapi bagi Zubaidah, semuanya datang belakangan, setelah asap menyesakkan dadanya berbulan-bulan.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 tidak boleh lagi disalahgunakan sebagai lisensi pemutihan eksploitasi sumber daya alam. Frasa “dikuasi oleh negara” harus dikembalikan pada khitahnya, sebuah mandat untuk memastikan bumi, air, dan udara benar-benar diurus demi keselamatan hidup rakyat, bukan sekadar wewenang menerbitkan izin.

Sudah saatnya Pasal 33 ayat (3) dibaca ulang sebagai manifesto perlindungan, pengawasan, dan pemulihan. Publik tidak boleh lagi pasif menunggu janji musiman. Kita harus bergerak bersama. Awasi konsesi di sekitar Anda, laporkan setiap titik api, dan desak pemerintah daerah membuka transparansi data audit lingkungan serta perbaikan sekat kanal. Sebab, jika kelonggaran ini berlanjut, asap ketidakadilan akan terus mengepung dan menyesakkan dada kita. Bukan hanya di Kalimantan Selatan, tetapi juga di seluruh penjuru Indonesia.

Referensi

Akib, Muhammad. (2014). Pergeseran Paradigma Penegakan Hukum Lingkungan: dari Mekanistik-Reduksionis ke Holistik-Ekologi.” Masalah-Masalah Hukum, 43(1), 125-131. https://ejournal.undip.ac.id/index.php/mmh/article/view/9032.

ANTARA News. (2026, 1 September). BPBD Kalsel Catat 2.332 Kejadian Karhutla dan 17 Ribu Titik Panas. https://sumsel.antaranews.com/berita/823783/bpbd-kalsel-catat-2332-kejadian-karhutla-dan-17-ribu-titik-panas

Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kalimantan Selatan. (2026). Rekapitulasi Data Kebakaran Hutan dan Lahan Provinsi Kalimantan Selatan Periode 1 Januari-10 September 2026. Banjarbaru: BPBD Kalimantan Selatan.

Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 tentang Peningkatan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Kementerian Lingkungan Hidup. (2026). Siaran Pers: Penyegelan Enam Badan Usaha Terkait Karhutla di Kalimantan Selatan. Jakarta: KLH.

Pantau Gambut. (2026). Laporan Pemantauan Sekat Kanal dan Muka Air Tanah di Kalimantan Selatan. Jakarta: Pantau Gambut.

Rizki, Riyad Dafhi, dan Ronna Nirmala. (2026, 28 Agustus). Warga Kalimantan Selatan Tercekik Asap, Mengais Air di Sungai yang Mengering.” Project Multatl. https://projectmultatuli.org/warga-kalimantan-selatan-tercekik-asap-mengais-air-di-sungai-yang-mengering/.

RRI.co.id. (2026, 5 September). Kasus ISPA Melonjak di Kalsel, Dinkes Perkuat Layanan Kesehatan. https://rri.co.id/banjarmasin/berita-video/49057/kasus-ispa-melonjak-di-kalsel-dinkes-perkuat-layanan-kesehatan.

Syarif, Laode M., dan Andri G. Wibisina. (2015). Hukum Lingkungan: Teori, Legislasi, dan Studi Kasus. Jakarta: USAID.

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Kalimantan Selatan. (2026). Temuan Titik Panas di Wilayah Konsesi Tambang dan Sawit Kalimantan Selatan Periode 1 Mei-22 Juli 2026. Banjarmasin: Walhi Kalimantan Selatan.


Editor: Ferdinando Septy Yokit


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *