Demokrasi Kita Masih Hidup tapi Tak Lagi Menggigit
Demokrasi di Indonesia memang hidup. Kita punya pemilu, partai politik, parlemen, dan pergantian kekuasaan. Masalahnya, demokrasi belum tentu hidup dalam kesadaran warganya. Setidaknya, itulah tesis Marcus Mietzner (2021) dalam Democratic Deconsolidation in Southeast Asia. Argumen tersebut kemudian diperkuat oleh Warburton (2016), yang mengurai bagaimana aktor demokrasi di Indonesia, dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi), justru lebih sibuk mempertahankan kekuasaan daripada meningkatkan indeks demokrasi untuk kesejahteraan masyarakat.
“Pada akhirnya, Jokowi ternyata ‘hanya’ politisi biasa”
Begitulah kira-kira kata Warburton (2016) yang secara kontekstual menyayangkan langkah Jokowi dalam mempertahankan stabilitas politiknya ketimbang memperjuangkan persoalan korupsi dan hak asasi manusia yang merupakan spirit utama reformasi. Alih-alih merawat demokrasi, sikap Jokowi justru bertolak belakang dengan para pendahulunya seperti K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) yang menjadikan demokrasi sebagai prinsip utama bernegara. Masalahnya, demokrasi yang berjalan secara prosedural belum tentu menghasilkan kehidupan politik yang demokratis secara substantif. Demokrasi masih tampak hidup, tetapi daya kritisnya semakin kehilangan taring.
Jika kita membaca data tren konsolidasi demokrasi menurut Meitzner, maka demokrasi di Indonesia mengalami konsolidasi sebanyak dua kali. Pertama, pada tahun 1955. Kedua, pada tahun 2004-2008. Sebelum dan sesudah itu, demokrasi Indonesia mengalami gonjang-ganjing. Bahkan, pada era orde baru, demokrasi Indonesia ‘nyungsep’ di bawah rezim otoriter Soeharto.

Untuk membaca naik-turunnya konsolidasi tersebut, Mietzner menggunakan konsep konsolidasi demokrasi dari Wolfgang Merkel. Merkel menjelaskan bahwa sebuah negara dapat disebut mengalami konsolidasi demokrasi ketika empat hal berjalan: konstitusi dan institusi demokrasi terbentuk, sistem kepartaian stabil, aktor politik menjalankan perilaku demokratis, dan nilai-nilai demokrasi dipahami oleh masyarakat sipil.
Dalam konteks Indonesia, proses itu mengalami pasang surut. Puncaknya terlihat pada 1955, ketika sistem kepartaian berjalan cukup stabil dan berbagai kelompok kepentingan dapat membentuk partai serta terlibat dalam pemilu. Namun, kondisi tersebut kemudian meredup di bawah otoritarianisme Soekarno dan orde baru. Demokrasi kembali menemukan ruang setelah Reformasi 1998. Sejak 2003, misalnya, Mahkamah Konstitusi hadir sebagai lembaga independen untuk menjaga prinsip demokrasi dalam konstitusi, sementara KPU menjadi lembaga independen penyelenggara pemilu. Sistem kepartaian juga mulai stabil, dengan 54 persen kelompok kepentingan telah teridentifikasi dalam sistem kepartaian Indonesia. Aktor veto seperti militer dan Islam pun cenderung mendukung demokrasi ketika intensitas demokrasinya sedang tinggi (Mietzner, 2021).
Namun, ada bagian yang masih rumpang, yakni poin keempat: pemahaman demokrasi dalam kesadaran masyarakat sipil. Meitzner (2021), melalui analisis Merkel, belum banyak membahas bagaimana kesadaran demokratis itu dibentuk dan dipertahankan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Di sinilah persoalan pentingnya: demokrasi dapat terkonsolidasi secara kelembagaan, tetapi tetap rapuh jika tak hidup dalam kesadaran masyarakat.
Akibatnya, sejak 2008 demokrasi Indonesia kembali mengalami erosi dan cenderung berhenti pada bentuk yang minimalis, bukan substantif (Aspinall, 2011; Meitzner, 2021; Warburton, 2016). Dari empat tahap tersebut, persoalan yang paling menarik justru terletak pada tahap keempat: sejauh mana masyarakat sipil memahami dan menghidupi demokrasi.
Demokrasi akhirnya hanya menjadi prinsip tempelan yang ramai dibicarakan setiap lima tahun. Ia tak benar-benar tumbuh menjadi kesadaran dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, demokrasi Indonesia, jika dianalogikan, laiknya mayat hidup atau zombi yang diberi pelindung gigi. Demokrasi kita akhirnya seperti mayat hidup: masih bergerak, tetapi tak banyak berguna. Ia tak benar-benar berbahaya, tetapi juga tidak cukup kuat untuk mengubah kesadaran masyarakat. Bayangkan demokrasi sebagai zombi yang masih membawa racun, tetapi taringnya sudah diberi pelindung gigi. Ia masih ada, tetapi daya gigitnya hilang.

Demokrasi Indonesia mungkin masih hidup, tetapi seperti zombi yang diberi pelindung gigi: ia bergerak, tetapi kehilangan daya gigit.
Masalahnya, mayat hidup semacam ini justru tak benar-benar berbahaya bagi oligarki. Sebaliknya, ia dapat menjadi kendaraan yang mulus bagi oligarki untuk bergerak di berbagai sendi kehidupan masyarakat. Karena itu, demokrasi membutuhkan “suntikan hidup”: pendidikan demokrasi kritis atau PDK.
Suntikan Pertama: Pendidikan Demokrasi Kritis
Ada tujuh gagasan yang menjadi dasar usulan Pendidikan Demokrasi Kritis (PDK). Pertama, dasar argumen dari buku Martin Suryajaya (2025) yang berjudul “Apa Rakyat Bisa Salah?”. Inti gagasan Suryajaya mengungkap betapa seharusnya demokrasi dirawat oleh lembaga politik yang berperan sebagai lumbung pengetahuan demokrasi itu sendiri, sehingga dapat mengantisipasi nilai lebih politik: sebuah nilai unpredictable dari kekuasaan yang didapat sebagai konsekuensi satu suara dari pemilu.
Misalnya, si Andi memilih Prabowo karena satu program andalannya, yaitu MBG (Makan Bergizi Gratis). Ketika Prabowo terpilih dari satu suara Andi, Prabowo tak hanya bisa menjalankan program MBG, tetapi juga bisa membuat kebijakan efisiensi yang menyebabkan Andi dipecat dari kantornya karena pengurangan pegawai. Inilah yang dimaksud Suryajaya sebagai nilai lebih politik: keputusan seorang pemilih dapat menghasilkan konsekuensi yang jauh melampaui apa yang ia bayangkan ketika memberikan suara. Karena itu, masyarakat membutuhkan pengetahuan demokrasi yang memungkinkan mereka membaca konsekuensi tersebut secara kritis.
Kedua, dasar argumen dari buku F. Budi Hardiman (2013) yang berjudul “Dalam Moncong Oligarki”. Inti gagasannya adalah demokrasi Indonesia telah terjebak dalam skandal antara negara dan oligarki. Demokrasi justru menjadi pelicin transaksi skandal tersebut. Salah satu jalan yang ditawarkan adalah demokrasi deliberatif, dengan membentuk pemilih kritis yang mampu membaca skandal politik bahkan sebelum masuk ke bilik suara.
Ketiga, Meitzner (2021) sendiri memberi alasan penting bagi perlunya pendidikan demokrasi kritis. Jika lemahnya pemahaman masyarakat sipil menjadi salah satu sebab demokrasi mengalami erosi, maka demokrasi tak cukup hanya diajarkan sebagai prosedur pemilu. Ia perlu dipahami, dialami, dan dirawat dari satu generasi ke generasi berikutnya.
Gagasan Meitzner ini sejalan dengan konsep Talcott Parsons tentang AGIL (Adaptation, Goal Attainment, Integration, dan Latency) yang secara jelas memosisikan pendidikan sebagai pilar kunci dalam merawat peradaban lintas generasi (Parsons, 1991). Inilah yang menjadi dasar mengapa pendidikan demokrasi kritis perlu hadir sebagai sistem latency yang merawat demokrasi di Indonesia.
Keempat, dasar argumen dari artikel ilmiah karya Edward Aspinall dkk (2025): “Analysing and explaining variation in village governance regimes across Indonesia”. Artikel tersebut secara kuantitatif menunjukkan bahwa rezim pemerintahan desa di Indonesia cenderung secara signifikan bersifat partisipatif, tidak koruptif, dan terbuka atas kritik (demokratis) ketika pemimpinnya (lurah atau kepala desanya) berpendidikan tinggi. Dari sini dapat dibaca dua hal. Pertama, demokrasi di Indonesia belum bersifat sistemik alias masih bergantung pada aktor personal pemimpin. Kedua, latar pendidikan calon pemimpin sebagai penentu konsolidasi demokrasi di masa depan. Artinya, demokrasi di Indonesia masih terlalu bergantung pada kualitas personal pemimpinnya. Jika demokrasi ingin bertahan melampaui satu atau dua pemimpin yang baik, kualitas tersebut harus ditanamkan menjadi pengetahuan dan kesadaran warga. Di sinilah pendidikan demokrasi kritis menjadi penting.
Kelima, Kiess (2022) menunjukkan pentingnya pengalaman demokrasi dalam pendidikan. Di sejumlah negara demokratis, pendidikan tak berhenti pada pengetahuan tentang demokrasi, tetapi memberi siswa kesempatan untuk mengalami dan mempraktikkannya. Pengalaman semacam ini penting karena demokrasi tak cukup dipahami sebagai teori; ia perlu menjadi kebiasaan. Indonesia memiliki pengalaman sejarahnya sendiri dengan otoritarianisme orde baru. Karena itu, pendidikan demokrasi kritis juga semestinya menjadi cara untuk menjaga ingatan tersebut sekaligus membentuk generasi yang tidak mudah memuja kekuasaan.
Keenam, dasar argumen dari buku karya Mochtar Lubis (2020) yang berjudul Manusia Indonesia. Teks yang lahir dari pidato kebudayaan itu secara kritis menghujam pemahaman masyarakat Indonesia yang ‘adiluhung’. Bagi Lubis, manusia Indonesia justru lebih bersifat antagonis; hipokrit, enggan bertanggung jawab atas perbuatannya, feodal, percaya takhayul, artistik, dan lemah karakternya. Karena itu, jika watak hipokrit dan feodal tersebut ingin diubah, pendidikan kritis menjadi salah satu intervensi penting untuk membentuk demokrasi sebagai laku sehari-hari, bukan sekadar sistem politik.
Ketujuh, yang sekaligus menjadi ujung tombak argumen pendidikan kritis, berakar pada gagasan Paulo Freire (2019). Bagi Freire, pendidikan tanpa kesadaran kritis tak lebih hanya akan melahirkan penindas yang baru. Di sinilah Freire menjadi ujung tombak gagasan PDK. Pendidikan kritis tak cukup membuat seseorang pintar; ia harus membuat seseorang mampu membaca relasi kuasa dan mengambil posisi terhadap ketidakadilan. Dalam temuan Warburton (2016), misalnya, Jokowi menjadikan wacana reformis seperti hak asasi manusia dan demokrasi sebagai bagian dari kampanye, tetapi mengabaikannya ketika stabilitas politik menjadi prioritas pada periode keduanya. Di sinilah gagasan Freire menjadi penting: pendidikan kritis tak cukup membuat seseorang pintar, tetapi juga harus membuatnya mampu membaca relasi kuasa dan mengambil posisi terhadap ketidakadilan.
Dari sini saya mengusulkan Pendidikan Demokrasi Kritis (PDK): upaya menghidupkan kembali demokrasi agar tidak berhenti pada pemilu, partai politik, dan pergantian kekuasaan, tetapi tumbuh sebagai kesadaran warga.

Sederhananya, PDK tak hanya mengajarkan orang tentang demokrasi. Ia mengajak sekolah, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil menjadi ruang belajar bersama untuk membangun warga yang mampu berpikir kritis, memahami persoalan politik, dan mengambil sikap. Lantas, jika PDK adalah “suntikannya”, pertanyaan berikutnya adalah: siapa yang harus menjalankannya?
Siapa yang Menyuntiknya?
Berdasarkan gambar PDK (Pendidikan Demokrasi Kritis) di atas, ada tiga agen kunci yang harus mengawali PDK. Pertama, partai politik. Suryajaya (2025) memberi ruang yang besar untuk partai politik sebagai agen pendidikan politik untuk masyarakat sipil, minimal untuk kepentingan yang diwakili setiap partai. Partai politik, menurutnya, tak cukup hanya meminta rakyat datang ke TPS. Ia juga harus menjadi tempat warga belajar memahami pilihan politik, kepentingan, dan konsekuensi dari pilihan tersebut. Hanya saja, proyek PDK bertujuan menjawab pertanyaan, “Rakyat yang seperti apa?”. Jawabannya jelas: rakyat yang terdidik secara kritis. Untuk mewujudkan itu, partai politik menjadi mesin pendidikan kritis itu.
Kedua, sekolah. Jika menukil gagasan ala Freirean, menjadi aneh ketika ada ujaran sekolah melarang siswa melakukan demonstrasi. Sekolah semestinya menjadi tempat siswa belajar berbeda pendapat, menyampaikan kritik, dan memahami bahwa ketidaksetujuan bukan ancaman bagi demokrasi. Justru, sekolah harus menjadi garda terdepan dalam membangun pendidikan demokrasi kritis dengan terlibat langsung dalam kanal-kanal yang disediakan demokrasi, dalam hal ini demonstrasi (Kiess, 2022). Pada titik ini, sekolah harus menjadi agen utama pendidikan demokrasi kritis agar yang tertindas tak bercita-cita menjadi penindas.
Contoh Nawal El Saadawi (2022) memperlihatkan persoalan tersebut. Pendidikan profesional dapat menghasilkan dokter yang hebat, tetapi belum tentu menghasilkan warga yang peka terhadap ketimpangan sosial. Karena itu, pendidikan demokrasi kritis tak boleh berhenti pada pencapaian akademik atau profesional.
Ketiga, organisasi masyarakat sipil. Secara implisit, setiap organisasi masyarakat sipil telah menjalankan pendidikan demokrasi kritis, sebut saja Perludem (Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi), TII (Transparency International Indonesia), JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat), Koalisi Perempuan Indonesia dan masih banyak lainnya. Masalahnya, berbagai upaya tersebut belum terkonsolidasi sebagai gerakan pendidikan demokrasi yang lebih luas. Karena itu, bagian ini menawarkan pendidikan demokrasi kritis sebagai salah satu jangkar gerakan sosial kiwari. Tujuannya adalah membangun lumbung pengetahuan demokrasi yang kritis. Mulai dari partai, sekolah, dan organisasi hingga kesadaran masyarakat sipil.
Gagasan ini menempatkan gerakan sosial bukan hanya sebagai reaksi ketika kanal politik sudah buntu. Pendidikan demokrasi kritis justru bekerja sebelum kebuntuan itu terjadi: membangun kesadaran warga agar mampu membaca, mengkritik, dan mengawasi kekuasaan sebelum konflik politik berubah menjadi kekacauan. Karena itu, saya mengusulkan Konsolidasi Pendidikan Demokrasi Kritis secara nasional melalui sebuah forum berkala, misalnya Konferensi Akbar Pendidikan Demokrasi Kritis (KAPDK). Forum ini dapat menjadi ruang untuk mengevaluasi bagaimana pendidikan demokrasi dijalankan dan bagaimana pengetahuan demokrasi dirawat di masyarakat.
Menguji Kekuasaan lewat Argumen
Injeksi ketiga dalam agenda “suntik hidup demokrasi” adalah menciptakan ruang yang membuat pemerintah tak pernah merasa terlalu aman dari kritik publik. Bentuknya adalah arena pemakzulan berbasis argumen. Pemakzulan di sini bukan sekadar upaya menjatuhkan pemerintah, melainkan mekanisme konstitusional yang secara berkala memaksa pemerintah mempertanggungjawabkan arah demokrasi dan kebijakannya di hadapan publik.
Gagasan ini berangkat dari pemikiran Anthony Giddens (Giddens, 2010; Kurniawan, 2020) bahwa perubahan sosial dapat terjadi ketika rutinitas dan struktur yang sudah mapan terus diuji. Dalam konteks demokrasi, pemerintah perlu berada dalam situasi yang membuatnya terus mempertanggungjawabkan tindakannya, bukan merasa aman karena kekuasaan politik yang sedang dimiliki. Karena itu, KAPDK (Konferensi Akbar Pendidikan Demokrasi Kritis) perlu diarahkan menjadi salah satu arena untuk menguji pertanggungjawaban tersebut. Setiap dua tahun, pemerintah harus datang membawa argumen bahwa demokrasi dirawat dengan baik dan rakyat sejahtera. Sebaliknya, partai politik, masyarakat sipil, sekolah, dan kelompok-kelompok warga diberi ruang untuk menguji, membantah, atau menggugat argumen tersebut.
Dalam situasi semacam ini, pemerintah tak bisa begitu saja menggunakan keunggulan politiknya untuk berjalan terlalu jauh, apalagi ketika kekuasaan mulai berkelindan dengan kepentingan oligarki. Pemerintah tahu bahwa setiap kebijakan dan arah politiknya akan selalu diuji kembali di hadapan publik. Di situlah demokrasi dirawat secara demokratis.
Gagasannya sebenarnya sederhana. Gerakan pendidikan demokrasi kritis perlu dibangun bersama. Sekolah, universitas, pusat studi, partai politik, dan organisasi masyarakat sipil dapat menyusun pengetahuan dasar tentang demokrasi sekaligus membuka ruang bagi warga untuk ikut mempraktikkannya. Gerakan ini tidak harus terpusat. Ia justru perlu tumbuh di banyak tempat, dengan kebutuhan dan persoalan masing-masing.
Dari sini, pendidikan demokrasi kritis tak berhenti sebagai pelajaran tentang demokrasi. Ia perlu melahirkan gerakan, pengetahuan, dan karya-karya kritis yang dapat menjadi dasar bagi terbentuknya institusi baru. Salah satunya adalah KAPDK, sebuah forum yang dirancang bukan sekadar untuk berdiskusi, tetapi juga untuk menguji pertanggungjawaban pemerintah secara terbuka.
Gerakan ini tak perlu menjadi satu organisasi besar dengan satu komando. Ia bisa tumbuh dari banyak kelompok dengan kepentingan yang berbeda, tetapi bertemu dalam agenda yang sama. Dalam pengertian ini, gagasan tersebut berdekatan dengan pemikiran Ernesto Laclau dan Chantal Mouffe tentang gerakan sosial yang tidak terpusat dan mampu mempertemukan beragam kepentingan (Laclau & Mouffe, 2001).
Jika arena semacam ini kemudian mengganggu kenyamanan pemerintah atau bahkan membuat stabilitas politik terus dipertanyakan, itu bukan berarti demokrasi sedang gagal. Justru sebaliknya. Demokrasi memang tak dirancang untuk membuat kekuasaan terlalu nyaman. Stabilitas yang terlalu mapan dapat membuka ruang bagi persekongkolan kekuasaan dengan oligarki tanpa pengawasan publik yang memadai. Karena itu, kritik dan perdebatan perlu terus dihidupkan agar setiap keputusan politik dapat diuji secara terbuka dan deliberatif demi kepentingan warga (Habermas, 1989, 1991; Hardiman, 2009).
Gagasan tersebut menjadi semakin mungkin dalam dunia digital. Teknologi membuat masyarakat dapat mengakses informasi, mengawasi kebijakan, dan menyebarkan kritik jauh lebih cepat. Karena itu, arena pemakzulan berbasis argumen tak harus menunggu masyarakat berkumpul secara fisik. Ia dapat ditopang oleh jaringan warga yang terus mengawasi jalannya pemerintahan.
Yang paling penting, pengawasan itu tak hanya datang dari lembaga formal. Masyarakat yang telah dibekali pendidikan demokrasi kritis dapat menjadi pengawas langsung ketika kekuasaan mulai menyimpang. Ketika penyimpangan terjadi, masyarakat memiliki pengetahuan dan ruang untuk mengajukan kritik berdasarkan argumen, bukan sekadar kemarahan politik.
Dengan demikian, “suntik hidup demokrasi” yang ditawarkan tulisan ini tak berhenti pada upaya membuat masyarakat lebih sadar politik. Kesadaran itu perlu diterjemahkan menjadi mekanisme yang membuat kekuasaan terus dapat dipertanggungjawabkan. Pemerintah boleh berkuasa, tetapi tak boleh merasa bebas dari pengawasan. Masyarakat boleh mengkritik, tetapi kritiknya harus ditopang pengetahuan dan argumen. Di titik itulah pendidikan demokrasi kritis menemukan fungsi politiknya: bukan sekadar mengajarkan demokrasi, melainkan menjaga agar demokrasi tetap hidup.
Demokrasi Butuh Warga yang Setara
Demokrasi menghendaki kesetaraan. Tetapi kesetaraan yang dimaksud bukan berarti semua orang dibiarkan sama-sama tak tahu atau bahkan sama-sama keliru. Demokrasi membutuhkan kesetaraan yang membangun, yakni kesetaraan yang lahir dari pengetahuan, kepercayaan, dan kemampuan warga untuk berpikir kritis.
Kita bisa melihat gambaran sederhananya dari demokrasi Yunani yang menggunakan mekanisme undian dalam memilih pemimpin (Hansen, 2018; Russell, 2004). Di balik mekanisme itu ada dua hal penting: kepercayaan dan kesetaraan. Warga percaya bahwa siapa pun yang terpilih dapat menjalankan perannya karena mereka memiliki kedudukan yang setara sebagai warga negara. Namun, kesetaraan semacam itu tak lahir begitu saja. Ia membutuhkan pendidikan yang membuat warga mampu memahami persoalan bersama, berpikir kritis, dan mengenali tanggung jawabnya sebagai manusia (Apple, 2004; Giroux, 1983; Illich, 2008; Nuryatno, 2011; Postman, 2020).
Karena itu, konsolidasi demokrasi di Indonesia tak cukup hanya mengandalkan pemilu dan pergantian kekuasaan. Kita membutuhkan pendidikan demokrasi kritis yang bekerja melalui berbagai kanal kehidupan masyarakat. Dari sinilah gagasan Pendidikan Demokrasi Kritis (PDK) menjadi penting. PDK diharapkan menjadi jalan untuk membangun kesadaran kritis warga sekaligus mempersiapkan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk ikut mengawal jalannya demokrasi. Salah satu bentuk konkretnya adalah “Arena Pemakzulan” yang telah dibahas sebelumnya.
Gagasan ini sekaligus mengajak kita melihat demokrasi sebagai proses belajar yang tak pernah selesai (Freire, 2000). Demokrasi bukan sekadar sistem yang dijalankan melalui prosedur, melainkan ruang belajar bersama untuk terus menguji bagaimana kekuasaan dijalankan dan bagaimana warga mengambil bagian di dalamnya. Jika demokrasi ingin bertahan, maka kemampuan untuk berpikir kritis dan mempertanyakan kekuasaan harus tumbuh bersama masyarakat.
Agar Demokrasi Tak Sekadar Hidup
Pendidikan, khususnya pendidikan demokrasi kritis, menjadi salah satu cara untuk mengawal konsolidasi demokrasi. Gagasan PDK dan KAPDK yang ditawarkan dalam tulisan ini berangkat dari kebutuhan tersebut: membangun kesadaran demokrasi yang kritis di masyarakat sekaligus menyediakan ruang konstitusional bagi negara dan warga untuk saling menguji argumen secara demokratis.
Jika keduanya berjalan, demokrasi tidak berhenti pada pemilu dan pergantian kekuasaan. Nilai lebih politik dapat terus diuji, oligarki memiliki ruang yang lebih sempit untuk menguasai kebijakan, dan keputusan negara dapat dipertanggungjawabkan melalui gagasan serta pengetahuan. Dengan kata lain, demokrasi tak hanya dijaga dari atas melalui institusi negara, tetapi juga dirawat dari bawah melalui masyarakat yang kritis.
Pada akhirnya, demokrasi membutuhkan dua hal: kesetaraan dan kepercayaan. Kesetaraan memungkinkan siapa pun memiliki kesempatan untuk memimpin, sementara kepercayaan membuat warga bersedia menerima hasil dari proses demokratis. Dalam kondisi ideal, pemimpin tidak ditentukan oleh latar belakang sosialnya, melainkan oleh kemampuan dan kepercayaan yang diberikan warga kepadanya. Tetapi kepercayaan bukan berarti memberi kekuasaan tanpa batas. Jika pemimpin terpilih mulai menyimpang dari semangat demokrasi, warga harus memiliki pengetahuan dan ruang untuk mempertanyakannya. Di sinilah PDK dan KAPDK menjadi penting: yang satu membangun kesadaran kritis, sementara yang lain menyediakan ruang untuk menguji kekuasaan melalui argumen.
Demokrasi Indonesia mungkin sedang tak berada pada titik terbaiknya. Karena itu, pekerjaan kita bukan sekadar mengeluh bahwa demokrasi sedang mundur, melainkan mencari cara agar ia kembali hidup dalam kesadaran masyarakat. Jalan yang ditawarkan tulisan ini dimulai dari bawah: membangun pendidikan demokrasi kritis di sekolah, masyarakat sipil, partai politik, dan berbagai ruang kehidupan warga, lalu mempertemukannya dengan mekanisme konstitusional dari atas.
Mungkin jalannya panjang. Tetapi demokrasi memang tak pernah selesai hanya dengan memenangkan pemilu. Ia harus terus dipelajari, diperdebatkan, dan diawasi. Dari sanalah demokrasi bisa kembali menemukan hidupnya.
Referensi
Apple, M. W. (2004). Ideology and curriculum. RoutledgeFalmer.
Aspinall, E. (2011). Democratization and ethnic politics in Indonesia: Nine theses. Journal of East Asian Studies, 11, 289–319.
Aspinall, E., Berenschot, W., Savirani, A., & Ruhyanto, A. (2025). Analysing and explaining variation in village governance regimes across Indonesia. South East Asia Research, 33(1), 12–31. https://doi.org/10.1080/0967828X.2025.2483168
Bertens, K. (2018). Sejarah filsafat Yunani. Kanisius.
Freire, P. (2000). Pendidikan sebagai proses. Pustaka Pelajar.
Freire, P. (2007). Politik pendidikan (Mas’ud, Ed.). Pustaka Pelajar.
Freire, P. (2019). Pendidikan kaum tertindas. Narasi.
Giddens, A. (2010). Teori strukturasi (Vol. 1). Pustaka Pelajar.
Giroux, H. (1983). The hidden curriculum and moral education.
Habermas, J. (1989). The structural transformation of the public sphere. The MIT Press.
Habermas, J. (1991). The structural transformation of the public sphere: An inquiry into a category of bourgeois society. The MIT Press.
Hardiman, F. B. (2009). Demokrasi deliberatif: Menimbang “negara hukum” dan “ruang publik” dalam teori diskursus Jürgen Habermas. Pustaka Filsafat.
Hardiman, F. B. (2013). Dalam moncong oligarki: Skandal demokrasi di Indonesia. Kanisius.
Illich, I. (2008). Bebaskan masyarakat dari belenggu sekolah. Yayasan Obor Indonesia.
Kiess, J. (2022). Learning by doing: The impact of experiencing democracy in education on political trust and participation. Politics, 43(1).
Kurniawan, K. N. (2020). Kisah sosiologi. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Laclau, E., & Mouffe, C. (2001). Hegemony and socialist strategy. Verso.
Lubis, M. (2020). Manusia Indonesia. Pustaka Obor.
Meitzner, M. (2021). Democratic deconsolidation in Southeast Asia (E. Aspinall & M. L. Weiss, Eds.). https://doi.org/10.1017/9781108677080
Mudhoffir, A. M. (2022). State of disorder: Privatised violence and the state in Indonesia. Palgrave Macmillan.
Nuryatno, M. A. (2011). Mazhab pendidikan kritis. Resist Book.
Parsons, T. (1991). The social system. Routledge.
Plato. (1992). Republik (C. A. Wijaya & R. Widada, Eds.). Narasi.
Postman, N. (2020). Matinya pendidikan: Redefinisi nilai-nilai sekolah (Adhe, Ed.). Immortal Publishing dan Octopus.
Russell, B. (2004). Sejarah filsafat Barat. Pustaka Pelajar.
Sadaawi, N. El. (2022). Perempuan di titik nol. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Sukarno, M. B. (2025, September). Banalitas demokrasi di era Jokowi. Kompas.com. https://nasional.kompas.com/read/2024/09/01/08095531/banalitas-demokrasi-di-era-jokowi?page=all
Suryajaya, M. (2025). Apa rakyat bisa salah? Masalah epistemik demokrasi dan solusinya. Gang Kabel.
Warburton, E. (2016). Jokowi and the new developmentalism. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 52(3). https://doi.org/10.1080/00074918.2016.1249262
Editor: Ferdinando Septy Yokit
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








