Rezim Prabowo dalam Cermin Teori Democratic Backsliding

Penulis

Sebelum saya menerapkan kerangka Democratic Backsliding pada Indonesia, saya ingin merangkum dengan tajam soal pergeseran taktik dari Bermeo (2016), tipologi executive aggrandizement, perdebatan Brownlee dan Miao versus Mounk dan Ginsburg, hingga tesis Carothers dan Hartnett tentang illiberalism by surprise. Namun argumen mereka cuma terbatas pada dua kelemahan analitis, karena condong pada bias normatif barat dengan menjadikan AS dan India sebagai patokan utama, padahal tipologi backsliding di negara post-authoritarian transitional seperti Indonesia memiliki karakter yang berbeda. Kemunduran di sini bukan dari “puncak demokrasi” yang konsolidatif, melainkan dari demokrasi yang sejak awal sudah defective. 

Tesis utama Bermeo adalah bahwa kemunduran modern dilakukan secara legal, bertahap dan berbungkus mandat demokratis, persis pola yang terjadi di Indonesia. Pada 20 Maret 2025, DPR mengesahkan revisi UU TNI yang ditandatangani Prabowo pada 26 Maret 2025, memperluas peran militer ke ranah sipil. Meski draf awal yang lebih ekstrem, karena akan memberi presiden kewenangan menempatkan perwira militer aktif di mana saja dalam pemerintahan diperlunak, revisi ini tetap dipandang sebagai perubahan paling kontroversial sejak Prabowo menjabat pada Oktober 2024. Kalangan masyarakat sipil mengingatkan bahwa revisi ini berisiko menghidupkan kembali doktrin dwifungsi era Suharto. 

Pola tersebut diperkuat oleh restrukturisasi besar-besaran TNI pada Agustus 2025. Prabowo meresmikan puluhan unit militer baru di Batujajar, Jawa Barat, yang menurut pengamat akan menciptakan fungsi intelijen, yang secara halus mengawasi pemerintahan lokal. Adopsi Perpres 66/2025 dipandang sebagai legitimasi keterlibatan militer dalam urusan sipil, termasuk dalam proyek strategis nasional seperti food estate Merauke dan program Makan Bergizi Gratis. Hal ini merupakan definisi tekstual executive aggrandizement, dimana pelemahan check and balance secara legal melalui mandat parlementer, bukan kudeta, bukan juga pembubaran konstitusi melainkan whimper.

Trash Talking Politik dan Delegitimasi Lawan

Indonesia menunjukkan pola ini dengan jelas lewat Prabowo yang menyebut aktivis terlibat “pengkhianatan dan terorisme” pasca-kerusuhan Agustus 2025, dan ribuan orang ditangkap dengan klaim sebagian disiksa. Hal ini ditambah dengan rancangan undang-undang baru, yang memungkinkan aktivis dan jurnalis didakwa menyebarkan “propaganda asing”.

Berdasarkan Amnesty International dalam laporan Mei 2026 mendokumentasikan bahwa otoritas Indonesia termasuk militer, menggunakan kampanye disinformasi daring untuk melabeli aktivis dan jurnalis sebagai “antek asing” yang merupakan suatu taktik uncoordinated tyrannophobia yang dimodifikasi dan bukan dua kubu saling melabeli tiran, melainkan negara secara unilateral menyematkan label musuh rakyat pada kritikus.

Pelecehan Oposisi (Strategic Harassment)

Penggunaan instrumen hukum untuk melemahkan oposisi sebelum pemilu juga saya amati, terdapat(Bünte & Weiss, 2023; Waldner & Lust, 2018) penahanan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK pada 20 Februari 2025 menjadi titik balik. Hasto telah dijadikan tersangka pada Desember 2024 tetapi tidak ditahan, diduga sebagai hasil negosiasi antara Megawati dan Prabowo. Penahanan tersebut menunjukkan bahwa Prabowo tidak dapat sepenuhnya dipercaya sebagai sekutu Megawati. Dalam logika democratic backsliding, ini adalah contoh klasik selektivitas penegakan hukum, dimana instrumen antikorupsi yang seharusnya menjadi guardrail (mengikuti istilah Fukuyama) justru dialihfungsikan menjadi alat tekanan politik. KPK, yang sudah dilemahkan sejak revisi UU KPK 2019 di era Jokowi, kini berfungsi sebagai instrumen disiplin koalisi.

Media Capture dan Erosi Ruang Sipil

Indonesia di bawah Prabowo menunjukkan penguatan oligarki media yang terhubung dengan kepentingan politik, peningkatan kontrol terhadap media kritis, dan manipulasi informasi melalui pasukan troll daring, influencer berbayar, dan media partisan. Indonesia kini menempati peringkat ke-127 dari 180 negara dalam indeks kebebasan pers dunia RSF 2025, turun 16 peringkat dalam satu tahun. Tentunya hal ini didukung oleh kejadian penyerangan air keras terhadap aktivis yang menentang perluasan peran militer di awal 2026, ditambah penggunaan UU ITE dan tuduhan makar untuk membungkam ekspresi, menciptakan iklim ketakutan. Ditambah dengan pemberlakuan KUHP baru dan KUHAP yang menambah strategic harassment.

Pengujian Tesis Illiberalism by Surprise Pada Rezim Prabowo

Tesis Carothers dan Hartnett, mengkonfirmasi kasus Prabowo secara kuat, karena Prabowo mengawali tahun dengan publik dan elit di belakangnya, dengan tingkat persetujuan 80 persen dan dukungan koalisi yang mencakup enam dari delapan partai nasional. Pemilih memberikan mandat ekonomi (program makan bergizi gratis, swasembada pangan), bukan mandat militerisasi atau pembongkaran constraint. Namun mandat tersebut digunakan untuk menghancurkan pembatas, persis pola “illiberalism by surprise”.

Lalu, apakah Prabowo lebih memastikan Backsliding? Jawabannya adalah ya, pada dimensi taktik, pemerintahan Prabowo mengkonfirmasi setiap kategori “Taktik Modern Abad 21” yang disebut sebagai executive aggrandizement (UU TNI), manipulasi elektoral strategis (warisan dari pemilu 2024), penguasaan media, dan pelecehan oposisi. Tidak ada promissory coup atau autogolpe, karena memang tidak diperlukan, dimana konstitusi 1945 sudah cukup elastis untuk dimanfaatkan. Pada dimensi historis, kasus Indonesia menambahkan variabel path dependency militerisme. 

Kesimpulan

Pada intinya, yang membuat kasus Prabowo lebih memastikan backsliding, bukan karena dia menghancurkan demokrasi secara dramatis, tetapi justru sebaliknya, karena mengkonfirmasi kemunduran demokrasi yang berakhir dengan desis, bukan dentuman. Setiap revisi UU, setiap restrukturisasi TNI, setiap penangkapan selektif adalah baut yang dilonggarkan satu per satu. Indonesia kini, mengutip GIGA Hamburg, berada di “zona abu-abu antara demokrasi elektoral dan otoritarianisme elektoral.” Oleh sebab itu, ujian sebenarnya bukan pada apa yang sudah terjadi, tetapi pada apa yang belum, dimana rencana mengembalikan UUD 1945 versi asli yang akan menghapus pemilihan presiden langsung, menurut The Reformist menjadi objektif nomor satu Gerindra, akan menjadi titik di mana Indonesia melintasi garis dari backsliding menuju breakdown. Pertanyaannya bukan lagi apakah backsliding sedang terjadi, tetapi seberapa jauh tingkat kewaspadaan warga yang terkoordinasi, mampu menghentikannya.

Referensi

 Bünte, M., & Weiss, M. (2023). Civil Society and Democratic Decline in Southeast Asia. Journal of Current Southeast Asian Affairs. https://doi.org/10.1177/18681034231212488

Waldner, D., & Lust, E. (2018). Unwelcome Change: Coming to Terms with Democratic Backsliding. Annual Review of Political Science, 21, 93–113. https://doi.org/10.1146/annurev-polisci-050517-114628


Editor: Citra Jasmin Pertiwi


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *