Memperjuangkan Toleransi Dalam Pusaran Demokrasi

Penulis

Dalam lanskap Indonesia yang sarat akan identitas pasca-Reformasi, kehadiran buku Jurnalisme Keberagaman Untuk Konsolidasi Demokrasi karya Usman Kansong terasa begitu relevan dan mendesak. Buku ini bukan sekadar panduan praktis bagi jurnalis, melainkan sebuah seruan untuk merenungkan kembali peran pers sebagai pilar demokrasi dalam menjaga tenun kebangsaan di tengah gejolak keberagaman. 

Usman Kansong dengan tegas mengupas berbagai tantangan dan problematik keberagaman yang kerap luput dari perhatian, sekaligus menawarkan jurnalisme keberagaman sebagai solusi konkret untuk mengkonsolidasi demokrasi yang utuh.

Menjelajahi Problem Keberagaman Pasca-Orde Baru

Usman Kansong membuka buku ini dengan menggambarkan kondisi awal Indonesia pasca-runtuhnya Orde Baru, sebuah era transisi menuju demokrasi yang penuh harapan sekaligus tantangan. Angin segar kebebasan memang menghembus, memungkinkan penguatan identitas yang sebelumnya terpendam di bawah rezim otoriter. 

Namun, paradoks muncul: kebebasan yang terlalu luas justru bisa menyesatkan, membuka celah bagi kelompok tertentu untuk ‘menendang’ kelompok lain dengan dalih ajaran sesat. Kasus diskriminasi terhadap kelompok agama minoritas seperti Syiah dan Ahmadiyah menjadi bukti nyata kegagalan negara dalam menjaga ruang keberagaman yang telah dibukanya.

Inilah poin krusial yang diangkat Kansong: negara memang telah membuka ruang bagi penegasan identitas, tetapi ia tidak ‘merawat’ ruang tersebut. Kelemahan negara dalam menghadapi kaum intoleran menyoroti betapa gentingnya peran pers.

Pers, sebagai salah satu pilar demokrasi, diharapkan mengisi kekosongan ini, menjadi penjaga bagi kaum minoritas yang terpinggirkan. Fungsi kontrol pers terhadap kebijakan negara menjadi vital agar negara bersikap tegas terhadap intoleransi dan berdiri teguh di samping mereka yang tertindas. 

Jurnalisme keberagaman, menurut Kansong, lahir dari kebutuhan mendesak untuk terus menjaga keberagaman dan demokrasi, agar cita-cita toleransi tidak hanya menjadi utopia. Ini adalah fondasi kuat yang dibangun penulis untuk menekankan urgensi jurnalisme yang pro-keberagaman.

Akar Filosofis dan Teologis Keberagaman

Lebih lanjut, Kansong membawa pembaca lebih dalam ke dalam esensi keberagaman melalui ‘argumentasi keberagaman’. Keberagaman ditegaskan sebagai sebuah fakta fundamental yang memperkaya kehidupan, menjauhkan kita dari homogenitas dan monoton. Namun, mengapa masih ada pihak yang menolak keberagaman? Kansong menjawabnya dengan memaparkan argumen-argumen yang kuat: filosofis, teologis, ideologis, konstitusional, sosiologis, etis, dan historis.

Dari perspektif filosofis, William James dan Luce Irigaray menegaskan bahwa keragaman lebih mendasar daripada kesatuan, bahkan menghilangkan perbedaan sama dengan ‘pembantaian umat manusia.’ Konteks Indonesia, dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika, secara inheren merayakan keberagaman sebagai kekuatan pemersatu. 

baca juga:
–Mempertanyakan Nasionalisme
–Memoar Filep Karma: Seakan Kitorang Setengah Binatang

Namun, Kansong mengingatkan bahwa keberagaman pernah dipaksa menjadi keseragaman di era Soeharto, di mana pandangan yang menempatkan satu kelompok sebagai superior merajalela. Keberagaman menjadi berkah ketika ada cinta dan pemahaman, tetapi bisa menjadi petaka tanpa keduanya.

Argumen teologis juga tak kalah kuat. Kitab-kitab suci dari berbagai agama, termasuk Al-Qur’an (QS Al-Baqarah: 256), mengabadikan prinsip keberagaman dan menolak pemaksaan. Pandangan Syafii Maarif yang menyerukan umat manusia untuk hidup berdampingan secara damai, bahkan dengan ateis sekalipun, semakin memperkuat landasan teologis toleransi. Kansong berhasil menunjukkan bahwa penolakan terhadap keberagaman seringkali bertentangan dengan ajaran fundamental agama itu sendiri.

Tantangan Nyata: Problem Keberagaman di Indonesia Masa Transisi

Selain itu, Usman Kansong juga mengurai hambatan dalam mewujudkan keberagaman di Indonesia. Hambatan Struktural menjadi sorotan utama. Istilah ‘agama resmi’ yang dikritik Musdah Mulia sebagai pemicu diskriminasi terhadap penganut agama lokal, seperti Sunda Wiwitan, adalah contoh nyata. 

Kebijakan Orde Baru yang hanya mengakui lima agama, dan memaksakan penganut agama lokal untuk berafiliasi dengan salah satunya, menunjukkan bagaimana regulasi bisa menjadi alat penyeragaman yang merugikan. Selain itu, daftar hambatan struktural jauh lebih panjang. Undang-Undang Nomor 1/PNPS/1965 yang menambahkan Pasal 156a KUHP, sering kali digunakan untuk mengkriminalisasi kelompok minoritas dengan dalih penodaan agama (kasus Ahok menjadi contoh tragis). 

Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2003 tentang Penerapan Syariat Islam di Aceh yang diskriminatif, Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8/9 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah yang sering disalahgunakan (kasus GKI Yasmin dan masjid di Minahasa Utara), serta Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri tentang Ahmadiyah yang melarang aktivitas keagamaan mereka, semuanya adalah bukti nyata bagaimana kebijakan dan undang-undang dapat menjadi alat diskriminasi.

Lebih lanjut, Perda Syariah dianalisis secara mendalam. Kansong membagi perda ini ke dalam empat kelompok, dari moral publik hingga pembatasan kelompok minoritas. Poin krusialnya adalah motif di balik pemberlakuan perda syariah seringkali bukan untuk meningkatkan kesalehan, melainkan untuk kepentingan politik, terutama dalam pemilihan kepala daerah. Politisasi agama ini berkontribusi pada pelanggaran hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan, bahkan mengikat kepala daerah dengan kelompok intoleran, mengikis independensi mereka.

Selain hambatan struktural, Kansong juga mengidentifikasi Hambatan Kultural yang tak kalah penting. Menguatnya identitas kelompok, di mana orang cenderung menyukai mereka yang memiliki identitas sama, adalah akar dari masalah. Stereotipe, baik positif maupun negatif, membentuk cara pandang kita terhadap orang lain. 

Rasisme yang menyangkal kesetaraan manusia dan etnosentrisme yang menilai budaya lain berdasarkan standar budaya sendiri adalah bentuk-bentuk perilaku yang menghambat keberagaman. Etnosentrisme dalam ranah agama, di mana kita mengukur kebenaran agama lain berdasarkan kacamata ajaran agama sendiri, adalah pemicu konflik serius, bahkan dalam satu agama (sektarianisme).

Kansong juga membahas politik identitas, membaginya menjadi dua jenis: hegemoni mayoritas dan pertahanan minoritas. Di Indonesia, politik identitas mayoritas yang menggunakan ‘politik langit’ dan merasa sebagai pemilik sah kebenaran, sering kali berujung pada intoleransi dan radikalisme.

Intoleransi dan radikalisme merupakan konsekuensi nyata dari hambatan-hambatan tersebut. Survei LaKIP yang menunjukkan intoleransi di kalangan guru agama dan pelajar muslim di Jabodetabek, mulai dari keberatan terhadap pembangunan tempat ibadah agama lain, hingga penolakan Pancasila, adalah alarm bahaya. Radikalisme, yang membenarkan penggunaan kekerasan, juga merambah ranah pendidikan dan masyarakat.

Akhir kata, dalam keberagaman, kita mampu menemukan kekuatan. Karena hanya dengan menerima dan merayakan perbedaan, kita dapat tumbuh menjadi masyarakat yang adil, inklusif, dan penuh makna.

*Ulasan buku berjudul Jurnalisme Keberagaman Untuk Konsolidasi Demokrasi yang ditulis oleh Usman Kansong (Jakarta Barat: MI Publishing, 2016)


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *