Dalam beberapa bulan terakhir, publik Indonesia menyaksikan kecenderungan regresif dalam praktik ketatanegaraan. Demokrasi yang dulunya dihidupi semangat Reformasi 1998, kini berjalan mundur kembali. Situasi ini bisa dilihat dari menurunnya partisipasi publik dalam pengambilan kebijakan, lemahnya fungsi pengawasan legislatif, serta kuatnya dominasi eksekutif dan oligarki ekonomi-politik.
Salah satu indikator terbaru dari kemunduran demokrasi adalah pengesahan Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI). Revisi ini memperluas peran militer dalam kehidupan sipil tanpa disertai kontrol otoritas sipil yang memadai. Ketentuan baru dalam UU tersebut memungkinkan TNI terlibat dalam berbagai urusan non-pertahanan, termasuk penanggulangan terorisme, pencegahan ancaman siber, pengamanan objek vital nasional, hingga penanganan konflik horizontal dan kerusuhan sosial.
Tak hanya itu, revisi ini juga membuka celah bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan sipil, serta memperpanjang masa dinas atau masa pensiun prajurit TNI. Ketentuan-ketentuan ini menandai kembalinya watak militeristik dalam tata kelola sipil, yang justru berlawanan dengan semangat Reformasi 1998 yang menekankan supremasi sipil atas militer.
Baca juga:
– Jika Mk Tolak Gugatan Formil UU TNI, Maka Tak Ada Alasan Lagi Untuk Rakyat Memercayai Negeri Ini
– #KaburAjaDulu: Alarm dari Generasi Muda
Meski ada klaim bahwa pelibatan militer ini bersifat terbatas dan darurat, praktik sejarah Indonesia menunjukkan sebaliknya. Militer yang terlalu dalam mengurus urusan sipil cenderung menyuburkan represi dan mereduksi ruang sipil. Maka wajar bila publik khawatir, bahwa apa yang diperjuangkan pasca-reformasi—yakni supremasi sipil atas militer—kini sedang dikompromikan secara legal.
Dalam konteks itulah, sekelompok warga mendirikan tenda di depan Gerbang Pancasila, Kompleks DPR RI. Aksi ini bukan sekadar teatrikal. Ia lahir dari kesadaran bahwa suara rakyat telah dikebiri dalam sistem politik yang semakin tertutup.
UU TNI dan Kemunduran Reformasi
Reformasi 1998 membawa agenda besar: memisahkan peran militer dari politik dan pemerintahan. Lahirnya UU TNI pada 2004 adalah buah dari perjuangan panjang tersebut, dengan prinsip mendasar bahwa militer hanya bertugas dalam bidang pertahanan negara. Semua urusan keamanan dalam negeri dan sipil dialihkan ke institusi kepolisian dan pemerintahan sipil.
Namun, RUU TNI yang disahkan pada 2025 justru membuka kembali jalan bagi militerisme. Beberapa pasal menyebutkan secara eksplisit bahwa TNI dapat dilibatkan dalam “operasi militer selain perang” (OMSP) untuk mengatasi ancaman non-militer. Sayangnya, keterlibatan tersebut tidak disertai pengaturan yang tegas soal otoritas sipil yang mengatur, menyetujui, atau mengawasi.
Ketiadaan mekanisme pengawasan ini menjadi problem serius. Dalam sistem demokrasi, penggunaan kekuatan bersenjata terhadap warga negara harus tunduk pada prinsip checks and balances. Tanpa itu, kekuatan militer bisa digunakan untuk mengatur, membungkam, bahkan menindas. Kita tentu masih ingat bagaimana militer di era Orde Baru terlibat dalam penghilangan paksa, pembubaran paksa aksi massa, dan kriminalisasi oposisi.
Pengesahan UU ini secara substansial menandai kemunduran reformasi. Tidak hanya karena isinya yang problematik, tapi juga karena proses politiknya yang minim partisipasi publik dan deliberasi. DPR dan pemerintah seperti kembali ke pola lama: membuat kebijakan di ruang tertutup dan menjauh dari rakyat.
Ruang-ruang akademik sekarang juga sudah mulai terancam dengan adanya UU TNI yang disahkan. Di berbagai perguruan tinggi, tanda-tanda intervensi militer mulai tampak jelas: Universitas Udayana (Unud) menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan pihak TNI (tapi segera direspons dan diawasi pembatalannya oleh kawan-kawan Unud), diskusi mahasiswa di UIN Walisongo disusupi oleh aparat militer, dan yang terbaru, Pusat Kegiatan Mahasiswa (Pusgiwa) Universitas Indonesia didatangi oleh sekelompok militer tanpa kejelasan maksud dan tujuan. Fenomena ini tidak bisa dianggap angin lalu. Kampus, yang seharusnya menjadi ruang aman untuk berpikir kritis, berdiskusi bebas, dan membangun nalar demokrasi, justru menjadi sasaran penetrasi kekuatan bersenjata.
Jika ruang untuk berpikir mulai diintervensi oleh militerisme, maka sesungguhnya demokrasi sedang digerus dari akarnya. Demokrasi tidak tumbuh dari keheningan atau ketakutan, tapi dari keberanian untuk berbeda pendapat dan kebebasan untuk mempertanyakan kuasa. Ketika mahasiswa mulai merasa diawasi, ketika diskusi harus dikawal atau bahkan dibubarkan, dan ketika kerja intelektual dihadapkan pada intimidasi, maka yang sedang dibentuk bukan lagi warga negara, melainkan subjek yang tunduk. Ini bukan sekadar persoalan keamanan atau stabilitas, melainkan pergeseran besar dalam arah negara—dari republik demokratis menuju rezim yang anti kritik.
Gerakan Tenda: Ruang Sipil yang Diperjuangkan
Dalam suasana politik yang kian tertutup, muncul gerakan yang justru membuka ruang: pendirian tenda perlawanan di depan DPR. Aksi ini dilakukan oleh sejumlah mahasiswa, aktivis, akademisi, dan warga sipil yang menolak pengesahan UU TNI.
Secara kasat mata, aksi ini terlihat sederhana. Hanya sekelompok orang mendirikan tenda, membawa tikar, berdiskusi, dan menyuarakan opini secara terbuka. Namun, substansi dari aksi ini jauh lebih dalam. Ia adalah simbol perlawanan terhadap struktur kekuasaan yang semakin anti demokratis. Tenda itu menjadi ruang alternatif di mana wacana politik kembali diletakkan di tangan warga, bukan elite.
Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam berbagai kesempatan menyatakan bahwa, “(p)iknik melawan memang tidak efektif secara langsung mengubah kebijakan pemerintah. Tapi gerakan sosial ini menumbuhkan kesadaran demokrasi warga.” Pernyataan ini menggambarkan esensi dari aksi simbolik tersebut: bukan untuk menang dalam melawan kebijakan sembrono hari ini, tapi untuk menciptakan kesadaran kolektif bahwa demokrasi layak diperjuangkan, bahkan dari pinggir jalan.
Gerakan ini juga penting sebagai alat pendidikan politik. Ia mempertemukan orang dari berbagai latar belakang dalam ruang diskusi horizontal. Tidak ada panggung dan penonton, semua berbicara dan mendengarkan. Tenda menjadi ruang pembelajaran kritis, yang sangat jarang kita temui dalam sistem pendidikan atau parlemen formal kita hari ini.
Meskipun tenda sempat dibongkar berkali-kali oleh pihak Satpol PP dengan dalih mengganggu estetika, bentuk aksi protes seperti ini justru menunjukkan pentingnya ruang ekspresi warga dalam negara demokratis. Tindakan pendirian tenda di ruang publik bukan sekadar gangguan visual, melainkan simbol keberanian warga untuk menyuarakan pendapat di tengah minimnya saluran aspirasi formal. Ketika ruang demokrasi semakin sempit dan suara rakyat terpinggirkan dalam proses legislasi, aksi simbolik seperti ini menjadi pengingat bahwa warga masih peduli dan bersedia hadir untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi, meski dengan risiko dibubarkan atau direpresi.
Melawan dengan Kesadaran dan Menjaga Demokrasi
Tenda-tenda itu mungkin tak sebanding dengan gedung megah DPR. Namun, justru karena itu, ia mengganggu. Tenda menjadi simbol perlawanan kecil yang mengingatkan bahwa kekuasaan, seberapa pun besarnya, tetap harus dipertanyakan.
Kita tidak boleh meremehkan gerakan seperti ini. Dalam sejarah, perubahan besar seringkali lahir dari ruang-ruang yang dianggap remeh. Reformasi 1998 berawal dari kampus, jalanan, dan mimbar bebas. Gerakan lingkungan, gerakan buruh, bahkan gerakan hak perempuan banyak dimulai dari diskusi kecil dan aksi simbolik. Dalam konteks ini, yang penting bukan ukuran fisik gerakannya, tapi daya sebar kesadarannya.
Hari ini, banyak kebijakan negara berjalan tanpa partisipasi publik. Parlemen tidak lagi menjadi ruang representasi rakyat, melainkan forum segelintir elite yang saling mengamankan kepentingan. Dalam situasi seperti ini, protes simbolik menjadi cara warga untuk merebut kembali ruang demokrasi.
Tentu, aksi tenda tidak akan langsung mencabut UU TNI. Namun, jika setiap warga yang resah mulai mencari cara untuk bersuara, maka tekanan publik bisa tumbuh. Semakin luas kesadaran, semakin sulit negara mengabaikannya. Demokrasi yang hidup bukan yang bergantung pada pemilu semata, tapi yang dibangun setiap hari oleh warganya.
Tenda-tenda di depan Gerbang Pancasila bukan akhir perjuangan, melainkan pengingat bahwa demokrasi adalah proses yang tak pernah selesai. Di tengah sistem politik yang semakin eksklusif, aksi-aksi seperti ini menjadi ruang harapan. Bukan hanya untuk menolak satu Undang-Undang, tapi untuk mempertahankan prinsip dasar bahwa warga berhak menentukan arah negaranya.
Demokrasi tidak tumbuh di ruang hampa. Ia bertahan karena ada warga yang terus bersuara, meskipun kecil, meskipun di trotoar, meskipun lewat tenda dengan tajuk “Piknik Melawan”.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








