Republik Sejati dan Dekomposisi Kelas Sosial: Tanggapan atas Konferensi Republik

Penulis

Konferensi Republik yang digelar 30 Mei lalu di UGM merupakan ikhtiar untuk memperbaiki atau memulihkan Indonesia sebagai republik. Para organisasi masyarakat sipil yang terlibat di dalamnya melihat bahwa Republik Indonesia saat ini dibajak elite terkaya yang kerap disebut oligark. Bagaimanapun, memperbaiki republik tidak lantas akan menyelesaikan persoalan mendasar seperti ketimpangan ekonomi, kemiskinan struktural, hambatan akses pendidikan, ketidakbebasan sipil dan politik, dsb. Ini lantaran urusan publik (res publica) dalam republik diatur sejauh menurut kepentingan kelas yang berkuasa.

Kita ambil contoh dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Sebagai konteks, biasanya setiap ada penggusuran (istilah halusnya pembebasan lahan atau pengadaan tanah), pihak yang menggusur (pemerintah, perusahaan, maupun perorangan) harus memperoleh consent atau persetujuan dari pihak yang digusur melalui perjanjian jual beli tanah. Setelah kepemilikan tanah beralih, maka pemilik yang baru berhak menggusur bangunan, pohon, atau apapun di atas tanah itu. Dalam hal pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, penggusuran bisa dilakukan tanpa persetujuan pemilik tanah. Memang, pemilik tanah tetap akan mendapat ganti rugi, tapi tidak punya hak untuk menolak pembangunan tersebut.

Apa yang dimaksud ‘Kepentingan Umum’ menurut UU tersebut adalah kepentingan bangsa, negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ruang lingkup pembangunan untuk kepentingan umum antara lain jalan umum, jalan tol, jalur kereta api, rumah sakit pemerintah, sekolah negeri, pasar umum, dan banyak hal yang biasa kita kenal sebagai fasilitas publik. Namun dalam perkembangannya, proyek-proyek yang digarap oleh swasta pun bisa menggunakan skema pengadaan tanah untuk kepentingan umum melalui status Proyek Strategis Nasional (PSN). Contohnya kawasan industri Morowali dan smelter nikel yang dikerjakan oleh swasta dari PT Sulawesi Mining Investment dan PT Indonesia Guang Ching Nickel and Stainless Steel Industry. Pemerintah berperan sebagai alat penggusur tanah milik warga sipil dan masyarakat adat, sehingga tanah itu menjadi dikuasai negara. Namun di atasnya, tanah itu digunakan oleh swasta untuk beroperasinya pengelolaan nikel.

Contoh di atas (dan tentu masih banyak contoh proyek PSN lainnya) menggambarkan bahwa ruang lingkup res publica bisa ditafsirkan sedemikian rupa oleh penguasa bukan untuk kepentingan publik, tapi kepentingan privat yang kapitalistik. Bagaimana pun, contoh di atas bukanlah penyelewengan tafsir atas ruang lingkup res publica. Meminjam istilah matematika, sedari awal publikdi dalam republik bukanlah otomatis keseluruhan anggota dalam suatu himpunan.

Lenin dalam Negara dan Revolusi berkata, “Freedom in capitalist society always remains about the same as it was in ancient Greek republics: Freedom for slave-owners.”. Dalam Republik Yunani Kuno, tidak semua orang dikategorikan sebagai publikatau anggota polis atau warga. Para budak dan perempuan berstatus sebagai kebendaan atau property dari para tuan budak yang tidak berhak berpartisipasi dalam republik. Urusan publik adalah urusan laki-laki tuan budak, yang dimaksud publik ialah seluruh laki-laki tuan budak, kepentingan umum adalah kepentingan bersama laki-laki tuan budak. Itu bukanlah kesalahan Sokrates, Plato, atau Aristoteles, bukan pula kekeliruan warga Yunani Kuno dalam mendefinisikan republik. Status para budak dan perempuan yang tidak dikategorikan sebagai publik merupakan semata-mata cerminan dari corak produksi yang berlaku di zamannya, yaitu perbudakan.

Dalam masyarakat Indonesia hari ini, yang dimaksud publik dalam realitas sosialnya ialah para elite oligark yang merupakan kelas penguasa: tuan tanah besar, pemodal besar, dan pembuat kebijakan. Kelas sosial di luar itu (buruh, tani, nelayan, serabutan, pengangguran, masyarakat adat, migran, wiraswasta informal, dsb. yang biasa disebut kelas tertindas) kadang dianggap publik, lebih sering dianggap sapi perah belaka. Dalam momen-momen tertentu seperti reformasi 1998-2004, ada kalanya kelas tertindas dianggap bagian dari publik semata-mata untuk memulihkan krisis yang ditimbulkan oleh kelas penguasa itu sendiri. Dan ini bukan saja di Indonesia. Krisis finansial 2008 di Amerika Serikat misalnya, pada akhirnya pulih setelah negara memberikan dana talangan bagi korporasi-korporasi yang macet dari uang pajak rakyat Amerika Serikat, uang publik. Di saat yang sama, ketika mayoritas rakyat Amerika Serikat tidak memiliki jaminan kesehatan, negara tidak menganggarkan dananya. Hal ini sebagaimana perkataan Martin Luther King Jr. “This country has socialism for the rich, and rugged individualism for the poor.“

Kacamata Kelas

Bagaimanapun, penulis memahami bahwa kehendak peserta Konferensi Republik adalah menjadikan Indonesia sebagai republik milik dan untuk seluruh rakyat Indonesia demi terwujudnya demokrasi sejati dan keadilan sosial. Oleh karena itu, kacamata kelas menjadi penting demi agar tujuan itu tercapai. Bias kelas sosial hanya akan mereproduksi kelas sosial, yang pada gilirannya memelihara tatanan sosial yang dinamai CELIOS sebagai ‘republik oligarki’, republik yang dimiliki elite oligark superkaya.

Singkatnya, republik yang sejati, yang dimiliki dan bertindak bagi kepentingan semua orang, hanya dapat terwujud apabila arah dari perkembangan republik itu selaras dengan terdekomposisinya kelas-kelas sosial. Tenang, jangan langsung membayangkan tentara merah membawa gerobak guillotine untuk mengeksekusi para borjuis. Momen-momen revolusioner seperti itu memang merupakan pengalaman bersejarah, tetapi juga malah melahirkan strata sosial baru (birokrat, junta, pimpinan partai) yang melanggengkan hierarki kelas sosial.

Yang dimaksud terdekomposisi bagai pelapukan material organik seperti dedaunan yang terurai oleh mikroba dalam tanah. Begitu juga dalam masyarakat kita, kelas-kelas sosialnya harus terurai, terdekomposisi. Jika kelas-kelas sosial terdekomposisi, maka yang tersisa di masyarakat hanyalah manusia-manusia bebas yang dalam imajinasi Engels, “berburu di kala pagi, memancing di siang bolong, sorenya menggembala ternak, malamnya saling lempar kritik, tanpa harus menjadi pemburu, nelayan, penggembala maupun kritikus.”

Pertanyaannya, mikroba macam apa yang bisa mendekomposisi kelas di masyarakat kita? Jawabannya tidak tunggal. Bagi Marx, Engels, Lenin, dan Mao, adalah revolusi dan kediktatoran proletariat. Bagi sosial demokrat, mewujudkan welfare state. Bagi kaum anarkis adalah insureksi, pembentukan wilayah otonom, bahkan hidup di hutan seperti yang dilakukan penganut primitivisme. Bagaimanapun, itu semua bisa dijadikan referensi, tapi tidak untuk diterapkan secara dogmatis. Kita perlu menemukan mikroba yang tepat menurut kondisi negeri kita sendiri.

Para pendiri republik ini pernah meramu mikroba yang menurut mereka tepat untuk mendekomposisi kelas sosial dalam bangsa Indonesia, pada zamanya. Bung Karno punya Marhaenisme, Hatta menganjurkan koperasi, Syahrir merumuskan sosialisme kerakyatan, HOS Cokroaminoto mengusung sosialisme islam, Tan Malaka dengan konsep Murba-nya, dan sebagainya. PKI pada masa 1920-an hingga 1960-an yang notabene merupakan cabang dari Komunis Internasional yang berpusat di Uni Soviet pun tidak secara dogmatis menerapkan Marxisme-Leninisme. Mereka menerapkannya berdasarkan analisis kelas sosial Indonesia yang agraris, sehingga membuahkan konsep Tujuh Setan Desa.

Bagaimanapun, kondisi saat ini sudah jauh berbeda dibanding dengan masa pra dan awal kemerdekaan. Kaum marhaen yang dulu terinspirasi dari kaum tani kecil, saat ini telah mencakup juga ojek online, kurir, freelancer, hingga pelapak kecil di marketplace. Koperasi yang ideal dalam visi Hatta saat ini dicemarkan sedemikian rupa lewat koperasi lintah darat hingga pembentukan Kopdes Merah Putih yang birokratik. Geopolitik dunia tak lagi dalam konflik perang dingin, tapi telah masuk ke babak ancaman perang nuklir. Neoliberalisasi, teknologi digital, dan AI mendisrupsi banyak hal. Analisis kelas pun tidak hanya cukup berkutat pada aspek kepemilikan alat produksi, tetapi juga pembagian peran berbasis gender, kesenjangan antar generasi, ekologi, dsb.

Pada akhirnya, para insan di dalam Konferensi Republik haruslah menemukan mikroba apa yang dapat mendekomposisi kelas sosial di Indonesia, demi terwujudnya republik yang sejati. Ini bukanlah tugas satu-dua ideolog besar yang akan menyandang namanya sendiri dengan imbuhan isme di belakangnya, melainkan tugas kolektif.


Editor: Ivo Trias Julianno


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *