Dari segala peliknya hukum yang terjadi di Indonesia, muncul satu kasus yang menyita perhatian khalayak, yaitu vonis terhadap mantan Menteri Perdagangan RI, Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terkait dugaan korupsi impor gula. Kenapa kasus ini menjadi menarik untuk diikuti? Sebab Hakim menyatakan jika Tom Lembong tidak terbukti terlibat secara sah menikmati uang hasil korupsi yang dituduhkan. Meskipun demikian, Hakim tetap menjatuhkan vonis kepada Tom Lembong dengan rincian 4,6 tahun penjara dan denda sebesar Rp. 750 juta atas dasar memperkaya pihak lain, baik perorangan maupun korporasi.
Pun, kasus yang menjerat Tom ini lebih kental akan suasana politisnya karena tempus atau waktu kejadian perkaranya sudah sangat lampau, yaitu antara 2015-2016 saat dirinya menjadi Menteri Perdagangan. Namun, dari semua alasan pemberat Hakim yang ditujukan kepada Tom Lembong, ada satu alasan yang sangat menggelitik, yaitu “pro ekonomi kapitalis dan kontra ekonomi Pancasila”. Sesuatu yang bersifat abstrak dan menjadi preseden buruk bagi para pelaku ekonomi di Indonesia.
Mengenal Kapitalisme dan Pancasila sebagai Sistem Ekonomi
Kapitalisme sebagai sistem ekonomi dapat dipahami sebagai bentuk penguasaan produksi yang dilakukan oleh swasta dengan tujuan utama untuk memperoleh keuntungan sebesar-besarnya. Dalam hal ini, kapitalisme dipengaruhi adanya sistem pasar bebas atau free trade yang memengaruhi penjualan produk berdasarkan mekanisme supply and demand. Sedangkan, ekonomi Pancasila sendiri merupakan pemikiran atau paham ekonomi yang bersumber pada nilai-nilai luhur Pancasila dengan corak utamanya bahwa hasil produksi atau perekonomian sepenuhnya bergerak atas dasar pemenuhan kebutuhan masyarakat itu sendiri, atau dalam artian perwujudan ekonomi yang berdikari.
Namun, dalam dakwaan dan putusan yang dijatuhkan kepada Tom Lembong menjadi rancu apabila menggunakan alasan ini sebagai hukuman. Sebab, baik kapitalisme dan demokrasi Pancasila merupakan hasil pemikiran yang abstrak dan tidak bisa terejawantahkan secara nyata dalam sebuah kebijakan. Katakanlah begini, apakah Indonesia sejauh ini punya falsafah atau panduan dalam pemberlakuan kegiatan ekonomi? Tidak ada. Pun semisal ada, biasanya tidak bisa dihidupkan dalam kerangka kebijakan yang luas seperti negara karena hanya hidup dalam sebuah komunitas tertentu.
Sebagai contoh, masyarakat adat Ciptagelar di Sukabumi, Jawa Barat memiliki cara pengelolaan sumber daya alam, dalam hal ini padi yang mampu mencukupi pangan desa selama 95 tahun ke depan. Padi tersebut diproduksi dengan teknik penanaman padi tradisional, kemudian hasil panennya akan di simpan dalam leuit untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat desa. Padi itu tidak diperjualbelikan sehingga masyarakat setempat tidak akan mengalami kekurangan stok pangan.
Ironisnya Vonis Hakim
Kembali pada fakta yang terungkap di pengadilan, yang menyatakan bahwa presiden kala itu, Joko Widodo-lah yang memerintahkan Tom Lembong selaku Menteri Perdagangan untuk melakukan impor gula sebagai respons atas defisitnya atau kurangnya pasokan gula dalam negeri. Maka, dalam hal ini Tom Lembong mengeluarkan Permendag No 117/M.DAG/PER/12/2015 tentang ketentuan impor gula. Tom Lembong dalam hal ini akhirnya mengeluarkan kebijakan pemenuhan gula industri dengan melakukan impor terhadap dua jenis gula, yaitu gula kasar (raw sugar) dan gula kristal rafinasi (refined sugar).
Adapun dalam permendag tersebut juga disebutkan bahwasanya impor gula untuk dua kategori tersebut tidak harus melalui BUMN, tetapi dapat pula menunjuk perusahaan swasta yang telah memiliki Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) karena jenis gula yang diimpor bukan merupakan gula kristal putih (plantation white sugar). Izin impor untuk jenis gula kristal putih memang dikhususkan untuk BUMN karena gula tersebut diperuntukkan sebagai pemenuhan rumah tangga masyarakat.
baca juga:
–Menggagas Hukum Kritis
–Indonesia 2035: Ketika Uang Lebih Berkuasa daripada Keadilan
Sementara itu, untuk jenis gula kasar dan rafinasi hanya diperjualbelikan terbatas untuk industri, tidak untuk umum. Sehingga patut dipertanyakan keputusan Hakim yang menjatuhkan dakwaan kepada Tom Lembong terlibat dalam kasus korupsi. Padahal tidak satu pun pasal atau aturan yang dilanggar, terlebih tidak ada bukti yang kuat dan sah secara nyata terkait aliran dana atau keuntungan dari proses perizinan impor gula terhadap swasta tersebut yang menguntungkan Tom secara pribadi.
Maka, tak menutup kemungkinan ini bakal menjadi preseden yang sangat buruk bagi para pelaku ekonomi setelahnya, apabila hanya karena memberikan keran impor terhadap swasta, di mata hukum dianggap sebagai bentuk korupsi dan dituduh kapitalis serta bertentangan dengan ekonomi Pancasila. Padahal secara luas, sistem ekonomi Indonesia juga tidak berjalan atas dasar ekonomi Pancasila, malahan tidak punya corak sama sekali ke arah itu. Dengan demikian, menjadi aneh saat Hakim mendakwa seseorang atas dasar pertimbangan yang demikian. Sebab pada dasarnya, kita bahkan belum selesai dengan pendefinisian apa itu ‘ekonomi Pancasila’ dan bagaimanakah praktik konkretnya sehingga mampu membuat orang masuk penjara saat melanggarnya.
Prabowo dan Kebijakan Tarif Resiprokal Kapitalis AS
Majelis Hakim tampaknya perlu juga mendakwa Presiden Prabowo karena trade off antara Indonesia dan Amerika Serikat terkait dengan kebijakan tarif dagang sangat tidak menguntungkan Indonesia. Secara tarif memang turun dari yang sebelumnya 34% menjadi 19%, tetapi ada bayaran mahal yang harus ditanggung oleh pemerintah, termasuk kesepakatan untuk menerapkan tarif 0% terhadap barang-barang AS yang masuk ke Indonesia. Sebab secara luas akan berakibat pada kompetitifnya harga produk AS terhadap produk Indonesia yang tentu berbahaya bagi produsen dalam negeri.
Kebijakan ini juga menggambarkan secara gamblang dan nyata tentang tidak berlakunya ekonomi Pancasila di Indonesia. Kenyataan ini tentu menjadi sangat bertolak belakang terhadap vonis yang memperberat dakwaan terhadap Tom. Di mata Hakim, dia dinilai pro ekonomi kapitalis dan bertentangan dengan ekonomi Pancasila. Sedangkan, kebijakan negara hari ini justru dengan terang-terangan berlaku demikian.
Tentu diperlukan adanya koreksi hukum yang menyeluruh terkait vonis atau dakwaan atas Tom Lembong. Bukan hanya terhadap hasil akhirnya saja, melainkan proses dan juga cara Hakim menangani perkaranya. Sebab, persidangan ini menyisakan pertanyaan besar karena publik telah menyaksikan sendiri bagaimana Hakim tidak memiliki pertimbangan yang bijak dalam memutuskan vonis.
Sudah selayaknya hukum hadir bukan menjadi alat penghukuman saja, melainkan sebagai alat untuk memperoleh keadilan. Dalam sebuah negara, eksekutif maupun legislatif boleh saja rusak, selama tidak merembet ke yudikatif. Sebab lembaga inilah yang menjadi tumpuan akhir bagi masyarakat untuk mencari keadilan di negeri ini. Jika dalam sebuah negara, hukum tidak bisa menjadi panglima tertinggi, maka sejatinya hukum telah mati dan apa yang dipertontonkan hanyalah sebuah pertunjukan komedi.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








