Sekitar tahun 1960-an, banyak mahasiswa hukum di Amerika memprotes metode pengajaran kampus yang dianggap tradisional, kaku, dan normatif. Mereka merasa bahwa jurang antara hukum normatif dan praktik semakin lebar, sehingga berimplikasi pada gagalnya hukum menyembuhkan kesenjangan sosial (Salojärvi, 2019). Tak heran ilmu Marxis berkembang pesat, karena mahasiswa mencari alternatif ilmu untuk menganalisis fenomena hukum, politik, dan ekonomi yang semakin kompleks.
Protes ini berlanjut hingga tahun 1977, dan secara perlahan mulai mendapat tempat dalam dunia akademis. Terselenggaranya konferensi pertama Studi Hukum Kritis (SHK) di Sekolah Hukum University of Wisconsin mengindikasikan bahwa hukum mulai terbuka terhadap studi interdisipliner.
Konferensi ini menjadi wadah bagi para akademisi hukum kritis dari berbagai aliran untuk mengkritik kebobrokan hukum. Meskipun para akademisi yang terlibat memiliki fokus ilmu hukum yang berbeda, tujuan mereka tetap sama: mengkritik hukum secara radikal.
Lantas, bagaimana fakultas hukum harus memandang persoalan ini?
Masyarakat yang Tersisihkan
SHK menganggap bahwa hukum tidak pernah berada pada titik kenetralan. Hukum tidak turun dari langit sehingga bebas nilai, melainkan dipengaruhi oleh berbagai proses politik, budaya, dan ekonomi (Wiratraman, 2016). Hal ini menjadikan pembentukan hukum sebagai arena pertarungan berbagai kepentingan.
Pertarungan ini dapat dipahami sebagai proses negosiasi yang mencocokkan untung-rugi antara pihak-pihak. Lalu, siapakah yang akan menang? Pihak yang memiliki sumber daya lebih banyak tentu selalu memenangkan pertarungan tersebut, sehingga hukum menjadi alat kontrol yang mekanistik untuk melindungi kepentingannya.
Dalam kondisi seperti ini, masyarakat yang memiliki sumber daya terbatas seringkali tersisihkan dari dunia hukum. Mereka hanya dapat menyaksikan proses legislasi melalui media, tanpa memahami secara mendalam tujuan dari pasal-pasal dan aturan turunannya yang dihasilkan oleh pertarungan tersebut.
Memang, Indonesia mengenal demokrasi representatif sebagai wujud perwakilan suara masyarakat di parlemen. Namun, berdasarkan fenomena hukum yang chaotic akhir-akhir ini, kita patut bertanya-tanya: mengapa DPR meloloskan sejumlah UU bermasalah seperti UU Ciptakerja dan UU ITE? Mengapa RUU PRT (Pekerja Rumah Tangga) yang seharusnya menjadi payung perlindungan kemanusiaan diendapkan dan dilumutkan dalam gudang yang bernama Prolegnas?
Koheren dengan pertanyaan tersebut, ICW mencatat 60 persen anggota DPR RI terafiliasi dengan bisnis, baik secara langsung maupun tidak langsung (Kompas, 4/10/2024). Hal ini menunjukkan bahwa produk hukum yang dihasilkan mencerminkan karakteristik para pembuatnya. Mengingat mayoritas anggota DPR adalah pebisnis, tentu mereka tidak ingin menggaji PRT secara tetap dan membayar semua jaminan sosialnya. Karakteristik “majikan” sangat tampak, lengkap dengan kalkulasi untung-ruginya.
Situasi demikian menegaskan satu hal. Bahwa demokrasi representatif sebagaimana yang digagas oleh beragam pakar hukum telah menemui kegagalan aplikasi. Secara doktrinal mungkin demokrasi representatif tampak menawan, namun prakteknya seringkali berseberangan dengan aspek kemanusiaan dan demokrasi.
Pertanyaannya adalah bagaimana dosen fakultas hukum menjelaskan hal ini? Bahwa doktrin equality before the law yang artinya semua orang setara dihadapan hukum telah menjadi mitos dalam praktiknya. Sekeras apapun masyarakat pinggiran berjuang, mereka akan selalu tersisihkan dari keadilan. Mereka paham, bahwa sebagai warga negara, hak untuk mendapatkan hidup yang layak dijamin oleh konstitusi. Namun, bangunan struktur hukum formalistik nan neo-liberal cenderung membatasi itu.
Bangunan ini memfasilitasi masyarakat agar tidak dapat mengakses hukum, sehingga kepentingan para pemilik modal terlindungi. Para pemilik modal berupaya menggenggam kepentingannya dengan segala cara, termasuk melakukan tindakan yang “melawan hukum”.
Ada dua akal cerdik yang digunakan. Pertama, mereka –para pemilik modal– melegitimasi tindakan-tindakan tersebut melalui aturan yang berbentuk pasal, sehingga terkesan “dapat dibenarkan”, seperti halnya UU ITE yang membatasi kebebasan berekspresi. Kedua, mereka dengan sengaja mendesain kekosongan hukum agar posisi mereka tidak terancam. Contohnya adalah RUU Masyarakat Adat dan RUU PRT.
Mengapa hal ini dapat terjadi? Sebab, sedari awal hukum tidak akan pernah netral. Hukum selalu memihak dan keberpihakannya dominan kepada pihak yang memiliki sumber daya lebih, karena mereka yang mempunyai akses terhadap hukum.
Masalahnya, bagaimana dosen fakultas hukum mengukur ketimpangan masyarakat dari sisi ekonomi yang mempengaruhi akses masyarakat terhadap hukum? Apakah dosen fakultas hukum mampu mendesain kelas perkuliahan dengan metode pembelajaran yang melampaui doktrinal? Bagaimana dosen fakultas hukum menerangkan arena pertarungan hukum dan menjelaskan bahwa doktrin equality before the law telah usang ketika berhadapan dengan kekuasaan? Saya kira, pendidikan hukum di Indonesia masih jauh dari pendekatan kritis yang diharapkan.
Paradigma Mata Kuliah: Sebuah Kegagalan
Saya sepakat dengan tulisan Radikalisasi Pendidikan Hukum (Wardana, 2024) tentang ironi neoliberalisme dalam iklim pendidikan hukum kita. Hal ini tampak dalam sejumlah mata kuliah yang menunjang produktivitas pasar.
Sebagai contoh, mahasiswa hukum mempelajari mata kuliah Teknik Pembuatan Kontrak. Tak ada salahnya mempelajari topik ini, karena sejak awal, mata kuliah ini merupakan implementasi praktik dari hukum.
Masalah utamanya adalah kurangnya pengembangan pemikiran kritis yang diajarkan dosen. Hal ini terlihat dari metode pengajaran yang lebih berfokus pada aspek birokratis, administratif, dan teknis. Memang, mahasiswa menjadi mahir dalam membuat kontrak, tetapi mereka tidak diajarkan cara menerapkan keterampilan tersebut dengan benar untuk mendukung keadilan sosial.
Kondisi ini serupa dengan pendidikan hukum pada masa kolonial. (Anwar, 2011) menjelaskan bahwa pendidikan hukum di masa itu lebih berorientasi pada mencetak birokrat hukum (rechtsambtenaren) yang berfokus pada penguasaan kaidah perundang-undangan. Tujuan utamanya adalah menghasilkan sarjana hukum yang bersifat formalistik untuk mendukung kebijakan kolonial yang kapitalistik, sesuai dengan semboyan “gold” (mencari kekayaan) dan “gospel” (meluaskan wilayah jajahan).
Contoh lain ada pada mata kuliah Praktek Pengadilan. Dalam kelas perkuliahan, dosen jarang menyinggung perihal paradigma judicial activism, yakni putusan hakim yang melampaui norma hukum untuk menggapai keadilan sosial (Hasanah dan Kharisma, 2022). Sampai saat ini, tak banyak mahasiswa yang mengetahui dalam kondisi apa seorang hakim dapat melakukan judicial activism.
Oleh sebab itu, tak heran sarjana hukum yang menjadi hakim cenderung formalistik dan terikat dengan pasal. Apa dampaknya? Dampaknya adalah putusan hakim berkontribusi terhadap banyaknya pemenjaraan jurnalis (Kompas, 29/3/2023). Bagi saya, mata kuliah ini sangat berbahaya apabila tak dijarkan dengan benar.
Berkaitan dengan mata kuliah metodologi penelitian hukum, masalah utamanya adalah minimnya pengenalan metode penelitian sosio-legal. Metode ini menggabungkan studi hukum (legal research) dan studi sosial tentang hukum (social studies of law), sehingga berkarakter interdisipliner (Wiratraman, 2016). Sayangnya, hanya sedikit dosen fakultas hukum yang membahas metode ini di kelas perkuliahan.
Bahkan, penelitian hukum terkotakkan menjadi yuridis-normatif dan yuridis-empiris. Menurut saya, paradigma ini keliru karena memisahkan antara law in the books dan law in action. Padahal, aturan hukum apapun bentuknya akan selalu berkaitan dengan prakteknya. Memisahkan dua hal tersebut sama saja dengan menghilangkan makna berhukum yang sebenarnya.
Lebih dalam lagi, saya mendorong fakultas hukum untuk menerapkan Riset Aksi Partisipatif (participatory action research). Ini adalah gagasan mengenai pelibatan masyarakat (korban ketidakadilan sosial) sebagai basis pengembangan pengetahuan studi hukum. Artinya, korban tak hanya dipandang sebagai objek, melainkan dilibatkan secara aktif sebagai subjek dalam kelas-kelas perkuliahan, sehingga mahasiswa tak hanya mendengar permasalahan hukum dari sudut pandang orang ketiga saja.
Baca juga:
Gara-gara Kualitas Pendidikan yang Buruk, Mungkinkah Anak Indonesia di Masa Depan Lebih Bodoh dari Simpanse?
CELIOS Klaim Negara Mampu Merealisasikan Akses Pendidikan Gratis
Gerakan Kolektif
Solusi atas permasalahan ini bukan sekedar reformasi kurikulum hukum. Menurut saya, percuma reformasi kurikulum dilakukan namun karakteristik dosen formalistik masih mengeras dan malang-melintang dalam iklim pendidikan hukum kita. Seprogresif apapun kurikulum yang dirancang, apabila tidak ditopang oleh dosen-dosen yang kritis, hal itu mustahil diwujudkan.
Permasalahan ini tidak hanya melibatkan fakultas hukum, tetapi juga secara lebih luas menyangkut kebijakan negara dan kelembagaan. Hal ini dapat dimaknai sebagai intervensi negara ke dalam kampus, sehingga kampus justru memfasilitasi neoliberalisme di segala bidang. Pertanyaannya, apakah kampus berani untuk mendobrak hal tersebut? Saya cukup pesimis.
Langkah awal yang realistis adalah mendorong gerakan-gerakan kecil secara kolektif di kalangan mahasiswa. Misalnya, membentuk forum lintas fakultas untuk mengembangkan kurikulum kritis alternatif yang melibatkan masyarakat langsung.
Dengan cara ini, mahasiswa, dosen progresif, serta elemen masyarakat dapat menciptakan kurikulum kritisnya sendiri, sebagai upaya menenun pencerdasan publik dan mendobrak keperkasaan neoliberal. Setidaknya, fenomena keberhasilan gerakan Mahasiswa Amerika yang mengkritik hukum pada tahun 1960-an dapat menjadi secercah harapan bagi mahasiswa saat ini, ditengah sengkarut hukum predator.
Daftar Pustaka
Saloja¨rvi, Juhana. (2019). A Counter-Culture of Law: Jurisprudential Change and the Intellectual Origins of the Critical Legal Studies Movement. American Journal of Legal History, 59(4), 418-420.
Anwar, K. (2011). Pendidikan hukum di era transisi dalam negara demokrasi menuju Indonesia baru. Masalah-Masalah Hukum, 40(2), 236-237.
Hasanah, G. N., & Kharisma, D. B. (2022). Eksistensi judicial activism dalam praktik konstitusi oleh Mahkamah Konstitusi. Sovereignty, 1(4), 735.
Wiratraman, P. Herlambang. Penelitian Sosio-Legal dan Konsekuensi Metodologisnya
Wardana, A. (2024, 3 Desember). Radikalisasi pendidikan hukum. Harian Kompas.
Aditya, N. R., & Krisiandi. (2020, 14 November). Catatan SAFEnet: 8 kasus jurnalis terjerat UU ITE sepanjang 2019. Kompas.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








