Tepat 1 Agustus 2025 akan dikenang publik sebagai momen simbolik dalam dinamika politik-hukum Indonesia. Dua tokoh sentral, Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto, resmi dibebaskan. Tom Lembong, pengusaha dan mantan Menteri Perdagangan Indonesia, dibebaskan melalui Keputusan Presiden tentang Abolisi. Sedangkan Hasto Kristiyanto, Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), menerima amnesti dari Prabowo Subianto. Dua kebijakan pengampunan negara yang dikeluarkan hampir bersamaan itu, memantik berbagai tanya soal arah dan motif kekuasaan.
Secara yuridis, abolisi dan amnesti memiliki konsekuensi hukum berbeda. Abolisi menghentikan proses hukum seseorang atas kasus pidana tertentu sebelum adanya putusan pengadilan tetap. Sedangkan amnesti menghapus seluruh akibat hukum atas tindak pidana yang telah diputuskan. Lalu di tangan presiden, keduanya bisa jadi alat politik, yakni sebagai jembatan rekonsiliasi dan/atau alat kompromi.
Pembebasan Tom Lembong terjadi pasca diterbitkannya Keppres Abolisi oleh Prabowo pada Jumat sore dan segera diterima Kejaksaan Agung. Respons cepat itu, menimbulkan dugaan bahwa proses administratif memang telah dirancang jauh-jauh hari.
Di sisi lain, Hasto Kristiyanto, yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan menghalangi penyidikan Harun Masiku, bebas lewat amnesti. Kebebasan Hasto menandai sebuah titik penting dalam konstelasi politik antara kubu PDIP dan rezim baru di bawah Prabowo-Gibran. Hasto pun menyampaikan rencana untuk kembali aktif dalam kegiatan sosial dan politik pasca pembebasan dari tahanan usai diberikan amnesti. Sekjen PDIP itu mengaku telah mendaftarkan diri sebagai mahasiswa hukum di salah satu universitas terbuka guna memperjuangkan hak hukum masyarakat Indonesia.
Di permukaan, keputusan ini bisa dibaca sebagai langkah rekonsiliasi nasional, khususnya pasca Pilpres 2024 yang menyisakan polarisasi tajam. PDIP konsisten berada di luar pemerintahan. Namun, Prabowo tampaknya ingin menunjukkan bahwa gaya kepemimpinannya senantiasa membuka ruang maaf dan perbaikan hubungan. Dia selalu menampilkan diri sebagai figur pahlawan, dan kejadian ini persis dengan kasus beberapa bulan lalu ketika terjadi kelangkaan gas LPG di masyarakat akibat kebijakan menterinya.
Membaca peristiwa ini secara polos tanpa menelusuri konteks politik adalah kelengahan publik. Kedua tokoh yang dibebaskan adalah figur penting dalam konstelasi elite. Tom Lembong dekat dengan jaringan ekonomi global dan merupakan lawan politik pada saat Pilpres 2024 lalu. Sedangkan Hasto adalah simbol perlawanan PDIP terhadap kriminalisasi politik. Pembebasan mereka, kendati memiliki dasar hukum dengan mengacu pada hak prerogatif presiden, tetap harus dibaca sebagai sinyal penguatan koalisi elite dan normalisasi hubungan dengan partai oposisi yang kini sedang dalam proses adaptasi terhadap pemerintahan baru.
Terbukti, pasca Hasto dibebaskan, Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, menginstruksikan seluruh kadernya untuk mendukung pemerintahan Prabowo. Fakta ini makin memperkuat dugaan terjadinya transaksi politik belakang layar antara oposisi dan petahana. Lantas publik pun kembali dipertontonkan dengan romantisme para penguasa.
baca juga:
–Politik sebagai Pertengkaran Menurut Jacques Ranciere
–One Piece, Anarkisme, dan Indonesia: Ketika Bajak Laut Lebih Bijak daripada Pejabat Negara
Lebih jauh, ada potensi munculnya preseden politik baru, di mana pengampunan dijadikan mekanisme kompromi terhadap tekanan elite. Hal ini tentu menuntut transparansi dalam proses pengambilan keputusan. Semisal, apa dasar pemberian abolisi dan amnesti ini? Apakah masyarakat dilibatkan dalam proses pertimbangan? Apakah DPR memberikan persetujuan sesuai konstitusi?
Kritikan pun muncul dari berbagai pihak, termasuk dari Novel Baswedan. Menurutnya, selain korupsi adalah kejahatan serius dan bentuk pengkhianatan terhadap negara, mantan polisi yang pernah menjadi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan cukup kecewa dan prihatin karena amnesti dan abolisi digunakan pada tindak pidana korupsi.
Dia mengatakan, penyelesaian kasus tindak pidana korupsi jika dilakukan secara politis maka akan menjadi preseden buruk bagi pemberantasan korupsi ke depan. Apalagi hal ini dilakukan di tengah praktik korupsi yang kian parah dan di satu sisi, lembaga pemberantasan korupsi seperti KPK sedang dilumpuhkan.
Lebih jauh, dia menilai bahwa seharusnya pemerintah dan DPR memikirkan cara yang efektif dan tegas untuk memberantas korupsi. Salah satunya adalah dengan penguatan lembaga pemberantasan korupsi agar proses penyelesaian perkara korupsi tidak memiliki celah untuk disusupi kepentingan-kepentingan politis.
Khudud pada perkara Tom Lembong, Novel memandang Hakim seharusnya membebaskan yang bersangkutan karena memang tidak ada fakta perbuatan dan bukti yang layak untuk menuduh Tom Lembong telah melakukan tindak pidana korupsi. Apalagi tuduhan tersebut tidak ada kausalitas dengan kerugian negara yang dipersoalkan maupun mens rea.
Novel, yang pernah menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada 2004-2005 itu juga menilai bahwa dalam perkara Hasto terdapat rangkaian perbuatan dari beberapa kejahatan yang dilakukan, bahkan melibatkan beberapa orang, baik yang sudah di hukum maupun yang sedang dalam pencarian. Menurutnya amnesti untuk Hasto justru membuat perkara tersebut menjadi tidak tuntas dan tidak adil.
Novel juga menegaskan bahwa langkah memberikan amnesti dan abolisi tidak sesuai dengan pidato presiden yang akan menyikat habis praktik korupsi. Baginya, ini hanya akan membuat kesan bahwa pemberantasan korupsi seolah tidak mendapat dukungan penuh dari pemerintah maupun DPR.
Apa yang Hilang dari Narasi Media? Rakyat!
Satu hal yang hampir tak terdengar dari euforia pembebasan ini adalah suara masyarakat sipil. Tidak ada narasi tentang bagaimana keputusan-keputusan ini berkait dengan rasa keadilan publik, dengan semangat pemberantasan korupsi, atau dengan perlakuan hukum yang setara bagi warga biasa. Apakah rakyat kecil yang terjerat hukum juga bisa bermimpi mendapatkan abolisi atau amnesti? Ketika abolisi dan amnesti hanya menjadi privilese segelintir elite, maka instrumen hukum negara bisa jadi hanya sebatas transaksi kekuasaan yang penuh kepentingan.
Prabowo memegang mandat konstitusional untuk memberikan abolisi dan amnesti. Namun dalam negara demokrasi, selayaknya setiap kewenangan harus diuji terlebih dahulu oleh publik. Pengampunan memang indah dalam narasi rekonsiliasi yang disertai transparansi dan keadilan. Sebab jika tidak, ia hanya akan menjadi alat kosmetik yang dipakai untuk menutupi kebusukan sistem hukum kita.
Bila pengampunan ini ditujukan untuk memperkuat harmoni nasional, maka pemerintah harus segera menjelaskan parameter, alasan, dan mekanisme seleksi terhadap pengampunan ini. Lebih penting lagi, pemerintah harus konsisten menjunjung prinsip equality before the law. Tanpa itu, abolisi dan amnesti selamanya hanya akan menjadi transaksi politik dalam praktik hukum di Indonesia.
Memang, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan bahwa amnesti dari presiden tidak hanya diberikan kepada Hasto Kristiyanto. Setidaknya terdapat 1.116 terpidana lain yang memenuhi syarat dan layak diberikan penghapusan hukuman dari kepala negara.
Namun, lagi-lagi pertanyaan pun timbul: apakah sebanyak 1.116 orang dibebaskan bersama Hasto Kristiyanto adalah sebuah kebetulan? Atau, jangan-jangan, 1.116 orang itu sengaja dibebaskan agar transaksi politis antara pemerintah dan PDIP menjadi tidak begitu mencuat ke publik. Apakah semua ini hanya kebetulan belaka?
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








