Memahami Skema Neoliberalisasi Pendidikan Tinggi di Indonesia

Penulis

Mahal atau tidaknya suatu biaya tergantung dari daya belinya. Menurut Badan Pusat Statistik (BPS), rerata total biaya kuliah[3] tahun ajaran 2020/2021 mencapai 14,47 juta rupiah per tahun.[4] Mengacu pada pada BPS pula, pendapatan per kapita masyarakat Indonesia di tahun yang sama adalah 62,2 juta rupiah per tahun.[5] Untuk bisa menanggung biaya kuliah, seorang warga Indonesia harus menyisihkan 23,26% dari pendapatannya. Artinya seseorang butuh dua hingga tiga bulan bekerja untuk bisa menanggung biaya kuliah per tahunnya. Angka tersebut dapat menjadi lebih memprihatinkan jika kita mempertimbangkan aspek lokalitas.

Yogyakarta menjadi provinsi peringkat teratas yang biaya kuliahnya tertinggi di banding provinsi-provinsi lain, yaitu 21,1 juta rupiah.[6] Mengacu pada data BPS, diketahui bahwa pendapatan per kapita warga Yogyakarta adalah 44 juta rupiah per tahun.[7] Artinya, warga Yogyakarta yang berkuliah perlu mengalokasikan hampir separuh pendapatannya untuk biaya kuliah. Pengorbanan yang tidak sedikit, membikin sulit untuk mengelak kenyataan bahwa biaya kuliah itu mahal.

Pertanyaannya kemudian, bagaimana bisa uang kuliah menjadi mahal? Untuk apa uang-uang yang masuk ke perguruan tinggi itu? Tulisan kali ini akan menjelaskan bagaimana skema neoliberalisasi pada pendidikan tinggi di Indonesia yang salah satu dampaknya adalah menjadikan biaya kuliah semakin mahal.

Kompetisi dan Profit Motif

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Dikti) adalah landasan penyelenggaraan pendidikan tinggi di Indonesia. UU Dikti merupakan produk dari proyek Indonesia Managing Higher Education for Relevance and Efficiency (IMHERE) antara Indonesia dengan Bank Dunia. Namun proyek IMHERE tidak hanya menghasilkan UU Dikti. Salah satu produk IMHERE yang juga tidak kalah penting adalah terciptanya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BANPT). Memang, sebelum IMHERE pun akreditasi sudah dikenal. Namun peranan akreditasi menjadi lebih hidup setelah IMHERE berkat munculnya otonomi yang lebih besar pada perguruan tinggi. Setiap perguruan tinggi menjadi lebih leluasa dalam mengembangkan dirinya untuk mengejar akreditasi yang lebih baik. Dari C menjadi B, dari B menjadi A.

Hasrat untuk mengejar menjadi yang lebih baik ini kemudian berkembang menjadi hasrat untuk mengejar menjadi yang terbaik. Ukuran dari perguruan tinggi yang terbaik adalah melalui pemeringkatan (ranking) dan gelar. Hari ini kita mengenal berbagai pemeringkatan perguruan tinggi yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pemberi peringkat (rank). Kita juga mengenal gelar atau titel perguruan tinggi hari ini yang sedang bersusah payah untuk menjadi perguruan tinggi kelas dunia atau universitas kelas dunia (World Class University – WCU).

Pemerintah secara aktif memacu perguruan tinggi untuk berkompetisi dengan melakukan pemeringkatan perguruan tinggi terbaik setiap tahunnya. Nama-nama kampus seperti Institut Teknologi Bandung, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Universitas Indonesia selalu bersaing di puncak bergantian, diikuti kampus-kampus lain di bawahnya yang biasanya berstatus Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTNBH). Pada tahun 2015, Kemenristekdikti merilis dokumen berjudul Menjadikan Perguruan Tinggi Indonesia Kelas Dunia. Isi dokumennya telah tercermin dari judul bukunya yang ambisius. Kemenristekdikti telah menetapkan kebijakan-kebijakan untuk menjadikan perguruan tinggi di Indonesia menjadi kelas dunia, antara lain:

  1. Peningkatan reputasi perguruan tinggi Indonesia menuju WCU tersedia dalam empat skema. Program yang dibuat ditujukan untuk lima perguruan tinggi yang memiliki potensi masuk 500 besar dunia versi QS (Quacquarelly Symonds);
  2. Pemberian hibah dana untuk program peningkatan perguruan tinggi berkelas dunia;
  3. Pembuatan klasterisasi perguruan tinggi.[8]

Adapun kebijakan dari Kemristekdikti untuk peningkatan reputasi perguruan tinggi Indonesia menuju WCU tersedia dalam empat skema, yakni:

  1. Menghadiri workshop dari konferensi internasional yang diadakan oleh QS World University Ranking, Times Higher Education (THE), dan Shanghai Jiao Tong Ranking (SJT);
  2. Melakukan sosialisasi dan workshop tentang World University Ranking di lima perguruan tinggi Indonesia yang berpotensi masuk peringkat 500 besar dunia versi QS World University Ranking;
  3. Mengumpulkan, mengevaluasi, dan mempresentasikan data via situs lima perguruan tinggi Indonesia yang berpotensi masuk peringkat 500 besar dunia versi QS World University Ranking;
  4. Memonitoring dan mengevaluasi lima perguruan tinggi Indonesia yang berpotensi masuk peringkat 500 besar.[9]

Indikator utama yang digunakan untuk mengukur keberhasilan peningkatan reputasi perguruan tinggi meliputi beberapa aspek:

  1. Academic Reputation (keaktifan menjadi anggota dalam asosiasi tuan rumah kegiatan internasional, penelitian kolaborasi internasional, dan lain-lain);
  2. Employer Reputation (jumlah lulusan yang bekerja di multinational enterprise, posisi penting lulusan di dunia internasional, dan lain-lain);
  3. Research and Publication (jumlah publikasi internasional yang memiliki reputasi, jumlah HKI, jumlah jurnal terindeks Scopus, jumlah sitasi tiap dosen, dan lain-lain);
  4. Internationalization (jumlah dosen asing, mahasiswa asing regular, mahasiswa inbound, mahasiswa outbound, dan lain-lain).[10]

Indikator-indikator di atas tidak terlepas dari pengaruh lembaga-lembaga pemberi peringkat seperti Quacquarelly Symonds World University Rankings (QS), Times Higher Education (THE), dan Shanghai Jiao Tong Ranking (SJT) yang juga menetapkan indikator-indikator serupa untuk memberi peringkat suatu perguruan tinggi.

QS adalah perusahaan yang berpusat di London, yang bergerak di bidang konsultasi pendidikan, survey, pemeringkatan universitas, dan dikenal atas publikasi rutinnya bernama QS World University Rankings. QS didirikan pada 1990 oleh Nunzio Quacquarelli. QS menggunakan 5 (lima) kriteria, yakni (1) academic peer review atau analisis dari komunitas elit akademik (bobotnya 40 persen). QS bertanya pada para akademisi lintas negara mengenai universitas terbaik dalam bidang yang mereka kuasai; (2) recruiter review, hampir sama dengan academic peer review, hanya saja statusnya tidak tetap (bobotnya 10 persen); (3) faculty student ratio yang melihat kualitas perkuliahan (bobotnya 20 persen); (4) citation per faculty atau publikasi ilmiah per fakultas yang dikutip dalam skala internasional (bobotnya 20 persen); (5) international orientation atau orientasi internasional yang dilihat di persentasi mahasiswa internasional dan staf internasional, masing-masing bobotnya 5 persen (bobotnya 10 persen).[11]

Adapun THE adalah majalah mingguan yang berbasis di London. Tadinya THE adalah koran yang terbit sejak 1971-2008 bernama Times Higher Education Supplement (THES), dan berafilisasi dengan koran The Times. Pada tahun 2005, THE masih menerbitkan publikasi pertamanya bersama QS, yang bernama THE-QS World University Rankings. Namun pada 2009, THE dan QS berpisah. Kemudian THE pun bergabung ke korporasi media Thompson Reuters. THE menyusun peringkat pada 200 universitas. Penilaian keseluruhan dihitung untuk setiap universitas menggunakan 13 indikator yang dapat diklasifikasikan dalam lima kategori:

  1. Pendapatan – inovasi bidang industri: pendapatan dari penelitian lembaga dibagi anggota staf pengajar (2,5 persen dari perhitungan akhir);
  2. Pengajaran – lingkungan belajar (lima indikator terpisah): hasil dari survey reputasi metode pengajaran (15 persen); rasio doktor dibandingkan dengan sarjana yang dihasilkan dari suatu lembaga (2,5 persen); jumlah doktor dibandingkan dengan jumlah keseluruhan staf pengajar (6 persen): dan pendapatan kelembagaan dibandingkan dengan jumlah staf pengajar (2,25 persen).
  3. Pengutipan-pengaruh penelitian – kutipan: berapa kali hasil publikasi universitas dikutip oleh akademisi (32,5 persen).
  4. Penelitian – volume, pendapatan dan reputasi: hasil dari survei reputasi (19,5 persen); pendapatan dari penelitian universitas dibandingkan dengan jumlah staf pengajar dan disesuaikan dengan keseimbangan daya beli (5,25 persen); jumlah makalah yang dipublikasikan di jurnal akademis yang diindeks oleh Thomson Reuters per staf pengajar (4,5 persen); dan pendapatan dari penelitian masyarakat dibandingkan dengan pendapatan penelitian di sebuah lembaga (0,75 persen).
  5. Panduan internasional – staf pengajar dan mahasiswa: rasio staf pengajar internasional dibandingkan staf domestic (3 persen); dan rasio mahasiswa internasional dibandingkan dengan mahasiswa domestik (2 persen).[12]

Yang ketiga adalah pemeringkatan yang dibuat oleh Universitas Shanghai Jiao Tong (SJTU) yang dipublikasikan dengan nama Academic Ranking of World Universities (ARWU). ARWU mengunakan indikator-indikator sebagai berikut:

  1. Kualitas pendidikan: alumni dari sebuah lembaga pernah memperoleh penghargaan Nobel atau Fields Medals (10 persen);
  2. Kualitas pengajar: (a) pengajar lembaga pernah memenangkan Nobel dan Fields Medals (20 persen) dan (b) peneliti yang sangat sering dikutip pada 21 kategori subjek yang luas (20 persen);
  3. Hasil penelitian: (a) makalah yang pernah diterbitkan di Nature and Science (20 persen); dan (b) makalah yang didaftar di Indeks Kutipan Ilmu Pengetahuan-lanjutan (Science Citation Index-expanded) dan Indeks Kutipan Ilmu Sosial (Social Science Citation Index) (20 persen);
  4. Kinerja per kapita: penampilan akademis per kapita dalam satu lembaga (10 persen) didefinisikan sebagai bobot nilai dari lima indikator lainnya dibagi jumlah tenaga pengajar penuh waktu).[13]

Di Indonesia, hampir semua perguruan tinggi berlomba-lomba untuk meraih puncak kasta yang dibuat oleh lembaga-lembaga pemberi peringkat. Semua ingin masuk jajaran kampus kelas dunia. Lembaga-lembaga pemberi peringkat ini, yang padahal adalah perusahaan swasta (QS dan THE) dan bahkan sama-sama universitas (SJTU) berhasil mendikte perguruan tinggi di Indonesia untuk mengikuti standar mereka. Edi Subkhan dalam bukunya Pendidikan Kritis menyatakan bahwa dengan diakuinya suatu perguruan tinggi oleh lembaga-lembaga itu, maka suatu perguruan tinggi akan mendapatkan popularitas, prestise, dan kebanggan. Dua hal itu adalah modal kampus untuk dapat menarik minat calon mahasiswa, investasi, lembaga donor, dan lainnya masuk kampus.[14]

Kemristekdikti pun menargetkan bahwa pada 2024 harus ada 11 (sebelas) perguruan tinggi yang masuk ke dalam peringkat 500 dunia. Pada 2019, lima PTN yang harus sudah masuk pada peringkat 500 dunia, diantaranya adalah UGM, Unair, dan IPB. Sementara untuk UI dan ITB, Kemristekdikti menargetkan peringkat keduanya harus masuk ke peringkat melebihi peringkat yang ada sekarang. Sementara pada perjalanan menuju tahun 2024, enam PTN yang sudah harus masuk menjadi peringkat 500 dunia antara lain adalah Unpad, Undip, UNS, UB, ITS, dan Unhas.[15] Agar dapat merealisasi target di atas, pada tahun 2015-2019 Kemenristekdikti juga memberikan hibah dana untuk program peningkatan perguruan tinggi berkelas dunia kepada UI sebesar 7,5 miliar rupiah dan ITB sebesar Rp 7,5 miliar rupiah. Selanjutnya UGM pada 2016 sebesar 10 miliar rupiah, IPB pada 2018 sebesar 5 miliar rupah, dan Unair pada 2019 sebesar 5 miliar rupiah.[16]

Kemristekdikti kemudian menjelaskan tentang langkah-langkah yang dilakukan bagi perguruan tinggi yang mau menuju perguruan tinggi kelas dunia:

  1. Memenuhi UU Pendidikan Tinggi dan memenuhi standar minimal pemerintah dalam menjalankan perguruan tinggi, setidaknya Standar Nasional Pendidikan Tinggi No. 44 tahun 2015 dijadikan landasaan paling dasar;
  2. Membentuk tim yang menguasai bahasa Inggris untuk bertugas menerjemahkan hasil karya hasil penelitian ke dalam bahasa Inggris sehingga dengan jalan itu para peneliti yang kurang kemampuan bahasa Inggrisnya dapat terbantu;
  3. Memperbanyak mahasiswa asing yang belajar di perguruan tinggi;
  4. Pembenahan infrastruktur, seperti fasilitas laboratorium dan fasilitas penunjang kegiatan pembelajaran dan penelitian lainnya merupakan suatu keharusan yang harus segera diatasi;
  5. Pacu akreditasi program studi dan institusi untuk mendapatkan nilai sangat baik “A” dan mengikuti akreditasi internasional;
  6. Membuat alokasi anggaran dan mencari sumber-sumber pendapatan tamabahan untuk pembiayaan dan inovasi.[17]

Keenam poin di atas merupakan kunci yang menjelaskan problem yang sedang kita bahas, yakni bagaimana hubungan antara tarif uang kuliah yang semakin mahal, keharusan untuk menggenjot pembangunan, dan persaingan antar perguruan tinggi. Apa yang disampaikan Darmaningtyas, dkk sekiranya menjadi tepat untuk menggambarkan skema ini:

“Pemeringkatan perguruan tinggi dan beberapa indeks tersebut bagi perguruan tinggi tidak sekadar modal pencitraan untuk menarik mahasiswa yang terbuai citra saja, bahkan mereka sendiri pada akhirnya tidak dapat keluar dari jebakan permainan citra tersebut, yakni dengan terus berusaha memperbaiki citra yang terlihat dari simbol-simbol teknologi terkini, kemewahan fasilitas perkuliahan, kemudahan akses transportasi, transaksi keuangan, dan lainnya. Bukan peningkatan pada substansi pendidikan dan keilmuan. Pada banyak perguruan tinggi, peringkat-peringkat tersebut menjadi obsesi dan dikejar terus tiap tahun dengan gelontoran dana yang cukup besar justru untuk hal-hal yang sepele. Di sisi lain, semakin tinggi peringkat yang didapat sebuah perguruan tinggi, maka semakin tinggi pula biaya yang dibutuhkan untuk melanggengkan peringkat, dan otomatis biaya perkualiahan mahasiswa naik untuk ikut menyokong obsesi kampus mempertahankan peringkat tersebut.”[18]

Skema Neoliberalisasi Pendidikan Tinggi

Neoliberalisme merupakan fase baru dalam perkembangan kapitalisme setelah mengalami krisis pada akhir 1960-an dan 1970-an.[19] Tujuan dari neoliberalisme adalah untuk memulihkan keuntungan bagi kelas kapitalis dengan cara memperluas dan mengakumulasi kapital ke seluruh dunia serta ke aspek-aspek kehidupan yang sebelumnya belum dijadikan komoditas.[20] Salah satu aspek kehidupan yang dikomodifikasi adalah pendidikan. Hal ini menjadikan neoliberalisasi pendidikan sebagai pengurangan peran negara dalam menjamin hak atas pendidikan bagi warganya dan menyerahkan urusan pendidikan kepada mekanisme pasar.[21]

Neoliberalisasi pendidikan tinggi bukanlah gejala yang muncul tanpa skema, atau dengan kata lain bukanlah sebuah reaksi spontan perguruan-perguruan tinggi di Indonesia. Neoliberalisasi pendidikan tinggi hadir di Indonesia melalui tahapan-tahapan tertentu. Privatisasi, komersialisasi, dan persaingan antar pendidikan tinggi bukanlah sebuah gejala yang berdiri sendiri. Berikut ini saya menjelaskan bagaimana skema neoliberalisasi pendidikan tinggi bekerja di Indonesia.

Pertama, skema ini diciptakan oleh lembaga-lembaga yang menjadi pilar neoliberalisme yaitu IMF (International Monetary Fund), Bank Dunia, dan WTO (World Trade Organization) dengan peranannya masing-masing. WTO berperan untuk mengubah konsepsi pendidikan yang tadinya barang publik (hak warga negara) menjadi barang privat berupa jasa yang diliberalisasikan. IMF berperan untuk mendorong negara agar menerapkan politik pengetatan anggaran (austerity) terutama mengurangi subsidi publik termasuk anggaran untuk pendidikan. Sedangkan Bank Dunia berperan untuk mendanai proyek-proyek bagi pemerintah dan perguruan tinggi untuk menjalankan skema liberalisasi seperti lahirnya sistem akreditasi, UU BHP, dan UU Dikti.

Kedua, iklim persaingan diciptakan agar perguruan tinggi berlomba-lomba memperebutkan puncak peringkat, gelar kampus terbaik, gelar kampus kelas dunia, dan memperoleh akreditasi yang tinggi. Lembaga-lembaga pemberi peringkat dan termasuk pemerintah menetapkan indikator-indikator bagi perguruan tinggi untuk memperoleh peringkat, gelar, dan akreditasi itu. Secara umum indikator-indikator yang ditetapkan memiliki kesamaan seperti jumlah riset yang terpublikasi internasional, jumlah sitasi, jumlah mahasiswa asing, keaktifan dalam kegiatan-kegiatan internasional, dsb. Hampir semua indikator diukur secara kuantitatif. Untuk bisa menunjang indikator-indikator itu, perguruan tinggi mau tidak mau menyediakan segala sarana dan prasarana penunjangnya seperti gedung kuliah baru untuk kelas internasional, laboratorium, perpustakaan digital, dsb. Jika tidak ada, maka diadakan. Jika sudah ada, maka dikembangkan. Oleh karena itu, perguruan tinggi senantiasa mengadakan pembangunan. Semakin sengit persaingan antar perguruan tinggi, maka semakin gencar pembangunan suatu kampus.

Ketiga, pembangunan yang masif membutuhkan banyak dana. Untuk memenuhinya, perguruan tinggi mencari sumber dana dari mana pun. Karena tidak cukup jika hanya mengandalkan kucuran dana dari pemerintah, maka perguruan tinggi mengadakan berbagai skema kerja sama dengan perusahaan, hingga memungut dana yang besar dari mahasiswanya sendiri. Sejauh ini perguruan tinggi masih mengandalkan pemasukan terbesar dari mahasiswanya melalui UKT, uang pangkal, dan pungutan-pungutan lainnya.

Keempat, agar bisa leluasa dalam meraup dana, maka kampus diberikan otonomi pengelolaan keuangan. Dari semua status perguruan tinggi, bentuk PTNBH adalah yang paling ideal dari segi otonomi. Sebabnya, dana yang diperoleh PTNBH tidak dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sehingga tidak perlu disetorkan ke kas negara (dalam hal ini pemerintah pusat). Otonomi yang dimiliki PTNBH pun begitu luas karena dapat mendirikan berbagai badan usaha tanpa perlu persetujuan dan Kementerian Keuangan, dan dapat mengadakan berbagai macam pungutan dari mahasiswanya. Di sisi lain, PTNBH juga bisa mendapatkan kucuran dana dari APBN dalam bentuk Bantuan Pendanaan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (BPPTNBH). Bandingkan misalnya dengan BLU dan Satker yang otonominya serba terbatas, dan segala pemasukannya yang digolongkan sebagai PNBP. Sedangkan PTS-pun sekalipun otonominya besar, namun tidak mendapat kucuran dana dari APBN seperti halnya PTN. Inilah kenapa berbagai perguruan tinggi yang saat ini masih berstatus Satker sedang memantaskan diri menjadi BLU, begitupun BLU yang juga berambisi menjadi PTNBH.

Kelima, dana yang terkumpul oleh perguruan tinggi diprioritaskan untuk pembangunan (baik itu fisik maupun non-fisik). Pembangunan ditujukan untuk menunjang pencapaian indikator perolehan peringkat, akreditasi, hingga gelar. Pencapaian indikator-indikator itu akan meningkatkan reputasi suatu perguruan tinggi. Reputasi ini akan berguna untuk menarik minat calon mahasiswa, investasi, lembaga donor, dan lainnya. Semakin baik reputasinya, semakin banyak yang berminat. Hukum pasar pun berlaku di sini. Ada banyak permintaan (demand), akan tetapi ketersediaan (supply) terbatas. Para calon mahasiswa saling memperebutkan kursi. Perguruan tinggi yang meningkat posisi tawarnya, menjadi percaya diri untuk menaikkan tarif uang kuliah entah dengan menaikkan UKT maupun meninggikan uang pangkal. Dana yang terkumpul menjadi semakin banyak. Pembangunan menjadi semakin gencar. Reputasi semakin melangit. Reputasi itu digunakan untuk menaikkan posisi tawar di pasar, lalu untuk menaikkan tarif uang kuliah, lalu pembangunan lagi, menaikkan reputasi lagi, dan seterusnya.

Skema neoliberalisasi pendidikan tinggi inilah alasan kenapa andai pun ada pimpinan perguruan tinggi yang baik sebagai pribadi, namun ia takkan bisa berbuat banyak untuk menekan tarif uang kuliah. Barang siapa tidak mengikuti skema ini, maka ia akan tertinggal. Untuk mempertahankan skema ini, bahkan pimpinan perguruan tinggi pun bisa sampai menunjukkan wajah fasisnya. Dalam banyak kasus, aktivis mahasiswa yang hendak mendesak/menuntut adanya suatu perubahan kebijakan perguruan tinggi yang tidak adil (misal uang kuliah), justru dibalas oleh pimpinan perguruan tinggi dengan represifitas, skors, dan drop out.

Skema liberalisasi pendidikan tinggi ini pun menimbulkan dampak-dampak yang merusak kualitas pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini bahkan disampaikan sendiri oleh Bank Dunia selaku yang melahirkan neoliberalisasi pendidikan, dalam dokumennya The Road to Academic Excellence:

“Tekanan perlunya privatisasi terhadap universitas milik pemerintah sebagai akibat dari berkurangnya anggaran pemerintah melanda hampir semua tempat. Tren ini merupakan faktor utama yang merusak universitas riset dikarenakan lembaga-lembaga ini umumnya berkecimpung dalam kegiatan yang bermanfaat untuk masyarakat seperti penelitian dasar dan para mahasiswanya mendapatkan pengajaran dari berbagai disiplin ilmu. Jika universitas riset dipaksa untuk melihat pasar dalam membayar gaji para pengajarnya dan berbagai biaya lainnya, maka kebijakan ini merupakan potensi sebenarnya yang akan merusak kualitas dan fokus penelitian, sehingga akan mengalihkan mereka dari tujuan inti sebelumnya.[22]

Orientasi perguruan tinggi sebagai pengemban Tri Dharma dan amanat “mencerdaskan kehidupan bangsa” menjadi teralihkan dengan orientasi pasar. Melalui skema uang pangkal misalnya, praktek jual beli kursi dibangkitkan kembali sehingga orang-orang miskin tersingkir dengan sendirinya oleh orang-orang yang sanggup menebus jatah kursi. Di saat kampus-kampus besar sedang diguyur uang untuk pembangunan, di saat yang sama tingkat literasi masyarakat Indonesia masih sangat rendah. Akademisi-akademisi dibayar oleh perusahaan untuk melegitimasi proyek-proyek yang merampas ruang hidup rakyat dan bahkan merusak lingkungan, dengan otoritas pengetahuan yang dipegangnya. Kampus-kampus jual beli gelar doktor kehormatan dengan para politisi atau pejabat negara yang berpikiran picik dan berhati busuk.

Neoliberalisasi pendidikan tinggi menjadikan perguruan tinggi seperti restoran cepat saji yang bisa disebut juga McDonaldisasi Pendidikan Tinggi. McDonaldisasi pendidikan tinggi telah menciptakan sangkar besinya sendiri, yaitu pertumbuhan, kuantifikasi, dan keharusan memproduksi sebanyak-banyaknya. McDonaldisasi pendidikan pada awalnya bermula dari sesuatu yang rasional, yaitu otonomi kampus, namun berakhir dengan irasionalitas, seperti dehumanisasi dan penurunan kualitas pendidikan tinggi.[23]

Neoliberalisasi pendidikan tinggi merupakan suatu kenyataan atas hubungan-hubungan sosial-ekonomi antar entitas yang bermain di dunia pendidikan tinggi: negara, pasar, dan kampus. Dalam hal ini, pasar memainkan peranan yang amat kuat dalam mengendalikan operasi di dunia pendidikan tinggi. Biaya kuliah yang mahal dan makin sulit dijangkau rakyat adalah salah satu fiturnya saja, yang di dalamnya mengandung skema perlombaan yang destruktif bagi esensi pendidikan itu sendiri.

Neoliberalisme, sebagai fase perkembangan kapitalisme, pada gilirannya akan menemui krisis internalnya sendiri. Begitu pula dengan neoliberalisasi pendidikan yang memunculkan kontradiksi-kontradiksi di dalam dunia pendidikan: kontradiksi antara mahasiswa dengan kampus, antara dosen biasa dengan birokrat kampus, antara kampus dengan pasar, antara rakyat dengan negara, dan pada gilirannya antara kelas tertindas dengan kelas penindas.

Kontradiksi ini hanya bisa diakhiri dengan melenyapkan sepenuhnya skema neoliberalisasi pendidikan tinggi, yaitu dengan menerapkan pendidikan gratis yang disubsidi penuh oleh anggaran publik, demokratisasi kehidupan dan kelembagaaan kampus, dan pemerataan pembangunan nasional yang terhubung dengan pembangunan sumber daya manusia yang terencana secara demokratis.

Keterangan

[1] Sebagian besar isi tulisan ini diambil dari buku Kuliah Kok Mahal?, dimuat ulang untuk tujuan pendidikan.

[2] Tim Hukum Aliansi Pendidikan Gratis.

[3] Biaya pendidikan dalam laporan BPS merupakan hasil penjumlahan dari uang pendaftaran, uang saku, uang transportasi, dan biaya operasional seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan/Uang Kuliah Tunggal (SPP/UKT), alat tulis, serta biaya lainnya yang dikeluarkan oleh peserta didik.

[4] “BPS: Semakin Tinggi Pendidikan, Semakin Besar Biaya yang Dikeluarkan”, Katadata https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/20/bps-semakin-tinggi-pendidikan-semakin-besar-biaya-yang-dikeluarkan.

[5] “PDB per Kapita Indonesia Capai Rp62,2 Juta pada 2021”, Data Indonesia https://dataindonesia.id/komoditas/detail/pdb-per-kapita-indonesia-capai-rp622-juta-pada-2021.

[6] “Rata-rata Biaya Kuliah di DI Yogyakarta Tertinggi Nasional”, Katadata, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/01/rata-rata-biaya-kuliah-di-di-yogyakarta-tertinggi-nasional.

[7] “Daftar PDRB per Kapita di Seluruh Provinsi Indonesia pada 2022, DKI Jakarta Tetap Jadi yang Tertinggi”, Katadata, https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/13/daftar-pdrb-per-kapita-di-seluruh-provinsi-indonesia-pada-2022-dki-jakarta-tetap-jadi-yang-tertinggi.

[8] Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, Menjadikan Perguruan Tinggi Indonesia Kelas Dunia, Jakarta, 2015, hlm 14.

[9] Ibid., hlm 51.

[10] Ibid., hlm 18.

[11] Lihat Methodology: Simple Overview, 2010. Sebagaimana disadur dari Edi Subkhan, Pendidikan Kritis, Kritik atas Praksis Neoliberalisasi dan Standardisasi Pendidikan, Arruz Media, Yogyakarta, 2016, hlm 236.

[12] The World Bank, The Road to Academic Excellence: Pendirian Universitas Riset Kelas Dunia, Salemba Humanika, Jakarta, 2012, hlm 7.

[13] Ibid., hlm 6.

[14] Edi Subkhan, Pendidikan Kritis, Kritik atas Praksis Neoliberalisasi dan Standardisasi Pendidikan, Arruz Media, Yogyakarta, 2016, hlm 247.

[15] Ibid, hlm 49.

[16] Ibid., hlm 18.

[17] Ibid., hlm 55.

[18] Darmaningtyas, Edi Subkhan, dan Fahmi Panimbang, Melawan Liberalisasi Pendidikan, Madani, Malang, 2014, hal. 105.

[19] Lihat Gérard Duménil and Dominique Lévy, The Crisis of Neoliberalism, Harvard University Press, Cambridge, 2011), hlm. 1.

[20] Coen Husein Pontoh, “Kapitalisme-Neoliberal Sebagai Proyek Kelas: Sebuah Analisa Marxis”, dalam Coen Husein Pontoh dan Arianto Sangaji, Neoliberalisme: Konsep dan Praktiknya di Indonesia, Pustaka IndoPROGRESS, 2021, hlm. 94.

[21] Lihat: Balan, Anil. 2023. “Neoliberalism, Privatisation and Marketisation: The Implications for Legal Education in England and Wales.” Cogent Education 10 (2). doi:10.1080/2331186X.2023.2284548.

[22] The World Bank, Op.Cit., hlm 26.

[23] Heru Nugroho, dkk, McDonaldisasi Pendidikan Tinggi, Kanisius, Yogyakarta, 2002, hlm 17.

Referensi

Ahmad, Panji Mulkillah, 2019, Kuliah Kok Mahal? Pengantar Kritis Memahami Privatisasi, Komersialisasi, dan Liberalisasi Pendidikan Tinggi (Edisi Revisi), Yogyakarta: Best Line Press.

Balan, Anil. “Neoliberalism, Privatisation and Marketisation: The Implications for Legal Education in England and Wales.” Cogent Education 10, No. 2 (2023). doi:10.1080/2331186X.2023.2284548.

Darmaningtyas, Edi Subkhan, dan Fahmi Panimbang. Melawan Liberalisasi Pendidikan. Malang: Madani, 2014.

Data Indonesia. “PDB per Kapita Indonesia Capai Rp62,2 Juta pada 2021.” https://dataindonesia.id/komoditas/detail/pdb-per-kapita-indonesia-capai-rp622-juta-pada-2021.

Duménil, Gérard, and Dominique Lévy. The Crisis of Neoliberalism. Cambridge: Harvard University Press, 2011.

Katadata. “BPS: Semakin Tinggi Pendidikan, Semakin Besar Biaya yang Dikeluarkan.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2024/05/20/bps-semakin-tinggi-pendidikan-semakin-besar-biaya-yang-dikeluarkan.

Katadata. “Daftar PDRB per Kapita di Seluruh Provinsi Indonesia pada 2022, DKI Jakarta Tetap Jadi yang Tertinggi.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/04/13/daftar-pdrb-per-kapita-di-seluruh-provinsi-indonesia-pada-2022-dki-jakarta-tetap-jadi-yang-tertinggi.

Katadata. “Rata-rata Biaya Kuliah di DI Yogyakarta Tertinggi Nasional.” https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/07/01/rata-rata-biaya-kuliah-di-di-yogyakarta-tertinggi-nasional.

Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Menjadikan Perguruan Tinggi Indonesia Kelas Dunia. Jakarta: Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi, 2015.

Nugroho, Heru, dkk. McDonaldisasi Pendidikan Tinggi. Yogyakarta: Kanisius, 2002.

Pontoh, Coen Husein dan Arianto Sangaji. Neoliberalisme: Konsep dan Praktiknya di Indonesia, Pustaka IndoPROGRESS, 2021.

Subkhan, Edi. Pendidikan Kritis, Kritik atas Praksis Neoliberalisasi dan Standardisasi Pendidikan. Yogyakarta: Arruz Media, 2016.

The World Bank. The Road to Academic Excellence: Pendirian Universitas Riset Kelas Dunia. Jakarta: Salemba Humanika, 2012.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *