Revisi UU TNI mendapat banyak kecaman, mulai dari masyarakat sipil, pakar hingga berbagai organisasi. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBHI) menjadi salah satu lembaga yang menentang keras adanya revisi ini. YLBHI mendorong DPR agar menghentikan usulan revisi UU TNI. Hal ini dikarenakan berpotensi merusak demokrasi juga upaya reformasi TNI.
Dilansir dari Jurnal Terkini, Ketua YLBHI, Muhammad Isnur menjelaskan bahwa seharusnya pemerintah menganalisis secara tepat dan mendalam soal substansi dari RUU TNI. Sementara di sisi lain, koalisi masyarakat sipil mendapati pasal-pasal yang mengancam Indonesia ke depan, mulai dari sisi keamanan sampai dengan ruang demokrasi.
Sayang, apa yang disampaikan bak angin lewat. Draft revisi Undang-Undang TNI kini telah sampai di Istana. Kementerian Sekretariat Negara telah menerimanya. Hal ini dibenarkan oleh Stafsus Presiden Jokowi saat diwawancarai detikcom pada Kamis, 13 Juni 2024. Sebelum sampai di Istana, DPR RI telah menyetujui revisi tersebut menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Akankah Upaya Reformasi TNI Menjadi Kesia-siaan?
Di Indonesia, Reformasi TNI telah berlangsung setelah era Orde Baru (Orba). Lalu, bagaimana situasi Reformasi TNI pasca dua dekade reformasi?
Tentu dalam perjalanannya, reformasi TNI menghasilkan berbagai catatan, baik itu kemajuan (progresi) maupun kemunduran (regresi). Laporan SETARA Institute yang bertajuk “Jalan Sunyi Reformasi TNI” merekam berbagai peristiwa reformasi pasca Orba. Dalam laporannya juga berisi analisis terkait dua dekade reformasi TNI.
Pada dekade pertama, reformasi TNI mencatat berbagai agenda progresif yang meliputi penghapusan Dwifungsi ABRI, pemutusan hubungan dengan Golkar dan partai politik, penarikan fraksi ABRI dari parlemen, dan diundangkannya beberapa peraturan yang kemudian digunakan sebagai landasan hukum reformasi TNI. Salah satunya yakni UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Langkah progresif lainnya berupa pengambilalihan bisnis TNI dengan membentuk tim kementerian guna menyelesaikan pengambilalihan tersebut. Namun, secara bersamaan terjadi kekerasan dan pelanggaran HAM. Di antaranya ialah penculikan dan penghilangan paksa aktivis pada 1997/1998, Kerusuhan Mei 1998, Tragedi Semanggi I dan II, hingga kekerasan di Timor Timur, Aceh, Papua, dsb. Bagaimana dengan dekade kedua?
Pada dekade kedua, ada langkah baik terkait jaminan atas penghasilan yang layak. Namun, secara umum, pada dekade ini reformasi TNI terlihat mengalami stagnasi bahkan kemunduran. Hampir tanpa rencana yang presisi dan capaian yang impresif. Kemundurannya terlihat dari beberapa peristiwa, misalnya kekerasan terhadap jurnalis Didik Herwanto. Hal lainnya terlihat dari tidak adanya revisi UU No. 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer, pelibatan TNI dalam berbagai ranah sipil, seperti program ketahanan pangan, cetak sawah, BULOG, pengawasan harga sembako serta hal lainnya.
Namun, apa yang terjadi sekarang seolah meruntuhkan reformasi. Revisi UU TNI dinilai dapat merusak upaya reformasi sebagaimana yang disampaikan YLBHI. Kebangkitan dwifungsi sangat mungkin terjadi.
Referensi:








