Kegagalan Implementasi UU TPKS: Keluarga Korban Diancam, Penyidik Menutup Fakta

Penulis

Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) Laniang menjadi korban kekerasan seksual (KS) oleh gurunya sendiri. Keluarga korban mendengar peristiwa ini tahun lalu, tepatnya pada 11 November 2024. Tak tinggal diam, hari berikutnya keluarga korban mengunjungi sekolah. Berharap pihak sekolah dan pelaku meminta maaf atas kejadian yang menimpa korban. Namun pelaku berdalih dan ironinya, pihak sekolah justru berpihak pada pelaku.

Tak mendapat titik terang, pihak keluarga pun memutuskan untuk membawa kasus KS ini ke jalur hukum. Pada 12 November 2024, keluarga korban melaporkannya ke Polrestabes Makassar dengan laporan polisi nomor LP/B/2139/11/2024/SPKT/Polrestabes Makassar/PoldaSulsel. Berkas perkara kasus kemudian dilimpahkan ke kejaksaan tahap satu pada 12 Desember 2024 dan malah dikembalikan pada 19 Desember 2024. 

Seluruh upaya telah dilakukan keluarga korban. Harapan untuk mendapat keadilan justru dibalas dengan kebuntuan. Mengapa demikian?

 

Bukan Keberpihakan, Ancaman yang Berdatangan 

 

Mendengar kasus KS ini dibawa ke jalur hukum, PGRI pun cawe-cawe. Sama seperti pihak sekolah, mereka berkongsi dengan pelaku. Dalam upayanya melindungi pelaku, PGRI menginisiasi pertemuan antara keluarga pelaku dengan keluarga korban.

Dengan harapan mendapatkan pengakuan dan permintaan maaf, pihak keluarga korban mengamininya. Namun hasilnya nihil. Keluarga korban justru mendapatkan ancaman. Mereka, pihak keluarga pelaku, akan menuntut balik pelapor jika keluarga korban terus melanjutkan kasus KS ke meja hijau.

“Kami menyetujui pertemuan itu pada 12 Januari 2025. Pada pertemuan hari itu saya berharap mereka meminta maaf atas apa yang mereka lakukan. Kami tak berharap secara materiil. Saya hanya ingin mereka mengakui dan meminta maaf atas apa yang telah terjadi. Namun nyatanya tak ada kata maaf, dari awal hingga akhir pembicaraan,” ungkap Hajri, keluarga korban.

Agaknya Pihak PGRI tak pantang menyerah. Keluarga korban terus diminta untuk menerima jalur damai. Mulai dari pertemuan hingga via telepon, pihak PGRI tak henti-hentinya meneror. Dalam Konferensi Pers di Kantor LBH Makassar, Hajri mengungkapkan bahwa dia mendapatkan telepon berkali-kali dari perwakilan PGRI. Perbincangan itu selalu meminta untuk berdamai dengan pelaku.

“Saya ditelepon langsung. Selalu lewat telepon komunikasinya. PGRI beberapa kali menelepon. Antara 15 dan 16 Januari kemarin pun masih ditelepon. Dua hari. Pagi dan siang di telepon, siangnya di-chat. Untuk menanyakan apakah perdamaian diterima dan maafnya. Saya bilang tak ada kata maaf yang diucapkan pada pertemuan kemarin. Dalam pertemuan justru mengancam,” Hajri menjelaskan kronologi saat ditelepon PGRI.

Layaknya peristiwa KS yang sudah-sudah, tentu saja PGRI beralasan demi nama baik dan Hajri justru dituduh sebagai pembuat kerusuhan di sekolah. Selain PGRI, Dinas Pendidikan turut menghubunginya via telepon. Dengan nada yang menekan, Dinas Pendidikan mengatakan kepada Hajri, “Kenapa ini sampai viral? Ini memalukan.”

Sementara itu, secara terang-terang pihak sekolah mengancam keluarga korban saat keluarga bersama korban dan polisi melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Ancaman itu disampaikan langsung oleh kepala yayasan.

“Sekolah akan menuntut balik pelapor jika kasus tidak terbukti, kepala yayasan yang berbicara menyampaikan di depan polisi ketika olah TKP bersama korban,” ucap Hajri.

 

Mengubur Fakta

 

Berkas perkara kasus dikembalikan karena menurut penyidik masih kurang saksi dari pihak tersangka. Alasan lainnya adalah berkas perkara yang belum lengkap. Menurut Ambara Dewita Purnama (PH), penyidik terkesan membebankan kepada keluarga korban dengan kurangnya saksi. Padahal, beban untuk mempersiapkan saksi merupakan tanggung jawab penyidik.

Sementara itu, keluarga korban mengonfirmasi ke kejaksaan sekaligus menyampaikan surat desakan perkara. Usut punya usut, ternyata penyidik sama sekali tak berkoordinasi sehingga perkara mandek. Penyidik tak melanjutkan koordinasi sejak 18 Desember 2024 dan malah mengarahkan pihak PGRI agar mengajak pihak keluarga korban untuk bertemu dengan pelaku dan membahas upaya perdamaian.

Ambara juga menyampaikan bahwa pihak instansi pendidikan dan penyidik telah menyalahi aturan. Karena kasus ini dikenakan pasal Undang-undang Tindak UU TPKS Pasal 6C dengan pemberatan maka upaya damai yang dilakukan terhadap korban KS dilarang.

“Sebagaimana diatur dalam pasal 23 UU TPKS; perkara Tindak Pidana KS tak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan. Kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam UU. Sedangkan pelaku adalah orang dewasa,” jelasnya saat Konferensi Pers.

Keluarga turut menemukan kejanggalan atas informasi yang disampaikan oleh penyidik setelah korban melakukan visum dan asesmen psikolog. Penyidik mengatakan bahwa korban tak mendapatkan trauma dari peristiwa tersebut. 

Setelah mengkonfirmasi ke pihak UPT DPPA, hasil asesmen dari korban menunjukkan korban mengalami trauma psikologis yang mendalam. Trauma muncul akibat pengkhianatan kepercayaan oleh figur otoritas yang seharusnya melindunginya.

Hasilnya, terdapat relasi kuasa yang tidak seimbang antara guru dan murid berkebutuhan khusus yang menjadi faktor signifikan dalam kasus ini. Posisi guru sebagai figur otoritas ditambah keterbatasan klien dalam komunikasi dan pemahaman menciptakan situasi yang sangat rentan terhadap eksploitasi dan penyalahgunaan kekuasaan. 

Kesimpulan dari asesmen psikolog korban, saat klien diminta untuk menyentuh dan melampiaskan amarahnya pada foto terduga pelaku, klien terlihat ragu. Korban juga merasa takut dan tak nyaman. Dia membutuhkan dukungan orang sekitarnya untuk bisa memegang hingga merobek foto tersebut. Hal ini terbukti dengan beberapa kali klien menarik nafas dan mencoba menenangkan diri sebelum menyentuh foto itu.

“Sementara pada 6 Januari 2025, saat keluarga korban bertemu penyidik di Polrestabes Makassar, penyidik menyampaikan bahwa korban tak mengalami trauma. Artinya, penyidik berkesimpulan lain diluar dari hasil asesmen psikolog UPT DPPA,” ucap Ambara.

Dari seluruh rangkaian dalam upaya menyelesaikan kasus, keluarga justru mendapat kebuntuan. Bagi mereka ini tak adil. Intervensi-intervensi dari pihak lain membuat mental keluarga korban goyah. 

“Ini sangat keliru dan tak adil. Saat kami sebagai keluarga korban yang melaporkan kejadian ini juga akan dikriminalisasi. Maka dari itu, kami berharap keadilan. Pelaksanaan dari proses ini, semoga berjalan dengan apa adanya tanpa ada intervensi yang ingin menjatuhkan mental kami. Secara adil. Hanya ini yang kami harapkan,” ungkap Hajri dalam penutupan Konferensi Pers.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *