Pada 17 Januari 2025 hujan deras mengguyur Provinsi Lampung sejak sore hingga pagi hari. Bahkan, berdasarkan prakiraan cuaca, hujan tersebut akan terus turun di beberapa wilayah Provinsi Lampung hingga malam selanjutnya (18/01/2025). Mungkin bagi sebagian masyarakat di wilayah yang berbeda, hujan adalah situasi yang sangat ditunggu. Namun, untuk saat ini masyarakat Provinsi Lampung sangat khawatir akibat hujan yang tidak kunjung selesai.
Sepanjang berita yang beredar, hujan yang terjadi di Provinsi Lampung telah mengakibatkan 5 kabupaten dan 1 kota terendam banjir. Bahkan, titik banjir akibat hujan kali ini mencapai 19 titik dan salah satu titik terparah adalah Kota Bandar Lampung. Terdapat 4 titik kecamatan di Kota Bandar Lampung yang ketinggian banjirnya sampai setinggi atap rumah.
Banjir yang terjadi sekarang di Provinsi Lampung bukan yang pertama kali. Ini adalah bencana yang sudah terjadi kesekian kali, salah satu contohnya yaitu saat terjadi banjir pada 24 Februari 2024. Pada waktu tersebut terjadi banjir di Bandar Lampung yang ketinggian airnya mencapai hampir 2 meter.
Bahkan, akibat banjir tersebut terpaksa aliran listrik di beberapa wilayah Kota Bandar Lampung dipadamkan. Banjir pada waktu tersebut mengakibatkan banyak kerugian, mulai dari ratusan rumah terendam banjir, fasilitas umum menjadi rusak, bahkan sampai berdampak terhadap pelayanan salah satu rumah sakit yang juga terkena imbas banjir.
Banjir Terus Berulang: Tanggung Jawab Siapa?
Melihat bencana ini bukan yang pertama kali dan terus berulang, maka muncul pertanyaan apakah tidak ada upaya pencegahan yang dilakukan? Lalu terjadinya banjir yang terulang ini tanggung jawab siapa? Untuk mendapat jawabannya tentu tidak bisa cepat dan semudah itu. Kita harus melakukan refleksi terhadap diri sendiri dan bisa mengkaji ini melalui kebijakan maupun berbagai aturan yang ada.
Sebenarnya, dalam agama Islam terdapat sebuah riwayat yang berbunyi “setiap orang adalah pemimpin dan setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawaban atas apa yang dipimpin”. Merefleksikan dengan riwayat tersebut, maka dapat dimaknai setiap individu memiliki tanggung jawab terhadap individunya masing-masing. Berarti segala hal yang terjadi akibat individu adalah tanggung jawab individu itu sendiri.
Sebagai masyarakat, tiap-tiap individu memiliki peran masing-masing. Sebagaimana menurut Levinson yang dikutip oleh Soerjono (2002: 200) peranan adalah suatu konsep perihal apa yang dapat dilakukan individu yang penting bagi struktur sosial masyarakat. Peranan sendiri meliputi berbagai norma yang kemudian dikembangkan dengan posisi atau tempat seseorang dalam masyarakat, peranan dalam arti ini merupakan rangkaian peraturan-peraturan yang membimbing seseorang dalam kehidupan kemasyarakatan.
Sekarang coba kita berkaca, apakah kita sudah berperan dengan cara bertanggung jawab terhadap diri sendiri? Sudahkan kita membuang sampah pada tempatnya? Sudahkah kita mengedukasi orang lain untuk menjaga lingkungan? Sebab, dalam sebuah penelitian yang dilakukan oleh Riselligia Caninsti dan Fitri Arlinkasari disimpulkan bahwa setiap individu yang merasa lingkungan adalah tanggung jawabnya, maka individu tersebut akan dengan sendirinya menunjukan sikap menjaga lingkungannya.
Apakah Hanya Masing-masing Individu yang Bertanggung Jawab?
Jawabannya jelas tidak. Individu memang memiliki peran berupa tanggung jawab terhadap lingkungan, tapi tanggung jawab tidak bisa dibebankan kepada individunya saja. Sebab, kemampuan dan kekuatan individu sangat terbatas. Keterbatasan inilah yang membuat tiap-tiap individu (masyarakat) menitipkan kepercayaan kepada pemerintah. Kepercayaan ini harus diimplementasikan dengan baik oleh pemerintah, baik wakil rakyat maupun kepala daerah.
Berdasarkan UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, pemerintah adalah pihak yang menjadi penanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana (Lihat Pasal 5 UU ini). Dijelaskan dalam pasal selanjutnya (lihat Pasal 6 UU ini), pada huruf a bahwa penyelenggaraan penanggulangan meliputi pengurangan risiko bencana dan pengurangan risiko bencana dengan program pembangunan.
Dalam praktiknya, program pembangunan yang dilakukan di Provinsi Lampung malah meningkatkan risiko terjadinya bencana alam, khususnya banjir. Hal ini dibuktikan dari berkurangnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dari tahun ke tahun di Provinsi Lampung. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang diatur mengenai jumlah minimal ketersedian RTH, yaitu 30 (tiga puluh) persen dari luas wilayah kota dengan proporsi 20 (dua puluh) persennya adalah RTH publik.
Dalam UU Penataan Ruang ini diatur 2 istilah, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah RTH yang dimiliki dan dikelola pemerintah daerah, sedangkan RTH privat adalah RTH yang dimiliki oleh individu atau institusi tertentu. Kepatuhan dalam pemenuhan aturan RTH ini sangat penting dalam meminimalisasi risiko bencana alam. Tujuan dibuatnya aturan ini adalah untuk menjaga keseimbangan kota.
Namun, permasalahannya Provinsi Lampung masih di luar dari kata ideal dalam pemenuhan dan pelaksanaan aturan tersebut. Terdapat penelitian yang dilakukan oleh Armijon (2019) mengenai keterpenuhan RTH 7 kabupaten/kota di Provinsi Lampung. Penelitian ini dilakukan terhadap Kab. Tanggamus, Kab. Lampung Tengah, Kab. Lampung Selatan, Kab. Pringsewu, Kab. Pesawaran, Kota Bandar Lampung, dan Kota Metro.
Hasil penelitian menunjukan hanya 3 kabupaten/kota yang sudah memenuhi ketersedian minimal RTH. Selanjutnya, 4 kabupaten/kota lainnya belum mencukupi minimum ketersediaan RTH di daerahnya. Penelitian mencatat Kota Bandar Lampung menjadi kota ke-2 terakhir dalam hal pemenuhan ketersediaan RTH. Kurangnya ketersedian RTH ini menjadi salah satu penyebab Kota Bandar Lampung terkena dampak banjir terparah di Provinsi Lampung saat ini (17/01/2024).
Berdasarkan aturan dan permasalahan tersebut, pemerintah adalah pihak yang bertanggung jawab atas hal ini. Dalam hal pemenuhan RTH, hanya pemerintah yang memiliki kekuasaan dan kemampuan besar dalam pengelolaan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pemerintah ke depan harus serius dalam menanggulangi permasalahan yang berulang ini. Pemerintah harus mengambil langkah yang tepat agar dampak bencana banjir bisa dimitigasi sejak dini.
Referensi
Armijon. (2019). Analisis dan Identifikasi Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Non Alami di Perkotaan Kabupaten/Kota. Jurnal Rekayasa, Vol. 23, No. 1, hal 18-34.
Caninsti, R. & Arlinkasari, F. (2022). Lingkunganku Tanggung Jawab Siapa?. Pysience.id. https://psyence.id/2022/04/25/lingkunganku-tanggung-jawab-siapa/.
Hardiantoro, A. & Nugroho, R. S. (2024). Dampak Banjir Bandar Lampung: Ratusan Bangunan Rusak dan Listrik Padam. Kompas. https://www.kompas.com/tren/read/2024/02/25/173000865/dampak-banjir-bandar-lampung–ratusan-bangunan-rusak-dan-listrik-padam?page=all.
Indonesia. (2007). Undang-undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39901/uu-no-24-tahun-2007
Indonesia. (2007). Undang-undang (UU) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Database Peraturan BPK. https://peraturan.bpk.go.id/Details/39908/uu-no-26-tahun-2007
Jaya, T. P. & Purba, D. O. (2025). 6 Kabupaten Kota di Provinsi Lampung Terendam Banjir, Bandar Lampung Terparah. Kompas. https://regional.kompas.com/read/2025/01/18/145259678/6-kabupaten-kota-di-provinsi-lampung-terendam-banjir-bandar-lampung#google_vignette.
Soekanto, S. (2002). Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta: Rajawali Press.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂








