Kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Timur hingga kini terus mengalami gangguan dengan berbagai kehadiran pembangunan dan industri ekstraktif yang bersifat materialistis. Kehidupan masyarakat adat di Kalimantan Timur mulai diusik sejak kehadiran industri ekstraktif pada 1960-an, seperti industri perkayuan, hutan tanaman industri, pertambangan batu bara, dan perkebunan kelapa sawit.
Ihwal kehancuran lingkungan dan masyarakat di Kalimantan Timur bermula pada era pemerintahan Orde Baru Soeharto yang mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing (UU PMA). UU PMA inilah sekaligus menjadi pintu pertama masuknya berbagai investasi negara asing di Indonesia, yang mengeruk berbagai sumber daya alamnya.
Pasca runtuhnya pemerintahan otoritarian Soeharto pada 1998 karena gelombang demonstrasi dari berbagai kalangan, era reformasi tumbuh dengan berbagai perangkat yang mengiringinya, salah satunya adalah otonomi daerah. Hal demikian memudahkan banyak kepala daerah untuk membuka keran sebesar-besarnya bagi konsesi untuk mengeruk sumber daya alam di Bumi Mulawarman. Bayangkan saja, luas daratan Provinsi Kalimantan Timur hanya seluas 12,7 hektar, sementara luas perizinan bagi berbagai industri ekstraktif yang mencaplok daratan Kalimantan Timur seluas 13,83 juta hektare. Luas perizinan bahkan 3 kali lipat dari luas Pulau Jawa.
Tentu dengan besarnya luas perizinan bagi industri ekstraktif di Kalimantan Timur, dibandingkan dengan luas daratannya sendiri, menyebabkan berbagai persoalan yang harus ditanggung oleh masyarakat adat akibat sistem ekonomi-politik yang meminggirkan masyarakat atas ruang hidup beserta hak-hak hidup mereka.
Belum lagi banyak slogan unik yang disematkan pada pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), salah satunya adalah Forest City. Ya benar, kota yang berada di tengah hutan belantara Kalimantan Timur, kota yang kelak bakal berdampingan dengan owa dan bekantan. Primata endemik yang semoga nantinya bisa mencari makan di ruang kerja presiden karena Istana Negara yang kini dibangun persis berada di tengah hutan.
Tampak menarik karena presiden selanjutnya akan makan satu meja dengan owa dan bekantan, sementara menteri-menterinya akan minum dengan para babi hutan yang debit air sungainya mengering. Hal ini bisa saja terjadi karena habitat mereka kelak bakal dihabisi oleh kepentingan industri ekstraktif dan tentu saja Proyek Strategis Nasional (PSN) yang jadi kebanggaan sang lulusan Kehutanan Universitas Gadjah Mada itu. Mengutip dari data yang dikeluarkan oleh Forest Watch Indonesia (FWI), dalam kurun waktu 3 tahun saja (2018-2021), di wilayah IKN telah terjadi deforestasi seluas 18.000 hektar. Sedangkan sepanjang periode 2022 hingga Juni 2023, luas wilayah yang mengalami deforestasi bertambah seluas 1.663 hektar.
Catatan Akhir Tahun Aliansi Masyarakat adat Nusantara (AMAN) menyatakan bahwa selama 1 dekade pemerintahan Sang Mulia Presiden Joko Widodo, terdapat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 hektare yang menyebabkan 925 masyarakat adat dikriminalisasi, dengan 60 orang di antaranya mendapat tindak kekerasan aparat negara, dan 2 orang meninggal dunia. Data tersebut sebenarnya hendak menjelaskan bahwa Jokowi adalah biang keladi atas berbagai kerusakan berbagai pranata kehidupan masyarakat adat dan demagog sejati.
baca juga:
–Masyarakat Adat Korban Pembangunan: Realita di Balik Narasi Kemajuan
–Banjir Kalimantan adalah Bencana Ekologis!
Sedari awal memang Jokowi tidak pernah menghargai dan menghormati masyarakat adat di Kalimantan Timur! Pada 2019 ketika Jokowi resmi mengumumkan pemindahan IKN, Jokowi mengunjungi berbagai tokoh yang dianggap sebagai representasi masyarakat adat di Kalimantan Timur. Namun, dengan konyolnya Jokowi malah mendatangi ormas-ormas yang tak ada sangkut-pautnya dengan masyarakat adat. Bahkan, paling sialnya, Gubernur Kalimantan Timur pada waktu itu, Isran Noor dan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas’ud yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2022 lalu, menyatakan dengan tegas di berbagai media bahwa tak ada masyarakat adat di sekitar lokasi pembangunan megaproyek IKN. Sebab, bagi mereka, itu semua adalah tanah milik negara. Pejabat sialan yang ahistoris dan sok tau! Masyarakat adat yang tinggal di kawasan pembangunan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) itu adalah masyarakat adat Balik dan Paser yang telah turun-temurun tinggal di sana! Berbagai slogan yang kalian sematkan pada Pembangunan IKN adalah bualan semata.
Gembar-gembor pembangunan IKN yang mengusung konsep Kota Pintar, Kota Hijau, dan Kota Berkelanjutan adalah upaya penciptaan ‘mitos’ yang dilakukan pemerintah untuk memengaruhi kesadaran masyarakat. Hal ini persis yang dilakukan oleh perusahaan ketika masuk ke suatu wilayah. Mereka pasti menyajikan data statistik yang dibuat sendiri dan menyatakan bahwa wilayah tersebut miskin sehingga solusi satu-satunya adalah pembangunan. Kemudian membangun artikulasi bahwa pembangunan tersebut akan berdampak baik dan berlandaskan pada kajian akademis/ilmiah.
Padahal kalau kita mau membaca saja karya dari seorang bernama Karl Popper yang memperkenalkan konsep falsifikasi, kita bakal memahami bahwa sesuatu dapat dikatakan ilmiah atau benar menurut kaidah keilmuan jika hal itu dapat disangkal kebenarannya. Selama kurun waktu hampir 4 tahun pembangunan IKN, pihak Otorita tidak bisa membantah adanya pengabaian terhadap hak-hak masyarakat adat yang dirampas negara. Apalagi mengusung jargon ‘Pembangunan Berkelanjutan’, yang salah satu prinsipnya tidak meninggalkan satu orang pun di belakang, tetapi tidak pernah memperhatikan suara masyarakat adat. Terlebih sekadar memastikan apakah mereka menerima atau menolak pembangunan IKN di wilayah adat mereka.
Jika kita menggunakan etika internasional semacam FPIC (Free and Prior Informed Consent, yang ada hanyalah bentuk-bentuk akumulasi perampasan seperti pemusatan kekuasaan dan kekayaan di segelintir tangan orang dengan mengambil alih tanah milik masyarakat adat dan memutuskan keterikatan hubungan masyarakat adat dengan sumber penghidupan mereka, salah satunya terhadap tanah yang memiliki ikatan spiritual dan historis bagi masyarakat adat.
Akumulasi perampasan mengingatkan kita pada cara-cara kolonial dulu dalam menguasai lahan milik masyarakat adat dengan undang-undang agrarianya, yang di dalamnya memiliki konsep dengan nama domein verklaring. Undang-undang itu berbunyi: “apabila masyarakat tidak bisa membuktikan hak eigendom (hak milik) atas tanah, maka negara boleh mengambil tanah tersebut”. Ini ciri khas cara pandang kolonial. Persis seperti yang diungkapkan Naomi Klein, bahwa kolonialisme selalu memandang suatu wilayah itu sebagai ruang kosong tanpa tuan (terra nullius). Dengan demikian, kolonial selalu merasa bahwa di wilayah tersebut dapat dieksploitasi demi kepentingan mereka.
Fenomena serupa tampak betul dengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 Tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden mengobral Hak Guna Usaha (HGU) selama 190 tahun dan Hak Guna Bangunan (HGB) selama 160 tahun pada para investor untuk menarik minat mereka mempercepat proses membangun IKN. Kemudian, disusul dengan privatisasi terhadap sumber daya alam. Contoh nyatanya ada di Sungai Sepaku yang sejak dahulu dimanfaatkan oleh masyarakat adat Balik sebagai sarana membangun kehidupan dan sarana mereka membangun peradabannya, kini justru tidak dapat lagi digunakan oleh masyarakat adat tersebut.
Sungai Sepaku sepenuhnya telah dibendung untuk digunakan sebagai air baku yang dialirkan ke kantor-kantor pejabat IKN. Akibatnya berbagai jenis ikan lenyap, salah satunya adalah ikan siaran, ikan endemik khas Sungai Sepaku. Kemudian berbagai situs sejarah pun lenyap, seperti Bato Badok dan Batu Sekiur. Tak cuma itu, ritus-ritus adat yang berhubungan dengan sungai pun terancam lenyap, seperti Jakit dan Ancak yang memiliki makna budaya sebagai bentuk masyarakat membayar niat pada penguasa sungai yang dalam kebudayaan masyarakat adat Balik disebut sebagai Tondoi.
Salah satu perempuan adat Balik Sepaku yang tidak ingin disebutkan namanya menyatakan dengan nada lirih, “bagi kami kekerasan itu tidak hanya yang terjadi dalam rumah tangga, tetapi hancurnya hutan, hilangnya tanah dan sungai, juga kekerasan bagi kami kaum perempuan”.
Hal teranyar yang kini sedang terjadi adalah masyarakat Sepaku kesulitan mendapatkan air untuk memenuhi kebutuhan hariannya. Kini mereka malah harus membeli air tandon yang berkapasitas 1200 liter dengan merogoh kocek 80 hingga 100 ribu. Dalam seminggu saja, masyarakat bisa menghabiskan 2 hingga 3 tandon. Artinya masyarakat harus mengeluarkan dana tambahan sebesar 300 ribu dalam seminggu. Kalaupun masyarakat tidak mampu membeli air tandon, maka mereka memutuskan untuk menampung air hujan dalam wadah-wadah yang mereka sediakan sendiri.
Dalam teori ekonomi, belanja rumah tangga yang begitu besar untuk kebutuhan pokok menunjukkan ‘arus kelebihan keluar’. Ini terlihat pada Kampung Sepaku Lama, masyarakatnya membelanjakan uangnya dalam jumlah besar bagi kebutuhan pangan dan energi. Dengan kata lain, fenomena menyedihkan ini memperlihatkan bahwa Sepaku menuju ‘proses pemiskinan’.
Alih-alih menawarkan solusi yang dapat menyelesaikan permasalahan yang dialami oleh masyarakat adat Balik dan masyarakat Sepaku pada umumnya, Deputi Otorita Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat malah menawarkan satu program yang bernama ‘Living Museum’, sebuah program yang dirancang oleh deputi untuk membuat kampung Sepaku Lama sebagai ‘Museum Kehidupan’, dengan masyarakatnya diharapkan bisa menampilkan berbagai kebudayaan mereka di hadapan para ‘penjajah’.
Dengan nada sinis salah seorang pemuda adat Suku Balik yang tidak ingin disebutkan namanya menanyakan program tersebut, “apakah kami ini nantinya seperti masyarakat purba yang dipajang di museum, lalu para pengunjung dari luar datang untuk menonton kami? Padahal kebudayaan kami itu terbangun dari hutan yang telah dirusak oleh korporasi monokultur, tanah yang terancam oleh pembangunan IKN, dan sungai yang sepenuhnya telah ditutup demi pembangunan IKN”.
baca juga:
–Nasib Masyarakat Adat: Dituduh, Ditangkap, dan Dipukul di Tanah Sendiri
–Pilkada Kalimantan Utara di Tangan Para Oligarki Ekstraktif
Ini mengingatkan kita pada suatu kisah di masa pemerintahan Catherine yang Agung di Rusia. Dia memiliki seorang perdana menteri yang bernama Potemkin. Catherine yang Agung suka blusukan ke desa-desa sekitar istana. Untuk menyiasati desa-desa miskin dan kumuh tersebut, Sang Perdana Menteri suka mengibuli Sang Ratu dengan menyulap desa-desa miskin dan kumuh tersebut menjadi megah agar ratu terkesan. Setelah selesai kunjungan di desa-desa tersebut, Potemkin kemudian kembali membuka borok asli desa tersebut.
Masalah yang kini melanda masyarakat adat sekitar pembangunan IKN hanya menambah nestapa atas kepedihan-kepedihan mereka yang belum tertuntaskan oleh negara. Salah satunya adalah pelarangan membuka ladang dengan cara membakar terhadap masyarakat adat Balik sejak 2018 silam. Kala itu spanduk terbentang di halaman depan rumah Kepala Adat Suku Balik Sepaku yang dipasang oleh pihak keamanan. Pemasangan spanduk itu bagai petir menyambar di siang bolong karena kearifan lokal yang telah dilakukan semenjak ratusan tahun lalu, kini dilarang untuk dilakukan.
Salah satu tokoh masyarakat adat Sepaku menanyakan kebijakan larangan tersebut, “kenapa kami dilarang untuk berladang? Padahal ratusan tahun sudah kami berladang ini, tidak pernah terjadi kebakaran hutan, kalau dilarang berladang sama saja hilang juga berbagai ritual kami”.
Tulisan dalam spanduk itu bertuliskan sanksi pidana dengan bunyi “Barang siapa sengaja melakukan pembakaran hutan dan lahan ancaman pidana penjara selama 12 tahun (Pasal 187 KUHP)”. Kemudian “Ancaman hukuman 15 tahun dan denda 15 milyar (Pasal 98 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup)”.
Peristiwa ini tentu menjadi sebuah ironi yang harus dialami masyarakat adat Balik. Pelarangan berladang merupakan cerminan tak pahamnya pemerintah dan aparat keamanan terhadap kearifan lokal yang dimiliki oleh masyarakat setempat. Bicara soal perladangan, tak hanya bisa sebatas pada hal-hal yang dapat dikuantifikasi atau hanya soal perut semata. Namun, perladangan secara jelas menunjukkan bahwa itu merupakan sarana masyarakat dalam pembangunan kebudayaannya, yang terjalin satu sama lain dalam rangkaian siklus perladangan itu sendiri.
Rangkaian siklus perladangan tersebut terdiri dari memeriksa lahan (noyo tana’), merintis lahan (merebes), menebas (mebas), menebang (nowong), bakar ladang (nutung), membakar sisa-sisa ranting yang belum terbakar habis (manduk), menanam bibit padi (nasok), merumput di ladang (ngedikut pare), membuat emping (nampa opes), hingga panen (ngotom pare). Namun, dengan kebijakan yang tak berpihak pada masyarakat adat, kebutuhan pangan yang diperoleh dari hasil berladang harus hilang. Perladangan masyarakat adat Balik tak hanya menanam satu jenis komoditas seperti padi saja. Namun berbagai komoditas seperti sawi, bayam, rebung, labu, timun, dan berbagai jenis sayuran tradisional lainnya.
Meminjam istilah Craig Santos Perez, peneliti dan aktivis sosial dari Guam, dia memakai istilah gastro kolonialisme (penjajahan pangan) untuk menggambarkan ketergantungan masyarakat Hawai terhadap produk pangan yang bernilai rendah dan akibatnya memicu kekurangan gizi serta penyakit masyarakat perkotaan. Ini pula yang terjadi pada masyarakat adat Balik sebagai akibat pelarangan pembukaan ladang dengan cara membakar. Akibatnya masyarakat Balik lebih banyak mengonsumsi produk instan, seperti mie, kopi saset, ikan kaleng, dan berbagai produk pangan buatan perusahaan. Penjajahan pangan pun terjadi pada kuliner ritual orang Balik. Contoh sederhana adalah pada tiap ritual, orang Balik wajib menyediakan berbagai sesajian yang dihasilkan dari beras yang ditanam di ladang padi gunung. Kini, beras itu beralih semuanya dengan membeli di pasar.
Pengusaha diberikan kemudahan, sementara masyarakat adat ditimpakan kesulitan. Masih hangat dalam ingatan pada Maret 2024 lalu saat Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) mengeluarkan surat bernomor 179/DPP/OIKN/III/2024 yang berkaitan dengan Pelanggaran Pembangunan yang Tidak Berizin dan atau Tidak Sesuai dengan Tata Ruang IKN. Dalam Surat itu, pihak pemerintah mengultimatum sebanyak 200 masyarakat adat Balik dan Paser di Pemaluan untuk meninggalkan tanahnya yang telah ditempati secara turun-temurun dari jaman nenek moyang. Dalam edaran ultimatum itu, OIKN hanya memberi waktu selama 7 hari kepada masyarakat adat untuk segera angkat kaki dari tanah leluhur mereka.
Sikap ini berbeda dengan apa yang dilakukan OIKN terhadap para pengusaha. Mereka malah memberi HGU selama 190 tahun dan HGB selama 160 tahun. Masyarakat adat terpaksa terusir dari tanah leluhurnya karena pemerintah mensyaratkan pengakuan keberadaan mereka melalui proses yang sangat birokratis. Untuk dapat diakui secara resmi, masyarakat adat harus memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain: (1) memiliki sejarah asal-usul komunitas, (2) menunjukkan letak atau batas wilayah adat, (3) memiliki sistem hukum adat, (4) memiliki harta benda adat, dan (5) memiliki sistem atau lembaga adat yang masih hidup dan dijalankan.
Namun, dalam praktiknya, pemerintah sering menggunakan indikator yang berlandaskan pada sudut pandang modern dan legalistik dalam menilai eksistensi masyarakat adat dan wilayahnya. Misalnya, dalam menentukan batas wilayah adat, pemerintah kerap menolak pengakuan batas-batas tradisional seperti gunung, pohon, sungai, bekas ladang, atau kuburan, yang justru selama ini menjadi penanda penting dalam sistem kosmologi masyarakat adat.
Kini, ketika wilayah adat telah diambil alih oleh korporasi dan proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), muncul pertanyaan mendasar: masyarakat adat harus tinggal di mana? Apakah mereka harus menempati apartemen yang dibangun oleh proyek IKN, padahal apartemen tersebut diperuntukkan bagi kebutuhan aparatur sipil negara (ASN)? Sampai saat ini, belum ada skema relokasi yang jelas dan adil bagi masyarakat adat yang terdampak langsung oleh pembangunan IKN.
Referensi
AMAN. (2024). Catatan Akhir Tahun 2024 Aliansi masyarakat adat Nusantara: Transisi Kekuasaan dan Masa Depan masyarakat adat Nusantara. https://aman.or.id/publication-documentation/292
Buana, M., Listiningrum, P., Nugroho, P. & Marbun, A. (2023). The Nusantara Capital City Project: Why Development and Human Rights Do Not Always Mix. Law and Development Review, 16(1), 185-223. https://doi.org/10.1515/ldr-2022-0063
Indonesia, F, W. (2024). Pembebasan Lahan di IKN:Sisa 20%, Pemilik Konsensi Yang Paling Diuntungkan. FWI. https://fwi.or.id/lahan-konsesi-di-ikn-sisa-20-siapa-yang-diuntungkan/
Lavenia, A. (2022). Gastro-kolonialisme: Penjajahan dalam Sekardus Mi Instan. Cxo Media. https://www.cxomedia.id/general-knowledge/20221228163925-55-177649/gastro-kolonialisme-penjajahan-dalam-sekardus-mi-instan
Ridwanuddin, P. (2024). Melawan Kolonialisme Ibu Kota Nusantara. Tempo. https://www.tempo.co/kolom/watak-kolonialisme-ikn-365065?sfnsn=wiwspwaRiski, M, A. (2021). Teori Falsifikasi Karl Raimund Popper: Urgensi Pemikirannya dalam Dunia Akademik. Filsafat Indonesia, 4(3). https://ejournal.undiksha.ac.id/index.php/JFI/article/download/36536/19934/99557?__cf_chl_tk=EppfFnJeqLbP5IL4Ewfy4wZl0yLzsqYJo2wHcDPJDWA-1735894341-1.0.1.1-YzNXSsmQ_78NsESc18p5nazfEmWxiU9juZ0KST3AxAs
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








