Masyarakat adat korban pembangunan adalah realitas yang terus berlangsung hingga kini. Mereka yang telah hidup jauh sebelum negara lahir, justru terombang-ambing di tengah laut ketidakpastian hukum. Mereka yang telah hidup lama jauh sebelum negara lahir, justru sering kali dipinggirkan, bahkan keberadaannya seperti tidak pernah dianggap. Tidak hanya itu, lebih menyedihkannya lagi, masyarakat adat masih harus menanggung lebam kriminalisasi dan represi akibat semangat pembangunan negara yang selalu saja alergi terhadap gema dari suara protes masyarakat adat.
Nasib masyarakat adat selalu tragis. Di bawah payung negara, persatuan bangsa diterjemahkan sebagai penyeragaman terhadap keberagaman. Padahal, di tengah kehidupan bangsa yang plural, penyeragaman justru bisa mengarah pada pemaksaan dan penghapusan keunikan tiap keberagaman masyarakat adat. Semboyan Bhinneka Tunggal Ika—berbeda-beda tetapi tetap satu—kerap dipelintir oleh pemerintah ketika agenda pembangunan hendak dijalankan.
Hal itu tentu menjadikan Indonesia, tidak hanya tampak sebagai negara yang beragam suku, ras, agama, budaya, dan bahasa, tetapi juga beragam akan variasi kekerasan dan pembungkaman yang selalu timbul dari keberagaman masyarakatnya, terutama dari eksistensi masyarakat adat di tengah kehidupan bernegara. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat, dalam konflik yang melibatkan masyarakat adat hingga Maret 2025, ada 110 konflik—yang mayoritasnya berasal dari perkebunan berskala besar, pertambangan, lalu disusul Proyek Strategis Nasional (PSN). Tak hanya itu, perampasan wilayah adat pun terus meningkat sampai 2,8 juta hektar di 2024.
Mari kita renungkan, angka-angka di atas telah cukup untuk menunjukkan bahwa sampai sekarang ini, negara masih belum mampu merangkul masyarakat adat untuk bersama-sama merancang agenda pembangunan yang berangkat dari narasi agung kemajuan negara.
Baca juga:
– Nasib Masyarakat Adat: Dituduh, Ditangkap, dan Dipukul di Tanah Sendiri
– Riwayat Kebudayaan Pangan Indonesia
Ketika narasi agung kemajuan negara terus menggilas dan menyingkirkan yang tak seragam, satu pertanyaan mendasar patut kita ajukan: dari mana sebetulnya pijakan awal kemajuan itu dimulai? Untuk menjawabnya, kita perlu mundur sedikit—melihat kembali siapa sebenarnya yang lebih dulu hadir sebelum negara menyusun rencana-rencana agungnya.
Penjaga Pertama Tanah Nusantara yang Tak Pernah Diakui
Kalau kita melihat sejarah, masyarakat adat sudah jauh lebih dulu ada daripada negara. Masyarakat adat adalah penjaga pertama tanah Nusantara—yang sepanjang waktunya sudah menjaga budaya, tanah, bahasa, dan pengetahuan lokal seperti ilmu-ilmu kedaulatan pangan, pengelolaan sumber daya alam, hingga tata cara menjaga hutan agar tetap hidup sebagai kekayaan alam yang dimiliki bersama.
Sayangnya, sebagai penjaga pertama tanah Nusantara, hidup masyarakat adat masih jauh dari kata aman, damai, dan nyaman. Hak-haknya masih sering kali dipinggirkan dan dirampas negara. Meskipun RUU Masyarakat Adat sudah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas), pada kenyataanya hal itu hanya tampak sebagai anestesi saja; hanya untuk penenang dan guna membangun citra palsu negara supaya tampak seolah peduli terhadap kehidupan masyarakat adat.
Mari kita lihat contoh nyata di mana penjaga tanah pertama Nusantara diabaikan. Di Meratus, misalnya, pemerintah hendak mengubah status hutan lindung pegunungan Meratus, Kalimantan Selatan, seluas 119.000 hektare menjadi taman nasional (TN) tanpa lebih dulu membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat adat. Alih-alih merangkul masyarakat adat guna bersama mengurus rencana proyek yang menyentuh wilayah adat, pemerintah justru lebih merangkul akademisi yang bukan dari lingkungan masyarakat adat.
Mendengar hal itu, masyarakat adat Meratus jelas menolak. “Menjauhkan kami dari hutan, sama saja mematikan kehidupan kami,” ucap Mirdianto, seorang tokoh Masyarakat Adat Dayak Meratus di Desa Patikalain, Kecamatan Hantakan, Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, dikutip dari laman Mongabay.co.id.
Penolakan itu mempunyai alasan yang justru lebih terdengar logis dan konsekuen. Bagi masyarakat adat Meratus, hutan bukan hanya sekadar bagian dari bentang alam, tetapi juga amanah dari leluhur yang harus dijaga, dilestarikan, dan sumber kehidupan. Menurut mereka, jika tanah leluhur dikuasai orang luar, maka hasilnya hanya akan merusak ekosistem sosial dan budaya di dalamnya, alih-alih terjaga dan terlestarikan. Bagi mereka, hutan juga ibarat tulang punggung yang menopang segala aspek kehidupan mereka.
Keadaan serupa juga terjadi di Sumba Timur, Nusantara Tenggara Timur. Di mana masyarakat adat Sumba Timur selalu hidup dalam bayang-bayang sengketa lahan dengan negara maupun korporasi. Keadaan yang di mana selalu berujung pada konflik penggusuran dan kriminalisasi para tokoh masyarakat adat.
Adanya fakta yang terang-benderang akan minimnya keterlibatan masyarakat adat dalam setiap perancangan agenda proyek dan pembangunan negara yang menyentuh wilayah adat, tentu merupakan bentuk pengabaian yang tragis. Di samping tidak mengakui keberadaan masyarakat adat sebagai kelompok tertua yang telah lama mendiami kawasan hutan, negara juga mengeroposi tulang punggung yang menopang kehidupan masyarakat adat—merampas kehidupan mereka, baik secara langsung maupun tidak.
Sebuah Ironi: Narasi Kemajuan yang Tak Semua Merayakan
Narasi kemajuan yang sering kali dikumandangkan oleh negara sudah seperti menjadi narasi agung penjamin kesejahteraan dan kemakmuran seluruh elemen masyarakat—yang ironisnya justru malah tidak pernah menyentuh realitas. Pembuatan jalan tol, pembangunan IKN, pertambangan dan perkebunan monokultur sebagai basis ekonomi, dan alih fungsi lahan sebagai bentuk kepedulian pemerataan infrastruktur justru tampak menjadi realitas yang makin menindas masyarakat adat hari demi hari.
Setiap kali berpidato, pihak pemerintah selalu menyatakan kemajuan dalam pembangunan itu adalah demi kepentingan bersama. Namun kenyataannya, semua yang keluar dari mulut itu hanya menjadi tong kosong yang nyaring bunyinya bagi masyarakat adat. Konflik agraria seperti perampasan tanah, kriminalisasi, dan kekerasan—baik simbolik maupun harfiah—dipaksa menjadi makanan sehari-hari masyarakat adat.
Narasi agung kemajuan demi kepentingan bersama adalah senjata yang selalu dikokang pemerintah untuk hasrat memajukan negara. Sekaligus senjata yang selalu ditodongkan kepada mereka—terutama masyarakat adat—yang menolak dan dianggap menghambat rencana agung tersebut. Sungguh sebuah ironi yang nyata berkelindan dalam ruang realitas kehidupan masyarakat adat. Kemajuan macam apa pun bentuknya, pasti selalu dirayakan oleh segelintir golongan, sementara sisanya harus tetap berjuang mempertahankan ruang hidup yang tersisa agar tetap dapat bertahan di tengah ilusi kemajuan negara.
Perlunya Menimbang Ulang Definisi Kemajuan yang Selalu Dipakai Penguasa
Narasi agung tentang kemajuan demi kepentingan bersama merupakan narasi sesat yang diangkat dari definisi kemajuan yang selalu dipakai oleh penguasa. Mulai dari betonisasi, pembangunan jalan tol, serta pertambangan dan perkebunan monokultur sebagai basis ekonomi, agaknya telah melekat sebagai definisi yang abstrak dari kemajuan sebuah negara.
Kita perlu menimbang kembali definisi kemajuan yang sebenarnya—definisi kemajuan yang dibentuk oleh logika kekuasaan dari bawah ke atas. Dengan kata lain, definisi kemajuan yang harus selalu berakar pada tapak, khususnya pada keberagaman masyarakat adat—bukan pada kekuasaan yang terpusat (sentralisasi).
Dalam esainya, Murray Bookchin berulang kali mengutuk pertumbuhan ekonomi dan kemajuan yang diukur dari standar negara dan modal. Apabila kemajuan diukur dari banyaknya pembangunan (yang kebanyakan tidak bermanfaat untuk kita), maka lebih baik kita tolak pembangunan itu. Mungkin seperti itulah masyarakat adat melihat arah gerak negara dalam setiap agenda pembangunan. Menurut Bookchin, negara dan masyarakat—khususnya adat—harus dipisahkan (Biehl, 2016). Maksudnya, kemajuan suatu negara tidak boleh menjadi tolak ukur buat kemajuan masyarakat.
Maka, definisi kemajuan yang baik adalah kemajuan yang berkelanjutan, bukan kemajuan yang hanya tampak dari permukaannya, melainkan juga dari dalam (hidupnya kebudayaan, bahasa, dan keunikan lainnya yang dimiliki masyarakat adat yang beragam). Artinya, kemajuan yang baik adalah kemajuan yang memerhatikan dan menjamin ruang hidup masyarakatnya—terutama masyarakat adat.
Memayungi yang Terpinggirkan: Sahkan RUU Masyarakat Adat!
Sampai hari ini, belum ada regulasi yang jelas soal pengakuan dan penjamin hak-hak masyarakat adat. Padahal, sejak 2003 hingga 2025, RUU Masyarakat Adat sudah diusung dan dibahas, bahkan sampai berulang kali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Namun, kenyataan di lapangan selalu saja menepis mimpi masyarakat adat untuk hidup aman, nyaman, dan damai. Akibatnya, konflik agraria, perampasan wilayah adat, kriminalisasi, dan represi negara pun kerap muncul menghantui masyarakat adat sepanjang hari.
Pertanyaan yang harus diajukan bersama adalah: “Mengapa RUU Masyarakat Adat hingga hari ini belum menemui titik terang?” Padahal, di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD 1945, jelas menyatakan negara harus mengakui dan menghormati hak-hak tradisional masyarakat adat. Dalam pasal itu, hak-hak tradisional milik masyarakat adat harus tetap hidup dan dijaga. Namun lagi-lagi, semangat konstitusi justru tak pernah sejalan dengan tindak nyata pemerintah.
“Tidak ada UU khusus yang mengatur masyarakat adat membuat semua hak itu masih bersyarat, berlapis dan sektoral. Dampaknya, justru menciptakan tumpang tindih peraturan, yang akhirnya memperbesar potensi konflik,” tulis Riyad Dafhi Rizki dalam artikel Mongabay.co.id.
Maraknya konflik agraria dan tindakan represi terhadap masyarakat adat merupakan akibat dari tidak adanya pijakan hukum yang solid bagi mereka. Biasanya, senjata hukum yang digunakan aparat negara untuk mengkriminalisasi masyarakat adat datang dari pasal-pasal di UU 41/1999 tentang Kehutanan, mulai dari tuduhan merambah hutan, hingga membawa hasil hutan tanpa dokumen. Ketidakjelasan hukum ini membuat masyarakat adat dipaksa hidup dalam bayang-bayang ketakutan dan kriminalisasi, bak rakyat ilegal di tanah sendiri.
Sudah saatnya kita sadar bahwa narasi agung kemajuan yang kerap digaungkan negara, tak akan pernah menjadi milik bersama kalau tak berpijak pada keadilan yang merata. Masyarakat adat bukan penghambat kemajuan, justru mereka adalah pemilik sah dari pengetahuan dan ruang hidup yang sejak 1945 kita sebut Indonesia.
Oleh karena itu, jika negara sungguh ingin melangkah maju, maka langkah pertama yang harus dilalui adalah mengesahkan RUU Masyarakat Adat. Bukan hanya sebagai pengakuan simbolik, melainkan sebagai pijakan hukum yang kuat untuk menjamin eksistensi, hak, dan ruang hidup masyarakat adat—penjaga tanah pertama yang telah lama dimarjinalkan.
Referensi
Apricia, N. (2022). HAK NEGARA DAN MASYARAKAT HUKUM ADAT ATAS HUTAN ADAT. SIBATIK JOURNAL: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi, Dan Pendidikan, 1(7), 1255-1262. https://doi.org/10.54443/sibatik.v1i7.128
Biehl, Janet. (2016). Politik Ekologi Sosial: Munisipalisme Libertarian. Daun Malam.
Bookchin, Murray. (2018). Ekologi dan Anarkisme: Kumpulan Esai. Pustaka Catut.
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








