Di negara Konoha ini, tak henti-hentinya kita mendengar kabar penggusuran warga di atas hak tanah mereka sendiri. Kemarin, kabar penggusuran tanah berasal dari Pundenrejo, Jawa Tengah. Secara brutal PT LPI (re: korporasi) melakukan kriminalisasi terhadap warga Pundenrejo, lahan pertanian mereka digusur. Kini, kabar itu berasal dari Manado, tepatnya di Pondol Keraton, Kecamatan Wenang.
Pada 23 April 2025 lalu, warga Pondol Keraton digusur. Dalam sekejap mesin pengeruk menghancurkan tempat tinggal warga hingga rata tanah. Tak hanya bangunan dan tempat tinggal saja, harapan merekan pun turut sirna. Tempat tinggal yang sekaligus menjadi sumber penghidupan mereka hilang dan negara absen.
Sejarah Tanah Pondol Keraton
Dulu, Kampung Pondol Keraton adalah tempat istirahat sementara yang diberikan Kolonial Belanda kepada Pangeran Diponegoro pada 1830-1839 ketika diasingkan di Manado. Di sana terdapat sebuah rumah kecil dan langgar. Lokasi itu menjadi tempat pengasingan bangsawan Jawa setelah Pangeran Diponegoro dibawa ke Makassar. Tumenggung Joyokusumo alias Montaram menjadi salah satu bangsawan Jawa yang pernah diasingkan di sana yang kemudian menjadi Kepala Kampung Islam Manado kala itu.
Mulanya, Kampung Pondol terletak di tepi Pantai Manado. Namun, setelah adanya pengembangan pantai lewat reklamasi pada akhir 90-an, lokasi berubah menjadi pusat perbelanjaan megah. Secara kewilayahan pun dulunya dibagi menjadi dua, Pondol Keraton sebagai tempat tinggal Kanjeng Ratu Kedaton dan Pondol Raden Mas.
Siapa sangka, bahwa di sanalah tempat permaisuri kedua Sultan Hamengku Buwono (HB) V, yaitu GKR Sekar Kedaton dan putra mahkota Kanjeng Gusti Timur Muhammad, yang kelak bergelar Gusti Kanjeng Pangeran Arya Suryeng Ngalaga diasingkan. Mereka dibawa ke sana karena politik internal. Sejumlah pengawal dan keluarga dekat juga ikut diasingkan, tak terkecuali Kyai Modjo, penasehat sekaligus Panglima Perang Pangeran Diponegoro.
Pengasingan tersebut bermula ketika GKR Sekar Kedaton melarikan diri dari istana karena telah dikhianati oleh HB VI. Upayanya untuk menuntut hak atas tahta puteranya tak pernah dikabulkan. Hamengku Buwono VI justru mengangkat Raden Mas Kadijat untuk naik tahta. Permaisuri pun merasa kecewa.
baca juga:
–Sebuah Refleksi Imajinatif: Ke Mana Sultan Yogyakarta Membuang Sampah?
–Indonesia: Negara Agraris yang Darurat Agraria
Pada 5 April 1883, permaisuri keluar dari istana. Dalam Java Bode 13 April 1883, permaisuri melarikan diri dengan membawa bendera, keris emas, enam ekor kuda, selir, dan anaknya untuk menemui para haji dan ulama di pengungsian. Belum sampai tujuan, permaisuri dan balanya harus dihadapkan dengan Letnan Khon.
Di tengah perjalanan, GKR Sekar Kedaton dihadang oleh Letnan Khon bersama dengan pasukannya. Alhasil terjadilah pertempuran di antara keduanya. Dalam pertempuran itu, GRM Timur Muhammad kalah dan menyerahkan diri kepada Kolonial Belanda. Sementara GKR Sekar Kedaton menyerah ke Residen Kedu (Magelang). Kemudian, mereka dibawa kembali ke Yogyakarta dan ditahan di Benteng Vredeburg dan dibuang ke Manado.
GKR Sekar Kedaton dan GRM Timur Muhammad bersama keluarga yang mengiringinya bertempat tinggal di daerah Pondol. Di sana mereka mendapatkan rumah tinggal dari residen dan mendapatkan uang bulanan sebesar 150 guilder dari kas Keraton Yogyakarta. Seiring berjalannya waktu, GRM Timur Muhammad meninggal dunia pada 12 Januari 1901. Lalu disusul oleh GKR Sekar Kedaton pada 25 Mei 1918 di Manado. Dan yang tersisa di pengasingan adalah kedua istri GRM Timur Muhammad (R.A Ratnaningsih dan R.A Dyah Dayaningsih beserta anak-anaknya).
R.M Abdul Razak sebagai salah satu anak dari GRM Timur Muhammad melakukan pembelaan terhadap kepentingan keluarganya. R.M Abdul Razak berulang kali mengajukan petisi dan permohonan agar keluarganya dikembalikan ke Yogyakarta. Beberapa kali pengajuan petisinya agar dikembalikan ke Yogyakarta kepada Belanda tidak dikabulkan. Hingga akhirnya pada 3 Januari 1934, R.M Abdul Razak menemui langsung Gubernur Jenderal De Jonge di Jawa dan meminta izin agar ia bersama keluarganya bisa kembali ke Jawa.
Permohonannya kali ini dikabulkan tetapi dengan syarat tinggal di luar wilayah Kesultanan Yogyakarta yaitu Magelang. Dia pulang ke Jawa bersama istri kedua, anak-anaknya, dan empat adik perempuannya, R.A Zaenab, R.A Maimunah, R.A Khatijah, dan R.A Salamah. Ada pula ibu tirinya yang ikut kembali ke Jawa yaitu R.A Dayaningsih.
Sejak kepulangan R.M Abdul Razak dan keluarnya ke Jawa, nasib lokasi Keratonan Pondol kemudian diberikan kepada para keturunan Punakawan yang tidak ikut pulang ke Jawa. Para Punakawan menjaga tanah tersebut. Sedangkan dokumen kepemilikan tanah Eigendom Veronding 64 disimpan oleh keturunan Abdul Razak di Jawa.
Konflik Tanah Pondol Keraton Sudah Berlangsung Lama
Sebelum penggusuran terjadi, konflik tanah Pondol Keraton sudah muncul sejak tahun 90an. Menurut penuturan warga, pada 13 Oktober 1962 keluar Hak Milik Tanah Wenang dengan luas tanah 2.367m2 atas nama Teng Ke Tjiang. Pada saat itu, tanah tersebut diperjualbelikan. Tjiang mengirimkan utusannya yaitu Umar Taena dan Assegaf untuk menemui B.R.A Siti Salamah untuk bertransaksi jual beli tanah EV (Eigendom Verponding) 64 dengan atas nama Suryosutomo. Lucunya, bahkan sampai saat ini warga dan warga terdahulu tidak mengenal nama mereka berdua.
Tak hanya sampai di situ, pada 4 September 1984 Teng Ke Tjiang menggugat warga ke Pengadilan Negeri Manado dengan perkara No. 216/Perd?PN.MDO kepada warga. Warga pun tak tinggal diam, mereka menunjukkan Surat Keterangan Bantahan 1 Februari 1985 Soendariani Soerjosutomo – putri B.R.A Siti Basalamah. Dalam surat tersebut, B.R.A Siti Basalamah menegaskan bahwa ia tak pernah memberikan kuasa siapapun soal jual beli tanah EV 64.
Ia bahkan mengaku tak pernah menandatangani surat apapun yang ada hubungannya dengan jual beli tanah itu. Setelah bukti itu ada, Tjiang mencabut gugatan yang ia layangkan kepada PN Manado. Selain itu, menurut warga korban penggusuran, pencabutan gugatan oleh Tjieng waktu itu karena ia masih berstatus warga negara China.
Konflik ini tidak serta merta berkesudahan. Henny Angelino, salah satu anak perempuan dari istri pertamanya kembali melakukan gugatan kepada warga pada tahun 2007. Tercantum ada 12 nama warga yang tergugat. Selain warga, Pemerintahan Daerah Bolaang Mongondow juga masuk dalam deretan nama tergugat.
Henny menggugat dengan perkara No. 144/Pdt.G/2007/PN.Mdo. Tak henti-hentinya Henny turut melakukan upaya hukum di Pengadilan Tinggi Manado dengan perkara No.121/PDT/2008/PT.MDO. Ia juga mengajukan kasasi dengan perkara No.3069/K/PDT/2009 juga Peninjauan Kembali dengan perkara No.412 PK.
Dengan segala upaya hukum yang ditempuh, Henny menang dalam medan pertempuran sengketa tanah ini. Henny memenangkan perkara sengketa tanah Pondol Keraton. Melalui PN Manado dan satuan kepolisian yang terdiri dari Polresta Manado dan Polsek Wenang, ruang hidup warga lenyap. Mereka merobohkan seluruh rumah yang berdiri di atas objek sengketa. Ironisnya, ada tiga rumah yang terseret menjadi korban penggusuran, padahal rumah tersebut tidak masuk dalam list eksekusi PN Manado.
baca juga:
–Nasib Masyarakat Adat: Dituduh, Ditangkap, dan Dipukul di Tanah Sendiri
–Masyarakat Adat Korban Pembangunan: Realita di Balik Narasi Kemajuan
Temuan Kejanggalan Proses Persidangan hingga Peninjauan Kembali Tanah Pondol Keratonan
Dibalik kemenangan Henny atas perkara sengketa tanah Pondol Keraton, ada banyak kejanggalan yang tak masuk akal. Mari kita urai satu per satu. Pertama, principal alias Henny Angelino Nangoi selaku penggugat tidak pernah sekalipun hadir saat persidangan berlangsung, tak terkecuali juga saat agenda mediasi antara kedua belah pihak. Henny juga tidak menghadirkan saksi dari notaris.
Kedua, soal bukti surat-surat. Pihak penggugat tak pernah menunjukkan SHM yang asli ketika pembuktian surat dan hanya berwujud copyan saja. Copy-an itu pun dipertontonkan dengan jarak jauh sehingga tidak terlihat jelas. Begitu pula saat menunjukkan Surat Keterangan Hibah pada agenda pembuktian pihak tergugat tidak diberikan kesempatan untuk melihat dari dekat apalagi sampai merabanya. Bahkan penggugat tak menghadirkan bukti surat seperti Akta Jual Beli Tanah ataupun kuitansi yang membuktikan adanya transaksi jual beli tanah antara Teng Ke Tjiang dengan B.R.A Siti Salamah.
Ketiga, Majelis Hukum yang tidak objektif. Majelis Hukum terlihat cenderung memihak pada penggugat. Ia bahkan tidak mendesak dan memaksa untuk menghadirkan prinsipal saat ada agenda mediasi. Ketika gugatan verzet pun sama. Ibu Ely sebagai penggugat memperlihatkan bukti surat (SHM) yang dimilikinya namun Henny Angelino Nangoi tidak menunjukkan bukti surat. Sementara itu, Panitera Daniel Kumontoy mengatakan bahwa menunjukkan atau tidaknya bukti SHM adalah hal Henny Angelino Nangoi. Sangat tidak adil bukan?
Ironisnya, para saksi dan ahli dalam gugatan verzet yang dilakukan oleh Ibu Ely sebagai penggugat seolah mendapat cemoohan dari hakim. Sentot Janinto Modjo sebagai saksi mendapat tekanan dari hakim. Hakim menganggap bahwa penjelasan saksi hanya cerita belaka. Para ahli juga mendapatkan perlakuan yang sama ketika menerangkan soal keturunan G.K.R Sekar Kedaton. Padahal, penggugat menghadirkan ahli memang bertujuan untuk menjelaskan tentang keturunan HB V bukan objek sengketa. Meskipun begitu, ahli tetap menjelaskan tentang objek sengketa.
Menjadi Tunawisma
Kini, warga Pondol Keratonan kehilangan ruang hidup sekaligus penghidupan mereka. Sebanyak 23 Kepala Keluarga di sana yang mayoritasnya memanfaatkan rumahnya untuk membuka warung nasi. Ada pula yang membuka usaha kos-kosan dan jasa jahit pakaian wanita. Terdapat salah seorang warga yang menjadi dosen dan mengajar di universitas negeri di Sulawesi Utara. Sementara lainnya bekerja serabutan, buruh/pekerja, ojek online, dan lain sebagainya.
Warga masih berjuang untuk mendapatkan hak mereka. Warga yang tergabung dalam Aliansi Pondol Keraton Bersatu melapor kepada DPRD Sulawesi Utara terkait penggusuran yang meratakan rumah yang menjadi tempat tinggal mereka. Para warga menyampaikan keluhan dan situasi mereka atas kondisi yang menimpa warga yang menjadi korban penggusuran. Ada 17 rumah yang tergusur dan tiga diantaranya tidak ada dalam daftar eksekusi.
Lewat Asmara Dewo, selaku kuasa hukum warga Pondol, ia menyampaikan sejumlah kejanggalan saat penggusuran yang terjadi termasuk penggusuran yang salah sasaran. Dewo juga menyampaikan bahwa warga turut mempertanyakan kinerja penegak hukum yang memenangkan Heny yang selama ini tak bisa menunjukkan bukti terkait kepemilikan tanah yang di atasnya ada rumah warga dan digusur.
Dan negara absen dalam persoalan sengketa tanah ini. Wakil Keyua DPRD Provinsi Sulut, Royke Anter menjelaskan bahwa pihaknya akan mencarikan solusi untuk masyarakat, tetapi mereka tidak bisa mengubah keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Negara hanya memberikan Ganti rugi Rp 200 juta. Negara seolah tutup mata bahwa warga Pondol tidak hanya kehilangan bangunan tapi juga sumber penghidupan mereka.
“Kami tak butuh sekadar angka – kami perlu atap untuk bernaung, sejengkal tanah untuk membangun rumah” ungkap warga kepada Metro dalam Koran Metro, 14 Mei 2025.
Referensi
LBH Manado. (2025). Tunawisma itu Bernama Pondol Keraton: Penyingkiran Wraga dan Matinya Peran Negara. 4 Juni 2025. Diakses pada laman https://lbhmanado.ylbhi.or.id/artikel/tunawisma-itu-bernama-pondol-keraton-penyingkiran-warga-dan-matinya-peran-negara/
Manado Bacirita. (2025). Curhat ke DPRD Sulut, Warga Pondol Keraton yang Kena Gusur Minta Solusi. 14 Juni 2025. Diakses pada laman https://kumparan.com/manadobacirita/curhat-ke-dprd-sulut-warga-pondol-keraton-yang-kena-gusur-minta-solusi-25GLmZS98ib/full
Ikanudin, Y. (2017). Kisah Permaisuri Sultan HB V yang Dibuang dari Istana. 5 Juni 2017. Diakses pada laman https://www.liputan6.com/regional/read/3010858/kisah-permaisuri-sultan-hb-v-yang-dibuang-dari-istana?page=2
Kembuan, R.A.C. (2020). Sejarah Kampung Pondol dan Komunitas Ekksil Muslim di Kota Manado. JURNAL AQLAM: Journal of Islam and Plurality, 5(2): 171-186. https://journal.iain-manado.ac.id/index.php/AJIP/article/view/1370/907
Matanasi, P. (2024) Sultan Aman Setelah Pertempuran Tempel 1883. 11 Oktober 2024. Diakses pada https://www.historia.id/article/sultan-aman-setelah-pertempuran-tempel-1883-6jX1K
Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.








