Indonesia: Negara Agraris yang Darurat Agraria

Penulis

24 September adalah tanggal yang ditetapkan sebagai Hari Tani Nasional. Di lain sisi, tanggal ini juga sekaligus jadi penanda bertambahnya usia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UPPA). Peraturan ini diterbitkan pada masa pemerintahan Sukarno sebagai sebuah upaya negara untuk pembebasan nasional terhadap titik-titik eksploitasi sumber daya agrarian di masa era kolonialisme. Bagi Sukarno, revolusi Indonesia tak bisa dilepaskan dengan apa yang disebut olehnya sebagai ‘Land Reform’. Sukarno juga menyebut bahwa demokrasi agraria bisa menjadi alat menuju kesejahteraan rakyat.

Namun, apa yang terjadi saat ini jauh dari harapan Sukarno. Optimisme Sukarno terhadap pembenahan persoalan agraria kian luntur dari rezim ke rezim. Hingga ke era kekuasaan Jokowi misalnya, melalui berbagai produk kebijakannya, telah menyebabkan lemahnya kedaulatan rakyat untuk melindungi tanah dan sumber penghidupan mereka. Berbagai peristiwa konflik agraria terus bermunculan di Indonesia dalam berbagai sektor pembangunan. Demi percepatan investasi dan pembangunan strategi nasional, kepentingan utama dari rakyat justru dipinggirkan. 

Kini, keadaannya semakin mengkhawatirkan. Pemerintah terang-terangan menunjukkan keberpihakan pada jaringan oligark dan megaproyek ambisius negara. Akuisisi oleh badan usaha dipermulus lewat regulasi dan kebijakan. Nasib rakyat? Tentu diabaikan. Lihat saja tragedi Rempang dan Air Bangis. Pemerintah malah mengerahkan kekuatan negara untuk memuluskan jalannya investasi. Brutalitas yang ditunjukkan pemerintah tampak dari realitas yang membuat masyarakat di desa dan kampung, diusir dan direpresi. Mari mengubur dalam-dalam mitos penyelesaian agraria dan redistribusi tanah yang tak henti didengungkan rezim Jokowi dalam Nawacita poin ke-5. 

 

Ledakan Konflik Agraria

Pantauan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) sepanjang tahun 2023 mencatat terdapat 241 letusan konflik agraria. Angka ini mengalami kenaikan sebesar 12% jika dibandingkan tahun sebelumnya. Di tahun 2022, letusan konflik agraria mencapai 212.  Letusan konflik ini terjadi di 346 desa di atas luas tanah lebih dari setengah juta hektar, tepatnya 638.188 ha dan memakan korban terdampak sebanyak 135.608 kepala keluarga (KK). 

KPA turut melakukan pemantauan letusan konflik agraria selama Jokowi menduduki kursi tertinggi di negara. Sepanjang sembilan tahun kepemimpinannya (2015-2023), letusan konflik naik secara drastis. Dua tahun pemerintahan Jokowi terjadi 2.939 letusan konflik agraria dengan luas tanah hingga 6,3 juta hektar. Korban terdampak pun tak sedikit, mencapai 1,75 juta rumah tangga di seluruh wilayah Indonesia.

Dari keseluruhan konflik tersebut, wilayah yang masuk dalam cakupan pembangunan infrastruktur, perkebunan, dan percepatan proyek strategis nasional menjadi wilayah puncak letusan konflik agraria. Bahkan jika dibandingkan dengan masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono, letusan konflik naik 100%. Sebelumnya ada di angka 1.502.

Ambisi pemerintahan Jokowi terhadap pembangunan dan investasi telah mengaburkan pandangan pemerintah bahwa ada hak-hak di wilayah sasaran pembangunan dan investasi yang harus dihormati dan dipenuhi. Penggusuran dan perampasan tanah (land grabbing) semestinya tak dialami rakyat. Namun, yang terjadi adalah sebaliknya.

Tak jarang kita menemukan konflik agraria yang sebenarnya terjadi merupakan wujud kemarahan  masyarakat atas land grabbing yang mereka alami. Land grabbing sering kali terjadi karena tak diakuinya sistem kepemilikan masyarakat yang berlaku di wilayah mereka secara turun-temurun. Padahal, kepemilikan mereka sudah dijamin oleh konstitusi dan UPPA 1960. Pemerintah masih saja melakukan penolakan dengan cara usang melalui asas domein era kolonial yang disebut domein verklaring: tanah yang tidak memiliki bukti kepemilikan adalah milik negara

Negara sering mamaksa hak atas tanah warga negara masuk ke dalam kerangka hukum yang positivistik. Ujungnya, masyarakat yang tak bisa membuktikan kepemilikan secara legal dianggap sebagai penggarap liar. Sedikit agak lucu memang. Padahal semua bermula dari suatu kesalahan pemerintah itu sendiri yang tidak menyegerakan untuk mendaftarkan tanah-tanah warga negara seperti yang sudah dimandatkan oleh UPPA terdahulu.

 

Kapitalis Menang, Petani Terpinggirkan

Perampasan tanah sebagai ruang hidup masyarakat dilakukan besar-besaran demi kepentingan modal kapitalis. Undang-Undang Cipta Kerja jelas-jelas sangat berpihak kepada mereka, para kapitalis. Mulanya, tujuan UU Ciptaker terdengar mulia, ia hadir sebagai penyelarasan Undang-Undang untuk mencapai peningkatan investasi, jaminan penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, nyatanya tujuan sebenarnya adalah untuk mempermudah perolehan dan memperkuat monopoli tanah untuk penguasa.

Tujuan untuk menyejahterakan masyarakat pun hanya bualan karena yang sebenarnya terjadi adalah kemiskinan struktural yang masih tinggi. Dalam hal ini, petani menjadi salah satu korbannya. Data dari KPA menunjukkan bahwa ada kenaikan petani gurem di Indonesia yang turut dibarengi dengan masifnya pembangunan nan ‘lapar tanah’. 

Di samping itu, alih-alih fokus pada kesejahteraan petani, pemerintah justru mengutamakan pembangunan infrastruktur, seperti bendungan, embung, dan irigasi. Pembangunan ini diatasnamakan sebagai PSN yang pemiliknya adalah pengusaha swasta. Pembangunan yang tak layak disebut sebagai pembangunan untuk kepentingan umum karena tidak berkelanjutan dan dibangun lewat jalur perampasan.

Peristiwa di Desa Wadas, Kecamatan Purworejo, Jawa Tengah menjadi gambaran nyata bagaimana petani kalah oleh jaringan kapitalis. Masyarakat di sana yang mayoritas mata pencahariannya sebagai petani pada akhirnya dipaksa untuk kalah. Lahan mereka digusur menjadi area tambang untuk pasokan material proyek Bendungan Bener.

Bergeser ke Lampung, LBH Bandar Lampung membersamai kasus agraria di tiga desa yakni Desa Purwotan, Desa Sinar Rejeki, dan Desa Sindang Anom yang terletak di Lampung Selatan. Warga di tiga desa itu harus kehilangan lahan garapannya karena pembangunan Kota Baru yang dilakukan oleh Pemprov Lampung. 

Di Lampung Timur, sebanyak 418 petani di delapan desa juga kehilangan tanah karena mafia tanah yang dengan sengaja menerbitkan sertifikat tanah sebanyak 401 hektar di atas tanah garapan warga. 

Sepertinya pemerintah telah kehilangan makna dari reforma agraria: bahwa reforma agraria ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil dan kelompok marjinal lainnya. Jika keadilan memang ada di negara ini, maka pemerintah sudah seharusnya mengembalikan landasan hukum yang sejalan dengan Konstitusi Agraria untuk menjalankan reforma agraria secara nasional dan tanpa tipu daya kepentingan politik. Bukankah Sukarno sudah mewanti-wanti sejak awal jika revolusi yang sebenarnya adalah revolusi yang dibarengi dengan reforma agraria?

 

Referensi:
1. KPA. (2024). [Laporan Tahunna Agraria 2023] Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024. Diakses pada 503 Service Unavailable (kpa.or.id)
  1. Yehezkiel, P.W. (2023). Ketidakadilan Agraria: Partisipasi Manipulatif dan Problem Hak Menguasai Negara. 26 November 2023. Diakses pada laman Ketidakadilan Agraria: Partisipasi Manipulatif dan Problem Hak Menguasai Negara – IndoPROGRESS
  2. Glori & Jaya. (2024). Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanha. 30 Mei 2024. Diakses pada laman Ribuan Petani Lampung Korban Konflik Agraria, LBH Tuding Mafia Tanah (kompas.com)
  3. Asnawi, A. (2023). Tambang Wadas Jalan Terus, Pakar Hukum: Bukti Kegagalan Negara Lindungi Warga. 12 September 2023. Diakses pada laman Tambang Wadas Jalan Terus, Pakar Hukum: Bukti Kegagalan Negara Lindungi Warga – Mongabay.co.id

Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *