Publik kembali didengungkan dengan wacana revisi UU Pemilu. Revisi yang sedang bergulir di antara akademisi, DPR, hingga masyarakat sipil kembali mencuat sehubungan dengan respon mereka terhadap keputusan MK yang memisahkan pemilihan umum nasional (Presiden dan DPR) dengan pemilihan umum lokal (kepala daerah dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota) untuk Pemilu 2029 mendatang. Selain itu, dengan upaya DPR RI untuk menjadikan revisi UU Pemilu sebagai Prolegnas (Prioritas Legislasi Nasional) 2026, bukan tidak mungkin bahwa wacana atas perubahan sistem pemilu sedang diagendakan untuk menjadi isu bersama.
Kabar terakhir dari wacana revisi UU 7/2023 dipertarungkan oleh dua kubu yang kontras, terutama negara dan masyarakat sipil (Nastitie, 2025). Pada kubu negara, baik pemerintah maupun DPR kembali menggulirkan wacana untuk mengembalikan Pilkada tak langsung. Alih-alih menindak lanjuti pemisahan pemilu nasional dan lokal, mekanisme ini didorong para elite karena beberapa hal. Menurut beberapa politisi, Senayan diklaim akan memotong biaya politik yang besar dikarenakan kepala daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) dipilih oleh DPRD. Selain itu, tata kelola pemerintahan di daerah akan lebih efektif dan efisien oleh karena harmonisasi agenda pusat-daerah akan lebih terbangun melalui kepala daerah hasil pemilihan DPRD.
Pada kubu masyarakat sipil, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi UU Pemilu aktif mendorong revisi UU Pemilu untuk membenahi sistem pemilu Indonesia yang kerap tidak transparan. Koalisi yang terdiri dari Perludem, Puskapol UI, ICW, dan 15 organisasi lainnya mengusulkan beberapa perubahan kunci dalam membenahi sistem pemilu Indonesia (Faturahman, 2025). Perubahan tersebut di antaranya:
- pemisahan pemilu nasional dan lokal dalam jeda waktu dua tahun;
- reformasi internal partai politik;
- penurunan ambang batas parlemen hingga 1%;
- penggunaan sistem proporsional campuran;
- alokasi kursi DPR RI yang seimbang antara Jawa (290 kursi) dan luar Jawa (290 kursi);
- perubahan nama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menjadi Badan Ajudikasi Pemilu (Badilu);
Kedua manuver yang bertentangan ini bermuara pada Desember 2025, ketika anggota Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, menyatakan kesiapan komisinya untuk membahas revisi tersebut pada tahun ini (Rahmawati, 2025). Akan tetapi, terlepas dari kencangnya perdebatan dan kritik, diskursus tentang revisi UU Pemilu selalu luput dari pertanyaan yang berdimensi politis. Perdebatan mengenai pemilu – terutama dari masyarakat sipil – selalu didasarkan pada argumen teknokratis dan partisipatif, yang intinya ialah bagaimana setiap mekanisme pemilihan direkayasa untuk meningkatkan partisipasi pemilih sekaligus mencetak “pelayan publik” yang mampu menghadirkan kesejahteraan masyarakat melalui lembaga eksekutif dan legislatif. Memang, perjalanan demokrasi baru akan dimulai setelah pemilu. Sayangnya, pembacaan atas pemilu harus diperluas kepada konfigurasi kelas sosial yang berkepentingan dalam perebutan jabatan publik tersebut.
Vedi Hadiz sudah mengingatkan bahwa pemilu tidak akan cukup membawa demokratisasi, selama oligarki masih membajak struktur kekuasaan Indonesia (Robison & Hadiz, 2004). Dibuktikan melalui bertahannya oligarki lama (Golkar dan ex-ABRI) pasca jatuhnya Orde Baru, Vedi membuktikan sporadisnya gelombang demokratisasi di era Reformasi membuat kekuatan sosial progresif tidak mampu berkonsolidasi untuk mengambil alih kekuasaan yang baru direorganisasi. Malahan, beberapa “elit baru” Reformasi terkooptasi oleh aliansi oligarki—terutama mulai elite bisnis dan partai eksisting—untuk mempertahankan kekuasaan. Akibatnya, alih-alih menghadirkan perubahan revolusioner, politisi ex-Reformasi (Budiman Sudjatmiko, Adian Napitupulu, Fadli Zon) menjadi status quo dari siapapun rezim yang menguasai Indonesia (Robison & Hadiz, 2004). Tidak hanya di ranah nasional, Vedi Hadiz melalui bukunya Lokalisasi Kekuasaan Pasca-Otoritarianisme juga membuktikan bagaimana Pilkada hanya diisi oleh kandidat yang dibeking aliansi (swasta-politisi-birokrat) dan kepala daerah terpilih tersebut menggunakan jabatannya untuk memonopoli ekstraksi serta mengamankan perburuan rente atas SDA (pertambangan, perkebunan, dan migas) (Hadiz, 2010).
Argumen dari Vedi menunjukkan bahwa reformasi sistem pemilu tidak cukup untuk mendobrak pergantian struktur kekuasaan. Oligarki sebagai sistem relasi kuasa yang memungkinkan akumulasi kapital modal terbentuk melalui regenerasi dan reorganisasi yang berjalan secara dialektis. Jika pada Orde Baru oligarki yang menguasai negara ialah Soeharto, keluarga Cendana, hingga 9 Naga, maka era Reformasi komposisi oligarkinya lebih beragam, seperti pebisnis pribumi (Bakrie, Jusuf Kalla) dan politisi senior (Megawati, SBY, Jokowi, Prabowo). Oleh karena mereka memiliki kekuatan kapital yang besar, maka mereka mampu mengikuti pemilihan umum secara terus-menerus dan kemenangan mereka di pos-pos jabatan publik lantas digunakan untuk mengkapitalisasi sumber daya negara yang besar (Robison & Hadiz, 2004). Dengan demikian, permasalahannya bukan pada bagaimana sistem pemilu bisa menghadirkan seleksi kepemimpinan yang adil, melainkan siapa yang memiliki kemampuan untuk menguasai jabatan publik. Lebih jauh, pertanyaan mengenai rotasi kekuasaan melalui pemilu harus tertuju pada kelas sosial mana yang memiliki keuntungan lebih besar dalam pemilihan umum, yang mana argumen Marxisme mengenai antagonisme kelas akan masuk dalam perdebatan ini (Hadiz & Robison, 2014).
Vladimir Lenin dan Rosa Luxembourg menjadi tokoh yang vokal dalam mengkritik pemilu. Melalui konsep parlementarisme borjuis, mereka menolak pengkerdilan pemilihan umum sebagai satu-satunya cara untuk perebutan kekuasaan politiknya. Sebaliknya, pemilu justru menjadi kendaraan kelas borjuis untuk menguasai negara, yang kemudian akan mempertahankan akumulasi kapital sekaligus menindas kelas proletariat (Lenin & Chretien, 2014). Oligarkisasi partai menjadi contoh nyata dari argumen ini, dimana partai di negara Barat seperti AS dan Inggris dikooptasi oleh aliansi politico-business, melalui banyaknya pengusaha dan korporasi yang mengendalikan politik legislasi di lembaga parlemen. Konsolidasi kekuasaan ini lantas membuka pintu bagi kebijakan ekonomi-politik nasional yang semakin neoliberal, seperti deregulasi pasar, de-industrialisasi, pemotongan subsidi publik, dan lain sebagainya, yang berdampak sangat buruk terhadap penghidupan kelas pekerja (Kalyanpur, 2026).
Tidak hanya di negara kapitalistik, negara yang menganut sosial-demokrat seperti Jerman dan Denmark juga rawan akan fenomena ini. Kritik keras Rosa Luxembourg terhadap Eduard Bernstein dan Karl Kautsky didasarkan pada kenaifan penganut Revisionisme (kemudian dikenal reformis) dalam menggunakan parlementarianisme sebagai alat penyokong revolusi. Ibarat kata, dengan mendorong partai sosial-demokrat seperti SPD untuk berkontestasi dalam pemilihan umum, maka kader SPD yang menduduki Bundestag (parlemen Jerman) dapat menuntut perubahan kebijakan yang berpihak pada buruh, seperti 8 jam kerja, kenaikan upah minimum, hingga jaminan sosial (Mulyanto, 2026). Namun hal yang luput dari strategi ini ialah, bahwa partai politik cenderung dikendalikan oleh elite pusat seperti Politbiro dan partai juga condong menjauhkan dirinya dari massa buruh karena terlalu fokus pada kontestasi elektoral. Akibatnya ialah partai politik akan tergerogoti secara perlahan dan membuatnya tidak efektif dalam menggantikan sistem kapitalisme (Luxembourg, 1970).
Bila mengacu pada konteks Indonesia, sayangnya, kondisi ini tidak terjadi. Penghancuran PKI dan gerakan kiri lainnya pada 1965 membuat imajinasi akan Indonesia yang sosialis masih dirasa sulit. Memang, upaya PRD (Partai Rakyat Demokratik) dan gerakan merah lainnya dalam menuntut perubahan sistem di akhir Orde Baru, terutama melalui militansi mereka untuk mempraksiskan imajinasi Revolusi Rusia di Indonesia. Namun seperti argumen Vedi Hadiz dan murid-muridnya, hilangnya konsolidasi kekuatan sosial progresif pasca-Reformasi membuyarkan upaya-upaya mendorong sosialisme yang demokratis. Sepintas, upaya yang dilakukan serikat buruh (KSPSI, FSPMI, dan lain sebagainya) untuk mendorong pengesahan UU BPJS (Badan Perlindungan Jaminan Sosial) pada tahun 2011 menjadi “kemenangan kecil yang progresif bagi kaum buruh, namun menuntut perubahan radikal dalam sistem ketenagakerjaan tetap membutuhkan partai pelopor (Caraway & Ford, 2019).[10] Hadirnya Partai Buruh yang dipimpin oleh KSPI dan aliansi serikat buruh diklaim menjadi strategi utama untuk mendorong hal tersebut. Namun demikian, mereka tetap kesulitan untuk memasuki arena elektoral yang didominasi oleh oligarki partai. Akibatnya, perjuangan kelas buruh dalam merebut kekuasaan masih “jauh panggang dari api” untuk saat ini.
Akhir kata, ada beberapa pendapat yang hendak disampaikan sebagai penutup. Pertama, revisi UU Pemilu itu sangat penting supaya kompetisi elektoral menjadi lebih adil dan memungkinkan kekuatan-kekuatan non-oligarki masuk dan mendorong perubahan legislasi dari dalam. Namun demikian, partai yang menyokong ideologi kiri seperti Partai Buruh dan Partai Hijau Indonesia harus mampu mengambil “momentum” tersebut untuk merebut kekuasaan, tidak hanya sebatas aksi-aksi jalanan semata. Kedua, partai berlabel “kiri” harus memperluas aliansi politik – tidak hanya renegosiasi ulang dengan Komite Politik Nasional namun dengan aliansi lainnya – untuk berhadapan dengan partai-partai oligarkis dalam Pemilu. Akan tetapi, aliansi ini harus mampu mengaktivasi politik massa di berbagai sektor ketenagakerjaan supaya ikatan antara partai dengan massa tidak terputus pasca menduduki parlemen.
Ketiga, strategi elektoralisme dalam jangka pendek (5-10 tahun) perlu ditempuh oleh Partai Buruh dan Partai Hijau untuk mencapai keterwakilan kelas buruh dan pejuang lingkungan yang substantif. Namun demikian, mereka harus membentuk aliansi dengan gerakan “merah” lainnya untuk membangun kesadaran politik massa. Massa yang sudah terkonsolidasi inilah yang memampukan terjadinya revolusi sosialis dan penumbangan atas kapitalisme, supaya sistem ekonomi-politik di Indonesia dapat direkonstruksi ulang menjadi sistem yang berpihak pada masyarakat.
Referensi
Caraway, T., & Ford, M. (2019). Indonesia’s Labor Movement and Democratization. In T. Dibley & M. Ford (Eds.), Activists in Transition: Progressive Politics in Democratic Indonesia (3rd ed., pp. 61–79). Cornell University Press.
Faturahman, A. A. (2025). Koalisi Sipil Usulkan Sejumlah Perubahan Sistem dalam Naskah Kodifikasi UU Pemilu. Tempo.Co. https://www.tempo.co/politik/koalisi-sipil-usulkan-sejumlah-perubahan-sistem-dalam-naskah-kodifikasi-uu-pemilu-2094414
Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia (V. R. Hadiz (ed.); 1st ed.). Stanford University Press.
Hadiz, V. R., & Robison, R. (2014). The Political Economy of Oligarchy and the Reorganization of Power in Indonesia. In M. Ford & T. Pepinsky (Eds.), Beyond Oligarchy: Wealth, Power, and Contemporary Indonesian Politics (1st ed., pp. 35–57). Cornell University Press.
Kalyanpur, N. (2026). Twilight of the oligarchs. Review of International Political Economy, 0(0), 1–20. https://doi.org/10.1080/09692290.2026.2627936
Lenin, V., & Chretien, T. (2014). STATE AND REVOLUTION (T. Chretien (ed.); 1st ed.). Haymarket Books.
Luxembourg, R. (1970). Reform or Revolution (R. Luxembourg (ed.); 1st ed.). Pathfinder Press.
Mulyanto, D. (2026). Rosa Luxembourg: Sosialisme dan Demokrasi (D. Mulyanto (ed.); 2nd ed.). Marjin Kiri.
Nastitie, D. (2025). RUU Pemilu, Masyarakat Sipil Usulkan Sistem Campuran untuk Pemilihan Legislatif. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/ruu-pemilu-masyarakat-sipil-usulkan-sistem-campuran-untuk-pemilihan-legislatif
Rahmawati, D. (2025). Komisi II DPR Targetkan RUU Pemilu Dibahas 2026 Pakai Metode Kodifikasi. News.Detik.Com. https://news.detik.com/berita/d-8148887/komisi-ii-dpr-targetkan-ruu-pemilu-dibahas-2026-pakai-metode-kodifikasi
Robison, R., & Hadiz, V. R. (2004). Reorganising Power in Indonesia: The Politics of Oligarchy in an Age of Markets (R. Robison & V. R. Hadiz (eds.); 1st ed.). Routledge.
Editor: Patricius Sulistya Eka Apira Yogayudha
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








