Kata tirani tentu tidak asing ditelinga kita, warga Negara Indonesia yang juga sebagai negara hukum. Tirani merupakan keagungan dari kesewenang-wenangan kekuasaan. Tetapi bagaimana kalau keagungan bukan lahir dari sesuatu yang besar, melainkan dari hal yang dianggap remeh, ia adalah narasi.
Di tengah eskalasi konflik militer antara Amerika Serikat, Israel, dan Iran yang memanas sejak Februari hingga memasuki fase gencatan senjata yang rapuh pada Mei 2026, dunia disuguhkan pada sebuah tontonan diplomasi digital yang sangat agresif. Rentetan unggahan Presiden ke-47 AS, Donald Trump, di Truth Social dan X (Twitter) memicu perdebatan sengit di ruang publik global, termasuk di Indonesia. Tentu kita bertanya, bagaimana bisa bahasa atau narasi bisa lebih mengerikan daripada nuklir? Atau bahkan kecepatannya lebih dari rudal tercepat milik iran itu sendiri?
Jawabannya terletak pada kapasitas bahasa untuk merekayasa struktur kognitif dan melumpuhkan rasionalitas kolektif dunia secara instan. Melalui kacamata Analisis Wacana Kritis (AWK), wacana bukan sekadar medium untuk mendeskripsikan perang, melainkan medan pertempuran utama yang memanipulasi persepsi sebelum pelatuk senjata benar-benar ditarik. Ketika seorang aktor hegemonik seperti Presiden AS mengunggah narasi ancaman atau klaim sepihak, algoritma kecerdasan buatan mendistribusikannya dalam hitungan milidetik ke miliaran layar gawai. Kecepatannya melampaui rudal hipersonik karena sebuah wacana tidak memerlukan lintasan fisik atau harus menembus sistem pertahanan udara, tetapi ia langsung menghantam pusat saraf ekonomi dan politik global. Sebuah narasi yang agresif terbukti mampu memicu kepanikan pasar komoditas berjangka seketika, melonjaknya harga minyak dunia yang berdampak langsung pada meroketnya harga komoditi di Indonesia, sekaligus melegitimasi kekerasan militer di mata komunitas internasional.
Daya rusak narasi ini menjadi ancaman eksistensial yang sistemik karena ia menargetkan fondasi peradaban itu sendiri: kebenaran. Hal ini dikonfirmasi dengan sangat jelas oleh World Economic Forum (WEF) dalam The Global Risks Report 2024. Laporan tersebut menempatkan misinformasi dan disinformasi menjadi instrumen utama dalam perang wacana sebagai ancaman global paling parah yang menduduki peringkat pertama. Posisi tersebut melampaui konflik bersenjata itu sendiri dalam proyeksi jangka pendek. Dalam laporannya, WEF menegaskan bahwa, “Kehadiran misinformasi dan disinformasi secara luas, beserta instrumen penyebarannya, dapat meruntuhkan legitimasi pemerintah… dan memicu kerusuhan sipil yang meluas”. Pada titik inilah relasi kuasa menemukan bentuknya yang paling absolut. Narasi hegemonik menjadi jauh lebih mengerikan daripada hulu ledak nuklir karena ia tidak hanya mematikan secara perlahan melalui proksi krisis ekonomi, tetapi juga bekerja secara hegemonik dengan membuat seluruh dunia, termasuk pembuat kebijakan di negara berkembang, tanpa sadar berpikir, bertindak, dan merespons krisis menggunakan logika ketakutan yang didesain oleh pihak yang berkuasa.
Reframing: Kedaulatan di Bawah Bayang-Bayang Wacana
Jika kita membedah fenomena ini menggunakan kacamata AWK, persoalan eskalasi global ini tidak hanya berkaitan dengan jatuhnya proyektil militer di Timur Tengah, tetapi juga tentang bagaimana realitas tersebut dikonstruksi, dibingkai, dan didiktekan ke seluruh dunia. Unggahan kasar seorang kepala negara adidaya sekilas tampak sebagai luapan emosi atau gertakan politik biasa yang minim substansi, namun pada hakikatnya, itu adalah instrumen hegemoni linguistik yang sangat terkalibrasi. Perang narasi yang terjadi hari ini bukan sekadar sengketa pengaruh antarnegara, melainkan operasi relasi kuasa untuk memonopoli “kebenaran” absolut di tengah ketidakpastian tata dunia baru.
Bagi Indonesia, krisis ini bukan entitas yang jauh di mata. Konstruksi narasi dari Barat secara langsung mendikte persepsi pasar global, yang pada akhirnya memukul stabilitas moneter dan ketahanan energi nasional kita.
Anatomi Wacana, Kuasa, dan Realitas Domestik
Untuk memahami bagaimana relasi kuasa beroperasi merangsek masuk ke dalam struktur kebijakan kita, kita perlu menguraikan krisis ini melalui beberapa dimensi yang saling berkelindan:
1. Aspek Sosio-Politik: Diplomasi Koersif dan Dehumanisasi
Mari kita bedah teks wacana yang diproduksi oleh Donald Trump pada April 2026. Saat blokade Selat Hormuz terjadi, ia merilis ancaman terbuka: “Tuesday will be Power Plant Day… Open the F***** Strait, you crazy b*******, or you’ll be living in Hell… Praise be to Allah”. Beberapa minggu kemudian, ia secara sepihak mengklaim bahwa Iran berada dalam “State of Collapse” (Keadaan Keruntuhan) dan mengemis agar AS membuka selat tersebut.
Melalui lensa AWK, pilihan leksikal (diksi) ini membedah relasi kuasa asimetris yang vulgar. Penggunaan makian dan apropriasi kalimat suci agama Islam (Praise be to Allah) adalah bentuk objektifikasi dan dehumanisasi lawan. Klaim “State of Collapse” digunakan untuk menormalisasi operasi militer AS sebelumnya, membingkainya sebagai “keberhasilan,” sekaligus menyembunyikan realitas faktual (yang dikonfirmasi oleh jurnalis independen) bahwa rezim lawannya tidak runtuh. Kuasa bekerja di sini dengan menciptakan realitas alternatif: pihak yang dirugikan oleh penutupan selat (ekonomi Barat) dikemas seolah-olah sebagai pihak pahlawan yang diminta pertolongannya.
2. Aspek Ekonomi: “Imported Inflation” dan Kepanikan Naratif
Dampak dari tirani narasi ini langsung menghantam sendi ekonomi Indonesia. Berdasarkan data Bank Dunia (World Bank), Selat Hormuz adalah urat nadi perdagangan energi global di mana sekitar 20% dari total pasokan minyak dunia melintas setiap harinya. Ketika narasi “keruntuhan” dan “perang total” terus diamplifikasi oleh pemimpin AS dan direproduksi oleh media arus utama Barat, pasar komoditas berjangka mengalami panic buying.
Bagi Indonesia yang merupakan net importer minyak, narasi yang memicu lonjakan harga minyak mentah global ini secara langsung mengancam postur APBN 2026, mendesak pembengkakan subsidi energi, dan memicu imported inflation yang merugikan lebih dari 275 juta penduduk. Di sinilah letak hegemoni wacananya: negara berkembang dipaksa menanggung beban ekonomi dari krisis yang narasinya diciptakan dan dikapitalisasi oleh negara-negara maju.
3. Aspek Kebijakan dan Epistemik: Perisai Bahasa Indonesia
Dalam menghadapi gempuran narasi hegemonik ini, pengakuan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO menemukan relevansi geopolitiknya. Diplomasi bahasa Indonesia bukan lagi sekadar kebanggaan kultural, melainkan harus bertransformasi menjadi perisai epistemik. Seperti yang disoroti oleh Reuters Institute for the Study of Journalism, media massa sangat rentan menjadi corong propaganda pemerintah adidaya jika tidak memiliki kedaulatan editorial. Pemerintah dan media Indonesia harus berhenti sekadar menerjemahkan atau menyadur mentah-mentah framing dari kantor berita asing (seperti AP, Reuters, atau Fox News) yang sering kali membawa bias struktural. Kita harus berdaulat merumuskan istilah kita sendiri dalam memandang krisis global.
Menggugat Simplifikasi: Rantai Sebab-Akibat yang Kompleks
Kita harus secara tegas membongkar argumen simplistik yang menyatakan bahwa kebijakan luar negeri dan stabilitas ekonomi kita cukup diselamatkan dengan pendekatan teknokratis seperti intervensi suku bunga Bank Indonesia tanpa perlu repot mengurus “perang wacana” di media sosial. Logika ini sangat menyesatkan.
Logika sebab-akibat di era hiper-konektivitas jauh lebih kompleks: framing wacana seorang hegemon memicu algoritma global, algoritma menciptakan sentimen ketakutan massal, sentimen memicu pelarian modal asing (capital flight) dari pasar berkembang seperti Indonesia, nilai tukar rupiah terdepresiasi. Mengabaikan aspek wacana sama dengan mencoba mengobati gejala tanpa mengenali virus utamanya. Kedaulatan tidak bisa ditegakkan jika bangsa ini masih berpikir dengan struktur bahasa dan logika ketakutan yang disuntikkan oleh negara lain.
Pengakuan Kelemahan dan Respons Terukur
Tentu kita harus secara jujur mengakui adanya kelemahan fundamental dalam ekosistem informasi kita. Saat ini, masyarakat dan elite kebijakan Indonesia masih sangat bergantung pada platform media sosial asing (seperti X, Truth Social, Meta) dan algoritma Artificial Intelligence (AI) yang data pelatihannya didominasi oleh logika Anglo-Amerika. Kebijakan untuk melawan narasi hegemonik memiliki risiko menjadi sekadar retorika kosong jika infrastruktur digital kita masih dikuasai pihak luar.
Oleh karena itu, mekanisme perbaikan sistemik harus segera digulirkan. Pemerintah harus memperluas kurikulum literasi kritis (critical discourse literacy) dalam sistem pendidikan nasional, agar generasi mendatang memiliki daya tahan terhadap provokasi digital. Selain itu, Indonesia perlu memimpin konsolidasi media di kawasan ASEAN untuk membangun jaringan kantor berita regional yang mandiri, sehingga berita mengenai krisis global dapat dibingkai melalui perspektif negara-negara Selatan (Global South), bukan perspektif Washington atau London.
Mengambil Alih Kemudi Makna
Terakhir, kita harus merefleksikan bahwa perlawanan terhadap tirani narasi global adalah sebuah proses peradaban yang berkesinambungan, bukan produk instan yang selesai dalam satu siklus kebijakan. Kita diajak untuk melihat realitas dunia secara utuh dan tidak tergesa-gesa menilai sebuah konflik hanya dari kacamata pihak yang memegang bedil dan algoritma terbanyak.
Kondisi geopolitik di kuartal kedua 2026 ini memberikan pelajaran berharga bagi Indonesia, ketika dunia dikendalikan oleh mereka yang memonopoli kebenaran melalui layar gawai, sikap diam bukanlah bentuk netralitas, melainkan ketundukan. Membedah wacana dengan kritis, menjaga integritas bahasa nasional, dan membangun kemandirian narasi adalah jalan satu-satunya bagi Indonesia agar tidak terus-menerus menjadi sekadar catatan kaki dalam sejarah krisis dunia yang ditulis oleh bangsa lain.
Referensi
Bank Indonesia. (2024). Laporan Perekonomian Indonesia: Menjaga Stabilitas dan Mendorong Pertumbuhan di Tengah Ketidakpastian Global. Jakarta: Bank Indonesia. Diakses dari https://www.bi.go.id
Pemerintah Republik Indonesia. (2009). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Lembaran Negara RI Tahun 2009 Nomor 109. Jakarta: Sekretariat Negara.
UNESCO. (2022). World Trends in Freedom of Expression and Media Development: Global Report 2021/2022 (serta pembaruan laporan terkait dampak AI dan ekosistem digital). Paris: United Nations Educational, Scientific and Cultural Organization.
World Economic Forum. (2024). The Global Risks Report 2024 (19th Edition). Geneva: World Economic Forum.
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








