Ada pagi-pagi tertentu yang terasa biasa saja. Matahari muncul pada waktunya, kicau burung terdengar seperti kemarin, dan kehidupan berlangsung tanpa peristiwa yang ingin diingat. Tetapi di sela-sela rutinitas yang datar itu, ada dunia kerja yang bergerak dalam senyap—dunia yang tidak terbentuk dari pabrik, kantor, atau bengkel, tetapi dari server, dasbor, dan baris-baris kode.
Di Bandung, seorang ibu rumah tangga beranak satu membuka laptopnya untuk menandai ribuan gambar yang dikirim dari perusahaan di seberang lautan. Ia membedakan antara ekspresi marah dan senyum samar, memilih mana yang harus dianggap “aman” oleh model kecerdasan buatan. Tidak ada kantor, tidak ada atasan yang bisa ditemui, tidak ada rekan sejawat. Hanya antarmuka yang dingin, yang memberi tugas, menilai kualitas, dan mengurangi kuota pekerjaannya bila ia terlambat lima menit saja.
Di kota lain, seorang moderator konten menonton ratusan video sepanjang malam. Tangan kirinya memegang mouse, tangan kanannya menyembunyikan kelelahan. Ia menekan “tidak layak tayang” tanpa tahu apakah tubuhnya sedang bekerja atau sekadar bertahan. Ia menjaga lini terdepan kebersihan digital untuk jutaan orang yang tak akan pernah tahu ia ada.
Keduanya tidak mengenal perusahaan tempat mereka bekerja. Tidak mengenal manajer. Tidak mengenal siapa pun yang menerima keuntungan dari kerja mereka. Mereka hanya mengenal “sistem”—satu kata yang terdengar netral, meski sebenarnya menyimpan kekuasaan yang nyaris absolut.
Di titik ini, tulisan ini berdiri pada tesis sederhana: platform digital telah tumbuh melampaui sekadar perusahaan teknologi; ia kini menjadi arsitektur kekuasaan transnasional yang menulis norma kerja melalui desain teknis—algoritma, data, dan infrastruktur—yang berada di luar jangkauan negara. Karena itu, ketertinggalan negara bukanlah sekadar masalah regulasi yang lambat, tetapi pergeseran fundamental dalam sumber kedaulatan.
Kesadaran tentang Dunia Kerja yang Retak
Kita menyebut semua ini “gig economy,” seolah-olah ia hanya pekerjaan kecil, fleksibel, atau tambahan. Tetapi kata “gig” terasa seperti candaan. Dunia kerja digital bukan pekerjaan sambilan; ia adalah infrastruktur. Ia tidak muncul di pinggir ekonomi, tetapi merembes ke seluruh sendi: logistik, hiburan, desain, pemasaran, pengolahan data, hingga pemeliharaan moral dari ruang publik digital.
Seorang freelancer di Pontianak merancang logo untuk klien di Dubai. Seorang pekerja di Depok mengedit teks untuk perusahaan Korea. Seorang anak muda di Surabaya mengisi survei digital yang akan dipakai untuk kampanye politik di negara yang tidak pernah ia kunjungi. Mereka tidak dianggap pekerja dalam definisi hukum nasional, tetapi seluruh industri digital global membangun fondasinya dari tenaga mereka.
Di dunia lama, bekerja berarti memasuki ruang tertentu. Ada atasan yang dapat ditanya dan memberi penjelasan, ada jam kerja yang ditentukan, dan ada struktur yang dapat dipahami. Tetapi dalam kerja digital, ruang itu tidak lagi fisik. Ia berubah menjadi dashboard. Atasan berubah menjadi algoritma. Evaluasi berubah menjadi rating. Sanksi berubah menjadi hilangnya akses: sunyi, otomatis, tanpa penjelasan.
Kita telah memasuki era ketika sebagian besar nilai ekonomi bergantung pada kerja yang tidak selalu diakui sebagai kerja. Dan dalam perubahan itu, hukum tersandung. Ia dilatih untuk melihat hubungan kerja melalui subordinasi yang kasat mata: instruksi, upah, kontrak. Tetapi subordinasi hari ini tidak berbicara keras. Ia beroperasi lewat perancangan teknis yang tampak netral.
Negara tidak sengaja tertinggal. Ia tertinggal karena dunia yang harus ia regulasi telah berubah bentuk.
Arsitektur Kekuasaan Platform
Kekuasaan pernah diasumsikan sebagai sesuatu yang dapat ditunjuk: sebuah jabatan, sebuah institusi, sebuah kantor. Kini kekuasaan mengalir seperti listrik di balik tembok: terasa, tetapi tak terlihat. Ia tidak muncul sebagai orang yang memberi instruksi, melainkan sebagai rumus yang mengatur distribusi pekerjaan, penilaian kualitas, dan peluang mendapatkan penghasilan.
Inilah yang disebut Tarleton Gillespie (2018) sebagai platform governance: cara platform mengatur dunia dengan tangan yang tidak pernah terlihat. Aturan tidak lagi diumumkan seperti peraturan perusahaan; ia tertanam dalam desain. Tampilan layar menentukan bagaimana seseorang bekerja. Waktu tunggu menentukan siapa yang akan “jatuh peringkat”, parameter kualitas menentukan siapa yang patut diberi kesempatan.
Julie Cohen (2019) menggambarkan fenomena ini sebagai informational capitalism, sebuah tatanan ekonomi di mana kontrol atas data manusia menjadi sumber kekuasaan utama. Bukan modal, bukan institusi—tetapi informasi: kecepatan pekerja, ritme kerja, responsivitas, kebiasaan online, pola produktivitas, hingga jeda kecil ketika seseorang ke kamar mandi.
Di sinilah letak paradoksnya: para pekerja inilah yang memproduksi data itu. Mereka menghasilkan, membersihkan, dan menyusun data yang kemudian menjadi dasar bagi kecerdasan buatan dan platform raksasa. Tetapi data itu tidak pernah menjadi milik mereka. Ia dilepaskan dari tubuh dan pikiran manusia, lalu diklaim sebagai aset privat perusahaan global.
Dalam dunia moderasi konten dan pelabelan data dikenal istilah ghost work: kerja yang menopang industri teknologi modern, tetapi sengaja dibuat tak terlihat (Mary Gray dan Siddharth Suri, 2019). Tanpa para pekerja ini, kecerdasan buatan tidak mungkin berfungsi. Sedangkan dalam fungsi kecerdasan buatan, para pekerja ini tetap tak akan diakui.
Kekuasaan platform beroperasi seperti hukum, tetapi bukan hukum negara. Ia bersifat privat, global, dan otomatis. Gunther Teubner (2012) menyebutnya sebagai konstitusi masyarakat: seperangkat aturan privat yang berfungsi seperti norma publik, mengikat jutaan manusia tanpa proses demokratis. Sebuah lex digitalis: sistem hukum de facto yang menjalankan fungsi negara—mengatur, menghukum, dan menentukan akses terhadap sumber kehidupan.
Di Indonesia, diskusi publik masih terpaku pada satu fenomena ojek online. Persoalan ini sering dipandang sempit: sekadar soal status mitra, hubungan kerja samar-samar, atau perebutan tarif. Padahal persoalan gig economy jauh lebih besar. Driver hanyalah wajah yang kelihatan. Di baliknya ada lapisan-lapisan pekerja—annotator, moderator, microtasker—yang hidupnya diatur oleh sistem yang tidak pernah dan tidak perlu meminta izin dari negara.
Tanpa menyadarinya, kita membiarkan platform memegang peran yang dulu hanya dimiliki negara: menentukan siapa yang boleh bekerja, bagaimana mereka harus bekerja, dan kapan mereka kehilangan pekerjaan.
Keadilan yang Tertinggal
Setiap kali negara mencoba mengejar platform, ia seperti tiba di peron ketika kereta sudah menghilang di tikungan. Terlambat bukan karena malas, tetapi karena kereta itu bergerak dalam lintasan yang tidak pernah ada dalam peta negara.
Ketika Undang-Undang Ketenagakerjaan ditulis, pembuatnya membayangkan pabrik dan kantor, bukan arena tanpa ruang. Mereka membayangkan hubungan kerja sebagai perintah vertikal, bukan sebagai arsitektur data. Mereka membayangkan atasan sebagai manusia, bukan model prediktif.
Hukum internasional pun tidak banyak membantu. Organisasi Buruh Internasional (ILO) berusaha mendefinisikan kerja platform, tetapi definisi itu terpeleset dari tangan setiap kali muncul model bisnis baru. Platform tidak pernah menunggu. Mereka mengembangkan standar kerja internal, lengkap dengan sistem insentif, sanksi, dan tata cara penyelesaian sengketa. Platform membangun apa yang dalam kajian hukum transnasional disebut sebagai private governance regimes: sistem pengaturan privat yang berfungsi layaknya rezim hukum (Büthe & Mattli, 2011).
Uni Eropa mencoba memberi respons melalui Digital Services Act, Platform Work Directive, dan ketentuan transparansi algoritmik. Tetapi aturan itu tidak berlaku bagi pekerja di Jakarta yang mengerjakan tugas untuk platform di Amerika melalui kantor pusat di Singapura dengan data yang diproses di Frankfurt. Di sini kita menyaksikan sebuah paradoks modern: hukum publik bekerja di dalam batas, sementara platform bekerja melintas batas.
Indonesia menghadapi tantangan lebih rumit. Negara tidak tahu berapa banyak pekerja AI labeling yang ada, tidak tahu bagaimana data kerja mereka diproses, tidak tahu bagaimana algoritma membagi tugas. Tanpa data, negara buta. Dan ketika negara buta, perlindungan hanya tinggal wacana.
BPJS tidak dirancang untuk orang yang bekerja per menit. Pajak tidak dirancang untuk pendapatan yang muncul seperti tetesan kecil dari ratusan microtasks. Perlindungan kesehatan tidak dirancang untuk trauma yang timbul dari menonton kekerasan digital setiap hari.
Maka, keadilan menjadi sesuatu yang abstrak. Keadilan tidak lagi sekadar soal upah layak. Ia berubah menjadi pertanyaan: siapa yang memutuskan mekanisme yang menentukan hidup pekerja? Mengapa keputusan itu tidak pernah bisa dipertanyakan? Dan bagaimana seseorang dapat menggugat sistem yang tidak memiliki alamat?
Barangkali kita perlu jujur: keadilan dalam kerja digital tidak mungkin tercapai dengan aturan lama. Ia membutuhkan sesuatu yang tidak kita miliki: mekanisme transnasional yang dapat mengimbangi kekuasaan lintas batas dari platform global.
Kesadaran Baru
Pada akhirnya, kita akan kembali pada mereka yang bekerja dalam sunyi: para pekerja yang memelihara ketertiban dunia digital tanpa pernah benar-benar menjadi bagian dari dunia yang mereka jaga. Seorang ibu rumah tangga yang menandai wajah-wajah asing, moderator yang menyaring kebencian agar publik tidak tersapu arusnya, dan freelancer yang membangun reputasi dari bintang-bintang di layar kecil.
Mereka bekerja untuk dunia yang tidak pernah dirancang untuk menangkap keberadaan mereka. Dan hidupnya bergantung pada sistem yang tidak memiliki citra manusia, tidak pernah tidur, dan tidak pernah bersedia menjelaskan alasan di balik keputusannya.
Di tengah semua itu, negara tampak seperti institusi yang masih percaya bahwa kerja berlangsung di tempat kerja, bahwa atasan adalah seseorang yang dapat ditanya, dan bahwa nilai tercipta dari produksi yang bisa ditimbang. Sementara platform merancang logika baru dari ruang-ruang yang tidak bisa dijangkau hukum nasional, negara masih berkutat mencari istilah yang tepat untuk menggambarkan apa yang sebenarnya telah berubah.
Negara, dalam bayangan klasik, adalah pengatur dunia kerja. Tetapi kini negara berdiri di pinggir arus besar, seperti seseorang yang mencoba menghentikan ombak dengan dua tangan kosong. Bukan salah negara sepenuhnya; struktur kekuasaan memang sudah bergeser.
Inilah kesadaran baru yang ingin ditawarkan: bahwa kita sedang hidup di bawah arsitektur kekuasaan yang tidak lagi berbentuk institusi, melainkan infrastruktur. Bahwa yang perlu diperjuangkan bukan hanya tarif atau status legal, tetapi hak untuk memahami, bernegosiasi, dan menolak keputusan sistem yang membentuk keseharian manusia. Keadilan dalam kerja digital bukan soal nostalgia pada aturan lama, melainkan kemampuan membayangkan aturan baru yang sanggup menahan laju kekuasaan yang melintas batas.
Jika kerja adalah fondasi hidup modern, maka membiarkannya diatur oleh logika yang tidak pernah mengenal manusia adalah risiko yang terlalu besar. Dunia kerja tidak harus tunduk pada sederet code yang mengabaikan keberadaan pekerjanya. Dan hal itu mungkin, hanya jika pekerja-manusia itu sendiri yang pertama-tama memutuskan untuk mengajukan keberatan.
Akhirnya, keadilan hari ini bukan soal mencari siapa yang salah, melainkan yang berani bertanya sejak awal: bagaimana dan siapa yang berhak membentuk aturan untuk masa depan kerja yang manusiawi?
Referensi
Büthe, T., & Mattli, W. (2011). The new global rulers: The privatization of regulation in the world economy. Princeton University Press.
Cohen, J. E. (2019). Between truth and power: The legal constructions of informational capitalism. Oxford University Press.
Gillespie, T. (2018). Custodians of the Internet: Platforms, content moderation, and the hidden decisions that shape social media. Yale University Press.
Gray, M. L., & Suri, S. (2019). Ghost work: How to stop Silicon Valley from building a new global underclass. Houghton Mifflin Harcourt.
Teubner, G. (2012). Constitutional fragments: Societal constitutionalism and globalization. Oxford University Press.
Editor: Kartiko Bagas
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








