Seorang pengemudi ojek daring pernah bercerita bahwa ia kadang membuka aplikasi bukan untuk mencari penumpang. Hanya untuk melihat peta. Titik-titik kecil bergerak. Warna berubah. Angka muncul lalu hilang. Ia menatap layar itu beberapa menit, lalu menutupnya kembali. Tidak ada perjalanan. Tidak ada uang. Tetapi entah kenapa, ia merasa sudah mulai bekerja.
Perasaan itu sulit dijelaskan. Ia belum mengantar siapa pun. Namun sesuatu sedang berjalan. Sesuatu sedang dicatat.
Baru belakangan ia menyadari, sebagian dari pekerjaannya memang tidak pernah terlihat sebagai pekerjaan. Tidak pernah dihitung sebagai jam kerja. Tidak pernah muncul di slip gaji. Namun, tanpa aktivitas-aktivitas kecil itu, aplikasi yang ia andalkan setiap hari tidak akan pernah bisa bekerja dengan baik.
Kerja itu terjadi ketika seseorang hanya membuka aplikasi, melihat peta, menunggu notifikasi, atau sekedar menggeser layar.
Dalam ekonomi digital, kerja tidak lagi berhenti pada tenaga. Ia berlanjut menjadi jejak. Pekerja platform seperti pengemudi, kurir, pekerja lepas digital, hingga kreator konten, tidak hanya menjual waktu dan keterampilan, tetapi juga secara terus-menerus memproduksi data: lokasi, kecepatan, respons, preferensi, ritme kerja. Data ini tidak bersifat netral. Ia dipilah, dianalisis, dan dimonetisasi. Namun berbeda dengan upah, data tidak pernah dinegosiasikan. Tidak ada hak tawar, bahkan tidak ada bahasa untuk menyebutnya sebagai hasil kerja.
Gig Worker: Tenaga Kerja Sekaligus Bahan Baku
Di sinilah letak persoalannya. Kita masih membaca gig economy dengan kacamata lama: upah layak, jam kerja, status hubungan kerja. Semua penting, tetapi tidak cukup. Karena dalam rezim platform, nilai ekonomi utama justru tidak lagi berada pada jasa yang selesai dikerjakan, melainkan pada akumulasi data yang dihasilkan sepanjang proses kerja itu sendiri. Shoshana Zuboff (2019) menyebut pola ini sebagai ekstraksi “behavioral surplus” atau nilai ekonomi yang dihasilkan dari perilaku manusia yang direkam dan diproses secara sistematis. Pekerja menjadi paradoks: Mereka adalah tenaga kerja sekaligus bahan baku—hadir, tetapi tidak diakui.
Jika data diproduksi melalui kerja, pertanyaannya sederhana tapi jarang diajukan: mengapa ia tidak dihargai sebagai nilai kerja? Dalam ekonomi konvensional, nilai dihasilkan dari tenaga, waktu, dan keterampilan. Dalam ekonomi platform, nilai justru mengalir dari sesuatu yang tampak remeh: pola pergerakan, tingkat respon, kebiasaan menolak order, bahkan jeda waktu antara satu klik dan klik berikutnya. Semua itu membentuk profil perilaku yang jauh lebih berharga daripada satu perjalanan atau satu pengantaran.
Sejumlah akademisi menyebutnya sebagai data labor yakni kerja yang tidak dibayar, tetapi esensial bagi model bisnis digital (Casilli, 2019). Platform tidak sekadar mempertemukan permintaan dan penawaran, melainkan membangun kekuasaan dari akumulasi informasi yang tidak dimiliki siapa pun kecuali mereka. Dalam hubungan ini, pekerja berada pada posisi yang ganjil: mereka tidak pernah menandatangani kontrak penyerahan data, tetapi seluruh aktivitas kerjanya berubah menjadi aset perusahaan. Tidak ada pilihan untuk opt-out tanpa berhenti bekerja.
Masalahnya bukan hanya soal eksploitasi, tetapi juga soal ketimpangan pengetahuan. Platform mengetahui pekerjanya secara detail—pola kerja, tingkat kelelahan, kecenderungan mengambil risiko—sementara pekerja hampir tidak tahu apa pun tentang cara sistem menilai mereka. Skor performa, peringkat, dan keputusan suspend hadir sebagai fakta yang tidak bisa ditanya ulang. Frank Pasquale (2015) menyebut struktur seperti ini sebagai “black box”: sistem yang mengatur kehidupan ekonomi, tetapi menyembunyikan logika internalnya. Di sini, relasi kerja tidak lagi berlangsung antara dua pihak yang relatif setara, melainkan antara subjek yang sepenuhnya transparan dan sistem yang tertutup.
Dalam konteks ini, pembicaraan tentang keadilan upah menjadi tidak lengkap. Bahkan jika upah dinaikkan, struktur dasarnya tetap sama: nilai terbesar terus mengalir ke data yang diekstraksi, bukan ke kerja yang diakui. Gig economy, dengan demikian, bukan hanya menghasilkan pekerja tanpa jaminan, tetapi juga menciptakan bentuk baru ketidakadilan; ketika orang bekerja di dalam sistem yang terus belajar dari mereka, tapi tanpa pernah mengakui kontribusi itu sebagai kerja.
Ketertinggalan Hukum dan Negara
Jika relasi kerja digital ini dibiarkan berlangsung sepenuhnya di ruang privat platform, pertanyaan berikutnya tak terelakkan: di mana negara berdiri? Dalam hukum ketenagakerjaan Indonesia, relasi kerja masih dipahami melalui kategori klasik—pekerja, pengusaha, upah, dan perintah kerja. Skema ini sulit menjangkau hubungan kerja yang secara formal menolak status pemberi kerja, tetapi secara faktual menjalankan fungsi manajerial melalui aplikasi. Akibatnya, jutaan pekerja platform berada dalam wilayah abu-abu hukum: bekerja setiap hari, tetapi nyaris tanpa perlindungan yang melekat pada kerja.
Negara memang tidak sepenuhnya diam. Berbagai regulasi muncul, dari pengaturan tarif hingga jaminan sosial. Namun hampir semuanya berhenti pada permukaan. Tidak ada satu pun instrumen hukum ketenagakerjaan yang secara eksplisit mengakui data sebagai hasil kerja atau algoritma sebagai mekanisme pengendalian kerja. Bahkan ketika Mahkamah Konstitusi menegaskan pentingnya perlindungan pekerja dalam berbagai putusannya, kerangka yang dipakai tetap bertumpu pada relasi industrial konvensional. Dunia kerja sudah berubah, tetapi bahasa hukumnya tertinggal.
Di sisi lain, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Undang-undang ini penting, tetapi jika ia lahir dari perspektif warga sebagai pemilik data, bukan pekerja sebagai produsen data. Dalam praktik gig economy, data tidak dihasilkan secara pasif, melainkan melalui kerja yang terstruktur, terukur, dan terus-menerus. Namun hukum memperlakukannya seolah-olah data itu muncul begitu saja, tanpa relasi kuasa, tanpa konteks kerja, dan tanpa ketimpangan. Perlindungan data, dalam kerangka ini, tidak otomatis berarti keadilan bagi pekerja.
Ketika pekerja dikenai penangguhan sepihak berdasarkan “pelanggaran sistem” atau ketika skema insentif diubah tanpa penjelasan, hampir tidak ada mekanisme hukum yang bisa diakses secara efektif. Keputusan algoritmik diperlakukan sebagai urusan internal perusahaan, bukan sebagai tindakan yang berdampak langsung pada hak atas penghidupan. Di sini terlihat paradoksnya: negara hadir kuat dalam mendorong digitalisasi, tetapi lemah ketika harus mengatur kekuasaan digital.
Fenomena ini tentu bukan khas Indonesia. Di Eropa, perdebatan tentang kerja platform telah lama bergerak dari soal fleksibilitas menuju pengakuan relasi kuasa. Uni Eropa sedang memfinalisasi Platform Work Directive yang memperkenalkan asas presumption of employment—jika sebuah platform mengontrol harga, perilaku, atau performa kerja, maka ia dianggap sebagai pemberi kerja.
Spanyol bahkan melangkah lebih jauh melalui Riders Law yang mengakui pengantar platform sebagai pekerja dan mewajibkan transparansi algoritma kepada serikat buruh. Sementara itu, Amerika Serikat menunjukkan arah sebaliknya: upaya hukum di California untuk mengklasifikasikan pekerja platform sebagai karyawan berhasil dipatahkan melalui referendum yang didanai platform besar.
Di ketiga konteks ini, satu pola tampak jelas: status kerja mulai dipersoalkan, tetapi data yang dihasilkan pekerja tetap diperlakukan sebagai aset perusahaan, bukan sebagai hasil kerja yang layak diatur secara distributif.
Masalah ini semakin rumit karena platform beroperasi lintas negara. Pusat pengambilan keputusan, kepemilikan data, dan desain algoritma sering berada di luar yurisdiksi nasional. Dalam konteks hukum transnasional, ini bukan sekadar soal kedaulatan hukum, melainkan soal siapa yang memiliki otoritas untuk menentukan standar keadilan. Tanpa kerangka lintas batas yang mengakui data sebagai bagian dari relasi kerja, negara-negara seperti Indonesia akan terus berada pada posisi reaktif—mengatur efek, bukan struktur.
Pada level hukum internasional, fragmentasi itu bahkan lebih kentara. Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) telah lama membicarakan decent work in the digital economy, tetapi masih berangkat dari imajinasi kerja sebagai relasi manusia dengan manusia, bukan manusia dengan sistem algoritmik. Rezim perlindungan data global dengan GDPR Uni Eropa sebagai rujukan utama memberikan hak atas privasi, persetujuan, dan penjelasan keputusan otomatis, tetapi masih melihat subjek data sebagai warga atau konsumen, bukan pekerja dalam relasi subordinasi. Sementara itu, diskursus Business and Human Rights melalui UN Guiding Principles menuntut tanggung jawab korporasi atas dampak HAM, namun berhenti pada kewajiban normatif tanpa menyentuh desain algoritma dan pembagian nilai data.
Hukum internasional, dengan demikian, terpecah ke dalam kotak-kotak tematik, sementara kapitalisme digital bekerja secara terpadu—menyatukan kerja, data, teknologi, dan akumulasi nilai dalam satu arsitektur kekuasaan. Seperti yang ditunjukkan Julie E. Cohen (2019), kapitalisme informasional tidak tumbuh di luar hukum, melainkan justru dibentuk dan distabilkan melalui konstruksi hukum tertentu yang memungkinkan konsentrasi kekuasaan digital. Ketika hukum gagal membaca relasi ini secara utuh, ia tanpa sadar ikut menopang arsitektur kekuasaan yang hendak diaturnya.
Mencari Bahasa bagi Ketidakadilan Baru
Barangkali yang paling problematis dari kerja di era platform bukan sekadar rendahnya perlindungan, melainkan hilangnya bahasa untuk menyebut ketidakadilan itu sendiri. Kita tahu ada sesuatu yang tidak seimbang, tetapi tidak selalu tahu di mana letaknya. Upah dibayar, order datang, dann aplikasi berjalan. Namun di balik kelancaran itu, ada nilai yang terus diproduksi dan dipindahkan tanpa pernah disebut sebagai kerja. Data mengalir, tetapi pengakuan berhenti.
Dalam situasi seperti ini, keadilan digital tidak bisa direduksi menjadi soal privasi atau persetujuan semata. Ia menyentuh pertanyaan yang lebih mendasar: siapa yang berhak atas nilai yang lahir dari kerja? Jika data dihasilkan melalui aktivitas yang diatur, dinilai, dan dihukum oleh sistem, maka memperlakukannya sebagai milik sepihak platform bukanlah pilihan teknis, melainkan keputusan politik. Dan setiap keputusan politik selalu berpihak—entah disadari atau tidak.
Mungkin kita perlu mulai membaca gig economy bukan sebagai anomali pasar kerja, tetapi sebagai cermin masa depan relasi kuasa. Di sana, kerja menjadi transparan total, sementara sistem yang mengelolanya tetap tertutup. Negara hadir sebagai pendorong inovasi, tetapi ragu mengakui bentuk eksploitasi baru yang tidak menyerupai yang lama. Di antara semua itu, pekerja terus bergerak (mengantar, menulis, dan memproduksi) sambil meninggalkan jejak yang semakin berharga bagi orang lain.
Pertanyaannya kemudian bukan hanya bagaimana melindungi pekerja platform, tetapi apakah kita bersedia mengakui bahwa kerja telah berubah lebih cepat daripada hukum dan imajinasi keadilan kita. Selama data tetap dipandang sebagai sesuatu yang netral dan bukan hasil relasi kuasa, ketidakadilan itu akan terus terasa, tetapi sulit dinamai. Dan barangkali, dalam dunia digital, ketidakadilan yang paling efektif memang yang tidak pernah disebutkan secara terbuka.
Referensi
Casilli, Antonio A. (2019). En attendant les robots: Enquête sur le travail du clic. Paris: Editions du Seuil.
Couldry, Nick & Mejias, Ulises A. (2019). The Costs of Connection: How Data is Colonizing Human Life and Appropriating It for Capitalism. California: Stanford University Press.
Cohen, J. E. (2019). Between truth and power: The legal constructions of informational capitalism. Oxford University Press.
Pasquale, Frank (2015). The Black Box Society: The Secret Algorithms That Control Money and Information. Cambridge, MA: Harvard University Press.
Srnicek, Nick (2017). Platform Capitalism. Cambridge: Polity Press.
Teubner, Gunther (2012). Constitutional Fragments: Societal Constitutionalism and Globalization. Oxford: Oxford University Press.
Zuboff, Shoshana (2019). The Age of Surveillance Capitalism: The Fight for A Human Future at the New Frontier of Power. New York: PublicAffairs.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








