Belajar dari Andrie Yunus: Kekerasan Pada Pembela HAM Harus Dihentikan!

Penulis

Kekerasan demi kekerasan tampak begitu akrab bagi mereka yang berani menyuarakan kebenaran. Mungkin kita masih ingat Munir, dia yang bersuara lantang menggemakan kewarasan dan demokrasi, lalu mendadak mati saat akan berangkat ke Belanda. Munir dibunuh dengan racun untuk membungkam suara dan keberaniannya. Meskipun pelakunya terungkap, berikut dalang di balik pembunuhan terencana tersebut, tetapi hingga kini mereka masih berkeliaran bebas tanpa dosa. 

Sejak kematian Munir, kekerasan demi kekerasan yang bahkan berujung hilangnya nyawa seakan tak pernah berhenti. Dari Indra Pelani di Jambi, sampai Abah Nateh di Kalimantan Selatan, mereka adalah pejuang yang menyuarakan getir ketidakadilan dan berdiri tegak demi menjaga ruang hidup. Seakan tak pernah berhenti, seminggu sebelum takbir menggema, di mana hampir mayoritas penduduk Indonesia bersukacita, kabar duka kembali hadir dan menyapa. Andrie Yunus dari KontraS, sosok yang kerap membantu mereka yang dipinggirkan, sosok yang bersuara lantang menolak militerisme dan menegakkan demokrasi, menjadi korban percobaan pembunuhan berencana dengan penyiraman air keras ke tubuhnya oleh para prajurit tentara.

Apa yang terjadi pada Andrie tidak dapat dipandang hanya sebagai peristiwa kriminal biasa dan bersifat tunggal. Sebab, kejadian tersebut merupakan sebuah siklus berulang, terutama bagi mereka yang bersuara lantang dan berjuang untuk kehidupan yang lebih baik di republik ini.

Siklus Kekerasan

Kekerasan yang menimpa Andrie Yunus bukanlah satu-satunya. Merujuk pada data yang dihimpun oleh WALHI, setidaknya tercatat serentetan peristiwa yang sama. Dalam temuan tersebut, acapkali kekerasan yang menimpa para pembela HAM atau warga yang tengah berjuang mempertahankan suara dan ruang hidupnya, banyak di antaranya berujung pada kematian. Selain itu, mereka juga kerap menghadapi penganiayaan, penembakan, perusakan hingga pembakaran rumah, intimidasi aparat keamanan negara, dan kriminalisasi yang mengada-ada.

Cerita tentang getir yang dihadapi oleh para pembela HAM coba penulis sajikan di sini, di antaranya adalah terbunuhnya jurnalis Ardiansyah Matrais pada 2010, setelah melakukan liputan investigasi tentang pembalakan hutan ilegal di Merauke, Papua. Berselang lima tahun setelahnya, Indra Pelani dari Serikat Petani Tebo, Jambi, ditemukan tidak bernyawa usai melawan perusahaan yang merampas tanah petani. Selain itu, aktivis AMAN, Jopi Peranginangin yang kerap mendampingi masyarakat adat dalam memperjuangkan ruang hidupnya, juga mengalami kekerasan yang berujung kematian. Demikian pula kisah kelam seorang petani gurem bernama Salim Kancil. Dia disiksa dan dibunuh secara keji oleh kaki tangan perusahaan tambang, akibat dari aksi protes penolakan tambang pasir besi yang akan melahap sawah yang dia garap untuk kehidupan sehari-hari.

Duka belum sepenuhnya selesai, kejadian kekerasan yang berujung kematian, atau boleh dikatakan upaya pembunuhan kembali terjadi. Golfrid Siregar namanya, seorang aktivis dan juga advokat di WALHI Sumatra Utara ditemukan tewas di pinggir jalan raya pada 2019. Kematiannya terasa sangat sesak, karena sebelumnya dia aktif dalam advokasi penyelamatan orang utan dan ekosistem Batang Toru yang akan dibangun pembangkit listrik tenaga air. Tak berselang lama pada 2021, seorang advokat yang membantu warga dalam memperjuangkan lingkungan dari rakusnya tambang bernama Jurkani, mengalami nasib serupa Golfrid. Dia ditemukan tewas setelah menangani kasus tambang ilegal yang merusak lingkungan di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

Setahun setelah matinya Jurkani, tepat pada 2022, seorang pemuda bernama Erfaldi harus kehilangan nyawanya akibat tertembus peluru tajam dalam aksi penolakan tambang emas di Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Tidak hanya Erfaldi, beberapa warga lainnya juga ditemukan dalam keadaan luka-luka. Dua tahun berselang tepatnya pada 2024, seorang tetua atau tokoh di Pegunungan Meratus bernama Arbaini atau akrab disapa Abah Nateh juga mengalami nasib nahas serupa. Dia meregang nyawa usai ditusuk oleh segerombolan orang setelah menyuarakan penolakan tambang dan melakukan gugatan terhadap operasi tambang di kampungnya. Lalu pada 2025 di Pino Raya, Bengkulu Selatan, Buyung, Edi Hermanto, Santo dan Suhardin, para petani yang berusaha memperjuangkan hak atas tanah, ditembak oleh satpam perusahaan. Penembakan tersebut adalah penanda kuasa perusahaan atas ruang hidup para petani melalui perampasan tanah. 

Kekerasan tidak hanya menimpa individu tetapi juga bersifat kelompok. WALHI menemukan kekerasan berupa represi, intimidasi, dan menyakiti secara fisik dilakukan dengan melakukan penyerangan ke komunitas yang menolak Proyek Strategis Nasional. Terdapat dua kasus yang dapat dilihat sebagai wujud kekerasan pada komunitas. Kasus pertama di 2022, ketika warga Desa Wadas, Jawa Tengah menolak penambangan batu andesit untuk pembangunan Bendungan Bener. Mereka harus mengalami penyerangan oleh lebih dari seribu aparat keamanan. Rumah-rumah mereka didatangi, diintimidasi, diserang secara fisik, dan diseret paksa. Buntutnya, kurang lebih sekitar puluhan orang ditangkap. Kejadian serupa terulang kembali di 2023, saat warga Kampung Melayu Rempang melakukan penolakan pembangunan proyek Rempang Eco City. Mereka yang melawan pengosongan rumah mereka harus mengalami kekerasan, di antaranya penembakan gas air mata, intimidasi, dan kekerasan secara fisik. Tentunya, kejadian tersebut meninggalkan trauma kolektif pada warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya.

Bagaimana Kekerasan Dihentikan

Kekerasan demi kekerasan yang terus berulang, yang menimpa Munir, Andrie Yunus hingga warga yang berjuang mempertahankan ruang hidupnya, menunjukkan sebuah pola yang serupa: kekerasan atau upaya pembunuhan terhadap mereka bukanlah sesuatu yang tunggal. Kekerasan tersebut merupakan bagian dari sebuah siklus, karena terjadi pengulangan pola meskipun berbeda konteks.

Sebab itu, upaya untuk menghentikan kekerasan terhadap pembela HAM merupakan sebuah prasyarat untuk demokrasi yang sehat. Dalam buku berjudul Protecting Human Rights Defenders at Risk, Alice M. Nah (2020) menegaskan jika setiap serangan terhadap pembela HAM dampaknya tidak hanya untuk individu, tetapi melampauinya. Ketika kebebasan menyuarakan pendapat dirampas dengan merenggut nyawa hingga keselamatan, maka sejatinya yang turut terancam adalah hak dan rasa aman rakyat secara luas. Sehingga, dalam konteks ini, serangkaian kejadian kekerasan terhadap pembela HAM dapat dibaca sebagai sebuah indikasi adanya penyempitan ruang kebebasan rakyat, sekaligus tanda mundurnya demokrasi dalam suatu negara.

Sebab dalam konteks ini, pembela HAM atau rakyat yang berjuang secara luas memiliki peran yang sangat penting, yakni sebagai kontrol kekuasaan. Mereka mengawasi kebijakan, mengurasi implementasinya, sampai memberikan masukan terhadapnya. Hal ini dilakukan untuk menjaga demokrasi sebagai sebuah sistem, yang meliputi transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi sebagaimana mandat konstitusi. Ketika pembela HAM suaranya dihambat, seperti ditutupnya ruang partisipasi, munculnya kriminalisasi, hingga upaya penghilangan nyawa, maka secara tidak langsung menunjukkan ruang demokrasi pun semakin menyempit. Dalam kondisi tersebut, kekuasaan tidak terkontrol sehingga terjadi penyalahgunaan kekuasaan.

Lebih jauh, kekerasan terhadap pembela HAM menimbulkan dampak yang luas, salah satunya dampak psikologis. Kekerasan berupa serangan adalah bentuk teror dan ancaman yang tidak hanya fokus pada individu, tetapi juga kepada keluarga, lingkungan tempat tinggal para pembela HAM, komunitas jaringan, dan gerakan sosial. Sering kali pasca kejadian kekerasan pada pembela HAM, yang mengalami traumatis tidak hanya korban tetapi juga keluarganya. Misal, adanya kecemasan berlebihan dan beberapa mengalami ketakutan hingga trauma yang mengakibatkan penarikan diri dari gerakan. Bahkan yang paling ekstrem, efek traumatis tersebut berimbas pada melemahnya gerakan di akar rumput.

Kekerasan di sini bukan hanya pelanggaran hak untuk hidup, tetapi merupakan bagian dari strategi sistematis untuk membungkam suara-suara rakyat yang memperjuangkan hak-haknya. Oleh karena itu, upaya untuk menghentikan kekerasan tidak dapat hanya bertumpu pada pendekatan perlindungan yang bersifat individual atau reaktif. Namun, diperlukan pergeseran paradigma bahwa kekerasan ini tidak hanya menyerang individu, tetapi menyerang semua orang.

Pendekatan paradigma ini akan membuka ruang perlindungan yang lebih luas, terutama bagi komunitas di akar rumput yang sering kali berada di garis depan perjuangan. Secara implementatif,  hal ini dapat diwujudkan melalui model perlindungan kolektif berbasis komunitas, organisasi, dan jaringan sosial yang saling berbagi risiko. Seperti pengalaman pembentukan penjaga adat tanpa senjata di Kolombia (Nah, 2020) atau pengalaman warga Kendeng yang menolak tambang semen, telah menunjukkan bahwa solidaritas kolektif dapat menjadi mekanisme perlindungan yang efektif dan berakar secara sosial. 

Mengacu pada Bartley dkk. (2020) dalam karyanya “Resisting a hostile and insecure environment for defending rights in Mexico”, disebutkan bahwa pentingnya pendekatan interseksional yang mempertimbangkan kerentanan berbasis gender, orientasi seksual, maupun etnisitas, sekaligus keberanian untuk mengoreksi praktik diskriminatif di dalam gerakan itu sendiri. Di saat yang sama, penguatan legitimasi publik dan keterhubungan dengan jaringan internasional menjadi penting untuk melawan stigmatisasi serta meningkatkan tekanan politik terhadap pelaku kekerasan. Selain itu, pada aspek keamanan fisik dan digital pun perlu berjalan beriringan dengan perhatian terhadap kondisi psikososial, mengingat beberapa aspek seperti trauma, kecemasan, dan kelelahan sering kali tersembunyi di balik tuntutan perjuangan.

Pada akhirnya, perlindungan terhadap pembela HAM harus dibangun secara holistik, inklusif, dan berkelanjutan. Melalui kombinasi solidaritas internal dan tekanan eksternal inilah, upaya untuk menghentikan kekerasan terhadap pembela HAM dapat benar-benar diwujudkan sebagai agenda yang nyata bagi setiap gerakan sosial ke depannya.


Editor: Ivo Trias Julianno


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *