Indonesia Menuju Kehancuran Negara
Indonesia, sebuah negara dengan keanekaragaman sumber daya, nyatanya sudah berada diambang kehancuran. Sejak rezim Orde Lama hingga Reformasi yang dipenuhi dengan pergolakan politik, negara seakan-akan selalu diliputi ketegangan dalam spektrum kekuasaan akan monopoli keberlimpahan sumber daya. Reformasi yang digadang dapat memberikan suasana baru bagi kehidupan bernegara, nyatanya hanya menjadi perpanjangan tangan dari rezim Orde Baru, mungkin dengan sedikit kebebasan yang diberikan. Para pemegang kekuasaan, elit politik, dan oligarki akhirnya menang lagi, menyisakan haru dan luka bagi kelompok yang tidak memiliki akses dan sumber daya; rakyat. Banyak penindasan terjadi hingga hari ini, baik secara kebijakan maupun praktik. Konflik agraria, pengelolaan sumber daya, kemiskinan dan ketimpangan, kekerasan dan diskriminasi kelompok marjinal, perusakan lingkungan dan hutan adat, serta ketidakadilan di depan hukum. Pada akhirnya, rakyat hanya dijadikan sapi perah pemerintah.
Pasca Orde Baru, ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi justru semakin masif terjadi. Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi disebabkan kombinasi faktor, diantaranya fundamentalisme pasar, kebijakan anggaran, dan penguasaan sumber daya negara oleh elit bisnis-politik. Kusman menyebutkan bahwa 1 persen orang terkaya di Indonesia telah menguasai 49 persen dari total kekayaan nasional; 10 persen orang kaya lainnya menguasai 77 persen kekayaan nasional; dan sekitar 40 persen orang termiskin berebut untuk mendapatkan 1,4 persen dari total kekayaan Indonesia. Catatan tersebut menunjukkan perbedaan yang sangat jauh antara segelintir elit dan mayoritas masyarakat terbawah berkaitan dengan proses sosial-ekonomi-politik yang panjang. Ketidakadilan sosial dan ketimpangan ekonomi saat ini merupakan hasil dari kekuasaan rezim Orde Baru yang gagal dibersihkan secara total. Kekuasaan otoriter yang sentralis dan ekstraktif yang dibangun Soeharto selama 32 tahun masih eksis hingga saat ini.
Saat ini rezim Reformasi telah beralih ke tangan kekuasaan Prabowo Subianto, seorang mantan militer dan (mantan) menantu Soeharto. Belum menjabat selama 100 hari, Prabowo telah menunjukkan kekacauan dalam dinamika bernegara. Mulai dari isu stagnasi kerja akibat otomasi kerja dan artifical intelegence (AI), kabinet gemuk dengan menambah jumlah kementerian dan anggaran, kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN), krisis kepercayaan publik terhadap pemerintahan era Prabowo, isu korupsi, hingga geopolitik dan ketegangan internasional. Sebagai sosok yang membawa “keberlanjutan” era kepresidenan Jokowi, pemerintahan Prabowo harus menghadapi tantangan berat dalam mengelola ekonomi, menjaga stabilitas sosial-politik, dan membangun kembali kepercayaan publik. Namun, setelah berdinamika bersama rakyat selama hampir 3 bulan, pemerintahan saat ini telah menunjukkan keberlanjutannya, yaitu keberlanjutan dalam merusak negara demi kepentingan segelintir elit bisnis-politik. Pola yang sudah berulang kali dari masa ke masa, dimana negara berfungsi sebagai instrumen yang melindungi kepentingan kelas penguasa, dibarengi dengan tindakan kekerasan, diskriminatif, dan penindasan kepada kelompok marjinal.
Kekacauan dari rezim Orde Baru hingga Reformasi di bawah kepemimpinan Prabowo menimbulkan sebuah tanda tanya terhadap fungsi negara. Pasalnya, pergantian rezim tidak sepenuhnya menunjukkan progresivitas negara ke dalam spektrum kekuasaan yang demokratis dan berkeadilan. Hal ini yang menyebabkan kekacauan tidak merujuk pada kebijakan-kebijakan yang menindas, melainkan juga dilihat dari eksistensi negara itu sendiri yang merepresentasikan alat dominasi dan pengendalian terhadap rakyat lemah. Seperti kritik Marx dalam kritiknya terhadap negara beserta dominasi di dalamnya yang menunjukkan bahwa negara berfungsi sebagai alat bagi kelas penguasa (borjuis) untuk menindas rakyat lemah (proletar dan masyarakat marjinal). Hal yang perlu diperhatikan adalah dominasi ini tidak terbatas terhadap aspek ekonomi saja, tetapi meliputi aspek sosial, politik, dan budaya. Di sisi lain, negara pun menggunakan kekerasan melalui aparatus represif, seperti kebijakan, polisi, dan tentara, untuk mempertahankan status quo dan kepentingan elit.
Kekacauan ini, meskipun memunculkan rasa ketidakberdayaan, pada saat yang sama menjadi stimulus bagi lahirnya gerakan-gerakan sosial yang tidak lagi percaya bagi struktur negara yang ada. Dalam tradisi anarkisme, kekacauan ini dapat dilihat sebagai suatu bentuk krisis yang menyadarkan masyarakat tentang ketidakmungkinan untuk memperbaiki sistem yang telah ada dari dalam sistem tersebut. Sebuah gerakan anarkis-kolektif dapat menjadi upaya resistensi terhadap negara dan kapitalisme yang represif terhadap rakyat lemah dengan menawarkan suatu kemungkinan baru dalam membangun masyarakat yang lebih adil dan egaliter.
“Not Being Governed”: dari Scott hingga Derrida Dalam Mewujudkan Masyarakat Kolektif Tanpa Negara
Sejarah panjang peradaban manusia telah diwarnai oleh keberadaan dan eksistensi negara sebagai entitas yang mengklaim otoritas atas wilayah, sumber daya, dan kehidupan masyarakatnya. Namun, dalam berbagai masa dan ruang, selalu ada kelompok-kelompok yang memilih untuk hidup di luar bayang-bayang negara, menciptakan tatanan sosial alternatif yang berbasis pada kolektivitas dan kebebasan.
Berlatar di wilayah pegunungan Asia Tenggara, The Art of Not Being Governed: An Anarchist History of Upland Southeast Asia (2009) berupaya mengeksplorasi dinamika masyarakat di wilayah tersebut yang lebih dikenal sebagai “Zomia”, dimana wilayah ini mencakup bagian dari Vietnam, Kamboja, Laos, Thailand, Myanmar, dan Cina. Zomia digambarkan sebagai wilayah para pemberontak yang menolak eksistensi negara. Di wilayah ini tidak terdapat ‘pusat’ wilayah, tetapi tersebar keragaman budaya dan ekologi yang besar tanpa adanya terminologi dan adopsi konsep homogenisasi, seperti halnya ‘pusat negara’; dominasi kekuasaan (Scott, 2009: ix). Banyak komune di dalam Zomia yang sengaja untuk menjaga jarak dengan negara. Hal yang telah dilakukan selama berabad-abad lamanya. Menariknya, masyarakat Zomia mengambil pilihan ini dengan sengaja dan reaktif hidup tanpa kewarganegaraan. Pada bagian ini, Scott menyiratkan bahwa hidup tanpa kewarganegaraan tidak seperti yang sering digambarkan dalam sejarah dan etnografi nasional, semacam cara hidup primitif, tetapi respons kontemporer dalam dialog langsung dan dinamika dengan negara.
Hebatnya, buku ini berhasil menganalisis logika pembentukan negara, khususnya di Asia Tenggara yang mayoritas adalah bekas wilayah kolonialisme, dengan menyebutkan dasar fundamentalnya adalah ‘perampasan’. Negara menginginkan barang, atau di era kapitalisme ini disebut sebagai sumber daya dan komoditas, pertanian yang dapat diambil alih atau dikenakan pajak oleh negara. Praktik ini juga membuka pemahaman lain tentang logika dibalik upaya dalam konsentrasi tenaga kerja dan sektor produksi, yaitu “menanam tanaman dengan hasil dan kebutuhan tinggi, dapat dikendalikan dan dilestarikan, serta mudah dalam distribusi ke pusat kekuasaan; negara (ibid. hal. 40-42) .” Dengan demikian, pertanian model monokultur dan pola makan yang seragam dengan semua beban produksi dan pajak yang ditanggung mandiri menjadi dasar bahwa konsentrasi tenaga kerja merupakan bagian dari “perampokan dari budak di bawah negara”.
Kebijakan otoriter tersebut menyebabkan populasi dari negara-negara di Asia Tenggara terus berkurang. Ada yang memberontak, ada pula yang kabur dalam jumlah yang banyak. Namun, ‘kabur’ bukanlah solusi yang tepat. Itu adalah langkah yang diambil oleh orang-orang yang menolak adanya negara. Masyarakat Zomia menunjukkan kebalikan atau negasi dari logika negara itu sendiri: tidak hidup menetap di dataran rendah yang mudah diawasi dan dilintasi, melainkan hidup di perbukitan, rawa, payau, dan laut; tidak bertani secara monokultur dan panen di saat yang sama, melainkan pertanian nomaden umbi-umbian yang tumbuh cepat dan dapat dipanen kapan pun; tidak ada kultur homogen, melainkan identitas dan bahasa cair melalui kemampuan adaptasi; serta tidak ada hierarki ketat, melainkan struktur sosial-politik yang lebih egaliter (ibid. hal. 242-245). Semua ini adalah bentuk pemberontakan atas wacana “peradaban” yang menganggap status kewarganegaraan sebagai hal yang superior. Cara hidup bermasyarakat dalam buku ini merupakan respon terhadap upaya negara di dataran rendah dalam memperluas kekuasaan mereka melalui pajak, kerja paksa, dan kontrol sosial.
Dinamika historis yang tercatat dalam buku The Art of Not Being Governed: An Anarchist History of Upland Southeast Asia (2009) menunjukkan adanya upaya dalam mendekonstruksi konsep negara. Dalam diskursus yang lebih luas, buku ini telah menunjukkan bahwa terdapat komune, kelompok, atau komunitas memilih untuk menanggalkan pengaruh kekuasaan negara demi membentuk sistem kolektif yang lebih adil dan merdeka. Menembus persoalan ketidakpatuhan, dinamika melawan negara merupakan penciptaan ruang alternatif yang bebas dari kekuasaan otoriter negara.
Namun, struktur negara tidak dapat dipahami sebagai entitas tunggal. Seperti yang telah diungkapkan Derrida dalam Specters of Marx: The State of Debt, the Work of Mourning, and the New International (1994) bahwa negara, sebagai representasi dari sistem kelas penguasa; kapitalis, hanya bisa dilihat sebagai struktur yang perlu dihadapi dan dibongkar demi mencapai kemerdekaan dan keadilan sosial. Tak hanya itu, Derrida juga menyoroti peran negara sebagai struktur yang melegitimasi kekuasaan dan ketidaksetaraan. Menurutnya, negara berfungsi untuk mempertahankan status quo kekuasaan oleh segelintir elit atas rakyat dengan batas-batas wilayah yang telah ditentukan (Derrida, 1994: 67). Melalui kerangka berpikir ini, semakin terlegitimasilah negara sebagai institusi yang terus menerus mengatur kehidupan masyarakat, dan akan selalu menunjukkan posisinya sebagai alat dominasi.
Pembahasan dari Derrida memperkaya topik diskusi dengan menyebutkan bahwa negara yang selama ini terus memeras rakyat, ternyata juga menunjukkan kedekatannya dengan segelintir elit kapitalis yang menanamkan modal mereka demi tujuan akumulasi, ekspansi, dan eksploitasi demi keuntungan bisnisnya. Hal ini sangat masuk akal ketika melihat ambisi negara dalam mengolah sumber daya ekstraktif secara ugal-ugalan tanpa memperhitungkan kepentingan masyarakat secara luas. Pembukaan lahan demi perkebunan dan tambang hingga menunjukkan perilaku represif negara kepada masyarakat marjinal melalui perangkat aparat bersenjata menjadi bukti nyata bahwa negara hanya melayani kepentingan kapital. Fakta-fakta ini yang melahirkan sebuah pertanyaan: apakah eksistensi negara masih diperlukan?
Melampaui Negara: Langkah Menuju Kolektivitas Bebas Otoritas
Diskursus mengenai masyarakat Zomia memperlihatkan adanya praktik ketidakadilan yang dilakukan oleh negara. Ketidakadilan ini dijelaskan oleh Anderson sebagai kelahiran dari gerakan anarkisme. Kelompok yang memilih hidup melawan dominasi negara sebenarnya adalah individu-individu yang mendambakan ‘free will’; kebebasan tanpa paksaan faktor di luar dirinya sendiri. Dalam konteks gerakan anarkisme, Anderson melalui bukunya Under Three Flags: Anarchism and the Anti-Colonial Imagination (2005) memperlihatkan bahwa anrkisme tidak saklek dengan pemberontakan bersenjata, tetapi juga perlu melibatkan perlawanan gagasan dan penggunaan jaringan kolektif internasional dalam melawan otoritas negara dan kapitalisme global (Anderson, 2005: 69). Hal ini menegaskan bahwa dinamika yang terjadi semasa ‘Politik Balas Budi’ era kolonialisme Belanda dapat berulang di era dominasi elit negara.
Selain itu, Anderson juga menyebutkan bahwa diskusi dan dialektika masyarakat di Indonesia terkait anarkisme telah menunjukkan kemajuan dengan keterbukaan dan kritiknya. Setelah sekian lama, hal ini dapat memicu kembali lahirnya upaya penyadaran masyarakat mengenai kerusakan sistemik di Indonesia, bahkan dapat melahirkan simpul-simpul gerakan revolusioner. Syaratnya, penggunaan media alternatif dan pembangunan jejaring dari lokal hingga internasional perlu dieksekusi. Penggunaan media alternatif, baik konvensional maupun digital, dalam menyebarkan gagasan perlawanan merupakan resistensi terhadap dominasi negara. Dalam hal ini, penyebaran gagasan perlu dilakukan secara kontinu guna melawan hegemoni media massa yang terafiliasi dengan negara, dimana mereka sering kali menyebarkan berita-berita nirmanfaat yang bertujuan untuk menutupi skandal para elit negara dan kapitalis. Sedangkan, pembangunan jejaring di level lokal hingga internasional dapat mendorong jiwa solidaritas dan kolektivitas sosial. Tak hanya itu, pertukaran ide lintas geografis juga dapat terjadi. Dengan bantuan digitalisasi dan teknologi, eksekusi ini lebih mudah dilakukan dibandingkan era perjuangan pembebasan kolonialisme.
Pada akhirnya, sejarah akan berulang. Kemenangan perlawanan terhadap ‘kolonialisme’ yang dilakukan oleh elit kapitalis dan negara itu sendiri niscaya akan terjadi. ‘Not being governed’ menyadarkan bahwa kontrol negara justru memunculkan penolakan terhadap kehadiran negara itu sendiri. Melahirkan pemberontakan untuk mewujudkan kehidupan bebas tanpa otoritas eksternal. Memupuk kesadaran pemberontakan untuk melakukan dekonstruksi terhadap negara melalui aktivitas keseharian alternatif berbasis inklusivitas. Mendefinisikan ulang makna hidup kolektif dari solidaritas antarindividu dan kelompok.
Anarkisme adalah politik orang biasa—politik bagi mereka yang dipinggirkan dari panggung kekuasaan dan diseret ke tepi oleh dominasi elit. Segala bentuk pengondisian yang ditanamkan oleh negara dan kapital telah menjadikan mereka objek yang bisu dan terpinggirkan. Namun, ketidakadilan yang terus-menerus dirasakan adalah bara yang membakar kesadaran; marjinalisasi yang mereka telan berubah menjadi pupuk bagi perlawanan. Dalam kebersamaan tanpa hierarki, mereka menemukan kekuatan kolektif yang tidak dapat dibungkam. Anarkisme bukan sekadar pemberontakan, melainkan pernyataan tegas bahwa dunia baru dapat tumbuh dari reruntuhan kekuasaan lama.
Sudah waktunya kolektivitas menggantikan eksklusivitas kekuasaan. Sejarah keberanian masyarakat Zomia menjadi bukti nyata bahwa kehidupan tanpa dominasi negara dan kapitalisme bukanlah utopia, melainkan sesuatu yang bisa diwujudkan. Mengisi aktivitas sehari-hari dengan semangat perlawanan: berkumpul dan saling menolong antarindividu atau kelompok, bercocok tanam dan menikmati hasil panen bersama, berdiskusi dan berorganisasi, berjejaring dan berdinamika bersama komunitas swakelola, hingga berkonfrontasi dengan negara di dunia nyata maupun maya. Dengan realitas Indonesia yang terus dirongrong oleh kebijakan para penguasa dan libido harta benda, mungkin inilah saatnya untuk mempertanyakan, “apakah kita masih memerlukan negara?”
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








