Serial kemunduran demokrasi terus berlanjut. Di tengah gelombang demonstrasi yang menyapu Ibu Pertiwi di bulan Agustus kemarin, besarnya perlawanan rakyat ini hanya membuat rezim “terkejut” saja. Wataknya tetap tidak berubah, dan bahkan mereka bermanuver secara lebih ugal-ugalan lagi. Sebelumnya, rezim Prabowo hanya menindak ringan pembunuh almarhum Affan, alih-alih memberikan keadilan yang sesungguhnya.
Selain tidak serius dalam menindak aparat keamanan yang bersalah, pembentukan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian dari Istana hanya menjadi “pajangan” yang dipertontonkan kepada publik dengan dalih bahwa negara mengakomodir tuntutan reformasi yang selama ini digaungkan oleh koalisi masyarakat sipil.
Komposisi tim reformasi kepolisian juga tidak sedikit menuai polemik. Kendati terdapat tokoh-tokoh sipil yang dipandang memiliki integritas seperti Jimly Asshiddiqie dan Mahfud MD, namun beberapa anggota lain merupakan “elite lama” kepolisian. Figur-figur mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang era Joko Widodo dimasukkan semuanya ke dalam tim. Ahmad Dofiri, Tito Karnavian, Idham Aziz, dan Badrodin Haiti dengan kiprah mereka yang gagal menjadikan kepolisian sebagai institusi penegak hukum yang humanis dan demokratis justru menjadi “pencemar” dari tim yang selayaknya menjadi garda depan bagi agenda reformasi kepolisian secara lebih radikal. Selain komposisinya yang tidak berimbang, sulit kiranya mengekspektasikan bahwa kepolisian akan berubah apabila tim ini hanya memberikan rekomendasi.
Bagaimanapun, kekuasaan Presiden tetap menjadi penentu utama dari perubahan atas institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Sehubungan dengan hierarki kepemimpinan yang menempatkan Polri berada di bawah Presiden. Bila ia tidak menghendaki pelaksanaan reformasi tersebut, maka berakhir sudah harapan itu. Sama halnya dengan ketiadaan komitmen politik dari Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk menghentikan pemberian anggaran fantastis kepada Polri, maka jika ini tetap berlangsung, tentu polisi akan tetap mempersenjatai diri mereka dengan alasan keamanan maksimal. Selayang pandang tentang skeptisisme akan reformasi kepolisian memiliki hubungan erat dengan episode banalitas hukum. Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru yang resmi disahkan pada 18 November lalu.
Pengesahan KUHAP kembali mengulang praktik-praktik sebelumnya yang tidak melibatkan deliberasi publik. Ketika sidang paripurna dilangsungkan, hampir tidak ada suara-suara penolakan dari parlemen atas peraturan ini. Bahkan, semua fraksi satu suara untuk menyetujui “kewenangan tunggal” dari kepolisian untuk menahan tersangka atas dasar keamanan, terlepas bahwa penahanan ini dapat merugikan mereka di masa depan. Itu artinya, KUHAP menjadi perwujudan termutakhir dari hukum yang beringas dan tidak kenal ampun terhadap masyarakat.
KUHAP secara umum menjadi basis dari hukum acara pidana nasional, yang apabila diterjemahkan maka prosedur-prosedur penegakan hukum pidana diatur dalam kitab ini. Praktik seperti penyelidikan, penyidikan, penahanan, eksepsi, dan lain sebagainya dikonstruksi sedemikian rupa oleh KUHAP untuk membuka kewenangan aparat penegak hukum (Polri, Kejaksaan, dan KPK) sebesar mungkin dan menjadikan mereka sebagai satu-satunya “penegak ketertiban” atas tindakan kejahatan di antara masyarakat.
Konstruksi ini terlihat dari penetapan pasal-pasal yang memberikan kewenangan berlebih dalam melakukan penanganan perkara. Pasal 93 sebagai contoh, memampukan penyidik untuk menghindar dari pengawasan hakim dan ini membuat penyidikan atas suatu tindak pidana diambil secara serampangan tanpa konstruksi hukum yang utuh.
Selain ketiadaan pengawasan hakim, Pasal 112A dan Pasal 124 mengizinkan penyitaan dan penggeledahan barang bukti secara sepihak dengan dalih “dalam keadaan mendesak” menjadikan tindakan represif demi penanganan perkara dinormalisasi tanpa pembelaan dari mereka yang belum tentu bersalah. Kekhawatiran yang muncul ialah apabila kewenangan ini lantas digunakan untuk menjebak kelompok masyarakat kritis dengan kejahatan yang direkayasa dan lantas dieksekusi dengan penangkapan mereka atas tuduhan yang tidak berdasar. Dengan demikian, bisa dilihat bagaimana KUHAP–yang efektif pada awal Januari 2026–menjadi “alat” negara untuk melakukan penindakan secara serampangan tanpa memberikan hak-hak bagi masyarakat untuk membela diri mereka sendiri.
Kritik yang berdatangan dari koalisi masyarakat sipil kerap menggunakan perspektif HAM dan kebebasan sipil. Mereka beranggapan bahwa KUHAP tidak mencerminkan supremasi hukum karena negara mengendalikan penegakan hukum berdasarkan kepentingan politiknya. Selain itu, KUHAP membawa Indonesia selangkah lagi menuju otoritarianisme karena kebebasan sipil sudah ditiadakan melalui penindakan eksesif oleh aparat dan hilangnya hak pembelaan diri.
Namun demikian, tulisan ini hendak mengangkat KUHAP dari perspektif ekonomi-politik untuk mengungkap bagaimana hukum tidak lebih dari instrumen untuk melanggengkan akumulasi kapital. Pondasi dari argumen ini adalah pernyataan Marx dan Engels dalam Communist Manifesto bahwa “hukum ialah instrumen kelas kapitalis untuk melanggengkan akumulasi kapital”. Negara beserta aparat di dalamnya bukanlah subjek yang netral, melainkan ia menjadi instrumen bagi kapitalis untuk menundukkan proletar.
Bila dikontekstualkan dengan pengesahan KUHAP, kita melihat bagaimana DPR dan Pemerintah “sengaja” mempercepat perumusan KUHAP supaya akumulasi kapital mereka tidak mendapatkan perlawanan berarti dari masyarakat. Karena komposisi DPR dan Pemerintah didominasi oleh kelas borjuis, maka negara dijadikan sebagai instrumen untuk mengakumulasi kapital.
Logika itu, lebih lanjut, diturunkan oleh Vedi Hadiz, di mana oligarki yang menduduki negara saat ini berkepentingan untuk mempertahankan kepentingan ekstraksi kapital hingga perburuan rente di berbagai sektor, terutama di sektor industri ekstraktif.
Dalam rangka menjamin ekstraksi mereka, maka pembentukan aliansi ekonomi-politik (politisi, birokrat, korporasi, hingga aparat) menjadi urgen supaya akumulasi ini difasilitasi oleh instrumen negara, baik dari politik, hukum, hingga keamanan. Pada titik inilah, pemusatan kepentingan dari setiap fraksi DPR, Pemerintah, dan dipadukan dengan lobi-lobi dari institusi penegak hukum (Polri dan Kejaksaan) menjadi cara yang efektif untuk membentuk unilateral consent akan KUHAP yang lebih berpihak pada kepentingan kelas penguasa.
Unilateral consent ini membuat pengesahan KUHAP berlangsung hanya beberapa hari dan arus ini tetap tidak terbendung meski koalisi masyarakat sipil terus menolaknya. Dengan demikian, melalui KUHAP, Kejaksaan dan Polri tidak ubahnya menjadi “rubah” yang akan menyergap mangsanya.
Polisi semakin leluasa menyidik siapa pun yang menentang negara sekecil apa pun, tentu dengan bukti pidana yang asal-asalan karena sudah dilegitimasi oleh KUHAP. Kecenderungan untuk mengkriminalisasi masyarakat akan semakin besar sehubungan dengan banyaknya proyek-proyek pemerintah (MBG, Koperasi Desa, tambang, dll) yang membutuhkan proteksi negara dari penolakan warga, dan kini rakyat akan selalu menjadi korban brutalitas aparat.
Jaksa juga menikmati kewenangan yang sama besarnya. Melalui kuasa penuntutan, ditambah dengan deferred prosecution agreement, jaksa bisa menghentikan penuntutan kepada korporasi yang sudah memberikan ganti rugi. Terdengar seperti mengakomodasi restorative justice bagi korporasi yang pertama kali melakukan tindak pidana, namun mekanisme ini justru menjadi celah atas transaksi “pelicin” bagi korporasi yang berafiliasi erat dengan oligarki, meskipun baru pertama kali melakukan tindak pidana.
KUHAP tidak ubahnya menjadi induk yang melegitimasi hukum yang semakin predatoris. Sebelum disahkan pun, penyelewengan hukum oleh polisi dan jaksa sudah tidak terhitung jumlahnya. Tragedi Kanjuruhan, pembunuhan Gama, Afif, hingga penangkapan ratusan aktivis pasca demonstrasi Agustus 2025 menjadi sekian korban dari brutalitas aparat dan ini belum termasuk penggusuran lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) di berbagai daerah. Belum lagi kasus pemerasan yang dikeluhkan masyarakat, yang mana banyak jaksa di daerah mengancam akan menuntut pejabat lokal di pengadilan apabila tidak menyerahkan sejumlah besar uang ke mereka. Melalui KUHAP yang disahkan secara singkat, hukum bukan lagi menjadi sarana mencari keadilan dan mendukung perjuangan kelas proletar, namun akan semakin menunjukkan dirinya sebagai perangkat kelas kapitalis untuk menindas masyarakat. Akhir kata, mencari keadilan dari jalur hukum kini semakin tertutup ruangnya. Perlu perubahan sistemik untuk keadaan seperti ini.
Editor: Farras Pradana
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








