Tulisan Panji Dafa Amrtajaya berjudul Kemerdekaan Epistemologi: Sebuah Manifesto untuk Keberanian Berpikir di Semut Api Media berhasil menyuarakan keresahan yang selama ini terus bungkam dan membisu. Dengan tulisan yang bergairah, ia mengajak kita untuk mengatasi stagnasi epistemik yang disebabkan oleh kecenderungan kita untuk membebek pada pemikir raksasa–sehingga kita merasa kurang afdal kalau tidak mengutip mereka, komodifikasi sains, dan dominasi sains modern terhadap bentuk lain pengetahuan yang lahir dari rahim banyak ragam masyarakat.
Bagi hemat saya, seruan ini teramat penting untuk memecah bisu perkembangan ilmu pengetahuan kita yang buntu dan jauh dari kewajiban moralnya dalam menyelesaikan masalah sosial yang konkret terjadi di sekitar para mahasiswa, yang menurutnya, sekadar “menjahit teori” dan dosen yang sekadar “mengejar publikasi”.
Di antara beragam poin penting yang ia sampaikan, satu poin memantik kembali keresahan lama saya. Dalam satu bagian, Panji membahas bagaimana ilmu pengetahuan modern menyingkirkan mode-mode tradisional yang dianggap tidak saintifik dalam standar ilmiah. Ia menulis:
“Otoritas pengetahuan yang seharusnya memberikan kebebasan, justru kerap menegasikan pengetahuan-pengetahuan lain yang lahir dari pinggiran, dari pengalaman langsung, dari yang liyan (the other) yang tersingkirkan. Pengetahuan lokal, kearifan tradisional, dan pengalaman hidup sehari-hari sering dianggap tidak ilmiah dan tidak layak masuk dalam kanon akademik. Akibatnya, kutipan tumbuh, tapi pemikiran kering. Akibatnya, ilmu pengetahuan mengalami stagnasi paling tidak selama dekade ini.”
Poin di muka bernas menyoroti realita pengetahuan lokal, atau yang sering disebut sebagai kearifan lokal, yang kondisinya semakin tergeser ke pinggir kanon pengetahuan yang sahih dan dipertimbangkan. Ironisnya, pengetahuan lokal justru sering dipromosikan oleh institusi akademik dan negara sebagai bentuk budaya dan pengetahuan khas suatu masyarakat yang harus dirawat dan diwariskan. Tidak jarang jurnal-jurnal akademis menjelaskan panjang lebar kearifan lokal masyarakat A-Z, dari etnis besar seperti masyarakat Jawa sampai masyarakat adat yang lebih kecil. Pemerintah pun juga tak jauh bedanya, pejabat sering berbusa-busa ketika berpidato tentang pentingnya kearifan lokal bagi kebudayaan bangsa ini. Bahkan, pemerintah negeri ini pun sudah menetapkan kearifan lokal sebagai salah satu prinsip dasar dalam pembangunan nasional dan pelestarian kebudayaan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Sayangnya, retorika akademis dan ocehan mulut pejabat itu tak seindah realitanya. Dari segala tetek bengek kearifan lokal yang sudah dibahas berjurnal-jurnal, juga ribuan lembar pidato pejabat yang memuja-mujanya, nyatanya negara tak henti-henti membunuh pengetahuan lokal masyarakat melalui pengusiran paksa masyarakat adat dari tanah, hutan, dan laut yang mereka tempati beratus sampai beribu tahun lamanya; tempat pengetahuan dunia, budaya, dan sistem sosial mereka bertumbuh biak. Pengetahuan-pengetahuan lokal ditumbangkan satu per satu itu dilakukan untuk membuka tambang dan kebun sawit milik para kapitalis-kapitalis ekstraktif yang predatoris.
Bagaimana Ruang Membangun Pengetahuan suatu Masyarakat?
Basis pengetahuan masyarakat adat dan kita semua sebagai bagian dari masyarakat yang partikular tidak bisa lepas dari yang namanya ruang (space). Ruang yang dimaksud adalah ruang yang ditinggali (dwelling), di mana manusia tidak pasif terhadapnya, tetapi aktif berinteraksi dengan ruang tempat tinggalnya. Karenanya, ruang bukan sekadar ruang yang kosong, tetapi ruang hidup (living space).
Pada awalnya, manusia beradaptasi dengan ruang yang ia tinggali. Ia memahami dan menganalisis potensi keberlanjutan hidup dalam ruang tersebut. Namun, manusia tidak cukup hanya mengamati saja, ia juga mentransformasikan lingkungannya secara kreatif, yang oleh Marx disebut melalui aktivitas kerja. Dengan laku kerja, manusia mentransformasikan lingkungan agar ia dapat menyokong keberlanjutan hidupnya. Dengan kata lain, lingkungan dimanusiakan oleh manusia agar dapat mendukung keberlanjutan hidup si manusia.
Itulah mengapa hutan rimba yang liar, pegunungan yang bisu, dan gulungan ombak lautan dapat berubah menjadi tempat manusia sehari-hari menjalani hidup dan membangun komunitasnya. Hutan menjadi perkampungan dan air sungainya dialirkan ke sawah melalui irigasi. Di laut, nelayan membangun bagan untuk menangkap ikan-ikan yang mereka kumpulkan dengan lampu atau umpan. Tanpa kemampuan ini, alam tidak dapat berubah menjadi ekosistem yang dimanusiakan.
Dari sinilah pengetahuan partikular suatu masyarakat muncul. Pengetahuan itu terbentuk melalui pengalaman sehari-hari manusia memahami lingkungannya (understanding) yang lalu bertransformasi menjadi cara ia mengubah lingkungan (engineering) itu untuk menopang kelanjutan hidup masyarakat manusia.
Interaksi masyarakat dengan ruang hidupnya tidak hanya membangun basis pengetahuan praktis saja, tetapi juga pengetahuan eksistensial yang membentuk sistem etis, budaya, dan spiritual yang menentukan bagaimana manusia menjaga keseimbangan dengan siklus ekosistemnya. Misalnya Sedulur Sikep atau masyarakat Samin di Blora dan Pati, mereka memahami hutan sebagai sosok yang harus dihormati dan bukan sebagai objek yang bisa sembarangan dieksploitasi. Mereka menjunjung tinggi prinsip ngajeni (menghormati), ngopeni (merawat), dan demunung (memahami sifat alam) dalam berelasi dengan alam (Churnelia dkk, 2025). Pemahaman ini terlihat dalam tembang-tembang mereka yang berisi ajakan untuk menjaga kelestarian hutan dan keseimbangan dengan alam.
Pengetahuan eksistensial membangun koneksi intim antara manusia dengan ruang hidupnya. Pengalaman mereka yang diturunkan generasi ke generasi membuat mereka memahami bahwa alam memiliki sistemnya sendiri dan manusia harus menjaga keseimbangannya. Mereka tidak mesti memahaminya seperti masyarakat modern yang ilmiah, yang membaca alam dengan kategori-kategori biologis, geografis, atau klimatologis. Pengetahuan lokal cenderung memahami alam secara eksistensial dan pemahaman itu mampu membangun pola hidup yang hati-hati terhadap siklus alam. Karenanya, mereka dapat memodifikasi alam sampai tahap tertentu untuk menunjang kehidupannya sekaligus memahami kapan harus berhenti untuk menghormati siklus alam. Laku hidup ini jelas menjadikan masyarakat adat menjadi salah satu penjaga hutan terbaik yang dimiliki umat manusia sampai saat ini.
Ekspansi Kapital dan Epistemisida
Atas dalih pertumbuhan ekonomi, pemerintah mengucurkan keran investasi besar-besaran tanpa tahu kapan berhenti. Dengan sinar magis sumber daya alamnya, Indonesia menjadi surga bagi kapitalis ekstraktif dan perkebunan yang dikenal destruktif membabat habis hutan. Hutan-hutan di Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua dibabat habis untuk tambang nikel, batu bara, dan kebun sawit. Menurut Global Forest Watch, sejak 2001 sampai 2024, Indonesia telah kehilangan 11 Mha hutan primer basah–hutan alami yang belum pernah dimodifikasi atau ditebang oleh manusia–atau 34 persen dari total kehilangan tutupan pohon di Indonesia pada periode tersebut. Dalam liputan Kompas, terdapat 15,93 juta hektar perkebunan sawit di Indonesia dengan jumlah produksi sekitar 47,08 juta ton. Sementara itu, jumlah sektor pertambangan di Indonesia terlihat dari akumulasi izin usaha pertambangan (IUP) yang berkisar 4.250 izin per akhir 2024 pascapenertiban.
Masyarakat adat telah tinggal dan merawat hutan selama bergenerasi, tetapi obral izin penggunaan lahan oleh pemerintah menjadi karpet merah ekspansi kapital untuk memangsa hutan dan mengusir masyarakat adat yang tinggal di dalamnya. Apalagi, posisi hukum masyarakat adat juga rentan karena tiada sertifikat tanah yang menjadi dasar pengakuan negara atas tanah mereka. Akibatnya, pemerintah dan kapitalis ekstraktif merasa memiliki keunggulan hukum terhadap masyarakat adat. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat 687 konflik agraria di wilayah adat seluas 11,07 juta hektar, dengan 925 masyarakat adat yang dikiriminalisasi karena berusaha mempertahan tanahnya dalam rentang waktu 2014–2024.
Pengusiran dan perusakan terhadap ruang hidup masyarakat adat bukan hanya merampas hak hidup dan kepemilikan tanah kolektif yang telah menjaga asa kehidupan mereka, tetapi juga basis pengetahuan lokal yang mereka bentuk selama ini. Tanpa ruang dan objek-objek yang membentuk ruang itu, mereka terasing dari pengalaman hidup yang hanya dapat terbangun melalui interaksi sehari-hari dengan ruang hidupnya. Bayangkan, bagaimana masyarakat adat dapat melaksanakan berbagai ritual dan tradisi yang memerlukan hutan mereka sebagai medium, jika hutan yang menjadi tempat suci dan keramat hilang karena digusur menjadi kebun sawit? Inilah pengalaman pahit yang dirasakan oleh masyarakat adat di Indonesia dan dunia dari Suku Amungme yang kehilangan gunung suci mereka, Nemangkawi (Grasberg) yang dicaplok tambang PT Freeport, sampai masyarakat asli Amerika (Native Americans) yang tanahnya dicuri oleh para kolonialis Eropa.
Seiring waktu, keterasingan ini semakin intens dan pengetahuan mereka semakin memudar seperti ingatan orang yang terkena demensia. Generasi penerus yang hidup di hutan yang telah dirusak atau terusir pergi dari tanahnya, tak lagi memiliki pengalaman intim dengan ruang hidup, tidak akan pernah memahami apa maksud dari pengetahuan yang diturunkan oleh generasi sebelumnya, urgensi untuk melestarikannya, dan fungsi praktisnya untuk kehidupan komunitasnya.
Pun, lebih jauh, ekspansi kapital akan menenggelamkan masyarakat adat pada kerentanan melalui relasi produksi yang baru. Masyarakat adat, terlepas dari kehidupannya yang bagi masyarakat modern jauh dari kata mewah, tentu adalah masyarakat yang dapat menjaga siklus kehidupannya sendiri melalui kerja subsistensi (bertani, berburu, meramu) dan melakukan perdagangan skala kecil. Dengan penetrasi kapitalisme, setidaknya secara tiba-tiba dan total, basis sistem penghidupan yang lama terbangun ini pun akan menghilang dan diganti dengan relasi produksi kapitalis yang mengubah mereka menjadi buruh dan pengangguran yang menggantungkan hidup pada upah.
Perubahan relasi produksi tersebut juga berperan dalam pembunuhan basis epistemik masyarakat, di mana laku hidup yang didasari atas suatu pengetahuan partikular akan usang digerus oleh siklus hidup yang baru. Perlahan, ekspansi kapital yang mengusir masyarakat adat akan membunuh pengetahuan lokal masyarakat, juga akan membunuh basis fundamental dari bentuk masyarakat tersebut. Kita akan menyaksikan, bagaimana bentuk-bentuk komunitas masyarakat adat akan mengalami integrasi paksa ke dalam masyarakat kapitalis yang asing dengan akar pengetahuan yang dibangun ratusan tahun lamanya oleh komunitasnya sendiri.
Syahdan, epistemisida pada masyarakat adat terjadi melalui pengusiran mereka dari tanah mereka, perusakan ruang hidup, dan perombakan total relasi produksi suatu masyarakat lewat proses ekspansi kapital lewat pertumbuhan industri ekstraktif di negeri ini. Tanpa ruang hidup, pengetahuan itu akan terbunuh pelan-pelan. Ia digantikan oleh pengetahuan baru yang berfondasi pada masyarakat kapitalis, dengan proses akumulasi kapital dan kerja upahan sebagai bentuk kebenaran baru yang diamini. Kontradiksi ini menyingkap hipokrisi negara tentang bagaimana glorifikasi terhadap kearifan lokal hanya sebatas omong kosong yang tidak menampakkan tindakan nyata untuk melestarikannya. Tidak ada yang namanya pelestarian pengetahuan lokal, apa yang negara selama ini lakukan adalah epistemisida sistematis melalui pengasingan masyarakat adat dari ruang hidupnya.
Referensi
Aguido Adri. “2025, Indonesia Masih Berkutat Tingkatkan Produksi Sawit.” Kompas.id, PT Kompas Media Nusantara, 12 Jan. 2025, www.kompas.id/artikel/2025-indonesia-masih-berkutat-tingkatan-produksi-sawit.
Churnelia Agresza, et al. “ETIK “SEDULUR SIKEP”: BAGAIMANA SUKU SAMIN MELESTARIKAN ALAM TANPA EKSPLOITASI.” Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, vol. 8, no. 1, 2025, pp. 101–110, ejournal.warunayama.org/index.php/triwikrama/article/view/12768, https://doi.org/10.6578/triwikrama.v8i1.12768. Accessed 18 Nov. 2025.
Global Forest Watch. Deforestation Map. www.globalforestwatch.org/map/country/IDN/
Konsorium Pembaruan Agraria. Dekade Krisis Agraria: Warisan Nawacita Dan Masa Depan Reforma Agraria Pasca Perubahan Politik 2024 . 2024.
Nur Zuhra, Wan Ulfa. “Suku Amungme Dan Kamoro Terabaikan Di Bumi Emas Dan Tembaga.” Tirto.id, Tirto.id, 5 Mar. 2017, tirto.id/suku-amungme-dan-kamoro-terabaikan-di-bumi-emas-dan-tembaga-ckbZ. Accessed 18 Nov. 2025.
Ramadani, Yumna. “Usai Ditertibkan ESDM, RI Kini Punya 4.250 IUP Tambang Aktif – Energi.” Bloombergtechnoz.com, Bloomberg Technoz, 24 July 2025, www.bloombergtechnoz.com/detail-news/78297/usai-ditertibkan-esdm-ri-kini-punya-4-250-iup-tambang-aktif. Accessed 18 Nov. 2025.
Editor: Farras Pradana
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








