Persimpangan Business Judgement Rule dan Faktor Pemidanaan di Indonesia

Penulis

Kekhawatiran dunia bisnis di Indonesia terhadap risiko kriminalisasi melalui tuduhan tindak pidana korupsi (tipikor) belakangan ini semakin memprihatinkan. Profesor Rhenald Kasali menyoroti bagaimana strategi bisnis yang lazim, seperti penentuan harga kompetitif dan pengambilan risiko, kerap disalahartikan oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan yang merugikan negara. Menurutnya, ketidakselarasan paradigma antara logika manajemen yang bersifat jangka panjang dengan pendekatan hukum yang kaku berpotensi menghambat kreativitas dan keberanian eksekutif BUMN maupun swasta. Ia juga mengkritik penggunaan kerugian akuntansi sesaat sebagai dasar pemidanaan tanpa mempertimbangkan prinsip business judgment rule dan fluktuasi siklus ekonomi. Fenomena ini dinilai sangat berbahaya karena dapat mematikan semangat kewirausahaan dan merusak reputasi profesional yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Secara keseluruhan, argumennya menekankan pentingnya pemahaman mendalam mengenai karakteristik unik setiap industri agar penegakan hukum tidak justru melumpuhkan perekonomian nasional.

Relevansi Business Judgment Rule Bagi Masa Depan Ekonomi Indonesia

Penerapan Business Judgment Rule (BJR) sangat krusial bagi masa depan ekonomi Indonesia karena aturan ini berfungsi sebagai pelindung bagi para pelaku bisnis dan eksekutif, khususnya di BUMN, agar mereka berani mengambil keputusan strategis tanpa rasa takut akan kriminalisasi.

Ada beberapa alasan mengapa penerapan BJR sangat penting. Pertama, BJR mendorong pengambilan risiko dan kreativitas bisnis. Bisnis pada dasarnya tidak dapat terlepas dari risiko, karena tanpa risiko tidak akan ada pertumbuhan. Tanpa perlindungan BJR, para pemimpin perusahaan cenderung memilih rutinitas dengan risiko sekecil mungkin demi menghindari masalah hukum, yang pada akhirnya akan menghambat inovasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Kedua, aparat penegak hukum (APH) kerap mereduksi kerugian negara hanya berdasarkan perhitungan akuntansi jangka pendek dalam satu periode tertentu. Padahal, bisnis bersifat berkelanjutan (going concern), di mana kerugian pada masa sulit seperti pandemi COVID-19 dapat berubah menjadi keuntungan jangka panjang. BJR memastikan bahwa keputusan bisnis yang telah melalui proses mitigasi risiko tidak serta-merta dianggap sebagai tindak pidana korupsi hanya karena terjadi kerugian finansial.

Ketiga, tanpa kepastian hukum yang memadai, timbul kekhawatiran di kalangan eksekutif bahwa berkarier di BUMN dapat merusak reputasi dan karier mereka apabila keputusan bisnis yang wajar tiba-tiba dijadikan perkara korupsi. Kondisi ini bahkan membuat banyak talenta muda potensial menolak posisi sebagai CEO di BUMN karena menilai iklim bisnis di Indonesia tidak memberikan jaminan hukum yang cukup atas risiko bisnis yang wajar, seperti kerugian akibat fluktuasi harga bahan baku atau investasi jangka panjang. Oleh karena itu, penerapan BJR yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi para profesional yang memimpin institusi negara.

Selain itu, negara perlu memahami kompleksitas strategi bisnis di setiap industri, yang memiliki karakteristik supply chain dan strategi harga yang unik dan sering kali tidak dipahami oleh pihak di luar bidang tersebut, termasuk aparat kejaksaan. BJR mengakui bahwa keputusan seperti penetapan bottom price untuk memenangkan persaingan merupakan bagian dari strategi manajemen yang sah, bukan tindakan yang merugikan negara. Tanpa pemahaman yang tepat mengenai BJR, banyak keputusan bisnis yang legitim, seperti kontrak pengadaan atau pengembangan terminal, berisiko dicurigai sebagai bentuk persekongkolan oleh aparat, yang pada akhirnya dapat merusak iklim investasi dan operasional perusahaan di Indonesia. Jika BJR tidak dipahami dan diterapkan dengan benar oleh aparat penegak hukum, keberanian untuk berinovasi dan mengambil keputusan strategis di sektor-sektor penting akan hilang, dan hal tersebut dapat membunuh masa depan ekonomi Indonesia.

BJR: Membedakan Risiko Bisnis Normal Dengan Tindakan Korupsi

Berdasarkan BJR, perbedaan antara risiko bisnis normal dan tindakan korupsi dapat diidentifikasi melalui beberapa parameter utama, yaitu niat (mens rea), proses pengambilan keputusan, dan konteks waktu operasional bisnis.

Tindakan korupsi melibatkan niat untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum. Sebaliknya, BJR melindungi keputusan yang diambil berdasarkan pertimbangan bisnis yang jujur, meskipun hasilnya merugi. Profesor Rhenald Kasali menegaskan bahwa apabila aparat hukum, dalam hal ini jaksa, tidak menemukan mens rea yang jelas, mereka tidak seharusnya mengkriminalisasi keputusan bisnis yang gagal.

Risiko bisnis juga perlu dilihat dalam kerangka jangka panjang. Kerugian pada satu periode tertentu, misalnya saat pandemi COVID-19, adalah hal yang wajar dan tidak serta-merta merupakan kerugian negara. Tuduhan korupsi kerap didasarkan pada penghitungan kerugian dalam rentang waktu yang singkat, padahal bisnis bersifat berkelanjutan dan kerugian tersebut berpotensi berubah menjadi keuntungan di masa mendatang.

Dalam bisnis yang berjalan normal, seorang eksekutif mungkin menerapkan strategi bottom price untuk memenangkan persaingan atau meraih volume pasar yang besar. Namun, aparat penegak hukum seringkali salah mengartikan margin yang tipis atau harga yang rendah ini sebagai tindakan merugikan negara, padahal strategi tersebut merupakan bagian sah dari manajemen untuk mempertahankan daya saing perusahaan.

BJR juga mengakui adanya siklus bisnis yang dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti perang, pandemi, atau perubahan daya beli masyarakat, yang dapat menyebabkan kerugian. Risiko semacam ini adalah risiko bisnis yang wajar dan berada di luar kendali manajemen, berbeda dengan korupsi yang merupakan hasil dari kesengajaan menyalahgunakan wewenang. Keputusan yang dilindungi BJR biasanya didahului oleh langkah-langkah mitigasi, seperti penggunaan konsultan, negosiasi yang wajar, dan pemenuhan prinsip Know Your Customer (KYC) dalam hubungan dengan perbankan. Selama prosedur bisnis yang lazim telah dijalankan, kegagalan finansial yang timbul seharusnya diperlakukan sebagai risiko bisnis, bukan tindak pidana. Dengan demikian, BJR berfungsi sebagai pembatas agar kesalahan dalam penilaian bisnis (error in judgment) tidak disamakan dengan kejahatan jabatan atau korupsi, selama keputusan tersebut diambil demi kepentingan perusahaan dan tanpa adanya benturan kepentingan maupun niat jahat.

Lalu Apa Risiko Kriminalisasi Bagi Profesional yang Ingin Memimpin BUMN?

Risiko kriminalisasi bagi profesional yang memimpin BUMN sangat signifikan dan berdampak luas terhadap karier serta keberanian mereka dalam mengambil keputusan. Menjadi tersangka dalam tindak pidana korupsi (tipikor) dinilai sangat merugikan karena dapat menghancurkan reputasi dan karier yang telah dibangun selama bertahun-tahun. Sekalipun upaya pemulihan citra dilakukan, nama baik yang telah tercemar sangat sulit untuk dipulihkan sepenuhnya.

Kondisi ini semakin mengkhawatirkan karena tindakan yang diajarkan di sekolah bisnis sebagai strategi normal sehari-hari tiba-tiba dapat dijadikan objek perkara pidana. Misalnya, strategi bottom price untuk memenangkan persaingan atau kebijakan margin yang tipis kerap disalahpahami oleh aparat penegak hukum sebagai tindakan yang merugikan negara.

Risiko lainnya adalah penghitungan kerugian finansial perusahaan dalam satu periode pendek yang langsung ditetapkan sebagai kerugian negara. Padahal, bisnis bersifat going concern, di mana kerugian sesaat berpotensi berubah menjadi keuntungan seiring perubahan siklus bisnis. Kondisi ini diperparah oleh adanya penuntutan yang tertunda (delayed prosecution), di mana seorang profesional berisiko dijadikan tersangka atas keputusan yang diambilnya bertahun-tahun sebelumnya. Sebagai contoh, seorang mantan direktur dapat dijadikan tersangka sepuluh tahun setelah masa jabatannya berakhir, hanya karena kontrak yang pernah ditandatanganinya mengalami penurunan nilai pada masa pandemi COVID-19.

Kekhawatiran lain muncul dari keterbatasan pemahaman aparat, khususnya pihak kejaksaan terhadap dinamika bisnis. Jika keputusan yang kompleks seperti kontrak pengadaan infrastruktur, strategi logistik, atau penetapan harga minyak dinilai oleh pihak yang tidak memahami karakteristik industri bisa berdampak fatal. Akibatnya, perbedaan perspektif antara akuntansi yang melihat biaya dan manajemen yang mempertimbangkan strategi harga serta psikologi pasar kerap berujung pada tuduhan korupsi.

Oleh karena itu, para pemimpin BUMN cenderung menghindari pengambilan risiko atau terobosan kreatif. Mereka lebih memilih menjalankan rutinitas dengan risiko sekecil mungkin demi menghindari jerat hukum, yang pada akhirnya menghambat pertumbuhan ekonomi nasional. Besarnya risiko ini bahkan mendorong banyak talenta muda profesional untuk menolak tawaran menjadi CEO di BUMN karena menilai iklim bisnis di Indonesia tidak memberikan kepastian hukum yang memadai atas risiko bisnis yang wajar.

Kerugian Bisnis Tidak Boleh Langsung Dianggap Kerugian Negara

Kerugian bisnis tidak boleh langsung dianggap sebagai kerugian negara karena terdapat perbedaan mendasar antara dinamika dunia usaha dan pelanggaran hukum pidana.

Alasan utamanya berkaitan dengan prinsip going concern atau kelangsungan usaha. Sebuah perusahaan didirikan untuk jangka panjang, sehingga kerugian yang terjadi pada satu periode tertentu tidak dapat langsung dijadikan dasar pemidanaan, mengingat bisnis bersifat berkelanjutan dan kerugian tersebut berpotensi berubah menjadi keuntungan seiring perubahan siklus bisnis.

Selain itu, terdapat perbedaan mendasar antara biaya dalam perspektif akuntansi dan strategi harga dalam perspektif manajemen. Jaksa seringkali mereduksi permasalahan bisnis hanya berdasarkan hitungan akuntansi atau biaya produksi semata. Padahal, dalam manajemen dikenal strategi bottom price atau penetapan harga terendah untuk memenangkan persaingan pasar atau menjamin volume produksi. Secara akuntansi strategi ini mungkin tampak merugi, namun secara strategis diperlukan demi keberlangsungan perusahaan.

Suatu proyek mungkin terlihat merugi dari sisi akuntansi perusahaan, namun memberikan manfaat ekonomi yang besar bagi negara dalam bentuk pajak, penyerapan tenaga kerja, dan pertumbuhan sektor usaha kecil dan menengah di sekitarnya. Apabila penilaian hanya didasarkan pada kerugian perusahaan dalam satu titik waktu, manfaat ekonomi yang lebih luas ini seringkali terabaikan.

Bisnis juga sangat dipengaruhi oleh siklus bisnis dan faktor eksternal seperti perang, perubahan harga komoditas global, atau bencana alam. Kerugian yang timbul akibat faktor-faktor tersebut merupakan risiko bisnis yang wajar dan bukan hasil dari tindak pidana korupsi. Selain itu, kerugian bisnis dapat terjadi akibat kesalahan penilaian (error in judgment) atau ketidaksempurnaan mitigasi risiko meskipun telah dilakukan dengan itikad baik. Selama tidak ditemukan bukti adanya niat untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, keputusan tersebut seharusnya dilindungi oleh BJR.

Dampak Jangka Panjang Kriminalisasi Bisnis

Dampak jangka panjang dari kriminalisasi keputusan bisnis yang terus berlanjut sangat mengkhawatirkan dan berpotensi mengancam stabilitas ekonomi nasional. Apabila aparat penegak hukum terus gagal mengidentifikasi niat jahat (mens rea) dan justru mengkriminalisasi keputusan bisnis yang gagal melalui interpretasi yang keliru terhadap BJR, hal ini dikhawatirkan akan menghancurkan masa depan ekonomi Indonesia. Akibatnya, para eksekutif dan pengambil keputusan akan memilih untuk bersikap pasif dan hanya menjalankan rutinitas dengan risiko sekecil mungkin demi menghindari ancaman pidana.

Kondisi ini juga berpotensi memunculkan fenomena di mana para CEO muda yang berpotensi menolak tawaran untuk memimpin BUMN. Mereka menilai bahwa iklim bisnis di Indonesia tidak kondusif karena setiap kerugian, baik atas bahan baku maupun investasi jangka panjang, selalu dikaitkan dengan kerugian negara. Kecenderungan ini pada gilirannya juga berhubungan dengan tren keluarnya investor asing dari Indonesia. Sebagai indikatornya, bobot saham Indonesia dalam indeks MSCI (Morgan Stanley Capital International) yang sebelumnya mencapai 4% kini tersisa 1%, dan dikhawatirkan akan terus menurun apabila ketidakpastian hukum ini tidak segera diatasi.

Apabila setiap strategi seperti bottom price atau margin yang tipis dianggap sebagai korupsi, kreativitas dalam manajemen akan mati. Perusahaan tidak akan berani melakukan terobosan strategis karena khawatir dinilai merugikan negara secara akuntansi. Lebih jauh lagi, apabila setiap kerugian bisnis dalam satu periode tertentu langsung dikategorikan sebagai korupsi tanpa mempertimbangkan siklus bisnis jangka panjang berdasarkan prinsip going concern, BUMN tidak akan dapat berfungsi secara optimal sebagai entitas bisnis.

Syarat dan Prinsip BJR

Sebuah keputusan eksekutif dapat dilindungi oleh BJR dan tidak dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi apabila memenuhi sejumlah kriteria, yaitu: tidak adanya niat jahat (mens rea), pengambilan keputusan berdasarkan strategi bisnis yang sah, pelaksanaan proses mitigasi risiko, keterlibatan pertimbangan ahli atau konsultan, kepatuhan terhadap prosedur standar seperti Know Your Customer (KYC), orientasi pada kelangsungan usaha (going concern), kesesuaian dengan kewenangan jabatan (tupoksi), serta dijiwai oleh kejujuran dan integritas.

Prinsip going concern sangat vital dalam menilai kerugian bisnis karena sebuah perusahaan pada dasarnya didirikan untuk beroperasi dalam jangka panjang, sehingga keberhasilan atau kegagalannya tidak dapat dinilai hanya berdasarkan satu titik waktu tertentu.

Prinsip ini penting untuk menghindari penilaian yang terdistorsi dari aparat penegak hukum yang kerap keliru menghitung kerugian negara hanya pada satu periode waktu yang singkat. Padahal, dalam praktik bisnis, kerugian yang terjadi pada suatu periode dapat berubah menjadi keuntungan di masa mendatang seiring perubahan siklus bisnis dan kenaikan harga komoditas.

Prinsip ini juga relevan dalam kaitannya dengan masa pakai aset. Investasi besar yang dirancang untuk jangka waktu yang panjang tidak seharusnya ditetapkan sebagai kerugian negara hanya karena perusahaan mengalami kerugian di tahun pertama. Potensi keuntungan harus dilihat dalam skema jangka panjang secara menyeluruh. Dalam rangka mencegah kriminalisasi keputusan strategis, prinsip going concern tidak boleh diabaikan, karena pengabaiannya akan membuat para eksekutif takut mengambil risiko investasi jangka panjang yang sesungguhnya dibutuhkan oleh perekonomian nasional.

Dampak Kriminalisasi Terhadap Investor Asing

Dampak kriminalisasi bisnis terhadap investor asing sangat signifikan dan cenderung negatif bagi iklim investasi di Indonesia. Saat ini, sejumlah investor asing mulai meninggalkan Indonesia secara bertahap, salah satunya dipicu oleh ketidakpastian hukum di mana keputusan bisnis yang sah kerap disalahpahami oleh aparat penegak hukum. Dampak nyata dari kondisi ini tercermin dalam rekomendasi Morgan Stanley Capital International terhadap saham Indonesia. Sebagai contoh konkret, seorang investor asal Jerman memilih menjual aset terminalnya dan keluar dari Indonesia karena merasa tidak aman menjalankan bisnis di lingkungan di mana risiko operasional mudah ditarik ke ranah pidana.

Di samping ketakutan akan kekeliruan interpretasi hukum, kriminalisasi terhadap para profesional dan eksekutif lokal, terutama di BUMN dan kementerian, mengirimkan sinyal negatif kepada investor asing bahwa Indonesia merupakan tempat yang sulit untuk berbisnis. Kegagalan investasi jangka panjang yang seringkali dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat pidana turut mengikis kepercayaan terhadap ekosistem bisnis Indonesia secara keseluruhan. Apabila perlindungan hukum seperti BJR tidak diterapkan dengan benar dan konsisten, Indonesia berisiko kehilangan modal asing serta kepercayaan dari komunitas investasi global secara permanen.


Editor: Febrian Adinata Hasibuan


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *