Kekerasan umumnya salah, baik itu kekerasan secara fisik maupun non-fisik. Kekerasan tidak hanya menciptakan malapetaka bagi manusia, tetapi juga organisme lain di muka bumi seperti hewan dan tumbuhan. Mirisnya, kekerasan mudah sekali ditemukan baik dari televisi maupun media sosial, bahkan pelakunya tidak hanya sipil melainkan negara itu sendiri.
Negara juga menyumbang kekerasan, baik yang fisik maupun non-fisik. Kejahatan fisik negara wujud nyatanya adalah represivitas aparat dan penangkapan sipil. Sedangkan untuk kekerasan non-fisiknya seperti korupsi, kriminalisasi, politisasi kebijakan, birokrasi buruk, penelantaran kemiskinan, dan pembiaran kebodohan.
Negara tidak hanya gagal menanggulangi kekerasan, tetapi andil dalam melakukan kekerasan. Pada 2025, Global Peace Index (GPI) menemukan bahwa perdamaian dunia turun 5,4 persen sejak 2008 dengan meningkatnya kematian akibat konflik internal dan eksternal serta kejahatan kekerasan.
Bicara mengenai kekerasan, tentunya tidak dapat terpisahkan dari etika. Dengan etika, kita bisa mempelajari tentang baik buruknya suatu tindakan, sehingga mampu mengidentifikasi dan menilai suatu tindakan susila atau tidak susila. Salah satu teori etika adalah utilitarianisme yang menilai suatu tindakan baik-buruk atau benar-salahnya bersifat relatif. Termasuk juga tindakan kekerasan.
Utilitarianisme adalah salah satu teori etika normatif yang digagas oleh Jeremy Bentham dan John Stuart Mill, yang menggaungkan moralitas secara senada bahwa “tindakan yang benar adalah tindakan yang memajukan kebahagiaan terbesar bagi jumlah orang yang terbesar” (Jonathan, 2005). Namun, ada sedikit perbedaan di mana Bentham menilai kebahagiaan secara kuantitatif, sedangkan Mill menilai kebahagiaan secara kualitatif.
Menurut Mill, kebahagiaan besar secara kualitatif apabila seseorang menerima kebahagiaan jangka panjang seperti kebebasan, rasa aman, dan peningkatan kualitas hidup. Sedangkan, kebahagiaan terbesar secara kuantitatif bagi Bentham adalah kebahagiaan diukur dari intensitas (seberapa kuat rasa senangnya), durasi (seberapa lama bertahan), kepastian (apakah senangnya pasti terjadi), kedekatan (apakah senangnya mudah didapat), fekunditas (apakah akan menghasilkan kesenangan lain di masa depan), kemurnian (apakah bebas dari rasa sakit/efek negatif), jangkauan (berapa banyak orang yang ikut merasakan efeknya).
Untuk menyingkap teori utilitarianisme mudahnya jika disandingkan dengan teori deontologi. Yakni, teori yang mengkritik dan sebagai lawan dari utilitarian. Menurut utilitarian, tindakan dan kelambanan yang menguntungkan beberapa orang dan menyakiti lebih banyak orang akan dianggap salah secara moral, sementara tindakan dan ketidakmampuan yang membahayakan lebih sedikit orang dan menguntungkan lebih banyak orang akan dianggap benar secara moral (Abumere dalam Matthews, George dan Hendricks, Christina, 2019). Moralitas utilitarian lebih mengedepankan konsekuensi daripada niat atau tindakannya. Jika konsekuensi lebih besar, baik secara kualitas maupun kuantitas, diterima oleh banyak orang, maka tindakan itu bisa benar secara moral.
Sedangkan teori deontologi atau juga disebut teori Kantian—diambil dari nama tokoh pencetusnya yaitu Immanuel Kant—lebih mengedepankan niat dan proses dari sebuah tindakan. Kendati konsekuensinya esensial, jika tindakan itu buruk secara moral, maka membatalkan moralitas sebuah tindakan. Bagi Kantian, konsekuensi yang baik, tidak bisa membenarkan tindakan yang salah. Merujuk pada tajuk pembahasan, lantas bagaimana moralitas kekerasan yang dianggap buruk bagi Kantian, namun relatif dalam pandangan moral utilitarian?
Jika kekerasan adalah moralitas yang buruk secara mutlak, maka bagaimana moralitas kekerasan dalam Revolusi Prancis menurut pandangan utilitarian?
Pada era Raja Louis XVI, situasi ekonomi dan sosial mengalami kesenjangan, di mana para bangsawan dan rohaniawan mendapatkan hak istimewa, sedangkan rakyat diperas melalui pajak. Rakyat Prancis miskin, kelaparan, dan mengalami deprivasi. Sistem monarki dianggap tidak peka terhadap penderitaan rakyat, dengan gaya hidup mewah bangsawan serta arogansinya, pajak yang memeras rakyat miskin, hutang negara yang besar, dan orang-orang yang berseberangan dengan pemerintah dikurung dalam penjara bertahun-tahun tanpa peradilan yang menyebabkan amarah rakyat Prancis berhimpun, sehingga Revolusi Prancis terjadi.
Agar mudah analisis dimulai dari hal yang sederhana. Secara sederhana, dengan metode kuantitas dan kualitas kebahagiaan terbesar: jumlah rakyat Prancis saat itu berjumlah kurang lebih 27 juta jiwa, sedangkan elite berjumlah kurang lebih 500 ribu jiwa. Maka, berdasarkan jangkauan penerima manfaat yang lebih besar, tindakan insureksi rakyat Prancis adalah benar secara moral. Namun, jika ternyata Revolusi Prancis malah menciptakan derita dan memperburuk kesengsaraan, maka tindakan insureksi menjadi tidak bermoral.
Lantas, jika dari sisi kebahagiaan terbesar adalah dari kualitas, dengan mengukur dari konsekuensi tindakan insureksi menimbulkan kualitas hidup yang lebih baik untuk rakyat, di mana rakyat mendapatkan kesempatan hidup yang lebih bebas tanpa penindasan, pergeseran nilai kekuasaan dari mahkota raja beralih ke kedaulatan rakyat, maka tindakan insureksi rakyat Prancis menurut teori utilitarian benar secara moral. Namun, jika konsekuensi dari tindakan insureksi para revolusioner malah memperburuk kualitas hidup rakyat seperti penderitaan dan kesengsaraan, maka tindakan insureksi para revolusioner menjadi tidak bermoral.
Untuk menghitung konsekuensi dan pertimbangan moral, dalam utilitarian terdapat dua model yaitu actual consequence utilitarianism dan foreseeable consequence utilitarianism. Actual consequence utilitarianism menilai dari konsekuensi nyata yang dapat diperkirakan dalam jangka panjang, dan foreseeable consequence utilitarianism yaitu konsekuensi yang dapat diperkirakan pada saat itu juga.
Bagaimana konsekuensi tindakan kekerasan dalam Revolusi Prancis menggunakan dua model di atas?
Menurut actual consequence utilitarianism, jika para revolusioner melakukan insureksi, tetapi efeknya para revolusioner mengetahui tindakannya akan menimbulkan konsekuensi berupa penderitaan rakyat dan perang saudara berkepanjangan, maka tindakan itu adalah tidak bermoral. Namun, jika revolusioner mengetahui konsekuensi menilai sebuah tindakan insureksi mampu mencapai kedaulatan rakyat dan penghapusan penindasan, maka tindakan insureksi merupakan tindakan yang benar secara moral.
Dalam model foreseeable consequence utilitarianism, konsekuensi dapat diperkirakan hanya pada saat itu. Pada peristiwa Revolusi Prancis, revolusioner tidak mengetahui pengaruh berupa penderitaan rakyat dan kesengsaraan jangka panjang yang ditimbulkan. Revolusioner hanya mengetahui kesenjangan antara kehidupan mewah kaum bangsawan dan rohaniawan sedangkan rakyat berada pada kondisi kemiskinan dan kesengsaraan. Jika revolusioner melakukan insureksi karena konsekuensi saat itu untuk menghapus penindasan, maka tindakan insureksi menjadi benar secara moral. Namun, jika revolusioner hanya bertindak demi memuaskan diri dan kepentingan pribadi, maka tindakan insureksi menjadi salah secara moral.
Sifat relatif membuat tindakan kekerasan dalam utilitarian sebenarnya tidak absolut. Bahkan dalam bukunya yang berjudul On Liberty, Mill (2001) menjelaskan tidak ada kebebasan yang absolut. Karena kebebasan jika disalahgunakan, seperti tindakan yang melanggar moral universal atau merusak moral, maka kebebasan itu bisa menjadi tindakan tak bermoral.
Dengan teori utilitarianisme, kita bisa melakukan analisis terhadap tindakan kekerasan yang menyimpan paradoks. Kekerasan secara intersubjektif dipercaya mayoritas manusia sebagai tindak amoral, tetapi bagi utilitarian kekerasan memiliki nilai relatif. Tergantung pada konsekuensi sebuah tindakan yang merujuk pada penerima manfaat terbesar. Sifat relatif pada menimbulkan dilema benar-salah, sehingga tercipta paradoks “kekerasan adalah tindakan yang salah, namun jika kekerasan digunakan untuk mengakhiri penindasan umum maka kekerasan adalah tindakan yang benar”.
Bagi utilitarian, kekerasan tentunya tak boleh dijadikan aturan umum, dan justifikasi dalam melakukan tindakan yang terlepas dari konteksnya. Tindakan kekerasan secara absolut tidak bisa dibenarkan secara moral, sebab inti dari utilitarianisme adalah kebahagiaan. Kekerasan yang dilegitimasi mutlak akan membawa penderitaan dan membatalkan kebahagiaan itu sendiri. Namun, jika kesengsaraan, penderitaan, deprivasi dan penindasan terjadi menimpa sipil, flora, dan fauna, maka diam bisa menjadi dosa atau tindakan tak bermoral.
Referensi
Aragbonfoh Abumere, F., Giles, D., Kao, Y. Y. S., Klenk, M., Kranak, J., MacKay, K., … & Rezkalla, P. (2019). Introduction to Philosophy: Ethics. Rebus Community.
Stuart, J., & Mill, A. (2018). ON LIBERTY. ARCTURUS Publishing Limited.
Jonathan Jacobs. (2005). Ethics AZ. Edinburgh University Press.
Vision of Humanity. (2025, September 3). The economic impact of violence in 2025. Vision of Humanity. https://www.visionofhumanity.org/economic-impact-of-violence/
Editor: Farras Pradana
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








