Pantaskah Kampus Mengelola Tambang?

Penulis

Baru-baru ini, publik dihebohkan oleh rencana pemberian tambang mineral logam kepada kampus lewat Revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara. Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar M. Simatupang, mengatakan bahwa kebijakan tersebut akan mendekatkan kampus pada sumber pendanaan (Kompas, 23/1/2025).

Lantas, benarkah kampus akan terbantu lewat pemberian konsesi tambang?

 

Kejahatan Ekologis

 

Dari berbagai liputan media, tak sulit menyimpulkan bahwa tambang merusak lingkungan. Anehnya, pemerintah justru ingin menerapkan kebijakan pemberian tambang kepada kampus. Padahal, salah satu misi kampus adalah mewujudkan pelestarian lingkungan. Beberapa kampus di Indonesia sudah melakukannya dengan membuat ruang terbuka hijau, mengurangi limbah plastik, dan menyediakan sepeda kampus sebagai alternatif kendaraan yang ramah lingkungan.

Namun, negara justru berupaya memancing kampus untuk keluar dari misi tersebut. Dengan menyimpang dari misi pelestarian lingkungan, kampus yang menerima konsesi tambang justru mengambil bagian terhadap pemusnahan alam.

Saat ini, dunia internasional sedang berupaya untuk mengembangkan sektor energi terbarukan (renewable energy). Ironisnya, pemerintah Indonesia justru berlomba memberikan konsesi tambang pada kampus dengan dalih: agar tambang dikelola anak bangsa. Pada titik inilah terjadi kekeliruan berpikir. Mengapa? Sebab industri tambang menjadi sektor yang mengakibatkan pemanasan global karena daya rusaknya yang masif terhadap hutan. Jika hutan rusak, maka akan mengamplifikasi krisis iklim global. Dampak jangka panjangnya adalah kepunahan umat manusia.

Oleh sebab itu, jika pemerintah berpikir bahwa tambang lebih baik dikelola kampus selaku anak bangsa, maka pemikiran tersebut salah. Dalam hal ini, pemerintah justru berupaya menjerumuskan kampus sebagai pelaku pemusnahan umat manusia.

Selain mempertimbangkan betapa destruktifnya industri tambang terhadap lingkungan, perlu dilihat juga motif politik di balik pemberian konsesi tambang kepada kampus. Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah rusaknya independensi kampus. Mengapa? Sebab kampus telah disumpal oleh bisnis tambang yang berprofit besar. Potensi terhadap riset-riset ‘pesanan’ para kapitalis akan semakin kuat, seiring dengan rusaknya etika riset akademik.

Kampus akan merasa berterima kasih kepada negara karena diberikan konsesi pertambangan yang menguntungkan. Sebagai bentuk rasa syukur tersebut, kampus (mungkin) membatasi riset-riset kritis yang berpotensi mengancam posisi mereka sebagai pengelola tambang. Hal ini dapat dilihat sebagai strategi halus dari negara untuk membungkam suara kritis di kampus.

Mengapa negara berusaha membungkam kampus? Benang merahnya mulai terlihat jelas. Sejak kampanye Pilpres 2024, Prabowo-Gibran begitu menggaungkan kebijakan-kebijakan yang mendukung industri ekstraktif. Dalam konteks ini, elemen kampus tampaknya ingin dilemahkan dengan iming-iming profit, agar mereka tetap bungkam saat berhadapan dengan masalah kerusakan lingkungan.

 

Darimana Sumber Dananya?

 

Mengelola industri tambang memerlukan dana yang besar atau padat modal (Putra dkk, 2023). Hal ini dikarenakan bisnis tambang membutuhkan pendanaan untuk perizinan dan studi awal; survei geologi dan eksplorasi; infrastruktur dan alat; biaya operasional; dan cadangan keuangan.

Lalu, darimana sumber modal awalnya jika kampus menerima konsesi tambang? Jawabannya yaitu dari kantong mahasiswa.

Mengapa? Jika kita telusuri, kebijakan Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) menjadi akar menguatnya komersialisasi pendidikan di Indonesia. Sederhananya, PTN-BH membuat kampus memiliki otonomi penuh untuk mengelola keuangan dan sumber dayanya. 

Hal ini menyebabkan sebagian kampus di Indonesia berlomba-lomba untuk mengejar status PTN-BH agar dapat berbisnis dengan mengembangkan Badan Usaha Milik Universitas (BUMU). Kita dapat melihat perubahan paradigma kampus, dari yang awalnya lembaga pendidik menjadi lembaga katalisator profit.

Kebijakan ini pula yang membuat kampus mengambil langkah untuk menaikkan uang kuliah mahasiswanya. Hal ini dikarenakan kampus membutuhkan modal awal untuk mengelola bisnis dan mendulang profit lewat pengembangan BUMU.

 

Menurut saya, situasi serupa akan terjadi jika kampus menerima konsesi tambang. Dalam hal ini, kampus akan berupaya mencari sumber dana sebanyak-banyaknya untuk mengelola tambang. Salah satu caranya adalah mengais kantong mahasiswa dengan menaikkan uang kuliah.

Situasi tersebut sangat buruk. Saat ini, gerakan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM), Forum Advokasi (Formad), serta aliansi-aliansi mahasiswa lain sedang berjuang untuk mengadvokasikan penurunan uang kuliah.

Bahkan, pada 2024, di Universitas Gadjah Mada terjadi pemukulan kepada mahasiswa yang dilakukan oleh satpam karena demonstrasi terhadap kenaikan uang kuliah. Padahal, mereka–mahasiswa–hanya membantu sesama temannya agar tetap dapat berkuliah tanpa terbebani biaya. 

Di luar sana, ada banyak mahasiswa yang terpaksa berhenti kuliah karena tak mampu membayar. Mereka telah mengajukan permohonan keringanan uang kuliah, tetapi permohonan tersebut ditolak oleh pihak fakultas dengan alasan yang tidak jelas.

Oleh sebab itu, kampus yang menerima konsesi tambang hanya akan memperburuk situasi kebebasan akademik di Indonesia. Mahasiswa menjadi salah satu korbannya. Artinya, sebelum kampus mengeruk tambang yang dalamnya ratusan meter, kampus akan mengeruk kantong mahasiswanya terlebih dahulu untuk mengumpulkan modal awal mengelola bisnis pertambangan.

 

Solusi Alternatif

 

Dari berbagai permasalahan yang telah saya sampaikan, terdapat solusi alternatif bagi kampus. Daripada menjadi pengelola bisnis tambang, lebih baik kampus fokus pada pengembangan penelitian kritis.

Dengan demikian, kampus dapat memfasilitasi terciptanya riset-riset interdisipliner yang kritis terhadap industri pertambangan, sebagai upaya untuk memperbaiki sektor energi di Indonesia. Selain itu, kampus juga dapat berperan lebih masif dalam merealisasikan kebutuhan energi terbarukan.

Satu hal yang perlu diingat adalah pemberian konsesi tambang bukan satu-satunya solusi pendanaan pendidikan di Indonesia. Masih banyak sumber-sumber pendanaan lain yang lebih bermoral, seperti mengadakan kerja sama hibah penelitian dengan organisasi dan negara lain.

Dengan mengembangkan sumber-sumber pendanaan yang bermoral, peran kampus sebagai lembaga pelayanan publik akan semakin kuat. Hal ini sejalan dengan tugas kampus untuk menciptakan keadilan sosial melalui pengabdian kepada masyarakat, khususnya keberpihakan terhadap kelompok-kelompok marginal.

 

Referensi

“Usulan Kampus Kelola Tambang, Kemendikti Saintek: Kami Siap Ikut.” Kompas.com. 23 Januari 2025. Diakses pada 9 Februari 2025. https://nasional.kompas.com/read/2025/01/23/18570681/usulan-kampus-kelola-tambang-kemendikti-saintek-kami-siap-ikut. 

Putra Hrp, Ardhansyah, Julianto Hutasuhut, dan M. Dhani Habra. “Determinasi Struktur Modal pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia.” Jurnal Ilmu Manajemen dan Kewirausahaan 5, no. 1 (2024): 462. https://doi.org/10.32696/jimk.v5i1.3395.


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *