Buruh NGO Bukanlah Aktivis

Penulis

“The managers of the biggest NGOs manage million dollar budgets with salaries and perks that are comparable to CEOs. They jet to international conferences, confer with top corporate and financial directors and make policy decisions that affect–in the great majority of cases adversely–millions of people … especially the poor, women and informal sector working people” — James Petras (2007)

 

Non-Governmental Organization atau NGO merupakan suatu badan eksternal di luar kontrol pemerintahan yang sifatnya independen serta nonprofit. Ada istilah lainnya seperti Civil Society Organization (CSO), Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), atau Organisasi Massa (OM). Istilah terakhir adalah istilah yang paling familiar didengar dan diketahui oleh masyarakat awam. Dalam konteks Indonesia, terutama saat Orde Baru, NGO digunakan sebagai ‘tempat pelarian’ para aktivis agar tetap bisa mengorganisir (Ford, 2006). Hal itu dikarenakan karakter kekuasaan Soeharto yang otoriter dengan melarang organisasi massa selain yang berhaluan Pancasila tumbuh subur. Namun, NGO telah berubah wujud menjadi satu entitas ‘usaha’ yang menguntungkan, terutama pasca Orde Baru. 

NGO merupakan pengkategorian yang sangat umum untuk menyebutkan segala hal organisasi yang ada di luar pemerintahan, termasuk organisasi massa. Namun, perlu untuk diperjelas terlebih dahulu karakter NGO yang seperti apa yang dimaksud dan dibahas dalam tulisan ini. Hal itu bisa dibaca dalam studi yang telah dilakukan oleh Petras (2007) dan Kusumandaru (2024). Secara spesifik, NGO yang dimaksud adalah NGO yang telah mengalami proses industrialisasi atau manajemen ilmiah yang sering diterapkan di pabrik atau korporasi. Bahkan ada NGO yang sengaja diciptakan oleh korporasi yang tujuannya menyerap dana Corporate Social Responsibility (CSR). Di samping itu, ada juga NGO yang sifatnya franchise—saya menyebutnya seperti itu karena merupakan satu kesatuan jaringan yang sama dengan NGO asalnya. Tentu NGO semacam itu akan sangat tunduk dengan korporasinya atau jaringan pusatnya. 

Terlepas dari itu, yang paling menyesakkan adalah NGO yang telah terindustrialisasi ini juga ada di dalam semesta perlawanan yang semakin memperparah dengan memperlemah perlawanan, atau istilahnya NGO-isasi perlawanan (Roy, 2014). NGO semacam ini memiliki ciri khas penyebutan struktur organisasi atasan direktur dan wakil direktur atau manajemen, untuk posisi di bawahnya secara umum disebut staf atau di level tengahnya sebagai manajer. Ini bukan soal penyebutan saja, sistem manajerial mereka hampir mirip dengan korporasi. Ada yang ‘seolah-olah’ jadi HRD, rotasi kepemimpinan bukan didasarkan pada kesepakatan kolektif dalam forum tertinggi semacam kongres, melainkan ‘promosi’ jabatan. Lalu sirkulasi keuangan hanya diketahui oleh pihak manajemen. Sistem pengambilan keputusan bukan diletakkan di meja kolektif, tetapi diputuskan oleh manajemen dan board (dewan)—selanjutnya kedua entitas ini bisa kita sebut sebagai elit. Board ini diisi oleh orang-orang yang mendirikan, tokoh-tokoh penting, atau mereka yang memiliki jaringan donor, untuk yang terakhir tidak sekaku itu. Pada intinya, jika pembaca pernah bekerja di korporasi, bayangkan saja suatu organisasi yang dilakukan mirip seperti pabrik atau korporasi. Beberapa orang di NGO menyebutnya profesional aktivisme. Namun, mesti diakui juga bahwa masih ada NGO yang sifatnya keanggotaan, kolektif, dan demokratis. NGO yang semacam itu bukan yang sedang dibahas dalam tulisan ini. 

Paling menarik, mereka tidak memiliki unit bisnis, kecuali permasalahan rakyat yang dibuat menjadi proposal lalu disodorkan kepada donor atau fundraising. Sudah barang tentu mereka mirip dengan NGO-CSR yang akan membela sumber penghidupannya. Jumlah uangnya tentu tidak main-main besarnya, seperti yang diungkapkan Petras (2007), para jajaran manajemen NGO ini setidaknya mendapatkan pendapatan double digit, memiliki rumah atau apartemen mewah, mobil mewah, dan lain sebagainya. Bagi para staf, seminimal-minimalnya setara UMK atau bisa jadi lebih sedikit, bersifat kontrak, jam kerja tinggi yang melelahkan, dan lain sebagainya yang mirip dengan buruh di sektor padat karya. Artinya, mereka adalah buruh karena terdapat persyaratan seminimal-minimalnya untuk disebut buruh, yaitu ada upah dan ada perintah kerja. Bedanya, ini mengekstraksi masalah rakyat dan menghasilkan keuntungan. Jika menggunakan perspektif Petras, mereka tak ubahnya seorang komprador dengan komoditas tak nampak (masalah rakyat). Alih-alih menyelesaikan masalah rakyat, NGO yang semacam ini berharap untuk adanya keberlanjutan dari isu yang telah mereka angkat sebelumnya, dan dijual ke donor. Bahkan ada yang telah memiliki aset dari donor-donor tersebut, apa pun bentuknya. 

Terkesan baik membela kepentingan rakyat tetapi justru malah melemahkan gerakan rakyat itu sendiri. Gerakan rakyat mengalami pelemahan dari dua sisi, negara dan non-negara (salah satunya NGO). Roy (2014) dan Ford (2006) menerangkan bahwa NGO satu sisi baik sebagai alternatif pemicu perlawanan rakyat, tetapi ketika rakyat sudah tahu caranya melawan, seharusnya tugas NGO telah selesai. Namun praktiknya, ia malah melebur bersama gerakan rakyat dan dibuat ketergantungan dengan donor yang mereka miliki. NGO tersebut masuk ke aliansi-aliansi gerakan rakyat dengan membawa kepentingan logika program dan menjadi ‘klaim’ di laporan mereka dalam bentuk dokumentasi. Seolah-olah mereka adalah pahlawan yang harus disematkan penghargaan. Bagaimana dengan donor? Mereka oke-oke saja, selama digunakan sesuai proposal atau mendapat penjelasan ketika terjadi pergeseran aktivitas yang direncanakan. 

Masihkah kita menyebut buruh NGO aktivis sosial? Tentu tidak, karena buruh NGO tidak memiliki agenda perubahan sosial yang radikal. Istilah-istilah seperti empowerment, popular power, gender equality, bottom-up leadership, sustainable development, dan istilah-istilah kritis lainnya mereka gunakan semata untuk kerja sama dengan negara dan donor (Petras, 2007). Sementara kerja sama mereka tidak setara. NGO berada di level paling tersubordinasi sehingga kemampuan melakukan perubahan sosial hanya semacam gimmick. 

Gimmick ini juga tercermin dari masalah perburuhan yang ada di NGO bernama Cakra Wikara Indonesia (CWI). Beberapa buruh di dalamnya mengalami ketidakadilan, sementara mereka membicarakan isu rakyat, dengan jargon “Merancang Riset untuk Tata Kelola Politik yang Partisipatif, Adil, dan Setara”. Ketidakadilan yang dialami oleh buruhnya seperti tidak dibayarkannya kompensasi atas kontrak, tidak didaftarkan BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, tidak menerima surat paklaring, serta belum menerima uang reimbursement BPJS Kesehatan. Padahal itu tertera di kontrak mereka. Kasus-kasus semacam ini jamak terjadi di NGO, bukan hanya di CWI saja. Pada satu titik tertentu muncul inisiatif membentuk serikat pekerja NGO—

meski hanya baru akun Instagram-nya saja–tetapi menjadi sesuatu hal yang unik sejak menjamurnya NGO pasca Orde Baru. Mengenai serikat pekerja NGO bisa dibahas di lain waktu. 

Sepengetahuan penulis, setidaknya telah diselenggarakan dua kali pertemuan untuk membahas tentang situasi kerja dan perlunya mendirikan serikat buruh NGO. Atas nama aktivisme dan ketergantungannya dengan donor, para buruh NGO ini tidak mengalami hal-hal pahit seperti mendapatkan upah di bawah UMK, tidak mendapatkan THR, cuti tidak berbayar, dan lain-lainnya. Pada kasus di CWI, misalnya, mereka berdalih bahwa mereka adalah lembaga non-profit berskala kecil karena masih ketergantungan dengan donor. Mungkin alasan ini juga, tanpa menambahkan istilah ‘berskala kecil’, mereka tidak mau memenuhi hak-hak normatif para buruh NGO. Alih-alih memenuhi, mereka beranggapan bahwa karena non-profit jadi tidak memiliki kewajiban memenuhi hak buruhnya. Mereka dengan santainya bicara bahwa tidak bisa sepenuhnya mengimplementasikan UU Ketenagakerjaan dan mengungkit hal-hal yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan. Sudah jadi rahasia umum bahwa hak normatif yang ada di UU Ketenagakerjaan adalah suatu produk yang buruk juga. Di samping itu, karena non-profit pula para buruh NGO ini seumur hidupnya di NGO akan berstatus kontrak, tidak peduli sudah bekerja lama atau baru. Artinya, giliran membicarakan kewajiban buruh, para elit ini memosisikan diri sebagai pemberi kerja, sementara ketika membicarakan hak normatif selalu dikaitkan pada kerja-kerja aktivisme yang sukarela. Sebuah standar ganda yang culas dan merugikan salah satu pihak.

Pembiayaan suatu program dari donor dengan persentase 30 persen untuk overhead dan 70 persen untuk menjalankan program dianggap menentukan situasi ini. Para elit ini seolah tidak berkutik di hadapan majikannya, yaitu donor. Mereka tidak memiliki kreativitas dalam hal membiayai organisasinya sendiri, padahal itu salah satu tugas mereka sebagai direktur. Namun, ketika tidak adanya pembiayaan atau entah karena isunya tidak dianggap relevan oleh donor untuk dilanjutkan, yang paling merasakan imbas adalah para buruh yang menjalankan program. Habisnya program dirasa menjadi beban bagi NGO, karena para pelaksana program ditempatkan sebagai direct labour cost. Persis seperti buruh kerah biru, setelah habis tenaganya dieksploitasi untuk satu program dan ketika dirasa membebani keuangan, maka mereka bisa ‘dibuang’. Padahal dalam kondisi tidak adanya pembiayaan sekalipun bukan berarti para elit bisa semena-mena melakukan PHK. Efisiensi buruh hanya boleh dilakukan pada suatu badan usaha yang menghasilkan profit karena prinsipnya adalah ‘mengalami kerugian’ dan ‘mencegah terjadinya kerugian’. Kalau profitnya saja tidak ada alias non-profit, di mana letak kerugiannya?

Sampai di sini, kita perlu memahami bahwa NGO memiliki banyak ragam dan variannya. Setidaknya menurut data SMERU Institute, terdapat 1650 lembaga NGO yang berhasil terdata. SEKALI LAGI, TIDAK SEMUA NGO SEPERTI DALAM TULISAN INI. NAMUN, ADA BANYAK NGO SEPERTI DALAM PEMBAHASAN TULISAN INI. Pada NGO seperti yang telah dibahas, jangan berharap ada aktivisme di dalamnya kecuali murni dari niatan atau inisiatif individu yang masih bertalian erat dengan gerakan rakyat. Secara kelembagaan, sudah tidak bisa lagi dikatakan secara tegas bahwa orang yang bekerja di NGO adalah aktivis karena mereka menerima upah kerja dan perintah kerja. Pilihannya, bisa membenahi NGO itu dengan menyingkirkan elitnya, menegakkan perspektifnya terhadap isu yang dihadapi, dan/atau menegakkan independensinya dengan memandirikan organisasi supaya tidak ketergantungan dengan donor. Pilihan lainnya dengan membangun serikat buruh NGO sebagai suatu keniscayaan yang tidak dapat terelakkan, entah hari ini atau besok. Hal ini serupa bom waktu, tinggal menunggu kapan meledaknya dan seberapa destruktif daya ledak tersebut.

 

Referensi

Dokumen Kronologi Penuntutan Kompensasi CWI. Tanpa Tahun. Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-Semesta).

Ford, M. (2006). Labour NGOs: An Alternative Form of Labour Organizing in Indonesia, 1991–1998. Asia Pacific Business Review, 12(2), 175–191. doi:10.1080/13602380500532

Kusumandaru, Ken Budha. 2024. JANJI YANG TERINGKARI: NGO, Masyarakat Sipil, dan Kemunduran Demokrasi Global. Intrans Publishing. Malang

Petras, James. (2007). NGOs: In the service of imperialism. Journal of Contemporary Asia, 29(4), 429–440. doi:10.1080/00472339980000

Roy, Arundhati Roy. 2014. The NGO-ization of Resistance. Toward Freedom: Global Reports, Grassroots Perspective. https://towardfreedom.org/story/archives/globalism/arundhati-roy-the-ngo-ization-of-resistance/. Diakses pada 07 Februari 2025


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis 🙂

One comment

  1. Bagaimana melawan ketidakadilan yang semakin kuat di tubuh NGO ini? Saya pernah bekerja di NGO yang menyuarakan Hak Asasi Manusia sejak tahun 2015 sampai 2024, saya tidak punya kontrak kerja, saya tidak punya BPJS tenaga kerja tetapi staf lain yang dana project nya berasal dari dana terbanyak semuanya didaftarkan BPJS tenaga kerja.
    Teman kerja saya usia 50tahun yang bekerja sejak tahun 2022 diberhentikan sepihak (tanpa review kinerja atau evaluasi) pada awal tahun 2024 dengan alasan sudah tua padahal pemimpinnya mengkampanyekan kesetaraan dan keadilan yang inklusi.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *