Menginvestigasi Democratic Backsliding: Tanggapan untuk Mugi Muryadi

Penulis

Tulisan Mugi Muryadi, “Melihat Democratic Backsliding di Indonesia” (23/12/2025), sangat menarik untuk dibahas lebih lanjut. Dengan mengacu pada perspektif Andrew T. Little &  Anne Meng, Democratic Backsliding and Authoritarian Resilience (2024) yang menjelaskan bahwa kemunduran demokrasi modern terjadi bukan lagi melalui kudeta militer atau pembubaran parlemen, melainkan ditempuh melalui kebijakan yang sah secara prosedural namun mengikis sisi substansi.

Kerangka teori Democratic Backsliding inilah yang coba dianalisis, kemudian dikontekskan pada Indonesia dengan merunut fenomena yang terjadi pada masa Jokowi, berlanjut Prabowo (2024-sekarang). Saya memafhumi, inti argumen Mugi adalah: 1) pemberian pangkat Jenderal kehormatan kepada Prabowo Subianto; 2) regulasi yang dibuat seakan netral dan rasional, tetapi sebenarnya timpang; 3) penyempitan ruang kebebasan ekspresi dalam seni dan budaya; 4) pengesahan RKUHAP yang minim partisipasi; 5) impunitas pelanggaran HAM di masa lalu; dan 6) konflik agraria, yang disertai kriminalisasi petani dan masyarakat adat.

Alih-alih memberi terobosan alternatif, kritisisme Mugi justru terhenti pada reproduksi status quo dengan menaruh harapan kepada komitmen kuat negara untuk HAM dan partisipasi publik, agar demokrasi tidak melemah—mengalami kemunduran. Lalu menyeru kepada seluruh masyarakat bertanggung jawab menjaga suara rakyat. Pandangan demikian jelas sangat problematik. Pertama, pilar-pilar kekuasaan negara merupakan aktor yang melemahkan demokrasi secara bertahap melalui kebijakan yang ugal-ugalan. Dan kedua, Mugi tidak menelisik trajektori demokrasi Indonesia pascareformasi.

Untuk membahas tren kemunduran demokrasi, diperlukan sebuah elaborasi teoretis yang memadai agar tidak secara simplistis dan membabi buta menyimpulkan bahwa kemunduran demokrasi Indonesia adalah sesuatu yang baru terjadi beberapa waktu belakangan—saya tidak menutup mata pada kebobrokan Jokowi selama berkuasa dua periode dan berlanjut Prabowo.

Pada titik inilah, hal yang perlu dipertanyakan kembali adalah: benarkah demokrasi Indonesia sebelum periode Jokowi dapat dikatakan berjalan dengan stabil? Dan apa sebenarnya tolok ukur dari kestabilan demokrasi itu sendiri?

Reformasi dan Lingkaran Setan Oligarki

Krisis yang tidak bisa dikontrol, berkelindan dengan perlawanan massa-rakyat membuat Soeharto akhirnya turun dari tampuk kekuasaan. Reformasi merupakan tonggak penting dalam lanskap politik Indonesia dan digadang-gadang sebagai angin segar proses konsolidasi demokrasi. Namun, persoalan mendasar reformasi adalah tidak dibongkarnya struktur ekonomi-politik yang menopang rezim Orde Baru, alias reformasi sejak awal berdiri di atas fondasi yang rapuh.

Kenyataan bahwa demokrasi pascareformasi telah didominasi oleh para oligark dapat dipahami dengan merujuk pada tesis oligarki. Seperti yang dikemukakan oleh Jeffrey A. Winters dalam Oligarki (2014), demokrasi tidak memberi batas inheren bagi oligark. Sebaliknya, lembaga-lembaga demokrasi malah memberdayakan para oligark Indonesia sejak 1998. Lembaga-lembaga itu menyediakan arena untuk maraknya kerja sama dan persaingan antar-oligark. Menurut Winters, Indonesia justru bergerak ke arah oligarki penguasa kolektif yang tak berfungsi dengan baik, yang terorganisasi sebagai suatu demokrasi elektoral, di mana pelaku yang bisa mendominasi panggung politik hanyalah oligark yang memiliki kekayaan pribadi yang besar, dan elite yang mampu menarik atau mengambil sumber daya negara cukup besar (Winters 2014: 267-268).

Selain Winters, Vedi R. Hadiz dan Richard Robinson memproyeksikan oligarki sebagai produk sejarah dari perkembangan kapitalisme. Menurut keduanya, kemunculan oligarki di Indonesia beriringan dengan pertumbuhan dan ekspansi kapitalisme pasar semasa Orde Baru sebagai produk dari perjuangan atas akumulasi kekayaan pribadi dan korporasi serta cara mengendalikan institusi-institusi publik dan otoritas negara menjadi bagian sangat penting. Perpaduan khusus antara otoritas politik dan kekuatan ekonomi telah merupakan ciri umum negeri-negeri yang berada pada tahap awal perkembangan kapitalisme. Kekuasaan oligarkis, secara terang-terangan mengakomodasi kepentingan aparatus pemerintah dan politik di tingkat lokal. Banyak di antara oligark lokal berhasil membentuk kembali diri sebagai anggota parlemen, memimpin partai politik serta menempa bentuk persekutuan baru dengan kepentingan pengusaha lokal, pimpinan organisasi kemasyarakatan lama maupun baru, dan bahkan terkadang dengan militer atau polisi. Banyak bekas politikus, pengusaha, dan unsur-unsur kriminal, memanfaatkan perluasan dan desentralisasi pemerintahan dengan membentuk identitas politik baru (Prisma Vol. 33, No. 1, 2014, hlm. 37-38).

Meski pendekatan yang digunakan berbeda, Winters dengan tradisi Weberian yang mendefinisikan oligarki pada konsentrasi kekayaan sumber daya material untuk mempertahankan kekuasaan (wealth defense). Sedangkan, Hadiz dan Robinson dengan pendekatan strukturalis marxis yang memandang oligarki sebagai formasi kelas yang mengakar seiring perubahan di dalam sistem politik dan pasar. Melalui tesis oligarki, paling tidak, dapat dipahami bagaimana para oligark—sisa kekuatan lama—mampu bermetamorfosis, mengonsolidasi kekuatan melalui sistem demokrasi dengan mendanai dan mengendalikan partai politik, mempengaruhi proses elektoral serta menundukkan institusi hukum, yang pada akhirnya membuat tuntutan reformasi tidak dituntaskan.

Oleh sebab itu, jika dikatakan bahwa demokrasi sebelum periode Jokowi berjalan dengan stabil maka jawabannya tidak, karena lingkaran setan oligarki yang tidak diputuskan. Dalam hal ini, Jokowi tak ubahnya seperti para pendahulunya yang mendaur ulang isu-isu populis. Terlebih lagi, Prabowo Subianto yang saat ini menjabat sebagai Presiden adalah produk Orde Baru yang terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM di masa lalu seperti, Timor Timur, penculikan aktivis 1998 dan kepemilikan aset bisnis di berbagai bidang.

Penutup

Kemunduran demokrasi yang coba dianalisis Mugi dalam tulisannya yang merunut fenomena pada masa Jokowi, berlanjut Prabowo telah mengabaikan aspek paling krusial, yakni analisis tentang oligarki. Selain itu, Mugi tidak merefleksikan arah dan bentuk gerakan yang perlu diusung dalam agenda perlawanan ke depannya. Lantas, bagaimana mungkin mengharapkan komitmen dari negara untuk HAM dan partisipasi publik sedangkan tidak ada kekuatan oposisi di parlemen? Begitu pun, dalam beberapa tahun terakhir, gerakan sosial cenderung didominasi ‘aktivisme borjuis’. Seruan Mugi agar seluruh masyarakat menjaga suara rakyat lebih menyerupai himbauan Kamtibmas.

Marx dan Engels dalam Manifesto Partai Komunis telah menegaskan, “Sejarah seluruh umat manusia adalah sejarah perjuangan kelas”. Oligarki tidak akan hancur dengan sendirinya, oleh sebab itu, diperlukan sebuah komite-komite perlawanan sebagai embrio dari kekuasaan rakyat.


Editor: Patricius Sulistya Eka Apira Yogayudha


Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *