Mencari Titik Tengah Moral Komunis: Tanggapan untuk Alfian Widi Santoso

Penulis

Dalam esainya yang berjudul “Dari Perselingkuhan Sudjojono hingga Komitmen Moral Para Pekerja Seni Rakyat”, Alfian Widi Santoso mengajukan satu tesis besar yang berupaya membantah stigma Orde Baru mengenai “amoralitas kaum komunis”. Melalui penelusuran arsip partai, kasus-kasus disipliner, serta praktik solidaritas di tubuh Lembaga Kebudajaan Rakjat (Lekra), esai tersebut mengajukan argumentasi bahwa moral komunis justru dijalankan secara serius, disiplin, bahkan disertai konsekuensi personal dan politik yang berat.

Esai tersebut lalu mengembangkan argumen dengan mengaitkan pengalaman personal dan pembacaan sejarah. Esai dibuka dengan anekdot Leo Mulyono, mantan tahanan politik yang mengaku minder menjadi komunis karena tuntutan moral dan disiplin hidup yang dianggap terlalu berat. Perasaan serupa juga dialami Mia Bustam yang merasa tidak pantas bergabung dengan Gerakan Wanita Indonesia (Gerwani). Dari sini, esai tersebut menyimpulkan bahwa menjadi bagian dari “keluarga komunis” bukan sekadar afiliasi politik, melainkan komitmen moral yang menuntut keteladanan dalam kehidupan sehari-hari.

Kasus-kasus disipliner menjadi eksemplar bukti lain. Kasus pemecatan S. Sudjojono pada 1958 akibat perselingkuhan, serta pencabutan keanggotaan A.S. Dharta dari Lekra dan Partai Komunis Indonesia (PKI) karena praktik “kemesuman borjuis” adalah dua di antaranya. Kasus-kasus tersebut seolah ingin menunjukkan moral komunis tidak berhenti pada slogan, melainkan dilaksanakan secara serius, termasuk terhadap tokoh partai. Solidaritas yang menyertai disiplin moral tersebut—seperti dukungan kolektif terhadap Mia Bustam pascaperceraian—menjadi bukti bahwa moral komunis tidak semata bersifat represif, tetapi juga mengandung empati sosial.

Argumentasi berpuncak saat esai tersebut menganggit pidato-pidato D.N. Aidit dalam Konferensi Sastra dan Seni Revolusioner (KSSR) 1964, khususnya gagasan bahwa “mutu pribadi sastrawan dan seniman harus lebih baik daripada mutu karyanya”. Dengan mengutip Aidit dan Peris Pardede, esai tersebut menegaskan bahwa moral komunis mencakup larangan 5M (Main [judi], Minum, Melacur, Maling, Madat), tuntutan kesatuan kata dan perbuatan, serta disiplin ideologis yang ketat. Dari pembacaan arsip ini, esai tersebut menarik kesimpulan bahwa cap “tidak bermoral” terhadap kaum kiri Indonesia bertentangan dengan praktik historis yang menunjukkan keseriusan, disiplin, dan konsistensi moral.

Asal-Usul

Sampai di titik ini, “moral komunis” sejatinya berada dalam sirkuit perebutan otoritas. Siapakah yang berhak menentukan seorang komunis wajib memiliki dan menjalankan preskripsi moral tertentu? Salah satu alternatif untuk menemukan jawabannya adalah melalui pelacakan historis: bagaimana moral tersebut lahir, dalam konteks apa dibakukan, dan oleh siapa ia didefinisikan. Tanpa kerja konseptual semacam itu, moral komunis mudah tereduksi menjadi sekumpulan norma ahistoris yang diasumsikan selalu hadir secara utuh dan konsisten.

Sebagai organisasi politik, PKI tidak pernah menjadikan stabilitas sebagai ciri utamanya. Sejak berdiri sebagai Indische Sociaal Democratische Vereeniging (ISDV) pada 1914, menjadi Perserikatan Komunis di Hindia pada 1920, dan menjadi PKI pada 1924, partai ini mengalami serangkaian perubahan struktural dan ideologis radikal. Dua kali teror putih menyusul kegagalan pemberontakan 1926 dan Peristiwa Madiun 1948 tidak hanya menghancurkan tubuh organisasi, tetapi juga memutus kontinuitas praksis politik dan etisnya.

Literatur sejarah kontemporer cenderung merujuk PKI dalam konteks pascarekonstruksi 1951. Karenanya, sampai batas tertentu, “moral komunis” yang dijelaskan Ketua PKI D.N. Aidit dalam brosur Djadilah Komunis jang Baik dan Lebih Baik Lagi! (1964) adalah produk fase akhir sejarah PKI, dan tidak serta-merta mencerminkan pengalaman komunis Indonesia, alih-alih merepresentasikan preskripsi moral komunis di seluruh dunia. Dalam brosur ini, Aidit merumuskan moral komunis secara sistematis: melawan 5M, menjalankan disiplin organisasi, jujur terhadap Partai dan Rakyat, serta menghayati semangat revolusioner tanpa kompromi. 

Dengan rumusan sistematis itu, sejauh mana PKI mencampuri urusan personal kadernya, dan atas dasar apa? Siapa yang dimaksud “kader”—anggota PKI semata, atau juga anggota organisasi afiliasinya seperti Lekra?

Lekra, yang didirikan pada 17 Agustus 1950, tidak pernah dan tidak dimaksudkan sebagai organisasi komunis secara institusional. Kehadiran seniman nonkomunis dan nonpartisan seperti Pramoedya Ananta Toer dan Utuy Tatang Sontani, dua aset terbesar Lekra, menjadi salah satu bukti independensi Lekra dari PKI dan sekaligus menjadi alasan Wakil Ketua II PKI Njoto menolak pemerahan total Lekra dalam KSSR 1964. 

Bagi Njoto, seperti yang dicatat Foulcher (1985),  keanggotaan Lekra tidak eksklusif seperti PKI, dan relasi keduanya bersifat politis, bukan institusional seperti PKI dan Pemuda Rakjat. Dengan menghubungkan kedua ranah ini tanpa jembatan yang memadai, esai Alfian Widi Santoso menyamaratakan moral partai dengan praktik etis komunitas kebudayaan yang lebih plural. Komitmen sosial Lekra yang beririsan dengan program politik PKI tak serta-merta menjadikan keduanya memiliki relasi subordinatif satu terhadap yang lain secara institusional.

Benar bahwa PKI melayangkan sanksi terhadap S. Sudjojono dan A.S. Dharta atas praktik perselingkuhan. Namun, persoalan konsistensi menjadi tampak: apakah sanksi semacam itu diterapkan merata kepada seluruh kader atau hanya kepada sosok tertentu yang memiliki posisi simbolik secara politis? 

Trivia lain menjadi teka-teki pertanyaan ini. Dalam kumpulan sajak Viva Cuba! (1963), Sabar Anantaguna menggubah puisi “Marx Dihatiku dan Di Kuba”. Anantaguna, anggota Sekretariat Pimpinan Pusat Lekra dan salah satu kader PKI di tubuh Lekra, secara eksplisit menyebutkan konsumsi alkohol dan merayakannya sebagai ciri internasionalisme proletariat.

Selain Anantaguna, Agam Wispi juga menuliskannya secara lebih gamblang. Penyair Lekra yang produktif ini mengungkapkan ajakan minum hadir baik sebagai cara “menjelami duka” maupun sebagai bagian dari perayaan sosialisme sehari-hari—ditandai denting seloki di malam tahun baru di Stalin Allee, yang dirangkai dengan imaji tentang tanah tempat “hari selalu manis, hari selalu baru” dalam sajak “Pakter Tuak” dan “Djika Kau Sudah Besar, Jutta” dalam kumpulan Jang Tak Terbungkamkan (1959) dan Sahabat (1959). 

Dalam konteks ini, minum bukan sekadar kebiasaan individual, melainkan bagian dari imajinasi kolektif, pergaulan internasionalisme, dan pengalaman hidup sosialis yang dibingkai secara puitik. Keberadaan sajak-sajak semacam ini, yang beredar luas sebelum pembakuan 5M dan tetap tanpa konsekuensi disipliner sesudahnya, semakin menegaskan bahwa pembakuan moral komunis dalam praktiknya dijalankan secara selektif, terutama ketika berhadapan dengan ekspresi artistik.

Jika minum alkohol merupakan bagian dari 5M yang dikodifikasi Aidit pada 1964, maka secara moral Anantaguna melanggar norma komunis. Namun, tidak pernah tercatat adanya sanksi. Mungkinkah karena ungkapan tersebut dianggap sebagai ekspresi artistik dalam sebuah sajak? Atau mungkin karena sajak tersebut luput dari sensor PKI? Satu hal jelas, pembakuan moral komunis dalam praktiknya tidak benar-benar konsisten. Rangkaian peristiwa pasca-Gerakan 30 September (G30S) membuktikannya.

Tidak Eksklusif

Sesudah G30S gagal, kekuatan moral komunis diuji saat sejumlah tokoh teras PKI yang sebelumnya lantang mengajarkan “moral komunis” justru melakukan pengkhianatan setelah tertangkap, termasuk Peris Pardede—anggota CC PKI dan Ketua Komisi Disiplin CC PKI—bersama tokoh-tokoh lain seperti Sujono Pradigdo, Kusnan, Sampir Suwarto, dan Burhan Komalasakti (Roosa, 2006).

Dalam perspektif moral, “pengkhianatan” Peris dan kawan-kawan adalah bukti kegagalan moral komunis. Namun, dari perspektif lain, keadaan tersebut adalah manifestasi inkonsistensi struktural PKI dalam mengajarkan preskripsi moral yang dibakukan secara normatif dan kapasitas kader menyesuaikan praktiknya dalam situasi ekstrem di bawah teror putih. 

Sebagian “komunis sejati” boleh jadi mencela kapitulasi Peris yang membuka jalan untuk penghancuran PKI di akar rumput. Walakin, jika anggapan ini dibenarkan dan anggapan bahwa komunis yang terbunuh sebagai “bukti moral” dan yang bertahan hidup sebagai “pecundang amoral”, apakah bedanya apologi tersebut dengan propaganda Red Scare, a good communist is a dead communist? Romantisme kemartiran, pada akhirnya, bukan jalan satu-satunya merasionalisasi moral komunis yang ideal dalam pikiran, tetapi kontradiktif dalam pelaksanaan.

Pula, secara historis, moral komunis telah dijalankan jauh sebelum dibakukan PKI 1951. Amir Sjarifoeddin menghadapi kematian dengan Alkitab dan lantunan “Internasionale” ketika struktur partai belum mapan; Charlotte Salawati Daud menantang kebohongan institusi gereja sebelum bergabung dengan PKI; dan ratusan orang Digulis menginternalisasi moral komunis melalui praktik hidup kolektif hingga tewas di pembuangan Tanah Merah, Papua.

Di luar aspek kesejarahan partai, karakteristik moral komunis yang direduksi menjadi prinsip tidak mencuri, tidak melacur, tidak berjudi, dan hidup sederhana jelas melintasi batas partai dan ideologi. Kesederhanaan Agus Salim atau I.J. Kasimo tidak dapat dengan mudah diposisikan sebagai lebih “borjuis” dibanding M.H. Lukman. Moralitas asketik sejatinya tidak mengenal ideologi, apalagi eksklusif menjadi monopoli satu partai.

Ketelitian Konseptual

Kegagalan PKI mengimplementasikan preskripsi moralnya menjadi pelajaran penting: moral tidak akan selesai hanya dengan pembakuan konstitusi, slogan konferensi, atau pidato berapi-api. Tanpa sosok yang mampu dan berani menghidupi nilai-nilai tersebut secara konsisten—terlepas dari partai, jabatan, dan situasi politik—moral akan selalu tereduksi menjadi retorika tanpa daya hidup. 

Di atas kertas, rumusan moral komunis tampak tegas dan komprehensif. Namun, pada persoalan moralitas inilah, esai Alfian Widi Santoso memperlihatkan keterbatasan metodologisnya. Beberapa loncatan analitis tidak dijembatani secara konseptual, terutama dalam peralihan antara Partai Komunis Indonesia (PKI), organisasi kebudayaan Lekra, serta narasi moral rezim Orde Baru. Akibatnya, “moral komunis” ala Aidit ditampilkan semata-mata sebagai kategori normatif yang diasumsikan koheren. 

Padahal, seperti halnya sejarah PKI, moral komunis adalah konstruksi historis yang lahir, berubah, dan dipraktikkan secara dinamis. Moral komunis yang diklaim tegas membagi hitam dan putih, sejatinya, bergerak di wilayah abu-abu dalam sejarah PKI. Sehingga, tanpa pemilahan yang cermat antara ranah institusional, ideologis, dan praktik hidup, kritik terhadap propaganda Orde Baru justru berisiko mengulang simplifikasi yang serupa—hanya dengan arah ideologis yang berlawanan.

Ketelitian konseptual yang lebih tajam menjadi catatan penting untuk memahami moral komunis secara komprehensif. Hanya dengan membedakan antara moral sebagai praktik hidup dan moral sebagai perangkat institusional, seseorang dapat benar-benar memahami, dan bukan sekadar merayakan, kompleksitas sejarah komunis Indonesia, sambil memetakan titik-titik keropos yang mempercepat partai komunis terbesar ketiga di dunia mencapai keruntuhannya.


Editor: Farras Pradana


Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *