Perkembangan ekonomi membuat para ekonom dan pengamat bekerja cukup keras untuk melihat segala dinamika yang ada, termasuk fenomena gig economy. Gig economy dapat kita pahami sebagai suatu pasar tenaga kerja yang ditandai dengan pengaturan kerja sementara, kontrak kerja jangka pendek, dan pekerjaan lepas (freelance), dan hal ini tidak termasuk ke dalam kategori pekerjaan tetap tradisional.
Secara konseptual, gig economy didefinisikan sebagai bentuk kerja yang—terutama—terdiri atas pekerja lepas independen dengan kontrak jangka pendek yang mengikat ke dalam suatu organisasi atau menjual jasa mereka secara langsung ke pasar. Gig workers memiliki ‘kebebasan’ untuk menentukan kapan, di mana, dan seberapa banyak mereka ingin bekerja, karena pekerjaan tradisional dipecah menjadi bagian-bagian kecil berupa pekerjaan, proyek, atau tugas yang menciptakan apa yang oleh para sarjana disebut sebagai ‘integrasi pekerjaan’, alih-alih ‘integrasi pekerja’.
Gig economy pada umumnya dijalankan melalui platform digital yang menghubungkan pekerja dengan bisnis dan pelanggan, yang memungkinkan terjadinya kerja sama jarak jauh sehingga pemisahan spasial terjadi antara tenaga kerja dan organisasi, sementara itu, aspek teknologi berfungsi sebagai mekanisme utama dalam alokasi pekerjaan dan koordinasi tugas (Soebandrija et al. 2021).
Dalam praktiknya, gig workers diklasifikasikan sebagai ‘kontraktor independen’ bukan karyawan, sehingga mereka secara mandiri harus mengelola serta membayar pajak sekaligus dan kehilangan akses terhadap perlindungan kerja tradisional, seperti asuransi kesehatan, cuti berbayar, dan tunjangan tertentu. Selain itu, sistem kompensasi didasarkan pada tugas yang benar-benar diselesaikan—bukan gaji tetap—sehingga pendapatan pekerja bergantung pada kuantitas pekerjaan individu, yang secara tidak langsung meningkatkan probabilitas ketidakstabilan finansial serta ketidakpastian penghidupan gig workers.
Memulai Kritik Terhadap Fenomena Gig Economy
Kontribusi teoretis Antonio Gramsci terhadap analisis marxis berpusat pada konsep hegemoni budaya, yaitu proses yang dilakukan oleh kelas kapitalis untuk mempertahankan kendali, yang tidak hanya dilakukan melalui paksaan, tetapi dapat dilakukan melalui penciptaan persetujuan atau pengondisian suatu persetujuan (Ali, 2017). Gramsci dalam Amsalis (2022) berpendapat bahwa borjuasi telah mengembangkan budaya hegemonik yang menyebarkan nilai dan norma mereka sendiri sehingga hal tersebut dianggap sebagai kebenaran yang wajar atau masuk akal oleh masyarakat. Dalam kerangka ini, kita dapat melihat terdapat dua bentuk kontrol dalam negara kapitalis, yaitu masyarakat politik dengan kekuatan koersif dengan instrumen seperti aparat dan sistem hukum, serta masyarakat sipil yang beroperasi dengan persetujuan melalui pendidikan, media, dan lembaga budaya.
Kelas penguasa mempertahankan kekuasaan dengan mengelola keseimbangan antara kekuatan dan persetujuan, di mana konsensus—terutama—dibangun dalam tubuh masyarakat sipil. Berbeda dengan konsep marxis tradisional mengenai kesadaran palsu, Gramsci mengajukan pemahaman yang lebih kompleks tentang ideologi dengan menekankan bahwa hegemoni melibatkan kompromi ideologis antara kelas penguasa dan kelas menengah, yang diikuti dengan pengawasan terhadap gagasan yang telah disebarkan, yang tidak hanya dipengaruhi oleh ideologi borjuis, tetapi juga oleh kondisi material kehidupan masyarakat.
Kritik gramscian terhadap gig economy dapat kita pahami melalui konsep persetujuan hegemonik yang bekerja melalui wacana fleksibilitas. Gig economy merepresentasikan suatu bentuk penindasan baru, yaitu tentang eksploitasi pekerja yang dibingkai secara ideologis sebagai pemberdayaan, serta berkaitan dengan narasi dominan yang menyajikan pekerjaan ini sebagai bentuk fleksibilitas dan otonomi yang tak tertandingi. Pada praktiknya, tenaga kerja yang rentan diubah menjadi pilihan gaya hidup yang dianggap menarik. Hal ini mencerminkan operasi hegemonik klasik sebagaimana dijelaskan Gramsci, yaitu ketika kebutuhan diakui dan diusulkan kepada pekerja sebagai bentuk kebebasan, bukan sekadar hasil dari paksaan.
Wacana fleksibilitas tersebut berfungsi sebagai ideologi organik yang menyatukan kepentingan kelas berbeda melalui klaim ‘bermanfaat’ bagi semua pihak, tetapi pihak mana yang paling diuntungkan? Perusahaan platform yang berperan sebagai perantara, dengan demikian berhasil membingkai kerentanan pekerja sebagai peluang kewirausahaan dengan menggunakan perkakas yang sama seperti yang digunakan gig workers untuk bekerja, meyakinkan gig workers bahwa kendali atas proses dan hasil kerja bersifat membebaskan, sekaligus menyembunyikan bentuk eksploitasi yang sesungguhnya. Dalam kerangka Gramsci, platform digital dapat kita pahami sebagai lembaga masyarakat sipil yang memproduksi persetujuan melalui mediasi teknologi, beroperasi sebagai struktur hegemonik yang menyediakan sarana ideologis sekaligus menjamin ruang bagi kontrol kapitalis.
Sistem manajemen algoritmik menciptakan kepemimpinan intelektual dan moral dengan mengatur seperangkat aturan platform sebagai kebutuhan teknologi yang netral, yang sesungguhnya merupakan bagian dari mekanisme kontrol. Ekonomi platform dengan demikian menegaskan pandangan Gramsci bahwa kapitalisme modern tidak cukup hanya bergantung pada dominasi ekonomi, tetapi memerlukan kepemimpinan intelektual dan moral—yang dianggap organik, padahal artifisial.
Platform mencapai hal ini melalui gamifikasi yang menyajikan pengawasan pekerja sebagai peningkatan kualitas, melalui fetisisme teknologi yang menghadirkan pengambilan keputusan algoritmik sebagai objektif dan adil, alih-alih sebagai instrumen akumulasi modal, serta melalui fenomena individualisasi yang memecah identitas kolektif pekerja dengan mengonstruksi mereka sebagai pengusaha independen, bukan kesatuan dari kelas proletar. Ini yang kemudian menjadi tindakan eksklusi pada tataran horizontal.
Hal-hal yang Terlihat Mewah dari Gig Economy
Meskipun terlihat menghapus paksaan tradisional di tempat kerja, gig economy justru mengintensifkan kontrol melalui apa yang dalam kerangka Gramsci dapat dipahami sebagai sintesis antara persetujuan dan paksaan, yaitu hegemoni (Amsalis, 2022). Paksaan ekonomi yang memaksa pekerja menerima syarat-syarat yang ditentukan platform, disintesiskan dengan ideologi otonomi pekerja, menghasilkan bentuk dominasi yang secara aktif diproduksi oleh pekerja itu sendiri. Kondisi ini memanifestasikan pemahaman Gramsci bahwa entitas yang menerapkan praktik hegemonik, yang ditandai dengan dominasi konsensus atas paksaan, merepresentasikan keseimbangan antara masyarakat politik dan masyarakat sipil (Jatmiko, tanpa tahun).
Kapitalisme platform mencapai keseimbangan ini dengan mengalihkan risiko kepada pekerja, seperti tanggung jawab yang sebelumnya dipegang pemberi kerja tradisional—termasuk perawatan kesehatan, penyediaan peralatan, dan pelatihan—namun tetap mempertahankan kendali atas proses kerja. Kontrol juga dijalankan melalui disiplin algoritmik, yaitu penggunaan data dan sistem pemeringkatan untuk menegakkan standar produktivitas tanpa pengawasan langsung, serta melalui ideologi pasar yang menghadirkan ketidakstabilan ekonomi sebagai kebebasan pasar dan peluang kewirausahaan.
Analisis Gramsci mengungkapkan bahwa gig economy merepresentasikan bentuk baru proletarianisasi yang disamarkan dalam status kontraktor independen. Seakan, pekerja diklasifikasikan sebagai wiraswasta, tetapi pada praktiknya mereka tetap ‘dipaksa’ tunduk pada platform melalui lapisan subkontrak, manajemen algoritmik, dan mekanisme kontrol yang buram dan kompleks. Hal ini menciptakan kontradiksi antara kebebasan formal dan eksploitasi substantif. Dalam kerangka hegemoni, kapitalisme platform seakan memberi otonomi formal berupa fleksibilitas penjadwalan, namun tetap mempertahankan kendali atas proses tenaga kerja melalui alokasi tugas algoritmik dan pemantauan kinerja, penentuan upah melalui struktur biaya platform dan mekanisme harga yang fluktuatif, serta standar kerja melalui sistem penilaian pelanggan (rating) dan kontrol kualitas.
Lebih jauh lagi, gig economy berfungsi sebagai mekanisme hegemonik yang memecah identitas kolektif pekerja dan mencegah terbentuknya, apa yang oleh Gramsci disebut sebagai intelektual organik yang dapat menantang ideologi kapitalis. Individualisasi hubungan kerja, di mana setiap pekerja bersaing dengan pekerja lain untuk mendapatkan tugas dan peringkat (rating), justru akan menghambat lahirnya oposisi yang dikenal sebagai gerakan kontra-hegemonik.
Fragmentasi ini berjalan melalui dispersi fisik karena ketiadaan ruang kerja bersama yang memungkinkan solidaritas berkembang, melalui isolasi kompetitif yang diciptakan algoritma, dengan mengadu pekerja satu sama lain, serta melalui hambatan, misalnya berupa status kontraktor independen yang menutup ruang bagi perundingan kolektif tradisional. Sehingga muncul hambatan untuk membentuk serikat pekerja dan tindakan tersebut menjadi tantangan besar, dengan ketiadaan serikat pekerja, maka posisi pekerja atau gig workers semakin terjepit. Situasi ini akhirnya menghasilkan lingkaran setan yang menguntungkan untuk melaksanakan akumulasi modal.
Kesimpulan
Gig economy jika dibaca melalui kerangka marxis ala Gramsci, memperlihatkan bahwa dominasi kapitalis tidak hanya bertumpu pada paksaan secara langsung, tetapi juga pada penciptaan persetujuan melalui wacana fleksibilitas dan otonomi semu. Platform digital berperan sebagai aparatus hegemonik yang mengalihkan risiko kepada pekerja, menegakkan disiplin melalui algoritma, serta membungkus ketidakamanan dengan retorika kebebasan pasar.
Pada prosesnya, pekerja ditempatkan pada posisi kontradiktif sebagai kontraktor independen yang secara formal bebas, tetapi secara substantif tetap dieksploitasi. Individualisasi hubungan kerja dan fragmentasi kelas pekerja memperlemah kemungkinan lahirnya solidaritas kolektif maupun intelektual organik yang mampu menantang hegemoni kapitalis. Dengan demikian, gig economy dapat dipahami sebagai bentuk baru proletarianisasi yang menyamarkan eksploitasi di balik logika pasar dan mempertahankan lingkaran setan ketidakamanan kerja demi kepentingan akumulasi modal.
Referensi
Jatmiko, H. W. Negara dan Masyarakat Sipil: Perspektif Hegel, Marx dan Gramsci.
Woodcock, J., & Graham, M. (2019). The gig economy: A critical introduction.
Montgomery, T., & Baglioni, S. (2021). Defining the gig economy: platform capitalism and the reinvention of precarious work. International Journal of Sociology and Social Policy, 41(9/10), 1012-1025.
Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya.
Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita.
Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.








