Lagi, Pegi Masuk Daftar Salah Tangkap Polisi

Penulis

Salah tangkap terus terjadi dari masa ke masa. Pada 1977 lalu, Sengkon dan Karta menjadi korban salah tangkap atas tuduhan pembunuhan dan perampokan. Demikian halnya pada 2018, Oman Abdurohman juga menjadi korban salah tangkap atas tuduhan perampokan. Kini, kasus serupa terjadi lagi. Pegi Setiawan adalah korban ketidakbecusan aparat.

Pegi Setiawan ditetapkan sebagai pelaku atas kasus pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina Dewi Arista yang terjadi pada 2016 silam di Cirebon, Jawa Barat. Dia ditangkap di Bandung pada Selasa, 21 Mei 2024. Sementara tujuh pelaku lainnya sudah diadili.

Namun, saat Konferensi Pers, Pegi sempat menyangkal. Dia mengaku bahwa dirinya bukan pelaku hingga bersumpah rela mati. “Saya tidak pernah melakukan pembunuhan itu. Saya difitnah. Saya rela mati,” tegasnya.

Ungkapan Pegi benar adanya. Pada putusan gugatan praperadilan Pegi (8/6/24), Hakim Tunggal, Eman Sulaeman menyatakan bahwa penetapan Pegi sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Sebab, Polda Jawa Barat tidak pernah memeriksa Pegi selama delapan tahun terakhir sebelum kemudian menetapkannya sebagai tersangka. Hakim juga menilai Polda Jawa Barat tidak menjelaskan secara detail terkait dua alat bukti.

Oleh karenanya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jawa Barat untuk membebaskan Pegi sekaligus memulihkan nama baiknya. Hakim juga menyebut bahwa terdapat salah prosedur dalam penetapan Pegi sebagai tersangka.

Waktunya Menggunakan Bodycam

Salah prosedur oleh polisi tidak bisa dibiarkan. Kasus seperti yang dialami Pegi akan semakin mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi polisi. Terobosan baru harus segera dilakukan untuk meningkatkan akuntabilitas kepolisian. Indonesia bisa saja menerapkan apa yang sudah dilakukan di berbagai negara, Amerika Serikat misalnya.

Di sana, institusi kepolisian telah menggunakan bodycam. Di Indonesia, tepatnya di Surabaya, penggunaan bodycam memang sudah ada, tapi hanya dikenakan oleh Polantas saja. Padahal, jika digunakan di berbagai bidang, bodycam memiliki banyak manfaat terutama untuk mengurangi prevalensi pelanggaran dan meningkatkan keadilan dalam kepolisian.

Kasus kematian George Floyd di Minneapolis menjadi salah satu success story atas penggunaan bodycam. Berkat bodycam, penangkapan pelaku terungkap melalui video yang dihasilkannya. “Mengintegrasikan teknologi ke dalam praktik kepolisian dapat menjadi langkah penting untuk menjadikan kepolisian lebih adil dan bertanggungjawab,” ungkap Morgan Williams Jr, seorang profesor dari Universitas New York kepada Npr. Org.

Keefektifan bodycam juga terlihat dalam laporan yang dirilis oleh Laboratorium Kejahatan Universitas Chicago dan Gugus Tugas Kepolisian Dewan Peradilan Pidana. Laporan tersebut menunjukkan bahwa penggunaan bodycam berdampak signifikan pada turunnya kasus kekerasan yang dilakukan polisi. Sebagaimana tercatat dalam laporan, pengaduan kasus kekerasan yang dilakukan  aparat kepolisian turun hingga 17%.

Referensi:
  1. https://metro.tempo.co/read/1890286/penetapan-pegi-setiawan-sebagai-dpo-tidak-sah-namanya-pernah-disebut-dalam-bap-rudiana-pada-2016?tracking_page_direct
  2. https://grafis.tempo.co/read/3632/deretan-kasus-polisi-salah-tangkap
  3. https://youtu.be/EFfU4VX8st8?si=YG8SjW2jheKrfdaX
  4. https://www.npr.org/2021/04/26/982391187/study-body-worn-camera-research-shows-drop-in-police-use-of-force
  5. https://s3.documentcloud.org/documents/20533586/cl_bwc-study.pdf
  6. https://www.liputan6.com/news/read/5637449/pegi-setiawan-menang-praperadilan-salah-tangkap-atau-salah-prosedur

Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *