Hutan, Hantu, dan Tuhan: Saat Objektifikasi Ruang Hidup Rakyat Dilakukan Oleh Negara

Keterkaitan antara rakyat dan negara di Indonesia menunjukkan krisis ketidakpercayaan terhadap elit kekuasaan, yang menjadikan ruang hidup rakyat sebagai objek eksploitasi. Masyarakat mengembangkan konsep ‘Hutan, Hantu, dan Tuhan’ untuk menjaga ruang hidupnya, sementara kebijakan negara cenderung destruktif, mengabaikan kesejahteraan rakyat dan memperbesar ketimpangan ekonomi serta kerusakan lingkungan.

Penulis

Rakyat dan Negara, keduanya adalah kata yang sering kita sebut saat membahas bermacam persoalan. Dua kata yang saling terkait dan terhubung, terlepas adanya paham bahwa rakyat dapat hidup tanpa negara. Dalam konteks Indonesia, frasa ‘rakyat tanpa negara’ sendiri seringkali diasosiasikan sebagai sebuah kritik dan sindiran atas gagalnya negara dalam menjamin kelangsungan hidup rakyatnya. Kegagalan tersebut meski selalu dibantah oleh para elit kekuasaan, namun tetap kontras dengan apa yang terjadi pada tataran bawah. 

Banyaknya persoalan yang terjadi mulai dari sektor ekonomi, sosial, politik yang ada di masyarakat, semakin hari makin menambah rasa ketidakpercayaan kepada para elit kuasa. Bahkan mulai banyak anggapan baru bahwa rakyat Indonesia sudah sering menjalani hidup autopilot yang berarti bahwa hidup mereka seringkali tidak tersentuh kebijakan negara atau dapat dikatakan bahwa kehidupan rakyat seringkali berjalan sendiri. Bahkan mungkin bukan hanya tidak tersentuh, tapi memang kebijakan tersebut yang sengaja tidak memihak baik terhadap hidup maupun ruang hidup masyarakat secara menyeluruh. 

Sejak awal, manusia memang tidak dapat dipisahkan dari ruang hidupnya. Keduanya menjadi satu kesatuan yang saling terhubung. Ruang hidup menjadi wadah utama bagi manusia untuk memenuhi instingnya yakni bertahan hidup. Dia menjadi faktor utama bagi manusia untuk memenuhi kebutuhan dasar sandang, pangan, papan, serta interaksi sosial yang dilakukan. Kita disini tidak membahas mengenai jenis masyarakat modern maupun tradisional, karena dalam konteks ini keduanya merupakan subjek yang sama-sama membutuhkan ruang hidupnya. Meskipun tak dapat dipungkiri, banyak masyarakat yang dianggap modern tidak mengakui keterhubungan tersebut. 

Pemenuhan kebutuhan dasar bagi manusia menjadi faktor kunci alasan manusia bertahan hidup, dan ruang hidup manusia menjadi alasan utama untuk harus dan mutlak selalu ada. Rakyat Indonesia sudah sejak lama mengetahui ini, dan secara sadar mengakui sifat keterbatasan manusia. Sehingga selalu menggantungkan keberlangsungan hidupnya kepada lingkungan di sekitarnya. Mereka berpikir untuk selalu menjaga ruang hidupnya agar keberlangsungan hidupnya tidak terganggu. Konsep menjaga ruang hidup ini salah satunya melalui pendekatan religius dan spiritual. 

Rakyat menciptakan semacam trilogi baru yang muncul untuk menjaga ruang hidupnya. Konsep ‘Hutan, Hantu, dan Tuhan’ menjadi cara yang ampuh bagi rakyat untuk menjaga keberlangsungan ruang hidupnya. Mereka menjadikan ruang hidup sebagai sebuah ‘subjek’ utama dalam kehidupan. Di sini subjek berarti bahwa ruang hidup diartikan sebagai sebuah benda hidup, sebagai sebuah benda yang aktif dan saling berkaitan dengan kehidupan manusia, bukan sebagai objek mati sebagai sebuah benda mati yang pasif yang hanya bisa dimanfaatkan secara eksploitatif dan destruktif tanpa mempedulikan perannya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat. 

Dalam konsep ini, hutan menjadi subjek utama yang dijaga dalam kehidupan masyarakat. Karena dia berdiri sebagai sebuah pemasok utama yang memenuhi berbagai kebutuhan dasar tadi, serta juga sebagai subjek utama tempat manusia bergantung pada ruang hidupnya. Hutan dianggap sebagai makhluk hidup yang selalu berjalan bersamaan dengan kehidupan dari masyarakat sekitarnya. Sementara hantu dan tuhan menjadi sebuah cara yang dilakukan rakyat untuk menjaga keberlanjutannya. Keyakinan terhadap ‘kesakralan’ sebuah ruang hidup menjadi cara penghormatan tersendiri yang menjadikan hutan sebagai ruang hidup tadi tetap berdiri sebagai sebuah subjek yang dipertahankan dari ancaman yang dianggap dapat menghilangkan langkah manusia dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Banyak agama adat maupun modern yang mengutamakan hutan sebagai sebuah tempat suci untuk ritual peribadatan. Hal ini menjadi salah satu cara bagi masyarakat untuk menghargai lingkungannya. Sementara legenda ataupun cerita tentang ‘hantu’  sebagai pelindung bagi kelestarian agar tetap terjaga, meskipun beberapa juga meyakini ini sebagai bentuk terima kasih kepada leluhurnya yang telah mewariskan kekayaan alam pada generasi dibawahnya. 

Pada dasarnya, konsep trilogi yang akhirnya tercipta ditengah masyarakat dalam memahami ruang hidupnya ini adalah bagaimana cara memahami hutan sebagai sebuah ruang hidup yang harus dijaga. Namun dalam prosesnya, langkah yang digunakan masyarakat sekitar hutan adalah melalui pendekatan religius-spiritual. Hantu dan tuhan dipilih sebagai cara yang menurut masyarakat ampuh untuk menjaga ruang hidup mereka. Hutan dijaga dengan doa, dengan kesakralan, dengan keyakinan-keyakinan bahwa alam itu sebuah makhluk yang jika dipelihara akan mendatangkan kebaikan dan jika dirusak akan mendatangkan keburukan. 

Konsep ini yang kemudian di dunia modern dikenal sebagai hubungan timbal balik terhadap ekosistem. Ekosistem bekerja antara faktor hidup (biotik) berupa tumbuhan dan hewan yang berinteraksi dengan faktor tak hidup (abiotik) yang berupa udara, tanah, air, dan sinar matahari. Terutama dalam hutan tropis, kedua faktor ini sangat bisa berubah tergantung pada kualitas biotik nya. Hewan dan tumbuhan menjadi faktor kunci bagaimana pengendalian alami terutama terhadap tanah dan air dapat dijaga. Jika terjadi kerusakan pada hutan, dia tidak mungkin mampu lagi untuk (misalnya) menampung air maupun menjaga tanah, kemudian dapat berakibat pada bencana yang merusak ruang masyarakat sekitar seperti banjir maupun longsor. Dampak-dampak ini yang sudah dikenal oleh masyarakat sejak awal, dan melalui konsep ini juga mereka akhirnya menemukan langkah yang bisa menjaga ruang hidupnya dari bencana, maupun agar ruang hidupnya dapat terus terjaga dan dapat dinikmati generasi penerus mereka. 

Konsep trilogi ini yang terus dipertahankan dari sejak awal bahkan sebelum nama Indonesia tercetus. Anggapan ruang hidup sebagai subjek yang dilakukan oleh rakyat ini secara kontras dilakukan oleh negara yang menganggap bahwa ruang hidup rakyat hanya menjadi sebuah objek. 

Objektifikasi yang dilakukan oleh negara ini jelas bukan tanpa sebab. Negara memandang bahwa ruang hidup hanya sebuah objek yang layak untuk terus di eksploitasi, di degradasi, dan langkah-langkah destruktif lainnya yang menurunkan bahkan menghilangkan ruang hidup yang seharusnya menjadi sebuah subjek utama bagi rakyat. Tentu dengan alasan andalan para elit kuasa yang menyebutkan bahwa usaha eksploitasi tersebut tak lain adalah untuk kemakmuran bangsa dan peningkatan ekonomi. 

Namun faktanya, hal tersebut tidak serta merta dirasakan dampak positifnya oleh rakyat sekitar lokasi yang di eksploitasi. Riset yang dilakukan oleh Greenpeace dan Celios tahun 2024 yang berjudul Kesejahteraan Semu di Sektor Ekstraktif menunjukkan bahwa rakyat yang berada di sekitar lokasi tambang seringkali menghadapi permasalahan. Hal ini seperti rendahnya tingkat pendidikan, penurunan kualitas air bersih, rentan terhadap bencana alam, dan berbagai masalah lainnya. Kebijakan rezim yang over eksploitatif tersebut tidak dibarengi dengan langkah penciptaan kebijakan lain untuk tujuan peningkatan kesejahteraan rakyat. Padahal jika negara ini benar menganut asas sebagai negara hukum, sudah dijelaskan pada Undang-Undang Dasar 1945 dalam pasal 33 ayat (3) yang mengatakan “Bumi, Air, dan kekayaan yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Kalimat ini nampaknya hanya dipahami sebagian oleh para elit kuasa yang berhenti pada kalimat “dikuasai oleh negara”. 

Negara seharusnya sadar bahwa konsep pendekatan ruang hidup sebagai sebuah subjek ini secara nyata berhasil membuat keselarasan antar manusia dengan lingkungannya. Tapi, sayangnya kesadaran tersebut tidaklah tercipta dan tertutup oleh kepentingan sebuah proyek. Hal ini dapat dimaklumi ketika konsepsi arah kebijakan yang dianut adalah kapitalistik. Apalagi jika proyek destruktif tersebut banyak yang dilaksanakan oleh swasta, yang hanya melibatkan negara dalam proses perizinan dan keamanan. Tentu keamanan dari apa yang mereka anggap sebagai pengganggu kawasan. 

Inilah yang selama ini kita ketahui bahwa banyak sekali kasus dilapangan yang akhirnya membuat rakyat sekitar kawasan terdampak, harus berhadapan dengan aparat keamanan negara. Negara yang dengan pandangan objektifikasinya selalu memberikan argumen bahwa apa yang dilakukan tak jauh-jauh untuk pertumbuhan ekonomi bangsa dan negara, namun proses yang terjadi secara nyata tidak melibatkan rakyat sekitar sebagai subjek utama dalam menjalankan kebijakan. 

Hal ini yang mendorong bahwa kemudian arah kebijakan yang lahir hampir selalu tidak berorientasi pada keadilan sosial, dan justru makin memperbesar ketimpangan ekonomi di masyarakat. Arah kebijakan yang lahir ini menyebabkan eksploitasi sumber daya sebagai ruang hidup utama rakyat. Dominasi swasta (atau disebut juga kerjasama negara dengan swasta) menyebabkan konsentrasi dampak ekonomi hanya berlaku kepada segelintir elit saja. Ini yang kemudian dapat menyebabkan atau bahkan memperbesar kemiskinan struktural yang terjadi di Indonesia. 

Objektifikasi ruang hidup rakyat ini melahirkan kebijakan negara yang cenderung destruktif dan tidak mempedulikan keberadaan rakyat sebagai subjek pembangunan. Catatan yang dilakukan oleh Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2023 saja tercatat setidaknya 241 letusan konflik agraria yang diantaranya terjadi di wilayah PSN (Proyek Strategis Nasional) yang banyak diantaranya dimiliki oleh badan usaha. 

Data yang tercatat oleh Project Multatuli yang ditulis oleh Fahri Salim tahun 2025 menyebutkan bahwa pada tahun 2024 terdapat 45 proyek kawasan di daftar PSN, yang sebagian besarnya adalah kawasan industri pertambangan dan disebutkan juga bahwa proyek PSN yang berlabel “food estate” banyak mengalami kegagalan di berbagai wilayah dan menyebut bahwa PSN tak jauh hanya berupa politik kematian. Kegagalan negara dalam menjaga ruang hidup rakyat ini juga berdampak pada maraknya bencana alam yang terjadi. Meskipun para elit kuasa seringkali mengatakan bahwa penyebabnya karena alami.

Padahal disisi lain, bahwa bencana yang terjadi itu merupakan sebuah konsekuensi atas tindakan yang sudah dilakukan atas dasar kebijakan negara yang eksploitatif. Kebijakan yang dapat dikatakan “over eksploitatif” tentu menjadi asal mula kerusakan lingkungan seperti deforestasi, pencemaran, dan akhirnya dapat terjadi apa yang kemudian disebut dengan perubahan ekosistem dan berakibat pada ketidakstabilan alam dalam menjalankan siklusnya. 

Hal ini yang jarang disadari (atau memang tidak diakui) oleh para elit kuasa. Karena bagi mereka, ketika mereka memegang sebuah kebijakan eksploitatif, maka keuntungan besar akan mereka peroleh secara otomatis, tidak peduli dengan pertumbuhan ekonomi di tingkat bawah yang semakin hari semakin susah bahkan makin susah lagi ketika wilayah ruang hidupnya hilang. Ketimpangan inilah yang hingga sekarang dilanggengkan dan dapat juga menjadi alasan kenapa penanganan negara dalam mengatasi bencana akhir-akhir ini dirasa tidak maksimal. Bahkan dalam beberapa kasus dirasa aneh, seperti ketika bantuan yang dilarang masuk atau harus melewati proses administrasi yang berputar. 

Berbagai masalah yang muncul dari kebijakan rezim destruktif dan kapitalistik tersebut tak hanya menyoroti soal dampak negatif terhadap ekonomi  saja, tapi juga tentang dampak negatif perampasan atau pengambilalihan ruang hidup rakyat yang hanya dianggap sebagai objek layak untuk dieksploitasi. 

Pemerataan pembangunan memang sangat penting untuk dilakukan asalkan dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan rakyat serta tidak menihilkan hubungan keberadaan rakyat dengan ruang hidupnya sehingga dapat diharapkan menjadi jalan untuk mencapai keadilan sosial. Perlunya negara memandang ruang hidup rakyat sebagai sebuah Subjek utuh yang perlu untuk dijaga dari degradasi fungsi fisiknya, bukan hanya menjadi sebuah Objek fisik yang terus diambil tanpa keuntungan balik yang dirasakan rakyat. 

Referensi

Farhani, & Chandranegara. (2019). Penguasaan negara terhadap pemanfaatan sumber daya alam ruang angkasa menurut UUD NRI Tahun 1945. Jurnal Konstitusi, 16(2). https://doi.org/10.31078/jk1622

Greenpeace Indonesia. (2024). Industri pertambangan bawa dampak sosial dan lingkungan negatif: Greenpeace dan Celios dorong Prabowo–Gibran beralih ke ekonomi hijau. https://www.greenpeace.org/indonesia/laporan/58597

Salam, F. (2025). Dosa-dosa PSN: Mengapa kita harus menolak proyek pembangunan yang memsponsori kematian. Project Multatuli. https://projectmultuli.org/dosa-dosa-psn/


Editor: Dhika Marcendy


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *