Pada Rabu 26 November tahun lalu Kompas mengangkat berita utama kegiatan Kompas100 CEO Forum ke-16 dengan judul Era Baru Keseimbangan Relasi Pemerintah dan Swasta. Dalam pemberitaan tersebut CEO BPI Danantara Rosan P Roeslani menyampaikan bahwa peningkatan ekonomi tidak dapat dicapai oleh peran pemerintah semata namun perlu usaha bersama dengan sektor swasta. Sebelumnya pula Rosan menguatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar pada asas kekeluargaan, merujuk pada pasal 33 ayat 1 Undang-undang Dasar (UUD) 1945.
Pernyataan Rosan dapat dikatakan menjadi salah satu dasar dari dipilihnya judul Era Baru Keseimbangan Relasi Pemerintah dan Swasta dalam pemberitaan Kompas. Hal ini menyiratkan beberapa hal, pertama adanya suatu pengakuan dari pemerintah bahwa dalam pembangunan nasional keberperanan faktor pasar melalui sektor swasta sangatlah penting.
Kemudian yang kedua dapat dimaknai pula bahwa skema pasar yang selama ini berlangsung tidak bisa dianggap sebagai lawan dari distribusi kesejahteraan yang biasanya dilakukan pemerintah. Rosan pun menguatkan bahwa perekonomian Indonesia disusun oleh usaha bersama, sehingga berimplikasi perlunya saling menghormati antara pasar dan pemerintahan sendiri.
Akan tetapi dalam pernyataan yang disampaikan oleh Ferry Juliantono, Menteri Koperasi Indonesia, ditekankan bagaimana kemudian perekonomian Indonesia perlu menyentuh sektor ekonomi kecil salah satunya koperasi. Pernyataan ini menarik apalagi menilik pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sendiri, di mana eksistensi pasal ini sering didudukkan sebagai basis tumbuhnya koperasi, sebagai simbol dari ekonomi masyarakat.
Wujud usaha bersama tidak hanya tersusun antara pemerintah dan swasta, namun juga tersusun oleh ekonomi keseharian masyarakat. Sehingga muncul suatu pertanyaan, bagaimana kemudian memosisikan ekonomi keseharian masyarakat dalam suatu usaha bersama yang tersampaikan pada Pasal 33 ayat 1?
Alam Berpikir Keseharian Masyarakat
Membicarakan alam berpikir masyarakat Indonesia dalam keseharian sejatinya cukup menarik. Dalam konteks ekonomi sehari-hari, masyarakat Indonesia dibangun oleh pola ekonomi yang saling bercampur antara ekonomi pasar formal dan ekonomi informal (Kusno, 2019). Kelas pekerja yang berada di gedung-gedung pencakar langit Jakarta bertahan hidup dari eksistensi bisnis-bisnis informal.
Bisnis-bisnis informal menyediakan akses atas kebutuhan sehari-hari yang murah seperti kebutuhan pangan dan papan. Bentuk keseharian serupa juga terwujud dalam masyarakat pedesaan dengan usaha gotong royong pembangunan yang belum bisa termonetisasi sebagai faktor ekonomi. Pembangunan desa yang disokong oleh pembiayaan formal dana desa sejatinya merupakan buah kontribusi usaha informal gotong royong masyarakat (Slikkerveer, 2019). Tanpa hadirnya kolektivitas pertanian desa, tidak akan terkumpul suatu usaha untuk memenuhi kebutuhan nasional atas ketahanan pangan.
Realitas alam berpikir masyarakat Indonesia sedari asalnya hidup melampaui penyekatan formal (ekonomi kapital) dan informal (ekonomi prakapital) yang dibangun oleh Booke (1968). Ekonomi keseharian antara mereka yang dianggap formal dan informal bergerak saling komplementer dan bahkan saling bercampur satu sama lain. Masyarakat Indonesia secara umum memiliki suatu faktor ekonomi yang unik dan menarik sehingga mampu menumbuhkan opsi-opsi usaha ekonomi yang beragam.
Wujud usaha yang beragam ini sejatinya membangun suatu simpul perekonomian satu dengan lainnya. Bahkan kubertautan ini turut melanggengkan proses ekonomi pasar kapital yang sejauh ini berjalan (Leitner & Sheppard, 2017). Sehingga dapat dikatakan bahwa perekonomian Indonesia tidak hanya disusun oleh usaha melalui kebijakan pemerintah maupun dinamika pasar semata, namun juga dibangun oleh sektor-sektor ‘tak terlihat’ seperti juru parkir, pedagang warung makanan kecil, pedagang asongan, buruh tani, hingga para petani desa.
Akan tetapi kemudian timbul pertanyaan, sejauh mana alam berpikir penghidupan masyarakat tersebut diakui sebagai bagian dari perekonomian nasional Indonesia? Alam berpikir ekonomi masyarakat yang didefinisikan sebagai ekonomi informal sering kali dianggap tidak memiliki kontribusi terhadap pendapatan negara melalui skema pajak dan jauh dari jangkauan kebijakan sosial. Namun pernahkah dipikirkan sejauh mana kontribusi cara kerja ekonomi tersebut terhadap efisiensi kerja pembangunan dan aktivitas pasar?
Pernahkah terbayangkan dalam suatu perhitungan pertumbuhan ekonomi, efisiensi yang didapatkan dari pola pangan subsisten terhadap usaha pemerintah menciptakan ketahanan pangan? Atau kontribusi warung tegal (warteg) terhadap penekanan biaya hidup kelas pekerja wajib pajak? Pernahkah pula dibayangkan kontribusi konsumsi bahan habis pakai warteg lewat pajak konsumsi yang mereka bayarkan ketika berbelanja?
Usaha Bersama Masyarakat
Pasal 33 ayat 1 UUD 1945 sejatinya menyuratkan bahwa perekonomian nasional Indonesia dibangun oleh usaha bersama seluruh elemen negara Indonesia. Ketika berbicara negara maka bukanlah spesifik menjadi tanggung jawab pemerintah semata, namun menjadi usaha bersama elemen termasuk swasta dan masyarakat sendiri. Maka dari pada itulah pasal 2 dan pasal 3 yang mengikutinya sudah sejatinya menjadi tanggung jawab bersama dalam pengelolaan sumberdaya yang ada.
Pelibatan masyarakat dalam usaha bersama perekonomian nasional pun ialah hal yang tidak terbantahkan pula. Aktivitas ekonomi yang menjadi bentuk usaha untuk bertahan hidup merupakan bagian dari hak dasar manusia seperti halnya diakui oleh Pasal 28A UUD 1945. Hal inilah yang kemudian berimplikasi pada usaha menggayutkan usaha bersama yang tidak hanya dalam upaya kebijakan semata, namun juga integrasi pada praktik hidup masyarakat Indonesia secara menyeluruh.
Pengakuan atas alam berpikir keseharian masyarakat menjadi jalan dari proses integrasi ekonomi usaha bersama yang holistik. Bentuk pengakuan ini perlu didahului dengan adanya pengakuan bahwa masyarakat sendiri secara berdaulat memiliki epistemologi sendiri dalam berkehidupan. Pengakuan ini haruslah dimulai dengan melibatkan pengetahuan masyarakat dalam ukuran pembangunan yang telah dirumuskan oleh ahli pembangunan. Tanpa adanya pengakuan yang mendasar atas epistemologi masyarakat, maka usaha bersama dengan masyarakat tidak akan tersusun dalam kebersamaan yang setara dan saling bertaut satu dengan lain.
Editor: Ivo Trias Julianno
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








