Akhir-akhir ini Dalam lanskap politik global kontemporer, semakin tampak sebuah ironi yang sulit diabaikan. Negara-negara yang kerap menampilkan diri sebagai penjaga nilai kebebasan dan demokrasi justru menunjukkan praktik yang bertentangan dengan prinsip-prinsip yang mereka gaungkan. Amerika Serikat dan Negara eropa dan negara zionis Israel, misalnya, berulang kali terlibat dalam tindakan militer terhadap kedaulatan negara lain dengan dalih penyelamatan demokrasi, stabilitas, atau keamanan internasional. Retorika tersebut, ketika dilihat dari kejauhan dan diuji melalui kenyataan di lapangan, sering kali memperlihatkan pola yang lebih menyerupai dominasi kekuatan daripada pembelaan nilai.
Dalam praktiknya, penggunaan kekuatan militer untuk memaksakan model politik tertentu terhadap bangsa lain menunjukkan suatu bentuk keyakinan bahwa sejarah dan peradaban memiliki arah tunggal yang harus diikuti. Dengan logika seperti itu, kekuatan besar merasa berhak menjadi penafsir sekaligus pelaksana “kemajuan” dunia. Namun ketika penafsiran itu diwujudkan melalui invasi, intervensi bersenjata, atau dukungan terhadap operasi militer yang merusak kehidupan sipil, maka demokrasi tidak lagi hadir sebagai prinsip moral, melainkan sebagai legitimasi retoris bagi ekspansi kekuasaan.
Dalam konteks inilah kritik keras muncul terhadap realita bahwa Amerika Serikat dan Israel yang sekarang mulai memperlihatkan sifat aslinya dengan ciri-ciri negara yang bersifat fasis dan rasis: negara yang menempatkan kekuatan militer sebagai instrumen utama politik luar negeri, sekaligus memperlakukan kehidupan manusia secara hierarkis berdasarkan kepentingan geopolitik dan identitas tertentu. Ketika tentara dikirim melintasi batas negara lain atas nama “membawa demokrasi atau mereka butuh demokrasi padahal mereka hanya mengganti pemerintahan boneka atau diktator ”, sementara kehendak rakyat setempat diabaikan, maka demokrasi justru dihina oleh mereka yang mengaku sebagai pembawanya. Karena itu, persoalan ini tidak sekadar mengenai konflik atau persaingan kekuatan global, melainkan tentang bagaimana konsep keadilan, kebebasan, dan solidaritas antar manusia seharusnya dipahami. Jika demokrasi benar-benar dimaksudkan sebagai tatanan yang menghormati martabat semua bangsa, maka ia tidak dapat ditegakkan melalui dominasi, intervensi militer, atau pun klaim sepihak tentang siapa yang berhak menentukan arah sejarah dunia. Demokrasi yang sejati hanya dapat tumbuh dari kesetaraan antarbangsa, bukan dari bayang-bayang kekuatan imperium.
Kita dapat mengingat suatu pola yang berulang dalam sejarah politik internasional, yang oleh sejumlah peneliti disebut sebagai “Jakarta Method.” Istilah ini merujuk pada praktik intervensi terselubung yang berkaitan dengan kebijakan luar negeri Amerika Serikat pada masa Perang Dingin, di mana jaringan intelijen dan diplomasi digunakan untuk mempengaruhi dinamika politik internal negara lain, sering kali melalui militer lokal atau kelompok politik tertentu
Dalam banyak kasus, metode ini tidak selalu tampil dalam bentuk invasi terbuka, melainkan melalui proses yang lebih halus: membangun hubungan dengan perwira militer, memberikan pelatihan, dukungan logistik, intelijen, hingga pembiayaan politik kepada kelompok yang dianggap sejalan dengan kepentingan geopolitik Washington. Melalui proses yang bertahap ini, perubahan kekuasaan dapat terjadi bukan hanya lewat kudeta militer langsung, tetapi juga melalui apa yang kerap disebut sebagai crawling coup, yakni penggerusan perlahan terhadap legitimasi pemerintah yang ada sampai akhirnya kekuasaan berpindah tangan.
Sejarah memberikan sejumlah contoh yang sering disebut dalam kajian politik internasional. Salah satunya adalah pembantaian 1965–1966 di Indonesia, yang menurut banyak riset dan dokumen deklasifikasi menunjukkan adanya dukungan intelijen, informasi, serta koordinasi tertentu dari pihak Amerika Serikat kepada militer Indonesia dalam operasi penumpasan terhadap kelompok kiri. Bahkan terdapat laporan bahwa daftar nama orang-orang yang diduga terkait gerakan kiri diserahkan kepada militer untuk ditindaklanjuti. Pola serupa juga sering dikaitkan dengan peristiwa lain dalam sejarah dunia modern. Di Iran pada 1953, pemerintahan Mohammad Mossadegh digulingkan dalam operasi yang melibatkan jaringan intelijen Barat. Di berbagai negara Amerika Selatan, terutama pada era kediktatoran militer seperti di Brasil, Chili, dan Argentina, strategi anti-komunis yang mendapat dukungan politik maupun intelijen dari Amerika Serikat juga memainkan peran penting dalam perubahan rezim.
Dalam kerangka yang lebih luas, rangkaian peristiwa tersebut sering dipahami sebagai bagian dari logika kekuasaan global: sebuah sistem internasional di mana negara yang memiliki kapasitas ekonomi, militer, dan teknologi yang besar berusaha mempertahankan pengaruhnya terhadap arah politik dunia. Di dalam dinamika itu, Amerika Serikat kerap muncul sebagai aktor utama yang berupaya memastikan bahwa negara-negara lain tetap berada dalam orbit kepentingan strategisnya baik melalui diplomasi, tekanan ekonomi, maupun operasi intelijen.
Karena itu, bagi banyak pengamat, fenomena seperti yang terjadi di Indonesia tahun 1965–1966, penggulingan Mossadegh di Iran, berbagai kudeta di Amerika Latin, hingga ketegangan politik di negara-negara seperti Venezuela atau Iran pada masa kini sering dibaca sebagai bagian dari pola historis yang lebih panjang. Pola tersebut memperlihatkan bagaimana perebutan arah sejarah dunia tidak selalu berlangsung secara terbuka di medan perang, tetapi juga melalui operasi politik yang tersembunyi, jaringan kekuasaan, dan intervensi struktural yang bekerja secara perlahan namun menentukan.
Kita dapat mengingat dengan cukup jelas bahwa dalam berbagai peristiwa sejarah modern terdapat situasi yang tampak kontradiktif: di satu sisi ada dukungan terhadap prinsip demokrasi, namun pada saat yang sama terdapat toleransi bahkan bantuan terhadap bentuk kekuasaan yang bersifat otoriter. Kontradiksi antara gagasan dan praktik ini menunjukkan bahwa dalam kehidupan politik internasional, nilai yang diucapkan tidak selalu berjalan seiring dengan tindakan yang dilakukan. Dari sudut pandang rasional, keadaan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari dinamika sejarah: suatu ketegangan antara klaim kebebasan dan praktik pengendalian. Dalam proses itu, kesadaran kritis masyarakat menjadi penting. Kesadaran ini bukan sekadar sikap emosional, melainkan pemahaman bahwa setiap bentuk dominasi baik yang muncul dalam rupa fasisme, rasisme, maupun struktur patriarki perlu dipertanyakan secara terus-menerus.
Sejarah juga menunjukkan bahwa relasi kekuasaan global seringkali bergerak melalui pola yang menyerupai dialektika: suatu gagasan tentang kebebasan muncul, kemudian berhadapan dengan praktik dominasi, dan dari ketegangan tersebut lahir tuntutan baru akan bentuk tatanan yang lebih adil. Dalam konteks ini, gagasan demokrasi tidak dapat dipisahkan dari kritik terhadap kolonialisme lama maupun bentuk-bentuk baru yang kerap disebut sebagai neo-kolonialisme.Pengalaman berbagai negara memperlihatkan bahwa bahkan negara yang secara formal berdaulat pun dapat mengalami tekanan, intervensi, atau pembatasan dari kekuatan yang lebih besar. Oleh karena itu, pembahasan mengenai dekolonisasi tidak hanya berkaitan dengan masa lalu kolonial, tetapi juga dengan bagaimana masyarakat memahami kembali hubungan kekuasaan di masa kini. Proses dekolonisasi dalam pengertian ini bukan hanya politik, tetapi juga intelektual: sebuah upaya untuk membaca ulang sejarah dan struktur kekuasaan secara lebih kritis.
Dalam konteks Indonesia sendiri, perubahan politik pada akhir 1960-an memberi contoh bagaimana konfigurasi kekuatan sosial dapat diubah secara signifikan. Setelah peristiwa 1965–1966, berbagai organisasi kiri termasuk kelompok perempuan yang sebelumnya aktif dalam ruang sosial dan politik mengalami penyingkiran dari arena publik. Beberapa tahun kemudian, terutama sejak pidato-pidato pembangunan pada akhir dekade 1960-an, muncul penataan ulang peran sosial yang menempatkan perempuan terutama dalam kerangka domestik dan keluarga. Konsep yang kemudian dikenal sebagai “ibuisme” negara membingkai perempuan terutama sebagai pendukung stabilitas sosial dan pembangunan.
Meskipun demikian, sejarah tidak pernah benar-benar berhenti pada satu bentuk. Di berbagai periode berikutnya muncul kembali gerakan dan gagasan yang mencoba memperluas ruang partisipasi sosial dan politik, termasuk bagi perempuan. Dalam kerangka pemikiran yang menekankan keadilan sosial dan partisipasi demokratis, perkembangan tersebut dapat dipahami sebagai bagian dari upaya terus-menerus untuk menyeimbangkan kembali hubungan antara kebebasan individu, keadilan sosial, dan kedaulatan masyarakat.
Dengan demikian, pembelajaran sejarah bukan sekadar mengingat peristiwa, tetapi juga memahami pola hubungan kekuasaan yang membentuknya. Kesadaran kritis inilah yang memungkinkan masyarakat menolak berbagai bentuk dominasi baik yang bersifat fasis, rasis, maupun patriarkal serta mendorong terciptanya tatanan sosial yang lebih demokratis dan setara.
Dari uraian di atas, dapat dilihat bahwa hubungan antara kekuasaan global, demokrasi, dan intervensi politik internasional tidak pernah sepenuhnya sederhana. Sejarah modern menunjukkan adanya ketegangan yang terus berulang antara nilai yang diklaim sebagai universal kebebasan, demokrasi, dan stabilitas dengan praktik nyata yang sering kali memperlihatkan dominasi kekuatan. Dalam banyak peristiwa, demokrasi direpresentasikan sebagai tujuan, namun cara yang ditempuh untuk mencapainya justru mengandung unsur pemaksaan, intervensi, dan pengabaian terhadap kehendak masyarakat lokal.
Pemahaman terhadap pola tersebut menuntut sikap intelektual yang lebih kritis terhadap narasi-narasi besar dalam politik global. Sejarah tidak dapat dibaca hanya dari sudut pandang kekuatan dominan, melainkan juga dari pengalaman masyarakat yang berada di bawah bayang-bayang struktur kekuasaan tersebut. Dalam kerangka itu, dekolonisasi tidak hanya berarti berakhirnya kekuasaan kolonial secara formal, tetapi juga proses panjang untuk membangun kembali kemandirian berpikir, kedaulatan politik, serta keadilan sosial di dalam masyarakat.
Pada saat yang sama, pengalaman sejarah juga mengingatkan bahwa kritik terhadap dominasi global tidak berarti menggantinya dengan bentuk otoritarianisme baru. Keadilan sosial dan kebebasan politik tidak dapat dipisahkan satu sama lain. Sebuah masyarakat yang adil membutuhkan keseimbangan antara kebebasan individu, tanggung jawab sosial, dan partisipasi demokratis yang nyata.
Karena itu, refleksi terhadap sejarah dunia dan pengalaman nasional seharusnya mendorong lahirnya kesadaran politik yang lebih matang: kesadaran yang menolak dominasi imperium, tetapi juga tidak terjebak dalam romantisme ideologi yang pernah melahirkan penindasan baru. Masa depan yang lebih adil hanya mungkin dibangun melalui masyarakat yang mampu memelihara kebebasan berpikir, solidaritas sosial, serta penghormatan terhadap martabat manusia tanpa menjadikannya alat legitimasi bagi kekuasaan apa pun.
Dari refleksi tersebut, setidaknya terdapat beberapa prinsip yang dapat dipetik sebagai arah moral dan politik bagi masyarakat yang ingin mempertahankan kedaulatan serta keadilan sosial.
Pertama, kedaulatan bangsa harus dipahami sebagai hak setiap masyarakat untuk menentukan jalannya sendiri tanpa tekanan eksternal. Hubungan antarnegara seharusnya dibangun atas dasar kesetaraan dan saling menghormati, bukan dalam logika pengaruh dan orbit kekuasaan.
Kedua, keadilan sosial tidak dapat diserahkan sepenuhnya kepada mekanisme pasar maupun kepada kekuasaan negara yang terlalu terpusat. Ia memerlukan partisipasi warga yang luas, institusi demokratis yang kuat, serta kebijakan publik yang memastikan kesejahteraan bersama tanpa mengorbankan kebebasan politik.
Ketiga, kehidupan intelektual masyarakat perlu dijaga dari kecenderungan polarisasi ideologis yang kaku. Sejarah menunjukkan bahwa baik dogma politik yang terlalu ekstrim maupun identitas sosial yang dijadikan alat mobilisasi politik seringkali justru mengaburkan persoalan mendasar mengenai kesejahteraan, pendidikan, dan kedaulatan rakyat.
Keempat, masyarakat yang sehat adalah masyarakat yang mampu menjaga keseimbangan antara kebebasan individu, tanggung jawab sosial, serta penghormatan terhadap nilai-nilai kemanusiaan yang universal. Dalam keseimbangan itulah demokrasi dapat berkembang bukan sebagai slogan, melainkan sebagai praktik hidup bersama yang adil dan bermartabat.
Dengan cara demikian, pelajaran dari sejarah tidak berhenti sebagai ingatan masa lalu, tetapi menjadi landasan bagi pembentukan masa depan yang lebih merdeka, lebih adil, dan lebih manusiawi.
Referensi
Azizi, A. (2024). Communism, Cold War, and the 1953 coup. International Journal of Middle East Studies, 56(2), 295–299. Cambridge University Press. https://www.cambridge.org/core/services/aop-cambridge-core/content/view/C74E89EF37D4CA387A063217D05007F9/S0020743824000606a.pdf/communism-cold-war-and-the-1953-coup.pdf
Bevins, V. (2020). The Jakarta method: Washington’s anticommunist crusade and the mass murder program that shaped our world. PublicAffairs.
Operasi CIA di Indonesia dari masa ke masa. (2020, 10 Desember). Historia.id.
Prashad, V. (2007). The darker nations: A people’s history of the Third World. The New Press.
Re-examining US intervention and manipulation in 1965 Indonesia. (2013, 19 April). E-International Relations.
Yeremia, A. E. (2020). Sukarno and colonialism: An analysis of Indonesia’s foreign policy discourse, 1955–1961. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional, 16(1), 1–17.
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








