Tragedi Tual dan “Kebutaan” Literasi Aparat

Penulis

Kabar duka kembali datang dari Tual, Maluku. Seorang siswa berprestasi berinisial AT (14) harus meregang nyawa diduga akibat hantaman helm baja oknum aparat Brimob, Bripda Masias Siahaya. Tragedi yang terjadi di Tual, Maluku, sekitar tanggal 19 Februari 2026 ini bukan sekadar angka dalam statistik kekerasan. Insiden ini, yang kemudian memicu gelombang kekecewaan dan protes masyarakat, termasuk unjuk rasa di depan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta pada Selasa, 24 Februari 2026, adalah luka mendalam bagi kemanusiaan dan lonceng kematian bagi integritas penegakan hukum kita. Kasus ini menjadi sorotan nasional, mengaitkan tindakan individual aparat dengan isu reformasi Polri yang terus digaungkan.

Kita tidak sekadar sedang menghadapi pelanggaran prosedur, melainkan sebuah kegagalan moral institusional yang sayangnya didasarkan pada rendahnya literasi aparat kita dalam memahami Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak. Tragisnya, kejadian serupa terus berulang, menunjukkan bahwa sistem pendidikan dan pelatihan di tubuh kepolisian belum sepenuhnya menanamkan nilai-nilai kemanusiaan dan etika penegakan hukum yang berpihak pada keadilan. 

Hal ini menimbulkan pertanyaan serius tentang sejauh mana kemampuan literasi aparat dalam memahami hak-hak masyarakat atau bahkan anak bangsa yang harus mereka lindungi. Penting bagi kita untuk melihat “fenomena normal” yang dilakukan aparat kepolisian untuk kesekian kalinya ini, dan menyasar akar masalahnya. Masalahnya jelas, minimnya literasi aparat mengenai hak-hak anak yang kemudian gagal mengasah critical thinking mereka dalam melihat berbagai persoalan. 

Sebagaimana disinggung dalam berbagai kajian hukum, terdapat kesenjangan yang mematikan antara regulasi di atas kertas dengan perilaku aparat di lapangan. Tragedi ini adalah bukti nyata bahwa buta literasi terhadap protokol trauma-informed care dan konvensi hak anak bukanlah masalah sepele. Ini adalah ancaman nyata yang bisa berujung pada hilangnya nyawa warga negara yang paling rentan.”

Antara Regulasi dan Realita yang Berdarah

Indonesia sebenarnya tidak kekurangan aturan. Bahkan cenderung sudah sangat maju dengan adanya  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Pada level global, Konvensi PBB tentang Hak-Hak Anak (UNCRC), khususnya Pasal 19, dengan tegas mewajibkan negara untuk mengambil langkah hukum, administratif, sosial, dan pendidikan guna melindungi anak dari segala bentuk kekerasan fisik maupun mental.

Bahkan, UNCRC Pasal 2 ayat (2) menggarisbawahi perlindungan anak dari segala bentuk diskriminasi atau hukuman. Namun, mengapa di lapangan, seorang anak justru diperlakukan sebagai objek kesewenangan oleh pemegang senjata? Seharusnya tidak ada alasan seorang pengayom masyarakat, bahkan hingga level atau pangkat terbawah tidak memahami hal dasar ini sebagai pegangan melayani masyarakat. 

Penelitian dari Shinta Romaito Siahaan dkk. (2024) mengungkap temuan krusial. Salah satu hambatan utama perlindungan anak di Indonesia adalah kurangnya pemahaman di kalangan aparat penegak hukum mengenai regulasi spesifik anak. Literasi hukum seringkali hanya berhenti di atas kertas, sementara di lapangan, mentalitas “penindakan keras” terhadap orang dewasa dipukul rata kepada anak-anak yang secara psikologis dan fisik jauh lebih rentan.

Dampak nyata rendahnya literasi  aparat kepolisian dalam memahami regulasi perlindungan anak adalah mereka masih melihat anak, baik sebagai korban maupun pelaku, melalui kacamata hukum pidana umum (dewasa). Mereka gagal melakukan literasi internal bahwa anak memiliki hak untuk tumbuh kembang yang tidak boleh terputus oleh tindakan hukum yang represif. Rendahnya literasi ini mengakibatkan aparat tidak mampu membedakan mana tindakan “penertiban” dan mana tindakan “pelanggaran hak”.

Darurat Literasi di Tubuh Aparat

Data dari Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI-PPA) mencatat setidaknya pihak yang paling rentan, yakni perempuan dan anak menjadi korban kekerasan mencapai 35.025 kasus di tahun 2025 (KemenPPPA, 2026). Angka ini menunjukkan bahwa anak-anak kita berada dalam kondisi yang tidak aman. Mirisnya, ketika aparat yang seharusnya menjadi pelindung justru menjadi pelaku, harapan akan keadilan seolah ikut menguap.

Studi normatif oleh Predderics Hockop Simanjuntak (2024), menegaskan bahwa tantangan penegakan hukum tetap ada karena minimnya pengetahuan institusional mengenai hak anak. Anak bukan sekadar “versi kecil” dari orang dewasa, mereka adalah subjek hukum yang membutuhkan pendekatan khusus. Menggunakan kekuatan berlebih (excessive forces) seperti hantaman helm baja, membuktikan adanya kekosongan literasi mengenai prosedur deeskalasi dan penanganan potensi kenakalan yang melibatkan anak.

Kasus ini semakin terdengar konyol untuk bisa menebak isi kepala aparat, jika kita mengambil sudut pandang dengan melihat latar belakang anak korban yang seorang tamatan hafalan Al-Quran. Bahkan korban anak tidak memiliki rekam jejak kenakalan masif. Fakta bahwa korban adalah seorang yang dekat dengan kultur agama, justru membuat tindakan brutal aparat menjadi semakin tidak masuk akal dan tak termaafkan. Ini secara tegas menunjukkan betapa rendahnya empati dan diskresi yang dimiliki oknum tersebut, seolah-olah mengabaikan seluruh nilai kemanusiaan dan martabat yang melekat pada seorang anak.

Secara internasional, isu “kriminalisasi anak” akibat intervensi polisi yang tidak perlu juga menjadi perhatian serius. Penelitian Ball dkk. (2024)  yang berjudul “Approaches for supporting youth dually involved in child protection and youth justice systems: An international policy analysis” memberikan perspektif mendalam tentang bagaimana sistem hukum seharusnya menangani anak-anak. Ball et al., menekankan bahwa Trauma-Informed Care menuntut aparat dan praktisi hukum untuk mengubah pertanyaan mendasar saat menghadapi anak. Alih-alih bertanya “Ada apa dengan anak ini?” – fokus pada kenakalan/kesalahan, aparat seharusnya bertanya “Apa yang telah terjadi pada anak ini?” – fokus pada latar belakang anak.

Dalam kasus ini, bahkan korban AT yang masih berumur 14 tahun tidak memiliki latar belakang sedang melakukan kegiatan kejahatan, yang mengharuskan tindakan represif aparat untuk memukul langsung dengan peralatan baja yang bahkan secara konteks milik rakyat sebagai pembayar pajak. Seharusnya ini adalah pengetahuan standar aparat untuk melihat situasi tanpa menggunakan kekuatan fisik yang membahayakan. Tindakan brutal ini, yang menggunakan perlengkapan negara secara tidak proporsional terhadap seorang anak di bawah umur, secara terang-terangan melanggar prinsip kehati-hatian dan penggunaan kekuatan yang seminimal mungkin yang seharusnya menjadi panduan setiap aparat penegak hukum. Seharusnya ini adalah pengetahuan standar aparat untuk melihat situasi tanpa menggunakan kekuatan fisik yang membahayakan, mengutamakan pendekatan persuasif atau tindakan yang sesuai dengan usia dan kondisi psikologis anak, bukan langsung dengan kekerasan yang berpotensi fatal.

Faktanya, literasi hukum yang rendah di kalangan aparat kepolisian, membuat mereka tidak bisa “melek” atau gagal memahami fungsi hukum tersebut sebagai instrumen perlindungan anak. Kesenjangan pemahaman ini tidak hanya mencakup undang-undang perlindungan anak, tetapi juga filosofi di baliknya yang menekankan pada kepentingan terbaik anak dan pendekatan restoratif. Tanpa adanya literasi yang benar, aparat akan terus menggunakan kekerasan karena itu adalah metode “paling mudah” yang mereka pahami, meski itu melanggar HAM. Paradigma kekerasan ini, yang lahir dari ketidakpahaman mendalam, secara sistematis mengikis kepercayaan publik, memperpetuasi siklus impunitas, dan secara tragis mengorbankan masa depan anak-anak yang seharusnya mereka lindungi.

Menggugat Tanggung Jawab Negara

Negara memikul tanggung jawab penuh atas setiap tetes darah anak yang tumpah akibat tangan aparatnya. Polisi tidak boleh melihat anak sebagai objek gangguan keamanan semata, melainkan sebagai generasi penerus yang hak hidupnya dijamin konstitusi (Hadiarto & Karyadie, 2022). Kematian seorang siswa di Tual harus menjadi titik balik bagi institusi Polri untuk melakukan reformasi literasi secara menyeluruh. Literasi HAM anak tidak boleh hanya menjadi satu mata kuliah formalitas di akademi atau pelatihan, melainkan harus menjadi insting dasar setiap personel yang bertugas di lapangan.

Kita tidak butuh aparat yang hanya ahli menggunakan helm baja untuk memukul. Kita butuh aparat yang memiliki literasi tinggi untuk melindungi nyawa setiap masyarakat. Jika pemahaman ini tidak segera dibenahi, maka peraturan perundang-undangan dan konvensi internasional yang kita ratifikasi hanyalah sekumpulan kalimat kosong yang tak mampu melindungi anak-anak kita dari maut di tangan pengayomnya sendiri. Mirisnya, realitas ini tak hanya terjadi di Indonesia namun juga di banyak negara yang menunjukkan bahwa kepatuhan aparat terhadap protokol perlindungan anak di lapangan sering kali bersifat ad hoc atau bahkan tidak ada sama sekali.

Referensi

Ball, R., Baidawi, S., & FitzGerald, A. (2024). Approaches for supporting youth dually involved in child protection and youth justice systems: An international policy analysis. Journal of Criminology, 57(4), 445-468. https://doi.org/10.1177/26338076241247856. 

Hadiarto, H., & Karyadie, M. (2022). Constitutional Guarantee of Children’s Human Rights Protection. International Journal of Social Service and Research. https://doi.org/10.46799/ijssr.v2i7.139. 

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (2026). Kemen PPPA luncurkan SIMFONI PPA versi 3.0 manajemen kasus untuk perkuat layanan perlindungan perempuan dan anak. https://www.kemenpppa.go.id/siaran-pers/kemen-pppa-luncurkan-simfoni-ppa-versi-30-manajemen-kasus-untuk-perkuat-layanan-perlindungan-perempuan-dan-anak

SIAHAAN, S. R., MANULLANG, H., & ESTHER, J. (2025). LEGAL PROTECTION FOR CHILDREN AS VICTIMS AND PERPETRATORS OF CRIMINAL ACTS IN THE CONTEXT OF HUMAN RIGHTS. JOURNAL OF LAW AND REGULATION GOVERNANCE Учредители: Al Makki Publisher, 3(1), 401-411. DOI: 10.57185/jlarg.v3i1.82

Simanjuntak, P. H. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Anak Korban Kekerasan: Studi Normatif Terhadap Peraturan Perundang-Undangan. JUNCTO: Jurnal Ilmiah Hukum, 6(2), 349-359. https://doi.org/10.31289/juncto.v6i2.5350. 


Editor: Aisya Puja Ray


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *