Di banyak ruang diskursus publik Indonesia, pertanyaan tentang siapa yang berhak berbicara kerap menjadi lebih penting daripada isi pembicaraan itu sendiri. Ketika Feri Amsari, seorang pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas, mengemukakan pandangannya mengenai kebijakan swasembada pangan, khususnya persoalan beras, Kementerian Pertanian (Kementan) merespons bukan dengan argumen substantif, melainkan dengan pertanyaan lebih berbahaya: “Apa hak seorang ahli konstitusi untuk berbicara tentang beras?” Respons semacam ini bukan sekadar gesekan birokrasi. Hal ini adalah cerminan dari sebuah logika kekuasaan yang bekerja jauh lebih halus dari yang tampak di permukaan, bahwa pengetahuan adalah wilayah yang harus dijaga perbatasannya, dan siapa yang boleh bicara ditentukan oleh otoritas yang berkuasa, bukan oleh kedalaman analisis. Lebih dari itu, peristiwa kecil ini sesungguhnya merupakan jendela yang membuka pemandangan jauh lebih besar. Watak anti-kritik yang mengental dalam relasi negara dan warga, memberikan refleksi tentang bagaimana hukum bekerja sebagai instrumen kekuasaan, serta dimensi politik pangan yang tersembunyi di balik kebijakan teknis yang tampak netral.
Foucault (1977) menunjukkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja secara terbuka melalui paksaan, tetapi sering hadir melalui produksi wacana yang menentukan apa yang boleh dipikirkan, dikatakan, dan dipertanyakan. Dalam kerangka ini, sikap Kementan yang mempertanyakan kapasitas Feri Amsari untuk berbicara soal pangan bukan semata-mata respons teknis administratif. Ini adalah praktik kuasa yang sedang bekerja untuk mengatur batas-batas diskursus. Pertanyaannya kemudian bukan apakah seorang ahli hukum konstitusi memiliki kompetensi untuk membaca kebijakan pangan, melainkan mengapa sebuah institusi negara merasa perlu mendefinisikan batas-batas tersebut di ruang publik, dan apa yang sesungguhnya dilindungi oleh penarikan batas itu.
Jawaban atas pertanyaan itu justru tersimpan di dalam Konstitusi, yakni dokumen yang menjadi wilayah keahlian Feri Amsari itu sendiri. Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 menyatakan bahwa bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Rumusan ini bukan sekadar mandat agraria, melainkan pernyataan politik yang menempatkan negara sebagai pengemban amanah atas seluruh sumber daya, termasuk tanah pertanian, sistem produksi pangan, dan distribusi beras demi kesejahteraan seluruh rakyat. Dalam perspektif ini, beras bukan hanya komoditas ekonomi semata, melainkan perkara konstitusional.
Lebih jauh, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang merupakan turunan dari mandat konstitusi itu, secara eksplisit mengakui prinsip kedaulatan pangan, kemandirian pangan, dan ketahanan pangan sebagai tiga pilar yang harus dijamin oleh negara. Ketahanan pangan dalam pengertian ini tidak semata-mata berarti ketersediaan beras di pasaran. Hal tersebut berarti kemampuan bangsa untuk memproduksi kebutuhannya sendiri dari dalam negeri, tanpa bergantung secara berlebihan pada impor yang rentan terhadap guncangan geopolitik dan fluktuasi harga global. Dengan demikian, siapa pun yang berbicara tentang swasembada pangan, termasuk seorang ahli hukum konstitusi yang membaca dampak kebijakan impor beras terhadap mandat konstitusional negara, sejatinya sedang berbicara di dalam bukan di luar yurisdiksi intelektualnya.
Namun di sinilah persoalan yang lebih dalam mulai muncul. Apa yang ditampilkan oleh Kementerian Pertanian sebenarnya bukanlah kasus tunggal, melainkan satu fragmen dari pola yang berulang dalam relasi negara dan warga di Indonesia hari ini. Dalam beberapa tahun terakhir, kita menyaksikan rangkaian respons negara terhadap kritik publik yang menunjukkan watak yang sama, yaitu defensif, personalistik, dan mengarahkan serangan pada legitimasi pengkritik alih-alih substansi kritik. Akademisi yang dilaporkan ke kepolisian setelah mengkritik kebijakan publik, jurnalis investigatif yang dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), aktivis mahasiswa yang digugat balik dengan delik pencemaran nama baik, hingga pengamat yang dituduh “tidak punya kompetensi” untuk berbicara. Semuanya menunjukkan bahwa anti-kritik bukan lagi reaksi sporadis, melainkan watak struktural yang sedang mengkristal sebagai gaya pemerintahan.
Sebagai persoalan hukum, fenomena ini layak direnungkan ulang. Hukum dalam tradisi konstitusionalisme, lahir untuk membatasi kekuasaan dan melindungi yang lemah dari kesewenangan yang kuat. Tetapi dalam praktiknya di Indonesia, hukum sering kali berbalik fungsi, karena menjadi instrumen yang dipakai oleh yang kuat untuk mendisiplinkan yang lemah. Amsari (2019) dalam kajiannya mengenai relasi konstitusi dan kekuasaan eksekutif menunjukkan bahwa salah satu ancaman paling serius terhadap demokrasi konstitusional bukanlah kudeta militer, melainkan penyempitan ruang kritik melalui mekanisme administratif dan diskursif yang tampak legitim. Levitsky dan Ziblatt (2018) memperingatkan bahwa kematian demokrasi modern jarang terjadi melalui senjata, namun terjadi secara perlahan, melalui pelemahan checks and balances, kriminalisasi oposisi, dan pemanfaatan instrumen hukum yang sah secara prosedural untuk membungkam suara kritis. Ketika kementerian teknis mulai mendefinisikan siapa yang berwenang mengevaluasi kebijakannya, sesungguhnya yang sedang terjadi adalah proses de facto pengurangan akuntabilitas. Ini bukan hanya persoalan etika birokrasi, tetapi persoalan konstitusional yang menyentuh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 yang menjamin kebebasan berpendapat sebagai hak dasar setiap warga negara.
Pertanyaan berikutnya adalah apa kondisi struktural yang membuat watak anti-kritik ini tumbuh subur di Indonesia hari ini? Setidaknya ada beberapa kondisi yang saling menguatkan. Dimana sentralisasi kekuasaan eksekutif yang semakin pekat sejak satu dekade terakhir, yang membuat ruang oposisi institusional di parlemen menyempit dan sebagian besar kekuatan politik terkonsolidasi dalam koalisi pemerintah. Aspinall dan Mietzner (2019) menyebut situasi ini sebagai cartelization of politics, persaingan elektoral tetap berlangsung, tetapi persaingan ide dan kebijakan justru mengalami pendangkalan, sebab hampir tidak ada kekuatan politik formal yang berdiri di luar lingkaran kekuasaan untuk mengoreksi kebijakannya. Instrumen hukum yang elastis seperti UU ITE, pasal-pasal pencemaran nama baik dalam KUHP, hingga ancaman pidana baru dalam KUHP yang baru disahkan, telah menyediakan amunisi bagi pejabat publik untuk mengubah kritik menjadi delik. Hukum yang seharusnya menjadi pelindung kebebasan, dalam praktiknya berbalik menjadi alat disipliner seperti apa yang oleh Foucault (1977) digambarkan sebagai mekanisme normalisasi yang membuat warga melakukan swasensor sebelum negara perlu campur tangan.
Melemahnya independensi institusi-institusi pengawas lewat revisi undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang kontroversial telah memangkas otoritas KPK, sementara erosi kredibilitas Mahkamah Konstitusi setelah putusan-putusan yang dipersepsikan publik sebagai politis, khususnya sekitar isu syarat usia calon presiden dan wakil presiden yang telah meninggalkan luka kepercayaan yang dalam. Ketika lembaga pengawal konstitusi sendiri kehilangan otoritas moralnya, ruang akuntabilitas publik menyempit dengan cepat, dan kritik kehilangan sandaran institusionalnya. Fenomena yang oleh Power dan Warburton (2020) disebut sebagai illiberal turn dalam demokrasi Indonesia, dimana mayoritas elektoral dipakai untuk membenarkan pembungkaman minoritas, dan kritik dianggap sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat rakyat. Semua kondisi ini membentuk ekosistem yang membuat respons anti-kritik bukan sekadar mungkin, melainkan rasional secara politik dari kacamata kekuasaan. Mempertanyakan kompetensi pengkritik menjadi strategi yang murah, efektif, dan jarang dihukum.
Pada lapisan yang lebih dalam, kasus respons defensif Kementerian Pertanian terhadap Feri Amsari mungkin menyembunyikan dimensi yang jauh lebih krusial, yakni politik pangan. Beras di Indonesia tidak pernah hanya menjadi komoditas, tetapi adalah artefak politik. Sejak era Orde Baru, kontrol atas produksi dan distribusi beras telah menjadi tulang punggung legitimasi rezim, mulai dari subsidi pupuk, irigasi massal, program Bimas dan Inmas, hingga harga eceran tertinggi yang dipaksakan secara politis. Pencapaian swasembada beras pada 1984 bukan sekadar prestasi teknokratik, namun merupakan klaim politik bahwa rezim mampu memberi makan rakyatnya. Sebaliknya, ketika impor beras membesar, maka selalu menjadi titik kerentanan politik yang rezim manapun ingin sembunyikan dari sorotan publik.
Hadiz (2010) dalam analisisnya tentang ekonomi politik Indonesia pasca-Orde Baru menunjukkan bahwa banyak struktur ekonomi rente dari era otoritarian tidak lenyap setelah reformasi, itu hanya berubah bentuk dan berpindah tangan, menyebar di antara aktor-aktor oligarkis di tingkat pusat dan daerah. Dalam ekosistem ini, kebijakan impor beras menjadi salah satu titik paling rawan. Setiap keputusan impor berimplikasi pada margin keuntungan yang sangat besar bagi sekelompok kecil aktor yang memiliki akses pada lisensi impor. Tidak mengherankan jika kebijakan impor beras kerap menjadi medan tarik-menarik antar-kementerian, antara argumen ketahanan stok dan argumen perlindungan petani. McCulloch (2008) dalam studinya tentang kebijakan beras Indonesia mencatat bahwa keputusan impor beras hampir selalu didahului oleh kontroversi data, seperti angka produksi nasional, angka konsumsi, dan stok cadangan yang kerap memiliki rentang kesalahan yang sangat lebar antar-kementerian. Ketidakjelasan data inilah yang menciptakan ruang diskresi politik yang luas, dan diskresi inilah yang menjadi sumber rente.
Beras juga adalah komoditas elektoral. Harga beras yang stabil menjadi sinyal kompetensi pemerintah, dimana harga beras yang melambung menjadi amunisi oposisi. Dalam siklus politik lima tahunan, beras sering kali diperlakukan bukan sebagai isu kebijakan jangka panjang, melainkan sebagai variabel yang harus dikontrol menjelang pemilu. Akibatnya, kebijakan pangan kerap berjalan dalam logika jangka pendek yang berbenturan dengan mandat konstitusional jangka panjang dalam Pasal 33 UUD 1945. Maka, ketika kritik konstitusional dilancarkan terhadap kebijakan pangan, yang sedang diuji bukan hanya rasionalitas teknokratik, tetapi juga arsitektur ekonomi-politik di balik kebijakan itu sendiri, termasuk juga dengan jaringan antara pemegang lisensi impor, partai pendukung, kementerian teknis, dan kalkulasi elektoral. Tidak heran jika respons yang muncul bersifat emosional dan defensif soal kritik konstitusional, yang mengancam bukan hanya legitimasi kebijakan, tetapi juga jaringan kepentingan yang berdiri di atasnya. Oleh sebab itu, mempertanyakan otoritas pengkritik adalah strategi defensif yang lebih murah daripada membuka data dan logika kebijakan untuk diuji publik.
Di sinilah peringatan klasik Sen (1981) menemukan relevansi barunya. Bencana pangan jarang terjadi karena kelangkaan produksi semata, tetapi lebih sering karena kegagalan distribusi dan lemahnya entitlement masyarakat terhadap sumber daya. Kegagalan-kegagalan itu hampir selalu didahului oleh penolakan negara untuk mendengarkan kritik. Dengan kata lain, watak anti-kritik bukan sekadar persoalan etika berkomunikasi pejabat, ini adalah salah satu prekursor utama dari kegagalan kebijakan itu sendiri. Negara yang menolak diuji argumennya tidak menjadi lebih kuat, tapi hanya menunda kegagalannya, dan ketika kegagalan itu datang, biayanya akan jauh lebih besar dan yang menanggung sebagian besar adalah petani, pedagang kecil, dan konsumen rumah tangga.
Implikasi dari pola anti-kritik yang berkembang ini melampaui kasus per kasus dan layak diteliti sebagai persoalan struktural. Jika dibiarkan, maka akan menormalisasi sebuah cara berpikir di mana legitimasi suara warga ditentukan oleh kewenangan formal, bukan oleh kualitas argumen. Konsekuensinya berlapis. Pertama, akan terjadi penyempitan ruang sipil (shrinking civic space) yang sistematis, di mana akademisi, jurnalis, dan aktivis akan melakukan swasensor sebelum berbicara, sebab biaya kritik menjadi terlalu tinggi. Indeks-indeks demokrasi internasional dalam beberapa tahun terakhir konsisten menunjukkan tren penurunan kualitas demokrasi Indonesia, dan tren ini sulit dibalik tanpa intervensi politik yang serius dari masyarakat sipil dan institusi-institusi yang tersisa. Kedua, akan terjadi pengeroposan rasionalitas publik, karena demokrasi konstitusional bekerja dengan asumsi bahwa kebijakan publik dapat diuji oleh argumen publik. Ketika ujian itu ditolak dengan alasan kewenangan, kebijakan kehilangan kemampuannya untuk dikoreksi sebelum memberikan kerugian besar.
Ketiga, dan yang paling fundamental, akan terjadi pengkhianatan diam-diam terhadap janji konstitusional itu sendiri. Pasal 33 UUD 1945 akan tetap berdiri sebagai teks, tetapi tidak akan kehilangan daya hidupnya sebagai norma yang mengikat kebijakan yang berubah menjadi ornamen retoris yang dikutip dalam upacara, namun diabaikan dalam keputusan. Mahkamah Konstitusi dalam berbagai putusannya telah berulang kali menegaskan bahwa Pasal 33 UUD 1945 bukan sekadar norma tekstual, melainkan norma yang memiliki daya paksa terhadap kebijakan negara. Tetapi norma yang berdaya paksa hanya akan efektif jika ada warga, akademisi, dan ruang publik yang berani mengaktifkannya melalui kritik. Jika warga membiarkan otoritas mendefinisikan siapa yang boleh berbicara, mahkota konstitusi akan tetap berada di kepala negara, tetapi mahkota itu akan kosong dari makna. Keempat, pada akhirnya, akan terbentuk lingkaran setan, dimana anti-kritik melahirkan kebijakan yang buruk, kebijakan yang buruk melahirkan ketidakpuasan publik, dan ketidakpuasan publik direspons dengan represi yang lebih keras lagi. Ini adalah jalan yang ditempuh banyak demokrasi yang akhirnya ambruk yang disebabkan bukan karena gempuran luar, tetapi karena kelelahan internal akibat kehilangan kemampuan mengoreksi diri.
Pada akhirnya, hubungan antara beras dan konstitusi bukan sekadar hubungan simbolik, tetapi struktural. Hubungan ini menentukan sejauh mana mandat kemakmuran rakyat yang tertulis dalam konstitusi benar-benar terwujud dalam kehidupan nyata. Ketika negara merespons pertanyaan tentang hubungan itu dengan mempersoalkan legitimasi pengkritiknya, sesuatu yang lebih dari sekadar debat kebijakan sedang dipertaruhkan soal ruang berpikir kritis sebagai fondasi demokrasi itu sendiri. Watak anti-kritik diperkuat oleh sentralisasi kekuasaan, hukum yang elastis, melemahnya pengawas, dan liberalisme majoritarian, serta dipupuk oleh kepentingan ekonomi-politik di balik beras. Hal tersebut bukanlah anomali yang akan hilang dengan sendirinya, namun adalah gejala dari kondisi yang lebih dalam, dan menanganinya menuntut kerja konstitusional yang sungguh-sungguh mengembalikan konstitusi pada fungsinya sebagai perjanjian bangsa.
Seperti yang pernah ditegaskan oleh Amsari (2019), konstitusi tidak pernah dimaksudkan sebagai dokumen yang hanya dapat ditafsirkan oleh mereka yang sedang berkuasa, tetapi suatu perjanjian seluruh bangsa. Setiap warga negara, termasuk seorang ahli hukum yang berbicara tentang beras, memiliki hak konstitusional untuk menanyakan apakah perjanjian itu sedang ditepati atau tidak. Jika negara menjawab pertanyaan itu dengan mempertanyakan balik si penanya, maka yang sebenarnya sedang dijawab bukanlah pertanyaan tentang beras, melainkan pertanyaan yang lebih besar dan lebih menakutkan: apakah negara ini masih menganggap dirinya terikat pada perjanjian itu? Pertanyaan inilah yang seharusnya membuat kita tidak berhenti pada satu kasus seorang pengamat hukum konstitusi, tetapi terus mendesak ruang publik agar tetap menjadi ruang di mana beras dan konstitusi dapat dibicarakan dalam satu nafas tanpa perlu izin dari kekuasaan.
Referensi
Amsari, F. (2019). Perselingkuhan yang Melahirkan Konstitusi: Naskah Akademik Amandemen UUD 1945. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Aspinall, E., & Mietzner, M. (2019). Southeast Asia’s troubling elections: Nondemocratic pluralism in Indonesia. Journal of Democracy, 30(4), 104–118.
Foucault, M. (1977). Discipline and Punish: The Birth of the Prison (A. Sheridan, Penerj.). New York: Pantheon Books.
Foucault, M. (2002). Power/Knowledge: Selected Interviews and Other Writings 1972–1977 (C. Gordon, Ed.). New York: Pantheon Books.
Hadiz, V. R. (2010). Localising Power in Post-Authoritarian Indonesia: A Southeast Asia Perspective. Stanford: Stanford University Press.
Levitsky, S., & Ziblatt, D. (2018). How Democracies Die. New York: Crown Publishing.
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. (2012). Putusan Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Pengujian Undang-Undang Kehutanan. Jakarta: Sekretariat Jenderal MKRI.
McCulloch, N. (2008). Rice prices and poverty in Indonesia. Bulletin of Indonesian Economic Studies, 44(1), 45–64.
Mietzner, M. (2021). Sources of resistance to democratic decline: Indonesian civil society and its trials. Democratization, 28(1), 161–178.
Power, T., & Warburton, E. (Eds.). (2020). Democracy in Indonesia: From Stagnation to Regression? Singapore: ISEAS Publishing.
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta: Sekretariat Negara.
Republik Indonesia. (2012). Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Lembaran Negara RI Tahun 2012 Nomor 227. Jakarta: Sekretariat Negara.
Sen, A. (1981). Poverty and Famines: An Essay on Entitlement and Deprivation. Oxford: Oxford University Press.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








