Andai Polri Benar-benar Direformasi

Penulis

Bayangkan suatu sore hari yang cukup terik, berlangsung sebuah demonstrasi di depan gedung DPR RI. Demonstrasi berlangsung dengan tertib, petugas polisi berdiri menjaga jarak dan mencoba membuka ruang dialog kepada demonstran. Tidak ada gas air mata yang dilontarkan sembarangan, tidak ada pentungan yang dipukul ke demonstran tanpa alasan. Demonstrasi berakhir saat perwakilan demonstran masuk ke dalam DPR dan berdialog dengan wakilnya tanpa harus bergesekan dengan petugas. Selain demonstrasi berjalan dengan semestinya, hukum juga ditegakkan tanpa pandang bulu, dan keadilan tidak perlu diviralkan untuk bisa diproses.

Dalam bayangan cerita ini juga para masyarakat berani untuk melapor karena yakin akan dilindungi oleh penegak hukum. Serta aparat yang bersalah juga dihukum sesuai dengan hukum yang seharusnya. Polisi menjadi pengayom yang bekerja untuk masyarakat, dan tidak menjadi penjaga kekuasaan. Nah, imajinasi itulah yang sama-sama diinginkan oleh seluruh rakyat Indonesia. Inilah “utopia” tentang Polri yang benar-benar direformasi: sebuah institusi yang kehadirannya menenangkan, dan ketidakhadirannya justru terasa janggal karena keadilan telah menjadi kebiasaan. Setelah tadi kita sama-sama membayangkan apa yang terjadi pada Polri setelah reformasi, maka ide mengenai reformasi Polri harus kita urai sebagai upaya merealisasikan imajinasi kita bersama. 

Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan salah satu agenda penting dalam perjalanan demokrasi nasional sejak era reformasi 1998. Harapan awal reformasi adalah menjadikan Polri sebagai alat negara yang profesional, netral, menghormati hak asasi manusia (HAM), serta mampu melindungi dan melayani masyarakat tanpa diskriminasi apapun. Namun, perjalanan institusi ini masih sarat akan konflik, kritik, dan tantangan yang menuntut adanya perubahan yang substansial (Yusuf & Harmoko, 2024). 

Dalam lima tahun terakhir, Polri menghadapi sorotan publik tajam terkait praktik kekerasan, sejumlah pelanggaran HAM, serta dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum dan penanganan aksi massa. Riset yang dilakukan oleh SETARA Institute pada 2024 mencatat terdapat 130 masalah aktual yang melekat dalam tubuh Polri dan tersebar pada seluruh mandat konstitusional Polri. Adapun mandat tersebut seperti perlindungan masyarakat, penegakan hukum, serta keamanan dan ketertiban. Puncaknya adalah tragedi pada Agustus 2025, ketika gelombang demonstrasi besar yang dipicu oleh keprihatinan publik terhadap elit politik dan perilaku aparat keamanan berujung pada kematian seorang warga sipil, Affan Kurniawan, setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta, yang memicu gelombang kemarahan dan protes luas terhadap Polri. 

Esai ini akan mengeksplorasi gambaran ideal reformasi Polri, mengurai kritik atas kinerja institusi tersebut, menyoroti kemarahan publik terkait penanganan demonstrasi 2025, dan mengakhirinya dengan rekomendasi konkret yang diperlukan untuk membangun Polri yang benar-benar profesional. 

Pembahasan akan dimulai dari gambaran ideal reformasi Polri. Reformasi Polri idealnya harus berakar dalam prinsip dasar penegakan hukum dan perlindungan HAM. Sebuah institusi kepolisian yang sepenuhnya direformasi akan berlandaskan pada profesionalisme, independensi, akuntabilitas, dan perlindungan terhadap hak asasi manusia. Uraian pertama adalah mengenai profesionalisme, dengan profesionalisme tanpa diskriminasi, yang bukan hanya soal keterampilan teknis, tetapi juga mengedepankan etika dan moral. Polri yang ideal harus menegakkan hukum tanpa pilih kasih, menghormati perbedaan politik, dan memastikan setiap warga negara terlindungi haknya. Institusi ini harus mampu menjalankan tugas keamanan publik tanpa menggunakan kekerasan berlebih atau diskriminatif, baik dalam penanganan demonstrasi, penegakkan hukum, maupun tindakan administratif lain.

Selain dari pada profesionalisme, independensi juga perlu diterapkan pada tubuh Polri. Melihat adanya dugaan sikap tidak netral pada pemilu 2024 yang disampaikan pada rapat dengar pendapat yang dilakukan komisi III DPR, pada 15 November 2023. Walaupun pada akhirnya memang tidak terbukti, tapi hal itu harus menjadi perhatian khusus bagi institusi Polri itu sendiri dalam menjaga independensinya. Dalam bayangan Polri yang ideal tidak boleh tunduk sepenuhnya pada kekuasaan eksekutif maupun legislatif. Independensi ini penting agar penegakan hukum tidak beralih menjadi alat kekuasaan politik. Polri harus menjadikan undang-undang sebagai pedoman utamanya (Mukhtas, 2019).

Reformasi Polri juga harus menempatkan HAM sebagai prinsip utama. Ini termasuk penanganan demonstrasi secara humanis, penghormatan terhadap kebebasan berekspresi, dan mekanisme pertanggungjawaban atas setiap pelanggaran HAM. Kepolisian yang ideal akan menghormati hak partisipasi politik warga negara, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum tanpa pengancaman dan intimidasi. Terakhir adalah Polri harus dilihat lebih dari hanya sekadar aparat penegak hukum, tapi harus juga sebagai pelayan masyarakat.

Dalam lima tahun terakhir, Polri menghadapi sejumlah kritik serius dari berbagai kalangan, termasuk organisasi HAM, masyarakat sipil, dan media. Lembaga KontraS mencatat ratusan insiden kekerasan yang melibatkan anggota Polri, termasuk penggunaan senjata api, penganiayaan, dan pembubaran paksa aksi massa. Dalam periode Juli 2024-Juni 2025 saja, KontraS mencatat 602 kasus kekerasan oleh Polri, termasuk 38 kasus dugaan penyiksaan yang menimbulkan 10 korban tewas dan 76 luka serius. Ada juga 37 insiden pembunuhan di luar proses hukum yang menewaskan 40 orang. Selain dari laporan KontraS, data dari Kompolnas mengungkapkan bahwa sepanjang 2023, komisi tersebut menerima 1.150 aduan kritik terhadap performa Polri, dengan sebagian besar terkait pelayanan buruk dan penyalahgunaan wewenang. Dengan berbagai laporan tersebut terdapat kontradiksi, di mana anggaran Polri terus meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, dari sekitar Rp102,2 triliun pada 2021 menjadi sekitar Rp145,6 triliun pada 2026, dengan kritik bahwa peningkatan anggaran belum diimbangi dengan peningkatan kualitas kerja dan budaya profesionalisme. Serta kritik lainnya yang dilayangkan oleh YLBHI soal Perkapolri Nomor 4 Tahun 2025 tentang aksi penyerangan terhadap kepolisian yang berpotensi melanggar prinsip HAM dan demokrasi. 

Setelah dipaparkan mengenai laporan atas kinerja juga kritik atas institusi Polri. Hal yang menjadi pemicu kemarahan publik dan dorongan kuat  akan reformasi Polri terjadi saat penanganan demonstrasi agustus 2025. Gelombang demonstrasi besar meletus di sejumlah kota besar di Indonesia, dipicu oleh kekesalan publik terhadap tunjangan dan perilaku elit politik serta ketidakpercayaan terhadap sistem demokrasi yang dirasakan jauh dari harapan rakyat. Aksi ini semakin memanas ketika seorang warga sipil bernama Affan Kurniawan, yang bekerja sebagai pengemudi ojek online, meninggal setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, pada 28 Agustus 2025, meskipun dia sedang bekerja dan tidak benar-benar ikut dalam aksi massa.

Peristiwa tragis ini menyentak emosi publik dan memicu tuntutan keras agar Polri bertanggung jawab dan sistem peradilan memberikan keadilan penuh atas insiden tersebut. Selain Affan, catatan monitoring juga menunjukan ratusan korban luka lebih dari 4.000 arbitrary arrests, serta berbagai tuduhan penggunaan kekuatan berlebih oleh aparat dalam mengendalikan massa. Organisasi masyarakat sipil, termasuk Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), mengecam tindakan represif aparat dan menyerukan penghentian kekerasan terhadap demonstran serta penyelidikan yang objektif dan transparan atas kasus-kasus tersebut. Kasus-kasus diatas bukan hanya menjadi krisis atas keamanan publik, tetapi juga krisis legitimasi institusi kepolisian di mata masyarakat. 

Kembali pada judul esai ini, maka hal inilah yang harus polri kerjakan kedepannya. Polri perlu melakukan revolusi budaya internal dengan prioritas pada pendidikan HAM, etika pelayanan publik, keterampilan mediasi konflik, dan penegakan hukum berdasarkan bukti, bukan hanya asumsi. Pembentukan badan pengawas independen sangat diperlukan dengan wewenang menyelidiki dugaan pelanggaran berat hingga anggota yang berpangkat tinggi, dengan mayoritas anggotanya adalah lembaga masyarakat sipil. Setelah itu Polri harus memastikan rekrutmen dan promosi jabatan sepenuhnya berdasarkan kompetensi, bukan dari praktik nepotisme dan favoritisme. Hal ini akan mengeliminasi personil Polri yang terikat dalam hal-hal berbau politis (Firdausi & Djuyandi, 2024). Polri harus mempunyai standar operasi penanganan demonstrasi yang humanis, berbasis dialog, dan meminimalisir penggunaan kekuatan. Seluruh tindakan yang berpotensi menimbulkan cedera atau fatalitas harus diatur dengan ketat dan diperiksa secara independen. Kasus seperti kematian Affan Kurniawan harus diusut secara transparan ke ranah pidana, dengan publikasi hasil penyelidikan yang jelas, serta sanksi tegas tanpa tebang pilih bagi pelaku pelanggaran dalam institusi. 

Reformasi Polri sudah sangat diperlukan dan bukan hanya retorika belaka, tetapi kebutuhan mendesak yang harus didukung oleh perubahan struktural, budaya, dan mekanisme operasional. Data dan kritik terhadap kinerja Polri dalam lima tahun terakhir menunjukkan bahwa institusi ini masih jauh dari citra ideal sebagai penjaga keamanan yang profesional dan pelindung HAM. Tragedi seperti kematian Affan Kurniawan dan penanganan demonstrasi 2025 menjadi refleksi suram bahwa reformasi harus segera dilakukan secara substansial dan bukan hanya slogan Kapolri belaka. 

Sampai esai ini terbit, belum ada kepastian yang jelas terkait reformasi Polri ini. Bahkan terdapat dualisme pada tim reformasi Polri. Maka penulis dan pembaca esai rasanya harus mulai menggali lubang untuk mengubur imajinasi yang sama-sama kita bayangkan di awal paragraf esai ini. Maka, jika hari ini Kapolri menyatakan reformasi telah berjalan di jalur yang benar, barangkali yang perlu diperjelas adalah jalur yang mana. Sebab kenyataan yang dilihat masyarakat berbeda dengan apa yang mereka perlihatkan. Tentu saja, kita patut bersyukur memiliki Kapolri yang begitu optimis. Optimisme adalah modal penting dalam menghadapi kenyataan. Hanya saja, andai optimisme itu sesekali turun ke bawah helm dan seragam, menyapa korban, mendengar keluarga yang berduka, dan membaca ulang makna pelindung dan pengayom, mungkin saja reformasi tidak perlu dilakukan, karena ia sudah lebih dulu terasa dari jeritan korban dan keluarganya. 

Referensi

diginusa studio. (2025). International Notification One Year Under Prabowo – Gibran A Sharp Decline in Human Rights Enforcement. Kontras.org. https://kontras.org/index.php/media/siaranpers/siaran-pers-memburuknya-situasi-penegakan-ham-dalam-1-tahun-pemerintahan-prabowo-gibran

Firdausi, Z. D., & Djuyandi, Y. (2024). Hubungan politik, polisi dan militer terhadap perkembangan demokrasi di Indonesia pada era reformasi. Aliansi: Jurnal Politik, Keamanan Dan Hubungan Internasional, 3(1), 1-10.

Iwansyah, I., & Hoesein, Z. A. (2025). Problematika Penegakan Kode Etik Kepolisian sebagai Akibat Menurunnya Integritas Kepolisian Republik Indonesia di Masyarakat. Jurnal Retentum, 4(2), 132-144.

Janah, M. N. PENERAPAN PENDIDIKAN ETIKA DALAM KURIKULUM AKADEMI KEPOLISIAN (AKPOL) SEBAGAI STRATEGI REFORMASI KULTURAL KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA.

Kompas, T. H. (2023, October 4). Criticism of Police Performance, from Law Enforcement to Abuse of Authority. Kompas.id. https://www.kompas.id/artikel/en-kritik-kinerja-polri-dari-penegakan-hukum-hingga-penyalahgunaan-wewenang?

Mukhtas, H. (2019). Analisis Model Ideal Struktur Organisasi Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Pascareformasi. Jurnal Pemerintahan Dan Keamanan Publik (JP dan KP), 77-89. 

PGI.OR.ID. (2025). Pernyataan Sikap PGI dan Seruan Penghentian Kekerasan dalam Penanganan Demonstrasi – PGI.OR.ID. PGI.OR.ID. https://pgi.or.id/news/warta-pgi/pernyataan-sikap-pgi-dan-seruan-penghentian-kekerasan-dalam-penanganan-demonstrasi-117

Setara Institute. (2024). SETARA INSTITUTE TEMUKAN 130 MASALAH DI POLRI, RISET BAKAL DISAMPAIKAN KE PRABOWO. Setara Institute. https://setara-institute.org/setara-institute-temukan-130-masalah-di-polri-riset-bakal-disampaikan-ke-prabowo/

Yusuf, Y., & Harmoko, H. (2024). Aktualisasi Komisi Kepolisian Nasional Dalam Mewujudkan Reformasi Kepolisian Negara Republik Indonesia. JUSTISI, 10(1), 138-158.


Editor: Patricius Sulistya Eka Apira Yogayudha


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *