Tesis Awal: Bubarkan BEM dan LEM Seluruh Indonesia! 

Penulis

Munculnya pergolakan internal yang timbul dalam tubuh aliansi BEM SI Kerakyatan menempati headline news banyak media. Memang normal ketika terjadi dinamika terhadap kepengurusan sebuah organisasi. Namun, hal yang menarik adalah pergolakan tersebut muncul karena keterlibatan aparatus negara dalam agenda organisasi. Hal ini sebagai salah satu contoh kecil saja. Masih banyak contoh lain yang mungkin tidak dilakukan secara terang-terangan, atau mungkin tidak pernah muncul ke publik. Bahkan beberapa orang meyakini bahwa sudah lazim jika aparatus negara (atau bahkan juga parpol) memiliki hubungan kedekatan dengan para petinggi organisasi kampus. Kedekatan tersebut yang memunculkan banyak asumsi liar terkait keberjalanan gerakan mahasiswa. Belum lagi soal wacana pemberian suntikan dana oleh negara untuk BEM agar fokus melakukan riset saja.

Gerakan mahasiswa di Indonesia sudah sejak lama menjadi motor perubahan sosial politik negara. BEM atau Badan Eksekutif Mahasiswa dan mungkin di beberapa kampus disebut LEM atau Lembaga Eksekutif Mahasiswa, sejak era Orde Baru hingga reformasi memiliki posisi yang sangat strategis dalam pengawalan demokrasi. Namun akhir-akhir ini, banyak BEM atau LEM di beberapa kampus dirasa kurang memiliki arah perjuangan yang jelas dalam melakukan tujuan-tujuan awal saat organisasi ini dibentuk. Artinya terjadi penurunan (atau bahkan kemunduran) dari arah gerak organisasi pada saat ini. Oleh sebab itu, mari kita kembali ke sejarah awal dibentuknya organ eksekutif ini di Indonesia. 

Perjalanan ini dimulai pada 1950. Dewan Mahasiswa atau biasa disebut DEMA mulai dibentuk di beberapa kampus di Indonesia sebagai salah satu tempat atau wadah bagi mahasiswa dalam kampus untuk belajar berpolitik, dan terlepas dari kepentingan politik praktis serta menjadi alat untuk melakukan kritik kebijakan era Orde Lama. Hingga pecahnya G30S, gerakan mahasiswa menjadi identik dengan penyeimbang kekuasaan. Independensi organisasi pada tubuh mahasiswa jadi makin tinggi pada saat Orde Baru, dengan tugas sebagai kontrol sosial dan menekan kekuasaan dengan kritik terhadap ketimpangan pembangunan serta korupsi. 

Gaya pemerintahan Orba yang seperti itu tentu merasa bahwa gerakan mahasiswa menghambat operasionalnya. Hal ini ditandai dengan pecahnya peristiwa Malapetaka 15 Januari 1974 (MALARI). Setelahnya, berbagai peristiwa susulan muncul hingga pada puncaknya terjadilah perkumpulan oleh para perwakilan DEMA se-Indonesia di ITB pada 1977. Peristiwa itu menghasilkan ikrar mahasiswa pertama yang berisi tuntutan kepada seluruh lembaga negara agar kembali ke UUD 1945 dan Pancasila, menuntut MPR menggelar Sidang Istimewa untuk pertanggungjawaban presiden, serta menegaskan gerakan mahasiswa untuk perjuangan kebenaran dan keadilan demi kepentingan rakyat. 

Ikrar ini yang membuka masifnya gerakan mahasiswa saat akhir pemerintahan Orde Baru. Hal ini lalu ditanggapi serius oleh rezim Orba dengan menghapus Dewan Mahasiswa. Rezim berdalih penghapusan dilakukan untuk mengembalikan fungsi mahasiswa sebagai kaum intelektual yang harus kembali pada tradisi keilmuan. Penghapusan DEMA ini dikenal dengan istilah NKK/BKK. Pembubaran dewan mahasiswa oleh negara ini diganti dengan Senat Mahasiswa yang sama sekali tidak memiliki fungsi eksekutif dan hanya berada pada tingkat fakultas. 

Perjalanan berlanjut hingga 1990 ketika Senat Mahasiswa diganti menjadi SMPT atau Senat Mahasiswa Perguruan Tinggi yang menjadi wadah perkumpulan ketua senat mahasiswa pada tingkat kampus masing-masing. Pengaturan SMPT diserahkan kepada tiap kampus, yang kemudian dimanfaatkan oleh mahasiswa untuk membentuk senat yang lebih independen. Di beberapa kampus kemudian muncul berbagai bentuk gerakan yang memicu adanya pengaturan antara eksekutif dengan legislatif. 

baca juga:
–Pantaskah Kampus Mengelola Tambang?
–Balik Arah Militer dalam Gerakan Mahasiswa Pasca-Malari 1974

Hingga setelah reformasi, konsep Senat Mahasiswa berubah menjadi Lembaga Legislatif Mahasiswa, yang nantinya akan dieksekusi oleh Badan Pelaksana Senat Mahasiswa. Praktis nama badan pelaksana tersebut di persingkat menjadi Badan Eksekutif Mahasiswa. Hingga sekarang, kedua badan ini (eksekutif dan legislatif) sama-sama berdiri sendiri sebagai dua lembaga yang di masing-masing kampus memiliki namanya sendiri, entah itu BEM-DEMA, BEM-DPM, LEM-DPM, dll. 

Ubah Total Gerakan Mahasiswa Dari Akarnya

Saat ini, organ eksekutif mulai sedikit kehilangan kekritisannya, memunculkan gerakan mahasiswa yang terlalu normatif, eksklusif, bahkan sulit terlibat dan tergabung dengan grassroot. Bahkan sebuah organisasi eksekutif tingkat kampus lebih banyak mengadakan kegiatan tahunan sebagai seremonial belaka karena tuntutan program kerja rutin organisasi. Imbas dari ini adalah hilangnya kepercayaan mahasiswa sendiri terhadap BEM, bahkan kepercayaan masyarakat grassroot terhadap arah gerak BEM. 

Tan Malaka pernah berkata, “bila kaum muda yang memiliki pendidikan menganggap dirinya terlalu tinggi untuk melebur dengan masyarakat yang berkerja dengan cangkul, maka lebih baik pendidikan itu tidak diberikan sama sekali”. Pun dengan tulisan ini, apabila BEM atau LEM menganggap dirinya terlalu eksklusif dan terlalu tinggi untuk melebur dengan rakyat, maka sebaiknya dihapuskan saja. 

Penghapusan ini bukan tanpa alasan atau sekadar seruan utopia belaka. Banyaknya kampus yang mulai kehilangan arah gerak organ eksekutifnya, maupun organisasi yang lebih banyak fokus pada event tahunan dan sebagainya, hingga asumsi bahwa gerakan kampus banyak ditunggangi aparat atau parpol secara langsung, meakin membenarkan alasan untuk mengubah total konsep gerakan mahasiswa Indonesia saat ini. Tak lain adalah agar terhindar dari asumsi-asumsi liar yang mudah ditunggangi. Maka dari itu, penulis berusaha merumuskan perubahan tersebut dalam beberapa poin sebagai berikut. 

1. Sebagai organ eksekutif, BEM dan LEM seluruh Indonesia dibubarkan. Kekuasaan eksekutif yang menyangkut segala perencanaan dan pelaksanaan event tahunan diserahkan kepada DPM atau DEMA yang saat ini menjadi representasi dari lembaga legislatif. 

2. Sebagai gantinya, dibentuk perkumpulan mahasiswa yang berbentuk aliansi keluarga besar mahasiswa secara langsung, yang memiliki fokus menjalankan arah gerak mahasiswa. Dikoordinatori oleh komite pusat atau komite sentral berbentuk presidium yang ditentukan dari hasil musyawarah seluruh pimpinan fakultas. Tanpa hierarki, tanpa periodik, tanpa sekat, dan yang terpenting tanpa tugas menjadi event organizer.

3. Segala tugas dan tanggung jawab DEMA yang dituangkan dalam laporan pertanggungjawaban tahunan, diserahkan dan dilaporakan langsung kepada aliansi, termasuk pemilihan pimpinan DEMA tiap periodenya. Segala bentuk aturan perundang-undangan KBM atau keluarga besar mahasiswa, ditentukan bersama dengan aliansi. 

4. Aliansi bertanggung jawab penuh atas proker DEMA, arah gerak mahasiswa terhadap kebijakan kampus dan negara, pendidikan dan literasi politik kenegaraan sebagai langkah pencerdasan isu strategis, mengakomodir elemen dan gerakan rakyat pada wilayah masing-masing sebagai bentuk pemberdayaan dan perjuangan, serta bersama DEMA dalam menjalankan advokasi kesejahteraan mahasiswa. 

Penulis akan sangat berharap adanya pengembangan lanjutan atas ide rumusan ini demi restrukturisasi sistem gerakan mahasiswa. Oleh sebab itu, supaya bisa lebih gampang diingat, maka sebut saja rumusan ini sebagai “Rumusan Surakarta”, sesuai tempat penulis menggagas ide ini. Penulis berharap ada umpan balik agar ide ini dapat terus berkembang dan terlaksana demi terwujudnya masyarakat adil, makmur, dan sejahtera. 


Suka dengan tulisan ini? Kamu bisa mengirimkan donasi kepada penulis agar penulis lebih semangat menulis.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *