Siapa yang tidak tahu tentang Yogyakarta. Bagi para wisatawan, Yogyakarta adalah kota dengan segudang destinasi wisata. Bagi para pelajar, Yogyakarta adalah kota tujuan pembelajar menempuh pendidikan tinggi mentereng. Itulah yang menjadi daya pikat Yogyakarta. Mereka datang silih berganti, menetap untuk sementara waktu atau dalam waktu panjang, hingga mampu menopang sendi ekonomi serta pembangunan kota.
Namun beberapa tahun belakangan, Yogyakarta mengalami perubahan lanskap fisik kota semakin cepat. Perubahan tersebut terjadi seiring pasar wisatawan meningkat, melahirkan apartemen mahasiswa menjulang di sekitar kampus, hotel tumbuh di antara kampung padat, rumah-rumah tinggal beralih fungsi menjadi kost eksklusif atau guest house, dan sebagainya. Tanah Yogyakarta tidak lagi semata menjadi ruang hidup, melainkan komoditas investasi. Pertanyaannya, seluruh pembangunan itu dibuat untuk siapa?
Antara Ekonomi dan Tekanan Ruang
Menurut laporan resmi yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), sektor penyedia akomodasi dan makanan menunjukkan kontribusinya dalam pertumbuhan ekonomi lokal. Pada Triwulan IV tahun 2024, sektor ini mengalami peningkatan produksi tertinggi, berkisar di angka 13,40 %. Angka itu berkontribusi besar menyumbang Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Yogyakarta sebesar ±10,59 % dari total PDRB, bersaing dengan dua sektor lainnya yakni sektor industri pengolahan ± 11,83 % dan pertanian ± 10,21 %. Data statistik ini menunjukkan bahwa ekonomi Yogyakarta tidak hanya bergantung pada satu sektor saja melainkan sangat dipengaruhi oleh kegiatan layanan yang berkaitan langsung dengan kebutuhan mobilitas orang, seperti penginapan, tempat makan, dan penyediaan makanan. Dengan kata lain, pertumbuhan ekonomi tidak hanya berasal dari pembuatan barang, tetapi juga dari pengeluaran konsumsi dan kegiatan pariwisata yang intensif.
Dinamika demografis tradisional di DIY cenderung stabil apabila dilihat dari pertumbuhan populasi tetap. Namun, tekanan pada ruang perkotaan tidak hanya terjadi karena pertumbuhan demografis alami, melainkan juga dari terjadinya mobilitas sementara atas peningkatan kunjungan wisata, pelajar dan mahasiswa dari luar wilayah, dan tenaga kerja sementara di sektor jasa dan pariwisata. Data BPS mengungkapkan bahwa jumlah perjalanan wisatawan domestik ke DIY selama tahun 2024 mencapai lebih dari 38 juta perjalanan. Jumlah tersebut memuncak pada bulan Desember 2024 dengan total akumulasi 38.030.739 perjalanan dalam setahun, sedangkan kedatangan turis asing tetap konstan di angka ribuan setiap bulannya. Angka-angka ini jelas menunjukan bahwa mobilitas wisatawan jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah penduduk tetap di DIY, berkisar ±4,2 juta orang. Setiap tahun, puluhan juta orang datang ke daerah ini untuk kuliah atau berlibur telah menyebabkan lonjakan permintaan hunian jangka pendek, tempat kos, hotel, aktivitas konsumsi, dan ruang publik. Meski mereka hanya sementara waktu tinggal di Yogyakarta, secara tidak langsung ia memicu perubahan cara penggunaan ruang perkotaan dan menyebabkan peningkatan harga tanah dan sewa.
Tekanan terhadap ruang ini tercermin dengan meningkatnya harga tanah serta sewa di lokasi-lokasi penting seperti pusat kota, area kampus, dan jalur wisata. Umumnya, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di sejumlah kelurahan di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Sleman mengalami peningkatan yang konsisten setiap tahun. Tanah di lokasi tersebut semakin dipandang sebagai investasi, bukan hanya semata sebagai tempat tinggal. Kenaikan yang terus-menerus dalam data NJOP juga berkontribusi pada peningkatan tarif sewa rumah, toko, dan kontrakan. Fenomena ini menunjukkan sebuah kontradiksi bahwa ruang di kota semakin tinggi biayanya untuk ditinggali, namun juga semakin menarik untuk dijadikan investasi. Dampaknya langsung yang dirasakan oleh penduduk setempat tidak hanya berhadapan dengan meningkatnya biaya hidup, tetapi juga dengan tantangan menjaga ruang hidupnya di Kota Pelajar yang semakin padat.
Arah perkembangan Yogyakarta saat ini menunjukkan pergeseran, di mana kota ini secara bertahap beralih dari ciri khasnya sebagai ‘Kota Budaya’ dan ‘Kota Pendidikan’ menjadi ‘Kota Bisnis Properti’ dan ‘Kota Pelayan Pariwisata’. Perkembangan kota kini tidak lagi merespons kebutuhan sosial masyarakat setempat untuk memiliki tempat tinggal yang memadai, tetapi justru mengikuti tuntutan pasar dan potensi investasi. Hal ini terlihat dari meningkatnya pembangunan hunian vertikal seperti apartemen dan komersialisasi area yang mengabaikan fungsi sosial di lingkungan masyarakat.
Kota sebagai Komoditas
Kota sebagai ruang hidup bersama menjadi pertemuan berbagai kepentingan. Tak jarang perpindahan penduduk dari desa ke kota terjadi karena kota dianggap sebagai harapan akan kehidupan yang lebih baik. Namun banyak dari mereka justru hidup lebih mengenaskan ketimbang di desa. Mereka justru mengalami eksklusi sosial dalam kehidupan perkotaan. Menurut teori ruang Henri Lefebvre (dalam Sugiyono, 2022:106-107), ruang bukanlah sesuatu yang netral, ia merupakan hasil produksi dari sosial. Ruang dihasilkan melalui proses sosial, sebab ruang selalu mencerminkan hubungan yang terjalin antara berbagai pihak yang terlibat. Lefebvre memandang fenomena eksklusi tidak dapat dilepaskan dari pengaruh negara dan kapitalisme dalam menciptakan pembangunan yang tidak merata. Oleh sebab itu masyarakat sipil selalu berusaha merebut hegemoni negara dan kapitalisme untuk mengelola kembali ruang-ruang perkotaan. Setiap pihak memiliki kepentingan masing-masing dan terus berusaha untuk mewujudkan kepentingan tersebut dengan berbagai cara. Permasalahan muncul ketika kepentingan dari berbagai pihak saling bertentangan, dan hasilnya terjadi konflik sosial. Kelompok yang kalah dalam pertarungan kepentingan tidak lain masyarakat kecil yang terpinggirkan, masyarakat perkotaan itu sendiri.
Tanda-tanda komodifikasi ruang tampak dalam dinamika pembangunan Yogyakarta. Tanah serta bangunan menjadi alat akumulasi kapital. Rumah-rumah tinggal bertransformasi menjadi kos yang mewah, area pertanian di tepi kota beralih fungsi menjadi perumahan terintegrasi dan munculnya proyek-proyek bisnis jasa pariwisata. Lees (Amrozi et., 2021:116) menjelaskan produksi dan komersialisasi ruang yang masif mengakibatkan gentrifikasi, di mana proses perubahan daerah perkotaan yang biasanya dihuni oleh masyarakat kurang mampu, menjadi area elit yang terdiri dari tempat tinggal bagi kelas menengah, properti untuk tujuan bisnis atau kombinasi keduanya (kompleks ritel, perkantoran, atau fasilitas akomodasi).
Gentrifikasi oleh sektor pariwisata mempunyai karakteristik berbeda dari model gentrifikasi pada umumnya, terutama soal dampak yang muncul dari perluasan wilayah. Secara umum, perubahan fungsi lahan di daerah yang mengalami gentrifikasi terjadi secara bertahap sejalan dengan perkembangan area komersial di sekitarnya, seperti munculnya kawasan hunian untuk kelas menengah atas di kota. Sementara, gentrifikasi pendidikan mengubah nilai lokasi di sekitar institusi pendidikan menjadi meningkat dan berkembang menjadi tempat tinggal untuk pelajar atau mahasiswa yang dikelola oleh masyarakat setempat dan para pengembang. Namun, dalam kasus gentrifikasi pariwisata, proses perubahan lahan berlangsung dengan sangat cepat karena adanya daya tarik untuk mengakomodasi wisatawan. Lahan yang dulunya merupakan kawasan permukiman berubah menjadi akomodasi wisata, sehingga yang menunjukkan bahwa gentrifikasi pariwisata dapat menyebabkan penggusuran, baik dengan paksaan maupun secara sukarela (Amrozi et al.,2021). Di Yogyakarta, gentrifikasi seringkali muncul dalam cara yang “lembut”, perubahan penggunaan rumah menjadi lahan bisnis, peningkatan pajak atau biaya hidup yang secara bertahap mengakibatkan perpindahan penduduk, serta akuisisi tanah oleh investor dilakukan secara bertahap. Akuisisi lahan oleh para investor dilakukan secara bertahap mencerminkan proses perubahan kepemilikan tanah dengan cara yang bertahap melalui transaksi yang bersifat individu, di mana properti milik warga diambil alih secara berangsur, dan kelak diubah menjadi tempat usaha, misalnya, kafe, penginapan, dan biro-biro wisata.
Fenomena gentrifikasi pariwisata ini terlihat jelas di daerah Prawirotaman. Prawirotaman, sebelumnya merupakan pusat usaha batik keluarga dan tempat tinggal masyarakat (Kuncoro & Pramitasari dalam Selvia et al., 2025:435), namun sekarang telah berubah secara signifikan menjadi banyak hotel butik, kafe kekinian, dan galeri yang memenuhi kebutuhan konsumsi turis asing dan lokal. Secara teoretis, perubahan ini mengkonfirmasi pandangan Henri Lefebvre bahwa ruang bukanlah sekadar wadah fisik yang netral, melainkan sebuah hasil produksi sosial (Sugiyono, 2022: 106). Dengan demikian, ruang Prawirotaman dihasilkan ulang oleh kekuatan modal serta kebijakan pariwisata yang bertujuan menghasilkan nilai tukar tinggi dan sering kali mengubah nilai guna ruang dalam kehidupan sehari-hari masyarakat lokal.
Proses akuisisi tanah secara individual oleh investor di wilayah tersebut mencerminkan bekerjanya kekuatan kapitalisme yang berusaha merebut hegemoni atas ruang-ruang perkotaan (Sugiyono, 2022: 106). Akibatnya, meskipun tidak terjadi penggusuran besar-besaran, penduduk setempat merasakan marginalisasi karena meningkatnya biaya hidup dan pajak tanah serta bangunan yang sudah tidak terjangkau lagi. Ini menyebabkan terjadinya konflik kepentingan antara para investor yang berfokus pada pengumpulan modal dengan masyarakat kecil yang berjuang untuk mempertahankan ruang hidupnya (Sugiyono, 2022: 107). Pada akhirnya, masyarakat lokal yang terpinggirkan harus berpindah ke pinggiran kota. Kondisi ini menunjukkan bahwa dalam dialektika ruang perkotaan: kelompok yang lemah sering kali menjadi pihak yang paling menderita karena interaksi kepentingan yang tidak setara.
Dalam pandangan Henri Lefebvre, transformasi tersebut terjadi karena penciptaan ruang disebabkan oleh kekuatan kapitalisme. Ruang representasi yang dahulu adalah gang-gang kampung yang berfungsi sebagai tempat interaksi sosial masyarakat, kini telah “dikelilingi” oleh gedung-gedung tinggi hotel. Akses terhadap air tanah yang dulunya merupakan hak umum, sekarang telah menjadi milik pribadi bagi industri pariwisata. Praktik ruang macam ini juga telah mengubah cara mobilitas di jalan yang sebelumnya didominasi oleh pesepeda dan pejalan kaki menjadi jalan yang dipenuhi oleh kendaraan para wisatawan, sedangkan trotoar telah diubah menjadi lahan parkir komersial atau tempat berfoto.
Di tengah tekanan ini, berbagai inisiatif masyarakat bermunculan untuk mendapatkan kembali hak atas kota. Gerakan seperti “Warga Berdaya” dan “Jogja Ora Didol” muncul sebagai tanggapan terhadap masifnya pembangunan yang menyebabkan krisis air dan hilangnya identitas wilayah. Dalam pandangan Lefebvre, posisi mereka merupakan gambaran dari masyarakat sipil yang berupaya merebut kembali hegemoni atas ruang-ruang kota. Mereka berusaha mengembalikan fungsi ruang dari sekadar sebagai “nilai tukar” (komoditas) menjadi “nilai guna” (ruang hidup), aksi-aksi simbolis dan advokasi kebijakan adalah cara melawan dominasi aliansi negara dan investor.
Keistimewaan dan Politik Pertanahan
Yogyakarta memiliki status otonomi khusus yang berasal dari nilai sejarah dan budaya sebagai pusat intelektual nasional. Keistimewaan ini ditetapkan melalui UU Keistimewaan DIY, yang memberikan kekuasaan mandiri dalam lima aspek: jabatan kepala daerah, kelembagaan, kebudayaan, tata ruang, serta pengelolaan tanah Kasultanan (Sultan Ground) dan Kadipaten (Pakualaman Ground).
Namun keistimewaan tersebut tak berarti mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakat Yogyakarta, sebaliknya konflik justru lahir dari pertanahan itu sendiri. Misalnya, penolakan terhadap otoritas Sultan Ground dan Pakualaman Ground oleh warga pesisir Kulon Progo yang terdampak oleh kegiatan penambangan pasir besi. Warga mengklaim hak atas tanah Sultan Ground (SG) karena telah menggarap tanah selama 30 tahun dan menganggap tanah tersebut telah ditelantarkan oleh pemilik aslinya (Hakim, 2025:3). Secara hukum, argumen warga didasarkan pada UU Pokok Agraria (UUPA) No. 5 Tahun 1960 yang menekankan bahwa tanah harus berfungsi bagi kepentingan sosial dan tidak boleh ditelantarkan. Sesuai dengan PP No. 20 Tahun 2021 (sebelumnya PP No. 11 Tahun 2010), tanah yang tidak dikelola oleh pemilik haknya dianggap sebagai Tanah Telantar. Dalam perspektif agraria, tanah yang diabaikan oleh pemilik sah selama bertahun-tahun seharusnya diambil alih oleh negara dan selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat yang mengolahnya. Namun Undang-undang Pokok Agraria Tahun 1960 sebagai cita-cita sosialisme Indonesia tidak dapat sepenuhnya diterapkan di Yogyakarta karena acuan pertanahan juga merujuk pada prinsip-prinsip Serat Wedhatama. Akibatnya akses masyarakat terhadap tanah pun menjadi sangat terbatas.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) seharusnya berfungsi sebagai alat pengatur untuk kepentingan masyarakat dengan melibatkan masyarakat dalam penentuan arah pembangunan. Namun pembangunan hotel dan apartemen di beberapa lokasi—yang tak jarang disertai penolakan masyarakat—menunjukkan bahwa pengawasan tata ruang seringkali lebih berpihak pada kepentingan ekonomi kapital.
Kerja Rentan di Balik Kota Wisata
Pembangunan pada sektor pariwisata dan jasa memang membuka lapangan kerja, namun kualitas kerja perlu ditelaah secara kritis. Para pekerja hotel, kafe, dan sektor kreatif banyak berstatus kontrak, tak jarang terjadi pemutusan kontrak secara sepihak. Belum lagi perkara upah yang banyak dibayarkan dibawah kebijakan upah minimum. Di tambah Upah Minimum Kota (UMK) Yogyakarta berkisar di Rp2,8 juta setiap bulan, masih jauh lebih tertinggal dibandingkan dengan kota-kota besar lainnya di Pulau Jawa seperti Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Sebenarnya, jika dilihat dari segi pengeluaran, biaya hidup warga Yogyakarta dianggap tidak jauh berbeda dari kota-kota besar lainnya. Dr. Dessy Rachmawatie, M.Si., seorang ahli Ekonomi Pembangunan Wilayah dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), menganggap keadaan ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan antara kebijakan upah dan kenyataan biaya hidup yang harus dihadapi masyarakat (Joglonews, 2026).
Dengan dibayarkan sesuai upah minimum saja masih jauh dari kata cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup di Yogyakarta. Harga sewa tempat tinggal dan pemenuhan hidup sehari-hari masih terbilang tinggi. Berdasarkan survei dari Rumah123 (Sugianto 2017), hanya 5% generasi milenial yang mampu membeli rumah, jika dilihat dari penghasilan yang mereka terima atau secara umum, pendapatan generasi milenial tidak begitu besar. Sekali lagi, keistimewaan Yogyakarta sesungguhnya tidak mampu memberikan keistimewaan dalam kehidupan para pekerjanya. Kota berfungsi sebagai tempat untuk menciptakan nilai ekonomi, namun tidak selalu berfungsi sebagai tempat reproduksi sosial yang adil.
Refleksi: Hak atas Kota
David Harvey dalam pemikirannya mengenai “right to the city” menjelaskan bahwa hak mengenai kota lebih bermakna daripada hanya kebebasan pribadi untuk mendapatkan akses ke sumber daya di perkotaan. Semangatnya adalah hak untuk memperbaiki diri kita dengan mengubah kota. Hak atas ruang kota bersifat kolektif, bukan hanya hak individu, karena perubahan ini sangat bergantung pada penggunaan kekuatan bersama untuk mendesain ulang proses urbanisasi. Menurutnya, kebebasan untuk membangun dan mengubah kota-kota serta diri kita sendiri merupakan salah satu hak asasi manusia yang paling berharga tetapi sering kali diabaikan (Harvey, 2008:23). Dengan kata lain, masyarakat memiliki hak untuk menentukan arah perkembangan kota tempat mereka hidup.
Hak atas kota bukan hanya hak untuk tinggal, tetapi hak untuk berpartisipasi dalam menentukan bagaimana ruang diproduksi dan digunakan. Sehingga masyarakat bukan hanya sebagai penonton bahkan korban dalam kebijakan pembangunan kota atau wilayah. Dalam konteks Yogyakarta, hak atas kota berarti menjamin bahwa pembangunan tidak hanya fokus pada investor dan mobilitas sementara, tetapi juga keberlangsungan hidup penduduk setempat dan pekerja.
Apakah mahasiswa yang datang empat tahun berhak atas kota? Tentu saja. Apakah pengunjung berhak merasakan keindahan kota? Jelas. Namun, bagaimana nasib masyarakat lokal yang telah tinggal selama bertahun-tahun dan para pekerja harus menghadapi dampak dari kenaikan harga tanah dan perubahan tata ruang? Ini menjadi sebuah pertanyaan moral dan politik yang tidak bisa diabaikan.
Yogyakarta bukan hanya citra “istimewa” dalam brosur wisata, melainkan sebuah ruang yang dinegosiasikan setiap saat antara investor, pemerintah daerah, mahasiswa, pekerja dan masyarakat lokal. Keistimewaan tidak cukup hanya sebatas administrasi, keistimewaan Yogyakarta menjadi nyata ketika ia mampu melindungi ruang hidup seluruh warganya. Saat ini Yogyakarta sedang diarahkan untuk menjadi etalase mewah bagi wisatawan dan pemilik modal, sementara penduduk lokal secara perlahan tersisih ke pinggiran melalui proses gentrifikasi pariwisata. Proses “akuisisi bertahap” lahan oleh para investor menunjukkan bahwa nilai tukar lebih diutamakan dibandingkan dengan fungsi ruang bagi masyarakat.
Pada titik ini, muncul diskusi mendasar mengenai posisi Keistimewaan Yogyakarta. Seharusnya, status “Istimewa” bertindak sebagai perlindungan bagi ruang hidup masyarakat dan pelestarian budaya. Namun kenyataannya, narasi mengenai keistimewaan seringkali berbenturan atau bahkan tumpang tindih dengan kepentingan para investor properti. Alih-alih saling mendukung untuk kesejahteraan masyarakat lokal, keduanya sering kali bertolak belakang, kepentingan modal memandang tanah sebagai sumber daya ekonomi, sementara keistimewaan seharusnya berpihak atas tanah sebagai pengikat hubungan sosial dan identitas budaya. Jika instrumen keistimewaan tidak segera mendukung perlindungan ruang hidup masyarakat kecil, maka predikat “Istimewa” hanya akan menjadi hiasan untuk kota yang kehilangan jiwanya. Akhirnya, Yogyakarta tidak lagi istimewa bagi penduduknya, melainkan hanya istimewa bagi mereka yang mampu membelinya.
Referensi
Amrozi, I., Sultansyah, D. R. P., Hidayat, A. M. N. A., & Savirani, A. (2021). Kelompok Milenial dan Tantangan Pembangunan Kota: Gentrifikasi dan Komersialisasi Ruang di Kota Yogyakarta. Jurnal Studi Pemuda, 10(2), 115–129. doi: 10.22146/studipemudaugm.69230
Badan Pusat Statistik Provinsi D.I. Yogyakarta. (2025a). Jumlah penduduk menurut kabupaten/kota di D.I. Yogyakarta. https://yogyakarta.bps.go.id/id/statistics-table/2/MTMzIzI%3D/jumlah-penduduk-menurut-kabupaten-kota-di-d-i-yogyakarta
Badan Pusat Statistik Provinsi D.I. Yogyakarta. (2025b, Februari 3). Perkembangan pariwisata Daerah Istimewa Yogyakarta, Desember 2024 (No. 11/02/34/Th. XXVII). https://yogyakarta.bps.go.id/id/pressrelease/2025/02/03/1611/perkembangan-pariwisata.html
Badan Pusat Statistik Provinsi D.I. Yogyakarta. (2025c, September 1). Siaran pers Badan Pusat Statistik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. https://yogyakarta.bps.go.id/id/news/2025/09/01/506/siaran-pers-badan-pusat-statistik-provinsi-daerah-istimewa-yogyakarta
Badan Pusat Statistik Kabupaten Bantul. (2025, Februari 3). Tourism development in the Special Region of Yogyakarta, December 2024. https://bantulkab.bps.go.id/en/pressrelease/2025/02/03/1218/tourism-development-in-the-special-region-of-yogyakarta–december-2024.html
Hakim, L. (2025). Politik hukum otonomi khusus: Dualitas peraturan pertanahan di Yogyakarta. As-Syifa: Journal of Islamic Studies and History, 3(1), 1–15.
Harvey, D. (2008). The right to the city. New Left Review, 53, 23–40.
Joglonews. (2026, Januari 30). Biaya hidup tinggi, upah minimum rendah: Yogya dinilai hadapi ketimpangan serius. https://joglonews.com/2026/01/30/biaya-hidup-tinggi-upah-minimum-rendah-yogya-dinilai-hadapi-ketimpangan-serius/
Prabaswara, Z. A., Hutagaol, N. I. C. T. D., Viryani, D. O., Ekomadyo, A. S., & Susanto, V. (2021). Peran perancangan dalam memperjuangkan right to the city pada Kota Bogota. Sinektika: Jurnal Arsitektur, 18(2), 179–189. http://journals.ums.ac.id/index.php/sinektika
Selvia, Siska Ita., Muhammad Sani Roychansyah., Faesal Hadi Prasetyo. (2025). Transformasi Fisik, Sosial, dan Ekonomi yang Mempengaruhi Terjadinya Gentrifikasi Pariwisata di Kampung Prawirotaman Yogyakarta. Jurnal Pembangunan Wilayah dan Kota Vol. 21, No. 3, 2025, 433-452. DOI: 10.14710/pwk.v21i3.70750
Sugianto, Danang. 2017. “95% Kaum Milenial Terancam Jadi ‘Gelandangan’ di 2020.” Detikcom, 27 November 2017. https://finance.detik.com/properti/d-3744907/95-kaum-milenial-terancam-jadi-gelandangan-di-2020?
Sugiyono, P. B. (2022). Memahami Konsep Ruang Menurut Henri Lefebvre. Sosioglobal: Jurnal Pemikiran dan Penelitian Sosiologi, 6(2), 102–113.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








