Pandji Pragiwaksono, seorang komika progresif yang kritis bersuara terkait berbagai isu sosial-politik, tiba-tiba ramai menjadi pembicaraan masyarakat luas dan menuai pro-kontra. Pasalnya, potongan video stand-up comedy Pandji berdurasi sekitar 1 menit 44 detik berjudul “Mesakke Bangsaku” tiba-tiba viral pada 2025 lalu. Tidak lama setelah peristiwa Agustus Kelabu. Padahal, materi stand-up comedy tersebut dibawakan Pandji pada tahun 2013, 12 tahun yang lalu. Dalam video tersebut, Pandji menyinggung upacara adat pemakaman Rambu Solo dan menjadikannya lelucon.
Ritual Rambu Solo adalah upacara pemakaman Masyarakat Adat Toraja yang digelar dengan megah yang ditujukan untuk menghormati arwah orang yang telah meninggal. Ritual tersebut, menurut Pandji, membuat masyarakat Toraja miskin.
“Di Toraja, dan ini pasti ada yang tahu, kalau ada anggota keluarga yang meninggal, makaminnya pakai pesta yang mahal banget. Bener gak gue? Iya kan? Bahkan banyak orang Toraja yang jatuh miskin habis bikin pesta untuk pemakaman keluarganya. Dan banyak yang gak punya duit untuk makamin, akhirnya, jenazahnya dibiarin aja gitu. Ini praktik yang umum. Misalkan ada anggota keluarga yang meninggal, gak punya duit nih, jenazahnya ditaruh aja di ruang TV, di ruang tamu……” kata Pandji dalam video berdurasi 1.44 menit yang diunggah dalam akun Instagram antaranews.com pada 4 November 2025.
Terlepas dari keviralan video lama Pandji yang terjadi secara tiba-tiba, video tersebut tak terhindarkan memicu gelombang kemarahan publik, terutama Masyarakat Adat Toraja. Berbagai organisasi yang mengatasnamakan Masyarakat Adat Toraja seperti Perhimpunan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) dan Pemuda Toraja Indonesia (PTI) ikut bersuara memberikan kecaman. Tak terkecuali kaum mudanya.
Sekelompok pemuda yang menamakan diri Aliansi Pemuda Toraja mendatangi Bareskrim Mabes Polri pada Sabtu, 1 September 2025 (Swara.com, 2025). Pandji dilaporkan dengan tuduhan penghinaan dan ujaran bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) bernomor 01/LP/APT/XI/2025 (Tempo.co, 2025).
Menanggapi kemarahan publik, Panji berinisiatif untuk meminta maaf kepada Masyarakat Adat Toraja. Permintamaafannya disampaikan melalui akun Instagram pribadinya pada Rabu, 4 November 2025. Ia juga mengakui bahwa materi komedinya memang ignorant. Namun demikian, permintaanmaafan Panji tidak serta-merta menghapus proses hukum, yakni hukum negara yang didasarkan pada berbagai laporan dan hukum adat sebagai konsekuensi karena telah menyinggung dan melukai Masyarakat Adat Toraja. Dengan demikian, Pandji menghadapi dua hukum sekaligus, yakni hukum adat dan hukum negara.
Banyak yang tidak tahu bahwa masyarakat adat tidak hanya menganut hukum negara, tetapi juga memiliki seperangkat aturan yang disebut sebagai hukum adat. Sebagai aturan yang didasarkan pada budaya lisan dan norma sosial masyarakat, hukum adat lebih fleksibel dibandingkan dengan hukum negara. Hukum adat memiliki peran sangat signifikan dalam mengatur kehidupan masyarakat, terutama masyarakat adat. Selain itu, keberadaannya diakui oleh negara dan memiliki kedudukan yang setara sehingga hukum adat tidak saja berlaku bagi warga adat, namun juga bagi warga non-adat. Bagi komunitas adat, hukum adat bersifat mengikat secara penuh karena merupakan norma yang dipatuhi dari generasi ke generasi. Sementara bagi warga di luar komunitas sebagaimana yang terjadi pada Pandji Pragiwaksono, hukum adat diberlakukan secara kontekstual, yakni hukum yang berlaku tergantung pada jenis pelanggaran dan konsensus adat dalam memagami kasus yang terjadi (hukumonline.com, 2022; Lubis, 2025).
Bagi komunitas adat, hukum adat bersifat mengikat secara penuh karena merupakan norma yang dipatuhi dari generasi ke generasi. Sementara itu, bagi warga di luar komunitas sebagaimana yang terjadi pada Pandji Pragiwaksono, hukum adat diberlakukan secara kontekstual, yakni hukum yang berlaku tergantung pada jenis pelanggaran dan konsensus adat dalam memahami kasus yang terjadi (hukumonline.com, 2022).
Pada Selasa (10/02/26), Pandji menghadiri peradilan adat Ma’Buak Burun Mangkali Oto’ di Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, Sulawesi Selatan. Pandji hadir sebagai bentuk pertanggungjawabannya atas material komedi yang dia bawakan, sekaligus menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada 32 perwakilan adat Toraja. Ia mengikuti peradilan adat, termasuk di dalamnya melakukan musyawarah dan tanya jawab serta membayar denda adat yang diputuskan, yakni seekor babi dan lima ekor ayam dengan bulu yang berbeda. Hewan tersebut bukanlah bentuk hukuman, melainkan bagian dari ritual adat Massaring yang ditujukan untuk memulihkan keselarasan dan hubungan sosial, bukan sekadar membersihkan kesalahan Pandji (Kompas.com, 2026).
Memahami Masyarakat Hukum Adat
Secara global, masyarakat adat disebut dengan istilah indigenous community. Namun, istilah tersebut merujuk pada komunitas atau penduduk asli yang dijajah dan mengalami pembersihan klan sehingga kemudian kelompok mereka semakin termarjinalkan. Kelompok indigenous community yang mengalami sejarah demikian di antaranya Suku Maori di Selandia Baru, Suku Indian di Amerika, dan Suku Aborigin di Australia. Dalam konteks Indonesia, istilah indigenous community, meski memiliki pemaknaan yang jauh berbeda, banyak diartikan sebagai Masyarakat Hukum Adat (MHA; selanjutnya disebut sebagai masyarakat adat). Pemaknaan masyarakat adat dalam konteks Indonesia sering kali disalahpahami sebagai masyarakat tradisional.
Eksistensi masyarakat adat sudah terlebih dahulu ada, bahkan jauh sebelum negara Indonesia hadir. Dan terminologi Masyarakat Hukum Adat (MHA) pada dasarnya merupakan aturan hukum yang diciptakan oleh Belanda yang pada mulanya ditujukan untuk menghalau perkembangan Islam (Riyanto, 2025). MHA diartikan sebagai masyarakat yang memiliki aturan khusus sesuai dengan komunitas mereka. Mereka memiliki hak istimewa yang melekat dan dimiliki oleh suatu komunitas masyarakat karena kesamaan asal-usul (genealogi), kesamaan wilayah, dan objek-objek adat lainnya, hak atas tanah ulayat, sungai, hutan, dan praktik-praktik dalam komunitas mereka (Tambubolon, 2024).
Sementara itu, Permendagri No. 52 Tahun 2014 mendefinisikan Masyarakat Hukum Adat sebagai Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik khas. Mereka hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum adatnya, memiliki ikatan pada asal-usul leluhur dan/atau kesamaan tempat tinggal. Mereka juga memiliki hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun (peraturan.go.id, 2014).
Keberadaan masyarakat adat diakui secara konstitusional melalui Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Melalui pasal tersebut, masyarakat adat diakui sebagai subjek hukum kolektif yang memiliki hak atas wilayah atau hak atas tanah ulayat, hukum dan sistem nilai dan struktur sosialnya sendiri. Pasal tersebut merupakan pengakuan di tingkat tertinggi hukum negara atau constitutional recognition.
Penyelesaian Masalah dalam Masyarakat Adat Toraja
Hukum adat diberlakukan secara penuh terhadap masyarakat adat setempat karena ia lahir dari norma, kebiasaan, dan nilai yang hidup dalam komunitas tersebut. Namun, orang yang berada di luar wilayah adat juga bisa terkena konsekuensi hukum adat, terutama jika mereka melakukan pelanggaran yang dianggap mengganggu ketertiban atau melanggar norma adat setempat. Sebagaimana telah disinggung di awal, hukum adat dan hukum negara dianggap memiliki kedudukan yang setara di mata hukum. Namun, dalam implementasinya, hukum adat sifatnya lebih fleksibel dibandingkan dengan hukum negara. Perbedaan tersebut bisa dipahami dari paradigma berpikir yang berbeda. Hukum adat menggunakan paradigma berpikir tradisional, sementara hukum negara menggunakan paradigma berpikir modern.
Paradigma berpikir tradisional di sini bisa diartikan bahwa masyarakat adat menekankan hidup komunal di mana kepentingan komunitas selalu diutamakan dibandingkan dengan kepentingan individu. Mereka hidup berdasarkan tradisi oral yang mereka jaga dan wariskan dari generasi ke generasi, mencakup seluruh tatanan hidup termasuk hukum yang berlaku. Selain hidup secara komunal dan memiliki tradisi lisan, masyarakat adat pada umumnya, termasuk Masyarakat Adat Toraja, menekankan hubungan intersubjektif, yang artinya menganggap setiap hal sebagai subjek (lihat, Wijaya, 2024). Hal ini misalnya dibuktikan dengan bagaimana mereka menghormati leluhur dengan pemberian sesaji, termasuk dalam kasus yang disinggung Pandji, di mana jenazah keluarga diletakkan di rumah. Jenazah yang menurut masyarakat modern dianggap menakutkan, dan tabu, bagi mereka, jenazah adalah sebuah subjek, leluhur mereka yang karenanya perlu dihormati meski telah meninggal. Perbedaan paradigma berpikir inilah yang membuat banyak orang, terutama masyarakat yang hidup dengan cara modern, gagal atau sulit memahami cara hidup masyarakat adat.
Masyarakat adat dikarakteristikkan dengan eksistensi lembaga adat sebagai otoritas tertinggi yang dipimpin oleh ketua adat. Namun demikian, masyarakat adat umumnya menyelesaikan berbagai permasalahan dengan mengutamakan dialog atau musyawarah. Begitu pula dengan Masyarakat Adat Toraja. Dalam upaya menyelesaikan masalah dengan komika Pandji Pragiwaksono, misalnya, mereka melakukan dialog atau musyawarah untuk mencari titik temu dan terjadi kesalahpahaman antarsubjek. Karakteristik Masyarakat Adat Toraja dalam menyelesaikan masalah, bisa dilihat dari gaya rumah adat Tongkonan yang besar. Rumah Tongkonan berfungsi tidak sekadar sebagai public space, tetapi juga sebagai pusat kehidupan masyarakat.
Rumah Adat Tongkonan merupakan simbol kepercayaan leluhur Aluk Todolo sehingga mengandung nilai-nilai sakral dan penuh makna filosofis yang kemudian dimanifestasikan dalam kehidupan sehari-hari. Berbagai ritual adat seperti ritual Rambu Solo dan Rambu Tuka dilaksanakan di Tongkonan, begitu pun dengan penyimpanan jenazah leluhur dan beragam kegiatan. Menurut Nooy-Palm, 1979: 231 dalam Wong dkk (2022), rumah adat tongkonan secara etimologi berasal dari kata ‘Tongkon’ yang artinya duduk berkumpul untuk menentukan peraturan, dan membincang banyak hal sekaligus mencari kesepakatan bersama.
Selain itu, Tongkonan juga penuh dengan makna filosofis, misalnya atapnya yang melengkung seperti perahu dan berbentuk seperti tanduk kerbau menjadi lambang betapa pentingnya hewan kerbau bagi masyarakat Toraja. Sementara atap yang berbentuk perahu erat kaitannya dengan legenda asal-usul masyarakat Toraja. Mereka percaya leluhur pertama suku Toraja turun dari surga ke bumi, berlayar menggunakan perahu yang kemudian terkena badai dan mengalami kerusakan. Perahu tersebut kemudian dijadikan atap sebagai tempat berlindung. Tempat tersebut digabungkan dengan konsep rumah di surga, dan kemudian jadilah rumah adat Tongkonan (Wang dkk, 2022).
Kesimpulan
Masyarakat Hukum Adat termasuk Masyarakat Adat Toraja, hidup dengan paradigma berpikir tradisional yang menekankan hubungan intersubjektif, dan sangat berbeda dengan gaya hidup modern. Perbedaan paradigma berpikir inilah yang sering kali gagal dipahami dan menimbulkan konflik. Kegagalan dalam memahami masyarakat adat terjadi pada Komika Pandji Pragiwaksono yang menyebut bahwa tradisi Rambu Solo, membuat warganya hidup miskin. Kata ‘miskin’ yang dituduhkan Pandji adalah hasil dari paradigma berpikir modern yang hanya mengukur kesejahteraan dari ukuran material. Ucapan Pandji menjadi polemik dan menyakiti Masyarakat Toraja.
Meski tidak dipungkiri bahwa kasus ini dilatarbelakangi oleh politik, kasus tersebut bukan kali pertama terjadi. Kasus serupa terjadi berulang kali bahkan negara sekalipun, seringkali gagal memahami masyarakat adat. Namun dalam kondisi Indonesia saat ini yang diakui atau tidak, sedang menghadapi banyak kekacauan, upaya-upaya penyelesaian masalah seperti yang dilakuakn Masyarakat Adat Toraja dengan melalui dialog, layak untuk diteladani. Begitu pun dengan Pandji, yang menunjukkan itikad baik untuk datang mengikuti peradilan adat, melakukan dialog dan menebus kesalahan.
Referensi
Amir, Amran & Ihsanuddin. (2026, Februari). Pandji Pragiwaksono Hadiri Sidang Adat Toraja, Minta Maaf dan Jalani Sanksi. Kompas.com. https://regional.kompas.com/read/2026/02/10/190818478/pandji-pragiwaksono-hadiri-sidang-adat-toraja-minta-maaf-dan-jalani-sanksi.
Antaranews.com. (2025, Nov). Usai dikecam akibat candaannya lecehkan Adat Toraja, Pandji terancam denda 50 kerbau. Source: Instagram https://share.google/Pdfktec9tfKXNwIB9.
Endra, Yohanes & Rosana Tiara. (2025, November). Kronologi Pandji PRagiwaksono Dilaporkan ke Bareskri Polri Imbas Lawakan Adat Toraja. Suara.com. Https://www.suara.com/entertainment/2025/11/04/151655/kronologi-pandji-pragiwakasono-dilaporkan-ke-bareskrim-polri-imbas-lawakan-adat-toraja.
Kementerian Dalam Negeri. (2014). Berita Negara Republik Indonesia. https://peraturan.go.id/files/bn951-2014.pdf.
Lubis, Muhammad Zulfiqri. (2025). Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Ilmu Hukum Indonesia. Jurnal Pendidikan Tambusai, Vol. 9 No. 1. View of Kedudukan Hukum Adat dalam Perkembangan Ilmu Hukum di Indonesia.
Riyanto, G. (2025). Indigeneity as a sphere of differences: State enclosure and counter-enclosure of rural spaces in Indonesia. journals.sagepub.com, Anthropological Theory, 1–25. https://doi.org/DOI: 10.1177/14634996251313825.
Sunanto, Sofwa Najla Tsabita. (2025, November). Tempo.co. Kronologi Pandji Pragiwaksono Dilaporkan Masyarakat Toraja. https://www.tempo.co/hukum/kronologi-pandji-pragiwaksono-dilaporkan-masyarakat-toraja-2087925?utm.
Tampubolon, M. H. R., Syachdin, S. F. M., Suardi, K. M., & Jubair, L. P. (2024). Recognition Of the Lempa Dua Principle as Traditional Rights of Indigenous People Tau Taa Wana. International Journal of Current Science Research and Review, 7(07).
Wahyuni, Willa. (2022, November). Kedudukan Hukum Adat Terhadap Hukum Pidana. Hukumonline.com. https://www.hukumonline.com/berita/a/kedudukan-hukum-adat-terhadap-hukum-pidana-lt6376b64d80528/?utm.
Wijaya, J. (2024). Dialog Antara John Stott dengan Samsul Maarif: Sebuah Usulan Misi dari Lensa Intersubjektif dan Ekoteologi. TRANSFORMATIO: Jurnal Teologi, Pendidikan, dan Misi Integral, 2(01), 48-66.
Wong, A. A., Hussin, R., & Saat, G. (2022). Fungsi Sosiobudaya Rumah Adat Tongkonan Suku Toraja di Lalikan Pangala’, Toraja Utara, Sulawesi Selatan, Indonesia: Socio-Cultural Functions of the Tongkonan Custom House of the Toraja Tribe in Lalikan Pangala’, North Toraja, South Sulawesi. Journal Of Borneo Social Transformation Studies, 8(1), 88-103.
Editor: Aisya Puja Ray
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








