Uprooted dan Kisah Masyarakat Adat Long Isun

Penulis
“Menurut saya, cucu saya memang bergantung pada hutan juga. Kalau kakeknya hidup dari hutan, pasti, biarpun jadi sarjana, larinya ke hutan juga” – seorang anggota Dayak Bahau, kampung Long Isun

PPada 5 Desember 2025, saya berkesempatan mengikuti pemutaran film dokumenter berjudul Uprooted (2021) besutan Bálint Révész, Angus Macinnes, dan Jamie Wolferd yang didukung filmmaker muda Dayak Bahau bernama Ding Hibau dan Noveni Usun di asrama mahasiswa Kalimantan Barat, J.C. Oevaang Oeray Yogyakarta. Film berdurasi 53 menit 26 detik bercerita tentang deforestasi hutan masyarakat adat Dayak Bahau di Kampung Long Isun, Kecamatan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu, Provinsi Kalimantan Barat. 

Hutan adat Long Isun membentang seluas 80.000 ha yang menjadi hunian bagi masyarakat, vegetasi tanaman, dan habitat hewan hutan Kalimantan Timur. Namun, pada 2009, hutan adat Long Isun terancam pembalakan hutan dan penanaman kelapa sawit oleh Harita Group. Proses negosiasi dengan perusahaan dilakukan dan gagal, karena perusahaan tidak mau mundur. Pada puncaknya, seorang anggota masyarakat adat Long Isun dikriminalisasi dan dipenjara. Pada 2018, KLHK melakukan mediasi sehingga aktivitas perusahaan berhenti. Catatan lengkap mengenai tumpang tindih konsesi lahan yang masuk ke wilayah adat dan tanggapan dari Harita Group dapat dibaca di sini. 

Dalam film, tiga anggota Dayak Bahau yang beraktivitas sebagai penjaga hutan adat penasaran dengan tujuan akhir dari kayu hutan adat mereka. Mereka menelusuri Sungai Mahakam dan melihat gelondongan kayu dimuat ke kontainer. Melalui penelusuran yang panjang dan dukungan jaringan internasional, maka ditemukan bahwa kayu-kayu tersebut digunakan sebagai pendukung infrastruktur Olimpiade Tokyo 2020. Mirisnya, kayu-kayu tersebut mendapatkan sertifikasi Forest Stewardship Council (FSC). Hal ini yang membuat mereka melayangkan protes ke Forest Stewardship Council (FSC) sehingga sertifikat salah satu anak perusahaan Harita Group dicabut pada 2017, karena berkonflik dengan masyarakat adat Long Isun. Namun, masyarakat Long Isun berharap hutan adat mereka dapat diakui secara resmi melalui kebijakan hukum Indonesia supaya hutan adat mereka terlindungi secara legal.

Kebijakan Kehutanan

Konflik lahan antara masyarakat adat Long Isun dengan Harita Group mencerminkan carut marutnya tata kelola kawasan hutan Indonesia. Pengelolaan kawasan hutan di Indonesia saat ini tersentralisasi di pemerintah pusat melalui Permen LHK No. 7 Tahun 2021, sedangkan izin usaha perkebunan berdasarkan Permentan No. 21/Permentan/KB.410/6/2017 dikeluarkan oleh bupati/walikota atau gubernur. Problemnya, pemberian izin kepada perusahaan tidak pernah bertanya kepada masyarakat yang memiliki tanah di wilayah tersebut.

Dampak dari perizinan terhadap pemanfaatan hutan telah menyebabkan deforestasi pada hutan. Data Auriga dan Walhi (September 2022) menyebutkan total pengusahaan lahan oleh korporasi di era Presiden Soeharto (1967-1998) sebesar 78.676.806 ha, Presiden B.J. Habibie (1998-1999) sebesar 2.034.710 ha, Presiden Abdurrahman Wahid (1999-2001) sebesar 1.555.276 ha, Presiden Megawati Soekarnoputri (2001-2004) sebesar 2.638.805 ha, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (2004-2014) sebesar 55.056.078 ha, dan Presiden Joko Widodo (2014-2022) sebesar 7.974.889 ha.

Statistik Kementerian Kehutanan (2025) mencatat selama periode 2020-2024 terdapat 5.232.650,04 ha kawasan hutan yang digunakan untuk survei dan eksplorasi tambang dan bukan tambang, serta operasi produksi tambang dan bukan tambang di Indonesia. Dampaknya, laju deforestasi hutan Kalimantan sangat besar. Data Kementerian Kehutanan (2025) menunjukkan bahwa deforestasi Kalimantan Barat seluas 8.878,7 ha, Kalimantan Tengah seluas 16.054,3 ha, Kalimantan Selatan seluas 4.100,4 ha, Kalimantan Timur seluas 19.206,8 ha, dan Kalimantan Utara seluas 5.256,2 ha di tahun 2024. Hal ini telah mempersempit ruang hidup masyarakat adat dan pelan-pelan menggusur mereka dari tanah leluhurnya. 
Padahal, pemerintah pusat maupun pemerintah daerah memiliki kewajiban mengutamakan masyarakat adat berdasarkan Deklarasi PBB tentang Masyarakat Adat pada 2007. Ada 3 prinsip yang harus dilakukan pemerintah sebelum mengeluarkan izin konsesi lahan yang masuk wilayah masyarakat adat yang termuat di Pasal 19, yaitu free, prior dan informed consent. Masyarakat adat harus dimintai persetujuan secara bebas, diprioritaskan, dan diinformasikan sebelum pemerintah membuat keputusan. Bila pemerintah tidak mendapatkan persetujuan dari masyarakat adat, maka tidak boleh ada izin yang dikeluarkan untuk menggusur mereka.

Apa yang Harus Dilakukan?

Kerusakan hutan tidak hanya menghilangkan habitat flora dan fauna yang hidup di dalamnya. Hutan merupakan sumber kehidupan bagi ekosistem, manusia, hewan, tumbuhan, dan bakteri yang berkontribusi besar bagi keberlangsungan hidup manusia. Dari hutan mengalir air (H2O), oksigen (O2), menyerap karbon dioksida (CO2), menumbuhkan banyak makanan, sayur, buah, obat-obatan, dan bakteri untuk dekomposisi bahan organik. Kerusakan pada hutan berdampak pada terganggunya ekosistem dan kelangsungan hidup manusia. 

Kerusakan ekosistem hutan telah memberikan dampak buruk bagi manusia. Bencana yang muncul bukan hanya bersifat eksplosif, tetapi juga menghancurkan identitas dan keluarga. Kelompok paling rentan seperti masyarakat adat, lansia, perempuan, anak-anak, dan kelompok marjinal lainnya menjadi korban pertama dari kerusakan hutan. Hal ini bukan saja karena mereka sulit mengevakuasi diri, melainkan karena mereka memikirkan keluarga dan anak saat melakukan evakuasi sehingga seringkali diterjang badai. Ada beban ganda yang dipikul sehingga menjadi kelompok yang paling rentan dalam bencana hidrometeorologis. 

Namun, belakangan ini, identitas masyarakat adat mulai bangkit untuk membela tanah dan hutannya. Kebangkitan masyarakat adat menjadi penanda bahwa gerakan menjaga ekosistem hutan harus menjadi gerakan bersama lintas identitas, gender, dan generasi. Setiap orang bisa mengambil peran dalam upaya menyadarkan pentingnya hutan bagi keberlangsungan hidup manusia. Kegiatan ekonomi harus beralih pada sistem ekonomi berkelanjutan. Manusia dan alam perlu dipahami secara koeksistensi, sehingga ada keseimbangan hidup manusia dan kelestarian hutan. Dengan demikian, menjaga hutan sebagaimana yang dipraktikkan masyarakat adat Dayak Bahau merupakan cara terbaik untuk menjaga keberlangsungan hidup manusia dan ekosistemnya secara berkelanjutan.

*Tulisan ini dipublikasikan pertama kali di Mindset Institute pada 06/12/2025 (Sumber: https://mindsetinstitute.or.id/uprooted-dan-kisah-masyarakat-adat-long-isun/)


Editor: Ivo Trias Julianno


Hai, suka pada tulisan ini?
Kami paham, kehidupan yang menyebalkan sekarang sering membuat kita tak punya waktu untuk menulis, meski banyak kenyataan yang membuat kita berpikir dan bahkan yakin bahwa penderitaan ini sama pula dampaknya. Maka, mari biasakan untuk berterima kasih pada mereka yang telah meluangkan waktu, tenaga, dan pikiran untuk menuliskan keresahan serta kekecewaan kita. Dengan cara apa? Sederhana. Berilah apresiasi pada kerja-kerja sunyi mereka lewat link di bawah ini.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *