Setiap masyarakat pasti membawa jejak masa lalunya sendiri, baik melalui pengalaman yang tersimpan rapi maupun dalam bentuk cerita-cerita yang hanya beredar di ruang privat keluarga. Ada peristiwa-peristiwa tertentu yang membekas begitu dalam sehingga kehadirannya tidak pernah sepenuhnya hilang, sekalipun generasi yang menyaksikan atau mengalaminya langsung telah tiada. Peristiwa kekerasan 1965 merupakan salah satu bentuk masa lalu yang bekerja dengan cara demikian. Enam dekade setelah pembantaian massal 1965–1966, Indonesia masih berhadapan dengan warisan trauma dan kebisuan kolektif yang begitu kompleks. Kekerasan yang berlangsung dalam waktu singkat itu menewaskan banyak orang dan menimbulkan dampak sosial, politik, serta kultural yang menjalar ke dalam lintas generasi.
Lembaga KontraS dalam Menyusun Puzzle pelanggaran HAM 1965: Sebuah Upaya Pendokumentasian (2012) mencatat bahwa mayoritas pembunuhan dan penahanan paksa terjadi antara bulan September 1965 hingga Maret 1966. Jumlah pasti korban yang dibunuh dan dihilangkan selama periode tersebut masih menjadi perdebatan hingga kini. Berbagai sumber memberikan angka yang berbeda-beda. Diperkirakan sekitar 800.000 jiwa terbunuh di Jawa Tengah dan Jawa Timur, serta masing-masing sekitar 100.000 jiwa di Bali dan Sumatera. Versi resmi negara memberikan estimasi yang lebih rendah, berkisar antara 70.000 korban.
Sementara pernyataan militer pada masa itu justru menunjukkan klaim yang lebih banyak, seperti yang diungkapkan Kolonel Sarwo Edhie, yang menyebut angka hingga tiga juta jiwa. Angka tersebut belum termasuk korban penangkapan, penahanan, penyiksaan, pemerkosaan dan bentuk kekerasan seksual lainnya, pengusiran, pemecatan, perampasan properti, serta kerja paksa yang menyertai operasi penumpasan tersebut. Sementara itu, berbagai organisasi korban dan lembaga non-pemerintah, baik di dalam maupun di luar negeri, sering kali merujuk pada perkiraan jumlah korban yang mencapai hingga satu juta jiwa.
Negara dan Strategi Hegemoninya
Tidak bisa dipungkiri, sejak masa Orde Baru, negara membangun sistem representasi yang hegemonik dalam pikiran masyarakat secara luas melalui kurikulum sekolah, film propaganda, monumen peringatan, hingga ritus kenegaraan seperti Hari Kesaktian Pancasila yang menunjukkan bahwa legitimasi kekuasaan Orde Baru bertumpu pada rekayasa sejarah yang menyalahkan Partai Komunis Indonesia (PKI) atas segala kekerasan. Representasi tunggal ini tidak hanya menghapus jejak kejahatan negara, tetapi juga menstrukturkan kesadaran kolektif masyarakat. Bahkan, kekerasan dianggap wajar, dan “korban” kekerasan diposisikan sebagai pengkhianat bangsa.
Jika melihat narasi resmi Orde baru, kekerasan 1965 tampak sebagai proyek politik negara atau bahkan ketika turun ke perdesaan menjadi konflik “rakyat” dengan “rakyat”. Jess Melvin secara tegas dalam karyanya Mechanics of Mass Murder: A Case for Understanding the Indonesia killing as Genocide (2017) menolak pola itu. Menurutnya konflik 65 menunjukkan kompleksitas yang terencana. Melvin membuktikan bahwa kekerasan tersebut merupakan hasil operasi militer yang terencana dan sistematis, bukan ledakan spontan dari rakyat. Misalnya Operasi penangkapan di Aceh pada akhir 1965 dijalankan secara sistematis di bawah kendali militer.
Dari Banda Aceh, Djuarsa selaku pejabat militer memimpin koordinasi melalui pengarahan resmi kepada berbagai elemen sipil dan politik, di mana ia menetapkan larangan bagi siapa pun yang dianggap terkait PKI untuk meninggalkan tempat tinggalnya serta mewajibkan para pemimpin partai dan organisasi massa melapor ke aparat militer atau polisi. Instruksi ini segera diikuti dengan gelombang penangkapan besar-besaran yang dilakukan langsung oleh militer, dibantu oleh kelompok paramiliter sipil dan pasukan jagal binaan mereka. Semua ini menunjukkan bahwa militer bukan hanya aktor pelaksana, melainkan pengendali utama dari keseluruhan rangkaian operasi penangkapan dan kekerasan yang terjadi di Aceh pasca-1965.
Akan tetapi, pada masa pemerintahan Soeharto, seluruh saluran media dimanfaatkan untuk membangun narasi mengenai kekejaman PKI. Tahun 1984, pemerintah memproduksi film berjudul Pengkhianatan Gerakan 30 September/PKI yang mengisahkan pembunuhan tujuh perwira Angkatan Darat. Film berdurasi sekitar empat setengah jam itu dijadikan tontonan wajib bagi pelajar; mereka secara kolektif dibawa ke bioskop untuk menyaksikan pemutaran khusus, sementara televisi menayangkannya setiap malam 1 Oktober. Berbagai upaya seperti pembangunan monumen, pendirian museum, pelaksanaan upacara, produksi film, hingga penyusunan buku teks dirancang untuk membentuk ingatan sosial agar masyarakat terus mengingat peristiwa Gerakan 30 September, namun melupakan kejadian-kejadian setelahnya.
Akibatnya, kematian tujuh perwira Angkatan Darat diposisikan sebagai tragedi nasional yang paling utama, menggantikan peristiwa pembunuhan dan penahanan massal yang terjadi kemudian. Seluruh perangkat peringatan resmi dikerahkan untuk menonjolkan peristiwa yang relatif terbatas itu, sementara bencana kemanusiaan berskala besar berlalu tanpa perhatian setara. Di ruang publik, simpati terhadap para korban yang masih hidup perlahan memudar karena citra PKI terus dibangun sebagai sosok jahat yang tidak manusiawi. Negara membentuk cara pandang bahwa PKI sedemikian kejam sehingga dianggap layak menerima hukuman dan penderitaan tersebut. Pada akhirnya, masyarakat tidak lagi melihat individu sebagai manusia, melainkan sekadar memandang PKI sebagai kategori “sesat” dan layak dibasmi.
Bahkan, John Roosa dalam Dalih Pembunuhan Massal (2008) membuka pengantar bukunya dengan nada ragu sekaligus gelisah. Kegelisahan itu berangkat dari sebuah keputusan resmi: berdasarkan surat keputusan Jaksa Agung pada masa itu, buku pelajaran sejarah yang tidak mencantumkan akhiran ‘/PKI’ setelah istilah G-30-S dapat dianggap bermasalah bahkan layak dimusnahkan. Baginya, menambahkan ‘/PKI’ berarti sejak awal menerima satu kesimpulan final tentang siapa dalang peristiwa itu.
Penambahan tersebut bukan sekadar tambahan istilah, melainkan simbol dari pernyataan tegas bahwa ‘PKI mendalangi G-30-S.’ Jika kesimpulan itu memang telah didukung bukti tak terbantahkan dan diterima luas sebagai fakta historis, maka perdebatan tentu sudah selesai. Akan tetapi, menurut Roosa, banyak sejarawan belum menganggap jawaban itu final karena masih terdapat berbagai kejanggalan dan sisi yang belum terjelaskan dalam peristiwa tersebut. Kejanggalan inilah yang membuat Roosa mempertanyakan mengapa istilah G-30-S hampir selalu dilekatkan secara otomatis dengan ‘/PKI’. Ia melihat praktik penamaan itu bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian dari upaya negara membakukan dan menghegemoni tafsir sejarah melalui keputusan administratif yang begitu jahat.
Ingatan Lintas Generasi dan Situs kekerasan Yang Melawan Meta-Narasi
Dalam kehidupan sehari-hari, jejak kekerasan semacam itu kerap kali hadir disadari maupun tidak disadari. Kadangkala jejak itu tampak pada cara sebuah keluarga menjaga benda tertentu, pada kehati-hatian ketika membicarakan topik yang dianggap sensitif, atau pada ritual kecil yang terus dilakukan tanpa penjelasan yang memadai. Bahkan tak jarang, anak-anak atau keturunan mereka tumbuh dengan merasakan ada sesuatu yang lebih besar dari diri mereka yang mengitari kehidupan keluarga—sesuatu yang tidak pernah sepenuhnya terucap, tetapi selalu terasa.
Hal ini yang saya temui ketika wawancara Generasi ke-3 korban kekerasan tersebut yang terletak di salah satu kecamatan di Tulungagung. Santi (nama samaran) menceritakan bahwa sejak kecil ia sering diajak ayahnya berziarah ke makam sang kakek, Marlan (nama samaran). Ia selalu merasa janggal karena bentuk makam itu lebih besar dari makam-makam lain. Ketika ia bertanya kepada sang ayah kenapa makam sang kakek berbeda bentuknya dengan makam-makam yang lain, sang ayah hanya menjawab lembut, “Gapopo, Nduk, ben jembar Mbahmu lek sare” (gapapa nak, biar luas tempat tidur kakek/nenek). Baru ketika beranjak dewasa, Santi mengetahui bahwa kakeknya ditangkap karena dituduh PKI. Sang kakek dituduh menjadi simpatisan PKI lewat catatan dari balai desa dan kemudian dijemput hingga pada akhirnya tidak pernah kembali.
Ketika ia menanyakan kisah itu kepada ibunya, sang ibu tak kuasa menahan tangis, seolah ingatan masa kecil yang menakutkan itu kembali hadir pada benak sang ibu. Dalam kesempatan lain, nenek Santi menjelaskan bahwa Marlan hanyalah seorang buruh tani yang pada malam hari juga mengajar mengaji anak-anak di sekitar rumahnya. Bagi Santi, cerita ini menimbulkan paradoks mendalam: ketika pada masa kecil ia sering melihat Film tentang PKI, film tersebut menarasikan bahwa PKI adalah kelompok anti-Tuhan yang membunuh ulama, namun kenyataan keluarganya memperlihatkan hal sebaliknya, bahwa sang kakek merupakan seorang guru ngaji yang dibunuh karena dituduh komunis.
Cerita santi di atas menunjukkan pola unik bagaimana ruang dan benda-benda di sekitarnya serta cerita turun-temurun dari keluarga menjadi perpanjangan dari ingatan. Makam massal dalam konteks ini tidak sekadar menjadi penanda kematian, tetapi juga tempat di mana makna-makna sosial dipertanyakan ulang. Dalam konteks Perdesaan Jawa Timur seperti yang diuraikan oleh beberapa peneliti, bahwa makam keluarga korban sering kali berfungsi untuk melawan narasi resmi negara.
Dalam konteks ‘memori’ sebenarnya Studi Holocaust memberi landasan penting bagi tema sentral ini. Pemahaman tentang memori dalam tradisi ilmu sosial mula-mula banyak dipengaruhi oleh gagasan Maurice Halbwachs, yang menekankan bahwa ingatan individu selalu dibentuk dalam kerangka kolektif. Melalui karya-karya seperti Marianne Hirsch tentang postmemory dan teori Jan serta Aleida Assmann mengenai cultural dan communicative memory, tampak bahwa generasi korban Holocaust tidak mewarisi pengalaman secara langsung, melainkan melalui objek keluarga, atmosfer emosional, dan ritus komemoratif. Hal ini membuktikan bahwa memori dapat bergerak melalui kanal yang tidak verbal dan tidak terstruktur secara formal, sehingga lanskap material dan performativitas ritual menjadi bagian dari arsip memori yang hidup. Namun, perkembangan studi memori khususnya setelah penelitian mengenai Holocaust menunjukkan bahwa kerangka kolektif saja tidak memadai.
Sejumlah penelitian dari antropolog yang meneliti di beberapa situs yang terdapat di Indonesia menyoroti bagaimana jejak kekerasan itu hadir kembali dalam bentuk lanskap ingatan (memory landscapes). Martijn Eickhoff dan timnya dalam The Memory Landscapes of ‘1965’ In Semarang (2017) menjelaskan bahwa memori atas kekerasan terbentuk melalui interaksi sehari-hari dan keterkaitan ruang antara manusia, situs, dan narasi resmi dari negara yang menutupi ingatan kekerasan. Melalui observasi situs seperti kuburan massal Mangkang atau bangunan bekas penjara, Eickhoff menunjukkan bahwa masyarakat Semarang berusaha memberi makna atas kekerasan lewat praktik lokal yang saling berkelindan. Bahkan seringkali situs-situs tersebut dikeramatkan oleh banyak penduduk desa sebagai penanda atas adanya “Tragedi massal” pada saat itu.
Analisis Eickhoff di atas juga beririsan dengan temuan Kar-Yen Leong dalam Keepers of the Grave: Ritual Guides, Ghosts, and Hidden Narratives in Indonesian History (2022). Leong mengungkap bagaimana situs-situs kuburan massal di Jawa Tengah dan Timur dijaga oleh juru kunci yang berperan sebagai penjaga ingatan dan perantara antara dunia arwah (non fisik) dan dunia hidup (fisik). Melalui praktik ziarah dan juru kunci di atas, situs-situs kematian ini berfungsi sebagai ruang rekonsiliasi simbolik yang menantang narasi negara dengan cara-cara lokal dan berfungsi sebagai alat untuk mempertahankan tentang ingatan kekerasan yang berusaha ditutupi oleh negara.
Dalam penelitiannya yang lain Letting the Spirits Rest: Reconciling Indonesia’s Past through Unseen Realms’ (2021) Kar-Yen Leong bertumpu pada sejumlah lokasi di Jawa Tengah yang berkaitan erat dengan kampanye kekerasan Orde Baru. Dalam perjalanan bolak balik antar situs tersebut, yang juga melintasi berbagai titik lain terkait operasi kekerasan negara, Leong kerap memperoleh penjelasan mengenai “energi” yang diyakini masih melekat pada ruang ruang itu. Walaupun banyak lokasi tampak kosong dan tidak memiliki penanda resmi, masyarakat setempat memahaminya sebagai ruang yang tetap berpenghuni, dihuni entitas non fisik yang dipercaya mampu mempengaruhi dunia material. Ketika dimensi ini mulai ditelusuri, percakapan mengenai pembunuhan 1965 justru menjadi lebih terbuka. Atas dasar itu, Leong menempatkan situs situs tersebut sebagai bagian dari topografi kekerasan yang lebih luas.
Topografi tersebut terdiri atas lokasi lokasi spesifik yang memanggul residu, yakni endapan sosial dan kultural yang terdorong ke pinggiran oleh narasi besar negara dan ideologi resmi. Residu ini tidak lenyap, melainkan terus beroperasi secara laten, menandingi representasi simbolik serta institusi sosial yang dibentuk negara. Dalam sejumlah konteks, residu termanifestasi melalui kisah tentang roh gentayangan atau entitas liar yang menghuni hutan, sungai, dan mata air, kekuatan tak kasatmata yang dipercaya dapat mengganggu individu maupun tatanan sosial. Jejak tersebut diartikulasikan lewat cerita cerita spektral yang beredar di komunitas sekitar, menjadi medium alternatif untuk menuturkan ingatan atas kekerasan yang tidak memperoleh pengakuan resmi.
Fokus pada residu, baik berupa narasi supranatural maupun jejak fisik, memperlihatkan bahwa ingatan atas kekerasan dan trauma masa lalu tidak sekadar bertahan, melainkan mengalami transformasi menjadi bentuk rekonsiliasi spiritual. Indonesia, dalam pembacaan Leong, terus dihantui bukan hanya oleh pembunuhan 1965, tetapi juga oleh pelanggaran hak asasi manusia lain sepanjang masa Orde Baru di bawah Soeharto. Pendekatan ini membuka jalan untuk memahami kesenjangan dan keheningan historis serta cara masyarakat merespons residu tersebut. Apabila sebagian besar kajian berupaya menegaskan fakta historis, termasuk melalui forum seperti International People’s Tribunal 1965, Leong justru menaruh perhatian pada wilayah pinggiran, pada dimensi yang menghantui. Dari sana, ia menawarkan leksikon alternatif untuk membaca pembunuhan massal tersebut di tengah penolakan negara terhadap pengakuan resmi.
Walaupun cerita-cerita dan penelitian diatas dilakukan dalam kondisi hening. Sebaliknya, keheningan justru berfungsi sebagai bentuk ingatan kolektif yang bekerja secara senyap, sebagai upaya memahami dan menafsirkan kembali kekerasan 1965 yang selama ini didominasi oleh metanarasi G30S yang diproyeksikan oleh negara. memori dan aktivitas mengingat selalu bersifat sosial, para korban juga mempunyai memori bersama tentang penderitaan, yang mereka teruskan kepada generasi selanjutnya yang tidak mengalami kekerasan secara langsung. Cerita tersebut menjadi tindakan-tindakan pasca-memori yang berperan sebagai pemicu kuat untuk menghadirkan kembali masa lalu kelam dari generasi tua dan membuat generasi lebih muda turut berkabung atas penderitaan para korban.
Akhirnya, memori pada generasi pasca-korban memperlihatkan bahwa ingatan kolektif tidak pernah berada dalam bentuk final. Ia adalah proses yang terbentuk dari interaksi antara narasi resmi, cerita keluarga, objek material, dan pengalaman emosional. Generasi pasca-korban menghadirkan lapisan baru bagi memori—lapisan yang tidak hanya memproduksi luka, tetapi juga menafsirkan ulang makna kekerasan, identitas, dan posisi keluarga mereka dalam sejarah. Dalam ruang inilah memori menjadi bukan sekadar pengingat masa lalu, tetapi medan pembentukan subjektivitas dan kesadaran historis generasi berikutnya.
Editor: Dhika Marcendy
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








