Memahami Makna Pembebasan
Pembebasan sering kali dipahami secara sempit sebagai usaha mengganti suatu kekuasaan dengan kekuasaan lainnya. Padahal, dalam pengertian yang lebih mendasar, pembebasan adalah proses manusia untuk keluar dari keadaan yang membatasi kemampuan dirinya dalam memahami realitas, menentukan pilihan hidup, dan berpartisipasi secara bermartabat dalam kehidupan bersama. Pembebasan bukan sekadar persoalan politik, melainkan juga persoalan pengetahuan, kesadaran, dan pembentukan karakter manusia.
Dalam kerangka ini, pendidikan memiliki kedudukan yang sangat penting. Paulo Freire (1970; 2000) menjelaskan bahwa manusia yang tertindas tidak cukup hanya dibebaskan dari struktur yang menekan dirinya, tetapi juga perlu menjadi subjek yang mampu memahami dunia secara kritis dan bertindak secara sadar di dalamnya. Oleh karena itu, pembebasan bukanlah pemberian dari atas, melainkan proses yang lahir melalui kesadaran bersama.
Syed Muhammad Naquib al-Attas mengingatkan bahwa krisis terbesar masyarakat modern bukan semata-mata kemiskinan material, melainkan hilangnya adab dan kekeliruan dalam memahami ilmu. Ketika ilmu dipisahkan dari tanggung jawab moral, maka pendidikan mudah berubah menjadi instrumen kekuasaan, bukan sarana pembentukan manusia yang berkeadaban. Dalam konteks ini, pembebasan tidak dapat dipisahkan dari upaya menempatkan ilmu pada kedudukan yang benar sehingga manusia mampu mengenali dirinya, masyarakatnya, dan tanggung jawabnya di hadapan Tuhan serta sesama manusia. Al-Attas (1993) menegaskan bahwa masalah mendasar umat manusia adalah loss of adab.
Pendidikan sebagai Ruang Dialog dan Kesadaran
Freire menegaskan bahwa ruang pendidikan merupakan suatu “teks” yang terus-menerus dibaca, ditafsirkan, ditulis, dan ditulis ulang oleh guru dan peserta didik. Semakin besar solidaritas antara pendidik dan peserta didik dalam mengelola ruang tersebut, semakin besar pula peluang tumbuhnya pembelajaran yang demokratis (Maviglia, 2019).
Pandangan ini menunjukkan bahwa pendidikan bukan sekadar proses transfer informasi, melainkan proses dialog yang memungkinkan lahirnya kesadaran kritis. Freire mengajukan pertanyaan yang tetap relevan hingga saat ini: bagaimana seseorang dapat berdialog apabila ia selalu menganggap dirinya sebagai pemilik tunggal kebenaran, sementara orang lain dipandang hanya sebagai objek yang harus mengikuti pandangannya? (Freire, Pedagogy of the Oppressed).
Pertanyaan tersebut mengandung makna yang mendalam. Setiap bentuk elitisme pengetahuan pada akhirnya akan menghambat dialog. Sebaliknya, ilmu berkembang melalui keterbukaan, kerendahan hati intelektual, dan kesediaan untuk belajar dari pengalaman masyarakat luas.
Dalam konteks ini, mahasiswa, guru, pekerja, petani, dan berbagai kelompok sosial lainnya tidak diposisikan sebagai kelompok yang saling bersaing, melainkan sebagai bagian dari suatu komunitas pengetahuan yang saling memperkuat. Ilmu tidak boleh menjadi hak istimewa kelompok tertentu, melainkan harus menjadi sarana pemberdayaan masyarakat secara luas.
Kekuasaan, Pengetahuan, dan Dominasi
Michel Foucault menunjukkan bahwa hubungan antara pengetahuan dan kekuasaan sangat erat. Pengetahuan kerap kali digunakan untuk membentuk legitimasi kekuasaan, sementara kekuasaan juga menentukan pengetahuan mana yang dianggap sah dan mana yang dianggap menyimpang (Foucault, Power/Knowledge).
Dari sudut pandang ini, ketimpangan pendidikan tidak semata-mata merupakan masalah teknis, tetapi juga persoalan politik. Kelompok yang memiliki akses terhadap pengetahuan akan memiliki peluang lebih besar untuk menentukan arah masyarakat dibandingkan mereka yang terpinggirkan dari akses tersebut.
Namun berbeda dengan pendekatan Foucault yang berfokus pada analisis relasi kuasa, Paulo Freire menawarkan jalan transformasi melalui pendidikan kritis. Menurut Freire, pendidikan harus memungkinkan manusia memahami struktur yang membentuk kehidupannya dan sekaligus memberikan kemampuan untuk mengubahnya (Lestari et al., 2023).
Karena itu, pemerataan pendidikan bukan hanya persoalan pembangunan sekolah atau penyediaan fasilitas belajar. Pemerataan pendidikan merupakan usaha menciptakan kondisi agar setiap warga negara memiliki kesempatan yang setara untuk memahami dunia dan berpartisipasi dalam kehidupan publik.
Kesadaran Kritis dan Penolakan terhadap Fatalisme
Freire membedakan beberapa bentuk kesadaran manusia. Pada tingkat yang paling rendah terdapat apa yang disebut sebagai magic consciousness, yaitu kesadaran yang menerima keadaan apa adanya dan menganggap segala sesuatu sebagai takdir yang tidak dapat diubah. Kesadaran semacam ini melahirkan sikap pasrah, takut terhadap perubahan, dan ketergantungan terhadap otoritas (Freire, 1973).
Di atasnya terdapat kesadaran semi-transitif, yaitu kondisi ketika seseorang mulai mempertanyakan realitas sosial yang dihadapinya, tetapi belum sepenuhnya mampu memahami akar persoalan secara mendalam.
Adapun kesadaran kritis merupakan kemampuan memahami hubungan antara pengalaman pribadi dan struktur sosial yang lebih luas. Kesadaran ini memungkinkan manusia melihat bahwa kemiskinan, ketimpangan, atau ketidakadilan bukanlah kenyataan yang turun dari langit, melainkan hasil dari keputusan-keputusan historis yang dapat dikaji dan diperbaiki.
Al-Ghazali memberikan dimensi tambahan terhadap pembahasan ini. Menurutnya, pembebasan sejati tidak hanya menyangkut perubahan struktur sosial, tetapi juga pembebasan manusia dari dominasi hawa nafsu, kesombongan, dan kecenderungan untuk menindas sesama. Seseorang dapat menjadi korban ketidakadilan, tetapi pada saat yang sama berpotensi menjadi pelaku ketidakadilan apabila ia tidak melakukan pembinaan terhadap dirinya sendiri.
Karena itu, kesadaran kritis harus berjalan beriringan dengan penyucian jiwa. Tanpa keduanya, perubahan sosial mudah berubah menjadi pergantian elite tanpa perubahan nilai. Al-Ghazali (2015) menekankan bahwa reformasi sosial harus diawali dengan reformasi diri melalui penyucian jiwa.
Solidaritas Sosial dan Kehidupan Politik yang Berkeadaban
Sejarah menunjukkan bahwa perubahan sosial yang berkelanjutan lahir dari solidaritas berbagai unsur masyarakat. Salah satu contoh yang sering dibahas dalam literatur pedagogi kritis adalah Sunflower Student Movement di Taiwan tahun 2014. Gerakan tersebut memperlihatkan bagaimana mahasiswa, kelompok masyarakat sipil, dan berbagai unsur sosial dapat bekerja sama dalam memperjuangkan ruang partisipasi yang lebih luas dalam kehidupan politik (General Education Online, 2014).
Dalam kerangka Freirean, pengalaman tersebut menunjukkan transformasi masyarakat dari posisi objek menjadi subjek yang aktif dalam menentukan masa depannya sendiri (Freire, 2000).
Namun solidaritas tidak berarti menghapus seluruh perbedaan. Ismail Fajrie Alatas mengingatkan pentingnya memahami masyarakat sebagai jaringan tradisi, otoritas, dan praktik sosial yang saling berhubungan. Perubahan yang berkelanjutan tidak lahir dari penghancuran seluruh struktur yang ada, melainkan dari kemampuan melakukan kritik yang berakar pada pengalaman historis masyarakat itu sendiri. Alatas (2021) menunjukkan bahwa tradisi dan otoritas sosial merupakan jaringan relasi yang terus dinegosiasikan dalam kehidupan masyarakat.
Karena itu, hubungan antara masyarakat sipil, lembaga pendidikan, dan institusi negara perlu dibangun melalui prinsip saling memahami batas kewenangan masing-masing. Kehidupan politik yang sehat bukanlah kehidupan yang didominasi oleh satu kelompok, melainkan kehidupan yang memungkinkan berbagai unsur masyarakat bekerja sama dalam kerangka hukum dan etika yang disepakati bersama.
Ekonomi, Keadilan, dan Kepentingan Umum
Salah satu tantangan utama masyarakat modern adalah bagaimana menciptakan sistem ekonomi yang mampu menghasilkan kesejahteraan tanpa mengorbankan keadilan sosial. Berbagai kajian menunjukkan bahwa konsentrasi kekayaan yang berlebihan dapat melahirkan ketimpangan akses terhadap pendidikan, kesehatan, dan kesempatan hidup yang layak.
Sebagaimana dijelaskan dalam berbagai kajian pedagogi pembebasan, sistem yang hanya berorientasi pada akumulasi keuntungan berisiko menjadikan manusia sebagai objek ekonomi semata. Dalam kondisi tersebut, manusia tidak lagi dipandang sebagai pribadi yang memiliki martabat, melainkan sebagai instrumen produksi atau konsumsi.
Al-Farabi dalam konsep al-Madinah al-Fadilah menjelaskan bahwa tujuan utama kehidupan politik adalah terciptanya kebaikan bersama. Negara yang baik bukanlah negara yang hanya mengejar kemakmuran material, melainkan negara yang memungkinkan warganya berkembang secara intelektual, moral, dan spiritual. Al-Farabi (1985) menjelaskan bahwa tujuan negara adalah mewujudkan kebahagiaan dan kesempurnaan manusia.
Dari sudut pandang ini, kebijakan ekonomi seharusnya diarahkan untuk memperluas kesempatan, memperkuat akses terhadap pendidikan berkualitas, menjaga keseimbangan antara kepentingan individu dan kepentingan umum, serta mencegah terbentuknya dominasi yang merugikan masyarakat luas.
Negara, Pelayanan Publik, dan Batas-Batas Kekuasaan
Salah satu persoalan yang selalu hadir dalam pembahasan mengenai demokrasi adalah bagaimana menempatkan negara pada posisi yang proporsional. Di satu sisi, negara tidak dapat dilepaskan begitu saja dari tanggung jawab sosialnya dengan menyerahkan seluruh urusan kepada mekanisme pasar dan kompetisi ekonomi. Di sisi lain, negara juga tidak dapat diposisikan sebagai otoritas yang mengatur seluruh aspek kehidupan masyarakat hingga meniadakan ruang partisipasi, kritik, dan kebebasan warga negara. Kedua kecenderungan tersebut, meskipun berbeda dalam bentuknya, sama-sama berpotensi melahirkan ketimpangan dan kerusakan dalam kehidupan publik.
Dalam perspektif pelayanan publik, pemerintah seharusnya dipahami sebagai institusi yang memperoleh mandat dari masyarakat untuk mengelola urusan bersama, bukan sebagai entitas yang berdiri di atas masyarakat itu sendiri. Jabatan publik pada hakikatnya merupakan amanah yang dibatasi oleh hukum, etika, serta kepentingan umum. Oleh karena itu, seorang pemimpin lebih tepat dipahami sebagai pelayan kepentingan publik (public servant) daripada sebagai pemilik kekuasaan yang tidak dapat dipertanyakan. Ketika hubungan antara negara dan masyarakat berubah menjadi hubungan antara atasan dan bawahan, maka ruang demokrasi secara perlahan mulai menyempit.
Dalam konteks tersebut, ukuran keberhasilan suatu kebijakan tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya anggaran yang dikeluarkan atau luasnya publikasi yang menyertainya, melainkan oleh sejauh mana kebijakan tersebut mampu menjawab kebutuhan nyata masyarakat. Program-program berskala besar yang menelan sumber daya publik dalam jumlah signifikan perlu terus dievaluasi secara terbuka agar tidak berubah menjadi proyek administratif yang lebih banyak menghabiskan energi negara dibandingkan menghasilkan manfaat yang terukur. Perdebatan publik mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG), misalnya, menunjukkan pentingnya mekanisme evaluasi yang transparan terhadap efektivitas, keberlanjutan anggaran, serta dampak jangka panjang kebijakan tersebut. Hal yang sama berlaku terhadap berbagai proyek penguatan koperasi dan program ekonomi kerakyatan yang dalam praktiknya sering menghadapi persoalan tata kelola, akuntabilitas, maupun kejelasan arah implementasi.
Mengingatkan bahwa salah satu sumber kemunduran masyarakat adalah ketidakmampuan melakukan kritik terhadap struktur dan kebiasaan yang telah dianggap normal. Dalam banyak kasus, persoalan bukan terletak pada slogan yang digunakan, melainkan pada bagaimana kebijakan tersebut dijalankan, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, serta apakah masyarakat benar-benar dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan. Karena itu, demokrasi yang sehat membutuhkan budaya evaluasi yang terus-menerus, bukan sekadar kepatuhan administratif terhadap keputusan yang telah dibuat oleh penguasa.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah hubungan antara institusi sipil dan institusi keamanan. Dalam negara hukum modern, setiap lembaga memiliki fungsi dan batas kewenangannya masing-masing. Militer memiliki fungsi pertahanan negara, sedangkan institusi sipil bertugas mengelola ruang publik, pelayanan sosial, pendidikan, ekonomi, dan administrasi pemerintahan. Ketika batas-batas tersebut menjadi kabur, muncul risiko terjadinya perluasan kewenangan yang dapat mengurangi ruang partisipasi masyarakat sipil. Oleh karena itu, diperlukan keseimbangan yang memungkinkan kerja sama antar lembaga tanpa menghilangkan prinsip akuntabilitas dan pengawasan publik.
Hal serupa berlaku bagi institusi kepolisian. Secara normatif, kepolisian dibentuk untuk melindungi warga negara, menjaga ketertiban umum, dan menegakkan hukum secara adil. Namun legitimasi moral suatu institusi tidak hanya ditentukan oleh dasar hukumnya, melainkan juga oleh persepsi dan pengalaman masyarakat terhadap praktik yang dijalankannya. Ketika aparat lebih sering dipersepsikan sebagai instrumen pemaksaan daripada pelindung masyarakat, maka kepercayaan publik akan mengalami erosi. Dalam jangka panjang, hilangnya kepercayaan publik merupakan ancaman yang jauh lebih serius dibandingkan kritik yang muncul dari masyarakat.
Salah satu indikator penting dalam menilai kualitas demokrasi adalah bagaimana negara merespons kritik. Demonstrasi, petisi, diskusi publik, dan berbagai bentuk penyampaian pendapat merupakan bagian dari mekanisme koreksi sosial yang lazim ditemukan dalam masyarakat demokratis. Kritik terhadap pemerintah tidak identik dengan permusuhan terhadap negara, sebagaimana dukungan terhadap pemerintah tidak selalu identik dengan pembelaan terhadap kepentingan rakyat. Demokrasi justru mengandaikan adanya ruang bagi perbedaan pendapat yang dikelola secara damai dan konstitusional.
Oleh sebab itu, apabila kritik dipersepsikan sebagai ancaman, apabila demonstrasi diperlakukan semata-mata sebagai gangguan ketertiban, atau apabila penggunaan kekuatan fisik menjadi respons utama terhadap aspirasi masyarakat, maka muncul pertanyaan mendasar mengenai kualitas ruang demokrasi yang tersedia. Pertanyaan tersebut bukan sekadar persoalan hukum, melainkan persoalan etika politik. Sejauh mana negara masih memandang warga negara sebagai mitra dialog, dan bukan sekadar objek administrasi?
Dalam situasi yang sama, tanggung jawab moral para ulama, intelektual, akademisi, dan pemuka agama menjadi sangat penting. Tradisi keilmuan Islam, sebagaimana ditunjukkan oleh Al-Ghazali, menempatkan ilmu sebagai sarana menegakkan kebenaran dan keadilan, bukan sebagai alat untuk mencari kedekatan dengan kekuasaan. Ketika otoritas keagamaan kehilangan jarak kritis terhadap penguasa, maka fungsi moral yang seharusnya menjadi penuntun masyarakat berisiko berubah menjadi legitimasi bagi kebijakan yang tidak lagi dapat diuji secara terbuka.
Karena itu, masyarakat yang sehat memerlukan keseimbangan antara negara yang kuat dan masyarakat yang aktif. Negara yang terlalu lemah akan gagal melindungi kepentingan umum, sementara negara yang terlalu dominan berpotensi mengurangi ruang kebebasan warga negara. Di antara kedua kutub tersebut terdapat jalan yang menempatkan pemerintahan sebagai pengelola amanah publik, hukum sebagai pembatas kekuasaan, dan masyarakat sebagai subjek yang memiliki hak untuk berpartisipasi, mengawasi, serta mengoreksi jalannya pemerintahan secara damai dan bertanggung jawab.
Penutup
Pembebasan pada akhirnya bukanlah proyek satu kelompok, melainkan proses kolektif yang menghubungkan pendidikan, etika, politik, dan tanggung jawab sosial. Pendidikan yang demokratis membuka ruang dialog; dialog melahirkan kesadaran; kesadaran mendorong partisipasi; dan partisipasi yang berlandaskan adab memungkinkan lahirnya masyarakat yang lebih adil.
Dalam kerangka tersebut, tujuan utama pendidikan bukan hanya menghasilkan tenaga kerja atau elite intelektual, melainkan membentuk manusia yang mampu berpikir kritis, bertindak bijaksana, menghormati perbedaan, serta berkomitmen terhadap kebaikan bersama. Di situlah pembebasan menemukan maknanya yang paling mendalam: bukan sekadar bebas dari dominasi, tetapi juga mampu menggunakan kebebasan secara bertanggung jawab demi kemaslahatan bersama.
Referensi
Addina, N., & Hanif, M. (2025). Pendidikan dan kekuasaan: Antara pembebasan dan dominasi perspektif Michel Foucault, Pierre Bourdieu, dan Paulo Freire. Jurnal Inovasi Penelitian Ilmu Pendidikan Indonesia, 2(4), 196–210. https://jipipi.org/index.php/jipipi
Aguia, D. R. Da C. (n.d.). A pedagogia do oprimido na escola contemporânea: Desafios e perspectivas.
Al-Attas, S. M. N. (1993). Islam and secularism. International Institute of Islamic Thought and Civilization (ISTAC).
Alatas, I. F. (2021). What is religious authority? Cultivating Islamic communities in Indonesia. Princeton University Press.
Al-Farabi. (1985). Ara’ ahl al-madinah al-fadilah (R. Walzer, Trans.). Oxford University Press. (Karya asli ditulis abad ke-10).
Al-Ghazali. (2015). Ihya’ ulum al-din (Terj.). Dar al-Minhaj.
Bolin, T. D. (2017). Struggling for democracy: Paulo Freire and transforming society through education. Policy Futures in Education, 15(6), 744–766. https://doi.org/10.1177/1478210317721311
Maviglia, D. (2019). The intercultural perspective in Paulo Freire’s pedagogy of the oppressed. Studi sulla Formazione, 22(2), 387–395. https://doi.org/10.13128/ssf-10812
Nuryatno, M. A. (n.d.). Critical remarks on educational philosophy of Paulo Freire. Jurnal Cakrawala Pendidikan
Themelis, S., & Hsu, T.-C. (2021). Democratizing politics and politicizing education: Critical pedagogy for active citizenship in the Taiwanese Sunflower Movement. Education, Citizenship and Social Justice, 16(2), 180–194. https://doi.org/10.1177/1746197920915601
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








