Ada kalanya sebuah bangsa begitu percaya pada kata “pembangunan”, sampai lupa bahwa di balik setiap proyek besar selalu ada manusia yang harus menanggung akibatnya. Kita terbiasa mendengar kalimat-kalimat resmi yang terdengar meyakinkan: investasi akan masuk, lapangan kerja akan terbuka, kawasan baru akan tumbuh, dan masa depan ekonomi akan bergerak lebih cepat (Rahmawati et al., 2025). Semua itu terdengar masuk akal. Bahkan sering terdengar mulia. Namun sejarah konflik agraria di Indonesia menunjukkan bahwa bahasa pembangunan tidak selalu hadir sebagai bahasa yang memelihara kehidupan; dalam banyak kasus, ia juga bisa menjadi bahasa yang menutupi luka.
Di Rempang dan Wadas, yang pecah sesungguhnya bukan semata sengketa soal tanah dalam arti administratif. Yang berhadapan di sana adalah dua dunia yang sama-sama nyata, tetapi tidak diperlakukan setara. Di satu sisi, ada negara dengan bahasa teknokratisnya: legalitas formal, kepastian investasi, percepatan proyek, tata ruang, pengadaan tanah, dan hitung-hitungan manfaat ekonomi. Di sisi lain, ada masyarakat yang berbicara dengan bahasa yang jauh lebih dekat dengan pengalaman hidup sehari-hari: kampung halaman, kebun yang diwariskan, makam leluhur, rasa aman, relasi sosial, dan ikatan batin dengan tanah yang tidak pernah mereka anggap penting kecuali sekadar objek (Pamungkas, 2024). Ketika forum resmi hanya mengakui bahasa pertama sebagai bahasa yang sah, maka bahasa kedua perlahan didorong ke pinggir, seolah-olah ia kurang rasional, kurang objektif, atau kurang penting (Fricker, 2007).
Di sinilah gagasan Miranda Fricker tentang ketidakadilan hermeneutis menjadi sangat penting. Fricker menjelaskan bahwa ketidakadilan hermeneutis muncul ketika seseorang atau suatu kelompok tidak memiliki sumber daya penafsiran yang memadai untuk membuat pengalamannya dipahami secara adil dalam ruang sosial bersama. Masalahnya bukan karena pengalaman itu tidak nyata, melainkan karena tatanan makna yang dominan tidak menyediakan tempat yang cukup untuk menamai, menjelaskan, dan mengakui pengalaman tersebut. Dengan kata lain, orang bisa saja menderita secara nyata, tetapi penderitaannya tetap dianggap kabur hanya karena bahasa publik yang berkuasa tidak punya kategori yang cukup untuk memahaminya (Fricker, 2007).
Konsep ini membantu kita melihat konflik agraria dengan lebih jernih. Selama ini, konflik lahan sering dipahami hanya sebagai pertentangan antara kepentingan pembangunan dan penolakan warga (Rahmawati et al., 2025). Padahal persoalannya lebih dalam dari itu. Dalam banyak kasus, warga tidak hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan kesempatan untuk menjelaskan arti kehilangan itu dengan cara yang diakui negara. Mereka mengalami apa yang bisa disebut sebagai pencederaan ganda: pertama, tubuh dan ruang hidup mereka terancam oleh proyek; kedua, cara mereka memaknai ancaman itu tidak diterima sebagai pengetahuan yang sah (Fricker, 2007).
Kasus Rempang memperlihatkan persoalan itu dengan sangat terang. Kajian tentang Rempang menunjukkan bahwa konflik dipicu oleh benturan antara agenda pembangunan ekonomi melalui proyek Rempang Eco City dan klaim masyarakat lokal atas tanah yang telah mereka huni turun-temurun selama berabad-abad. Bagi pemerintah, proyek ini dibaca sebagai peluang investasi besar dan bagian dari pengembangan kawasan strategis (Pamungkas, 2024). Bagi masyarakat setempat, relokasi bukan sekadar perpindahan tempat tinggal yang bisa diselesaikan dengan skema kompensasi, melainkan ancaman terhadap kampung tua, jaringan sosial, sejarah kolektif, dan hak atas tanah yang bagi mereka tidak bisa dipisahkan dari identitas komunitas (Rahmawati et al., 2025). Maka ketika negara berbicara tentang lahan, masyarakat sedang berbicara tentang rumah. Ketika negara menghitung luas wilayah, warga sedang menghitung kehilangan makna hidup (Fricker, 2007).
Di Wadas, kita melihat pola yang serupa, meskipun konteksnya berbeda. Komnas HAM dalam ringkasan eksekutif pemantauan dan penyelidikannya menyatakan bahwa pada peristiwa 8 Februari 2022 terjadi penggunaan kekuatan yang berlebihan oleh aparat dalam proses pengukuran lahan, ditemukan kekerasan saat penangkapan, dan ada warga yang mengalami ketakutan serta potensi trauma, terutama perempuan dan anak. Komnas HAM juga menilai ada pengabaian terhadap hak atas persetujuan bebas, didahulukan, dan diinformasikan secara memadai atau free, prior, and informed consent (FPIC), disertai lemahnya partisipasi yang bermakna dan belum terpenuhinya rasa aman warga (Komnasham, 2022). Temuan-temuan ini bukan sekadar catatan insidental mengenai prosedur yang kurang rapi. Ia menunjukkan adanya jurang yang lebar antara cara negara melihat proyek dan cara warga mengalami dampaknya.
Di ruang-ruang kebijakan, tanah seringkali dipersempit maknanya menjadi bidang, luasan, status hukum, harga, dan objek pengadaan. Cara pandang ini tampak administratif, tetapi sebenarnya sangat politis, karena ia menentukan sejak awal aspek mana yang dianggap penting dan aspek mana yang boleh diabaikan. Begitu tanah didefinisikan terutama sebagai aset legal-ekonomi, maka dimensi sejarah, budaya, spiritual, ekologis, dan afektif yang melekat padanya langsung didorong ke posisi sekunder (Fricker, 2007). Padahal bagi banyak komunitas lokal, tanah adalah tempat bekerja sekaligus tempat pulang; tempat menanam penghidupan sekaligus menanam ingatan; tempat menyusun masa depan sekaligus menjaga hubungan dengan masa lalu (Pamungkas, 2024).
Di situlah letak masalah yang sering tidak disadari. Negara modern sangat mahir berbicara dengan angka, target, dan peta legalitas. Namun ia kerap tidak cukup luwes untuk memahami bahasa pengalaman. Bagaimana negara mengukur rasa tercerabut dari kampung sendiri? Bagaimana kebijakan menerjemahkan kecemasan saat makam leluhur harus ditinggalkan? Bagaimana tabel biaya-manfaat menjelaskan keretakan hubungan sosial yang lahir ketika satu desa dipisahkan menjadi kubu pendukung dan penolak proyek? Ketika pengalaman-pengalaman seperti itu tidak memiliki tempat yang setara dalam bahasa birokrasi, mereka lalu dianggap tidak cukup kuat untuk memengaruhi keputusan (Fricker, 2007).
Inilah yang dimaksud Fricker sebagai ketidakadilan hermeneutis. Orang-orang yang terdampak bukan hanya lemah secara politik, tetapi juga dirugikan dalam kapasitasnya sebagai subjek yang mengetahui dan menafsirkan dunianya sendiri. Mereka diminta menjelaskan luka mereka dalam istilah-istilah yang tidak lahir dari pengalaman mereka. Mereka diminta menerjemahkan kehilangan rumah menjadi nominal ganti rugi, menerjemahkan trauma menjadi data sosial, dan menerjemahkan ikatan kosmologis dengan tanah menjadi bukti administratif yang bisa disahkan oleh negara. Ketika terjemahan itu tidak pernah sungguh memadai, warga lalu tampak emosional, sulit diajak bicara, atau dianggap menolak kemajuan (Fricker, 2007).
Padahal persoalannya bukan warga tidak bisa menjelaskan diri mereka. Persoalannya adalah ruang publik yang tersedia terlalu sempit untuk menampung kebenaran yang mereka bawa. Di sinilah kebuntuan dialog sering lahir. Pemerintah merasa sudah membuka forum, melakukan sosialisasi, menyediakan skema relokasi, atau menjalankan prosedur formal. Warga, sebaliknya, merasa tidak pernah benar-benar didengar, karena apa pun yang mereka sampaikan akhirnya selalu disaring kembali ke dalam kategori legalitas, efisiensi, dan kepentingan makro. Akibatnya, pertemuan tidak sungguh menjadi percakapan. Ia berubah menjadi dua monolog yang saling berpapasan tanpa pernah benar-benar bertemu (Fricker, 2007).
Wadas memberi pelajaran penting tentang bagaimana ketimpangan penafsiran ini bisa berujung pada kekerasan yang nyata. Komnas HAM menegaskan bahwa penolakan warga terhadap penambangan quarry semestinya dihormati dan tidak direspons dengan tindakan aparat secara berlebihan (Komnasham, 2022). Rekomendasi lembaga itu juga menekankan perlunya evaluasi pendekatan keamanan, pemulihan trauma, pemberian informasi yang akurat, serta pelibatan warga secara bermakna sesuai prinsip FPIC. Artinya, masalah di Wadas bukan hanya soal ada atau tidak ada izin, melainkan soal bagaimana negara sejak awal gagal membangun ruang penafsiran yang adil bagi masyarakat. Ketika ruang itu gagal dibangun, aparatur sering datang membawa pengamanan, bukan pengertian.
Rempang menunjukkan pelajaran yang sejalan. Sejumlah laporan menyebut Komnas HAM mendorong penyelesaian konflik melalui dialog dan mediasi, meminta penghentian pendekatan represif, serta menekankan perlunya pemulihan bagi warga yang mengalami kekerasan dan trauma. Seruan semacam ini penting, sebab ia menegaskan bahwa konflik lahan tidak dapat dibaca hanya sebagai gangguan terhadap ketertiban atau hambatan investasi. Ketika masyarakat melihat relokasi sebagai ancaman terhadap kampung tua, sejarah hidup, dan keberlanjutan komunitas, maka pendekatan yang semata-mata berbasis keamanan justru akan memperdalam jarak antara negara dan rakyat (Rahmawati et al., 2025). Konflik memang mungkin tampak tenang di permukaan, tetapi luka sosialnya tetap tinggal dan menumpuk.
Maka penting ditegaskan: mengkritik bahasa teknokratis bukan berarti menolak pembangunan, hukum, atau data. Persoalannya bukan pada keberadaan statistik, dokumen legal, atau analisis ekonomi, melainkan pada kebiasaan menjadikan semuanya sebagai satu-satunya alat ukur kebenaran (Fricker, 2007). Dalam konflik agraria, pendekatan yang sepenuhnya teknokratis menciptakan ilusi bahwa keputusan publik bisa dibuat secara netral hanya dengan menghitung untung-rugi (Pamungkas, 2024). Padahal banyak hal yang dipertaruhkan tidak pernah sepenuhnya bisa diubah menjadi angka. Pohon bisa dihitung, tetapi rasa memiliki tidak. Rumah bisa dinilai, tetapi rasa pulang tidak. Jalan bisa dipetakan, tetapi jaringan makna yang membentuk sebuah kampung tidak pernah sesederhana koordinat di atas peta.
Dari sini kita bisa sampai pada satu pelajaran penting: pengalaman masyarakat lokal bukan sekadar keluhan yang harus didengar demi sopan santun demokrasi. Pengalaman itu sendiri adalah bentuk pengetahuan. Fricker mengingatkan bahwa ketidakadilan epistemik berarti seseorang diperlakukan tidak adil dalam kapasitasnya sebagai subjek pengetahuan. Dalam konteks agraria, warga mengetahui wilayahnya bukan hanya karena mereka tinggal di sana, tetapi karena hidup mereka dibentuk oleh relasi jangka panjang dengan tanah, air, kebun, hutan, tetangga, musim, situs leluhur, dan aturan sosial setempat (Hastuti & Pamungkas, 2025). Pengetahuan semacam ini sering kali tidak hadir dalam format laporan teknis, tetapi bukan berarti nilainya lebih rendah (Fricker, 2007). Justru tanpa pengetahuan itu, kebijakan berisiko membaca wilayah hanya dari permukaannya.
Itulah sebabnya konflik serupa terus berulang. Bukan semata karena koordinasi antarlembaga lemah atau komunikasi publik kurang baik, melainkan karena masyarakat sejak awal terlalu sering diposisikan sebagai objek kebijakan, bukan subjek yang ikut membentuk kerangka makna kebijakan itu sendiri (Hastuti & Pamungkas, 2025). Mereka diundang ke forum, tetapi biasanya setelah definisi proyek, manfaat, dan risiko sudah dibakukan oleh negara dan investor. Mereka boleh bicara, tetapi tidak sungguh diberi ruang untuk menentukan bahasa apa yang dipakai dalam membicarakan masa depan mereka sendiri (Fricker, 2007). Dalam keadaan seperti itu, partisipasi mudah merosot menjadi formalitas, dan konsultasi berubah menjadi ritual legitimasi.
Jika demikian, jalan keluarnya tidak cukup berhenti pada revisi kompensasi atau perbaikan narasi humas pemerintah (Fricker, 2007). Yang lebih mendasar adalah kesediaan negara untuk mengakui bahwa ada bentuk-bentuk kebenaran sosial yang tidak lahir dari tabel statistik, tetapi tetap sahih, objektif, dan dapat dibuktikan melalui pengalaman kolektif, sejarah pemukiman, keterikatan kultural, serta temuan lembaga-lembaga independen. Kategori seperti “ruang hidup”, “ikatan batin dengan tanah”, “trauma relokasi”, dan “keretakan sosial” tidak boleh dianggap sekadar ungkapan puitis atau retorika perlawanan. Ia adalah deskripsi atas kenyataan yang konkret, dengan akibat sosial yang nyata.
Karena itu, pembenahan harus dimulai dari cara negara memahami konflik. Konsultasi publik perlu dilakukan sebelum proyek dianggap final, sehingga warga tidak sekadar diminta menyetujui rancangan yang sudah matang, tetapi benar-benar ikut membentuk definisi tentang manfaat, risiko, dan keberterimaan sosial. Penilaian dampak juga harus memadukan aspek ekonomi dengan aspek sosial, budaya, ekologis, psikologis, dan historis secara setara. Prinsip FPIC tidak boleh diperlakukan sebagai pelengkap etis, melainkan sebagai syarat minimum agar keputusan yang menyangkut ruang hidup komunitas tidak berubah menjadi pemaksaan yang dibungkus prosedur.
Namun perubahan aturan saja tidak akan cukup bila budaya birokrasi masih memandang emosi warga sebagai gangguan. Dalam banyak konflik agraria, rasa takut, marah, sedih, dan cemas justru merupakan penanda bahwa ada dimensi kehidupan yang sedang terancam dan tidak berhasil ditangkap oleh bahasa kebijakan. Ketika Komnas HAM mencatat adanya ketakutan dan potensi trauma di Wadas, terutama pada perempuan dan anak, catatan itu semestinya dibaca sebagai fakta kebijakan yang sangat serius, bukan sekadar efek samping yang bisa dibereskan belakangan (Komnasham, 2022). Sebab pembangunan yang menormalkan trauma sebagai ongkos sampingan sedang memperlihatkan bukan hanya krisis empati, tetapi juga kemiskinan imajinasi etik (Fricker, 2007).
Di titik ini, peran masyarakat sipil, akademisi, jurnalis, dan lembaga hukum menjadi sangat penting. Ketidakadilan hermeneutis tidak selesai hanya dengan meminta warga berbicara lebih keras. Yang dibutuhkan adalah perluasan ruang makna bersama, agar pengalaman komunitas lokal bisa dipahami publik secara lebih adil dan tidak terus-menerus dipaksa masuk ke dalam istilah negara yang sempit. Penelitian, peliputan media, advokasi hukum, dan kerja pendidikan publik harus membantu menjembatani pengalaman warga dengan bahasa publik yang dapat diuji, diverifikasi, dan dipahami lintas generasi tanpa kehilangan kedalaman maknanya (Bayuaji & Monggilo, 2024). Tugasnya bukan melunakkan luka menjadi jargon, melainkan membuat fakta sosial yang selama ini dipinggirkan menjadi mustahil untuk diabaikan (Fricker, 2007).
Pada akhirnya, Rempang dan Wadas mengajarkan sesuatu yang lebih luas daripada sekadar pelajaran tentang sengketa lahan. Keduanya memperlihatkan bagaimana sebuah negara bisa tampak sangat rasional di atas kertas, tetapi gagal memahami kenyataan manusia yang hidup di lapangan. Kita belajar bahwa ketidakadilan tidak selalu datang dalam bentuk yang kasar. Kadang ia hadir dengan bahasa yang rapi, prosedur yang lengkap, dan dokumen yang sah. Kadang ketidakadilan bekerja justru ketika penderitaan rakyat dianggap tidak cukup relevan karena tidak cocok dengan tabel yang dipakai untuk membaca dunia (Fricker, 2007).
Maka pertanyaan akhirnya bukan sekadar apakah pembangunan perlu dilakukan. Tentu sebuah negara perlu membangun (Rahmawati et al., 2025). Pertanyaan yang lebih mendesak adalah: pembangunan untuk siapa, dengan bahasa siapa, dan dengan pengorbanan siapa. Jika masyarakat berkata bahwa tanah adalah ruang hidup, lalu negara menjawabnya hanya dengan angka investasi, status lahan, dan jadwal relokasi, sesungguhnya yang sedang terjadi bukan dialog. Yang terjadi adalah kegagalan sebuah tatanan pengetahuan untuk mengakui bahwa rakyat juga memiliki cara yang sah untuk menamai kenyataan (Fricker, 2007).
Dan mungkin disitulah akar paling sunyi dari banyak konflik agraria kita. Suara masyarakat bukan hanya dikalahkan oleh kekuatan aparat atau kalah oleh formalitas hukum. Lebih dari itu, suara mereka sering kali terlebih dahulu dikalahkan di tingkat konsep: sebelum didengar, ia sudah dianggap kurang valid; sebelum dipertimbangkan, ia sudah diposisikan sebagai gangguan; sebelum diuji, ia sudah direndahkan sebagai emosi (Fricker, 2007). Selama cara pandang seperti ini tetap bertahan, konflik demi konflik akan terus lahir dengan nama yang berbeda, tetapi luka yang mirip (Rahmawati et al., 2025).
Karena itu, pembangunan yang adil tidak cukup hanya menjanjikan kompensasi, legalitas, atau pertumbuhan ekonomi. Pembangunan yang adil mensyaratkan kerendahan hati epistemik: kesediaan negara untuk mengakui bahwa warga terdampak bukan sekadar pihak yang perlu ditenangkan, melainkan subjek pengetahuan yang membawa kebenaran tentang dunia hidup mereka sendiri. Tanpa pengakuan itu, kemajuan akan selalu tampak megah dari kejauhan, tetapi terasa asing bagi mereka yang dipaksa meninggalkan tanah tempat hidupnya bertumbuh (Rahmawati et al., 2025). Dan sebuah bangsa yang membangun sambil kehilangan kemampuan untuk memahami luka warganya sendiri, sesungguhnya sedang membangun di atas dasar yang rapuh (Fricker, 2007).
Referensi
Bayuaji, B. W., & Monggilo, Z. M. Z. (2024). Konstruksi realitas pengukuran tanah di Wadas dalam media online nasional (Analisis framing pemberitaan isu Wadas di Tempo.co periode 8-11 Februari 2022). Jurnal Media dan Komunikasi Indonesia.
Fricker, M. (2007). Epistemic injustice: Power and the ethics of knowing. Oxford University Press.
Hastuti & Pamungkas. (2025). Analisis Resolusi Konflik Agraria di Kabupaten Jember Berdasarkan Perspektif Keadilan Sosial. JURNAL PARADIGMA MADANI : Ilmu Sosial, Politik dan Agama.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia. (2022, February 24). Keterangan pers Nomor: 006/HM.00/II/2022: Ringkasan eksekutif pemantauan dan penyelidikan penggunaan kekuatan secara berlebihan (excessive use of force) dalam proses pengukuran tanah di Desa Wadas.
Temuan dan rekomendasi Komnas HAM terkait kasus Wadas. (2022, February 24). NU Online.
Komnas HAM ungkap 13 temuan faktual soal insiden Desa Wadas. (n.d.). Tempo.
Konflik agraria yang berujung bentrok di Pulau Rempang, Komnas HAM depankan dialog. (2023, September 11). Media Justitia.
Pamungkas, B. (2024). Konflik agraria pada pembangunan proyek strategis nasional Rempang Eco City ditinjau dari teori hak milik John Locke [Skripsi, Universitas Gadjah Mada]. Universitas Gadjah Mada Repository.
Rahmawati et al. (2025). Analisis konflik Pulau Rempang terhadap hak atas tanah masyarakat adat dalam perspektif hukum agraria. Veritas Journal of Law and Justice.
Editor: Febrian Adinata Hasibuan
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:









[…] oleh: Taufik Hidayat (https://semutapi.id/tanah-yang-tak-bisa-diterjemahkan/) […]