Sebuah Kepalsuan: Ketika Kepemimpinan Berubah Menjadi Pertunjukan

Penulis

Di tengah kehidupan politik Indonesia, kita sering menjumpai sesuatu yang tampak megah di permukaan, tetapi rapuh ketika diperiksa lebih dalam. Gelar kepahlawanan, citra sebagai penyelamat rakyat, hingga narasi tentang keberhasilan pembangunan terus diproduksi melalui pidato, media sosial, konferensi pers, dan liputan televisi. Namun, pertanyaan yang seharusnya diajukan bukanlah seberapa sering seorang pemimpin tampil di hadapan kamera, melainkan apakah kehadiran itu benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan masyarakat.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya kecenderungan bahwa kepemimpinan lebih banyak dipahami sebagai sesuatu yang harus terlihat daripada sesuatu yang harus dikerjakan. Dalam keadaan demikian, publik perlahan terbiasa menilai keberhasilan melalui dokumentasi visual, bukan melalui kualitas kebijakan. Yang dipentingkan bukan lagi hasil kerja, melainkan kesan bahwa pekerjaan sedang dilakukan.

Dalam kajian kepemimpinan, pertunjukan semacam ini sebenarnya telah lama dibahas. Peck dkk. (2009) membedakan dua cara memahami kepemimpinan sebagai performa. Pertama, leadership is performance, yaitu kepemimpinan sebagai tindakan yang dilakukan dalam ruang-ruang organisasi melalui rapat, pengambilan keputusan, evaluasi, atau proses administrasi. Kedua, leadership as performance, yaitu kepemimpinan yang lebih menekankan penciptaan makna, simbol, bahasa, dan citra yang membentuk persepsi masyarakat terhadap seorang pemimpin (Peck et al., 2009).

Pembedaan tersebut penting karena tidak semua pertunjukan berarti kepalsuan. Seorang pemimpin memang harus mampu berbicara, menjelaskan kebijakan, meyakinkan masyarakat, dan membangun kepercayaan. Akan tetapi, persoalan muncul ketika pertunjukan berhenti menjadi sarana komunikasi dan berubah menjadi tujuan utama. Kamera menjadi lebih penting daripada laporan kerja. Dokumentasi lebih penting daripada evaluasi. Popularitas lebih penting daripada penyelesaian persoalan.

Peck dkk. (2009) menjelaskan bahwa setiap kepemimpinan selalu memiliki unsur dramaturgis. Mengikuti pemikiran Hajer (2005), sebuah pertunjukan kepemimpinan terdiri atas empat tahapan: scripting (menentukan aktor), setting (mengatur ruang dan properti), staging (mengelola jalannya interaksi), dan performance (cara pertunjukan dijalankan). Dengan kata lain, bahkan rapat organisasi pun memiliki unsur panggung, aktor, naskah, dan penonton.

Persoalannya bukan terletak pada keberadaan panggung itu sendiri. Yang menjadi persoalan adalah ketika panggung mulai menggantikan substansi. Seorang pemimpin hadir di lokasi bencana bersama puluhan kamera, tetapi koordinasi antarlembaga tetap berjalan lambat.  Sebagai contoh, banyak menteri dan anggota DPR dan gubernur yang datang ke lokasi bencana di Sumatra tahun lalu. Bencana banjir bandang dan longsor yang melanda Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara pada akhir November 2025 menjadi salah satu ujian serius bagi pemerintah dan para pejabat publik. 

Di tengah situasi tersebut, sejumlah pejabat datang ke wilayah terdampak, termasuk Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan dan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM). Zulkifli Hasan, misalnya, mengunjungi Sumatera Barat pada 30 November 2025 dan kemudian menjadi sorotan setelah video dirinya memanggul sekarung beras untuk korban bencana di Padang diunggah melalui akun media sosialnya. 

Peristiwa tersebut bukan sekadar klaim di media sosial: detikNews mencatat bahwa video aksi tersebut memang diunggah melalui akun Instagram Zulkifli Hasan dan PAN, sementara ANTARA melaporkan bahwa Zulkifli kemudian mengakui aksi memanggul beras itu dan mengatakan bahwa yang terpenting adalah bantuan sampai kepada korban. Pada saat yang sama, pemerintah memang mengambil langkah substantif dengan meminta Bulog meningkatkan pasokan beras ke Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara hingga masing-masing 1.000 ton. 

Karena itu, kritik terhadap Zulhas seharusnya tidak diarahkan pada tindakan membawa berasnya semata, melainkan pada persoalan yang lebih mendasar: ketika seorang pejabat mengunggah tindakan simbolik dirinya secara menonjol, terdapat risiko bahwa kerja institusional yang jauh lebih penting justru tenggelam di balik citra personal. 

Bencana semestinya memperlihatkan kapasitas negara dalam memastikan distribusi bantuan, membuka akses wilayah terisolasi, memulihkan infrastruktur, dan menjamin keselamatan pengungsi, bukan menjadikan satu karung beras sebagai simbol utama keberhasilan seorang pejabat. Dengan kata lain, persoalannya bukan apakah Zulhas boleh mengangkat beras, tetapi apakah gestur tersebut memperoleh porsi perhatian yang tidak sebanding dengan persoalan struktural yang harus diselesaikan pemerintah.

Persoalan serupa dapat dilihat dalam cara Dedi Mulyadi atau KDM mengemas aktivitasnya ketika mengunjungi korban bencana di Sumatra. Pada 4 Desember 2025, Dedi tiba di Padang, Sumatera Barat, untuk menyalurkan bantuan dan berinteraksi dengan warga terdampak banjir; pemberitaan Jawa Pos mencatat bahwa kunjungan tersebut juga didokumentasikan dan diunggah melalui media sosialnya. 

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada 2 Desember 2025 memang mengumumkan bahwa Dedi mengajak masyarakat Jawa Barat membantu korban bencana di Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Aceh serta menginstruksikan jajaran pemerintah daerah di Jawa Barat untuk menggalang bantuan. 

Namun, kritik terhadap KDM menjadi relevan ketika aktivitas pemerintahan dan bantuan kemanusiaan hampir selalu hadir bersamaan dengan produksi konten personal. Dedi sendiri bahkan secara terbuka menjawab kritik sebagai “Gubernur Konten” dengan mengatakan bahwa aktivitasnya memang sengaja direkam dan ditampilkan kepada publik karena menurutnya dokumentasi tersebut merupakan bentuk transparansi. 

Justru di titik inilah persoalan politik pencitraan perlu dibahas secara kritis: transparansi tidak otomatis sama dengan personalisasi. Ketika kamera, narasi, emosi, dan figur pejabat menjadi pusat perhatian, bantuan publik berisiko berubah dari kerja institusional menjadi pertunjukan kepemimpinan personal. 

Bahkan, AFP kemudian menemukan bahwa salah satu video yang beredar dan diklaim sebagai sambutan warga kepada KDM di Sumatra ternyata merupakan rekaman lama di Tasikmalaya dan Ciamis AFP tetap mengonfirmasi bahwa Dedi memang mengunjungi Sumatra, tetapi temuan tersebut menunjukkan betapa mudahnya citra seorang pejabat dibentuk, dipotong, dan disebarkan di ruang digital. Karena itu, baik KDM maupun Zulkifli Hasan seharusnya dinilai bukan dari seberapa dramatis gambar mereka ketika berada di lokasi bencana, melainkan dari seberapa efektif lembaga negara bekerja setelah kamera berhenti merekam: sebab dalam keadaan darurat, korban membutuhkan negara yang bekerja, bukan sekadar pejabat yang terlihat sedang bekerja.

Padahal, persoalan yang paling mendasar adalah bagaimana memastikan pembangunan kembali, pemulihan masyarakat, serta penyaluran bantuan dapat menjadi prioritas utama. Jangan sampai penanganan bencana justru lebih berorientasi pada konten dan tindakan yang bersifat performatif daripada penyelesaian kebutuhan nyata masyarakat terdampak.

Kunjungan kerja dilakukan hampir setiap hari, tetapi indikator kesejahteraan tidak banyak berubah. Aktivitas politik dipenuhi simbol kepedulian, sementara penyelesaian masalah berlangsung stagnan.

Dalam keadaan demikian, muncul pola yang berulang: ketika keberhasilan terjadi, ia diklaim sebagai hasil kepemimpinan pribadi; ketika kegagalan muncul, tanggung jawab dialihkan kepada bawahan, birokrasi, atau pemerintahan sebelumnya. 

Contoh yang dapat digunakan adalah komunikasi politik Joko Widodo ketika membicarakan pembangunan infrastruktur pada masa pemerintahannya: keberhasilan pembangunan jalan tol, bendungan, dan proyek strategis kerap diposisikan sebagai capaian pemerintahan yang dipimpin olehnya, sementara ketika muncul persoalan seperti pembengkakan biaya, keterlambatan proyek, atau dampak kebijakan yang dipersoalkan publik, penjelasan sering bergeser kepada persoalan teknis, pelaksana proyek, kondisi ekonomi global, atau warisan kebijakan sebelumnya. 

Seperti contoh  pada 16 Agustus 2024, dalam pidato kenegaraan terakhirnya di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Presiden Joko Widodo menyampaikan berbagai capaian pembangunan selama hampir sepuluh tahun pemerintahannya. Infrastruktur ditempatkan sebagai salah satu keberhasilan utama: Jokowi menyebut pembangunan 2.700 kilometer jalan tol baru, 6.000 kilometer jalan nasional, 43 bendungan, serta berbagai pelabuhan, bandara, dan jaringan irigasi sebagai bagian dari hasil pemerintahan yang dipimpinnya. 

Di sinilah persoalan komunikasi politik itu tampak: pembangunan yang merupakan pekerjaan negara, dikerjakan melalui anggaran publik, birokrasi, BUMN, kontraktor, dan ribuan pekerja, dipresentasikan terutama sebagai warisan keberhasilan seorang presiden. Namun, ketika kita turun dari mimbar pidato ke tanah tempat proyek itu berdiri, gambarnya tidak selalu sebersih angka-angka keberhasilan tersebut. 

Jalan Tol Cisumdawu, misalnya, telah mulai dibangun sejak 2011 dan pada Juli 2023 Jokowi sendiri mengakui bahwa penyelesaiannya memakan waktu sampai dua belas tahun, dengan persoalan pembebasan lahan sebagai salah satu hambatan utama. Bahkan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated atau Tol MBZ, salah satu proyek infrastruktur yang dibangun pada masa pemerintahannya, kemudian terseret perkara korupsi. 

Pada September 2023, Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan menyebut dugaan penyimpangan proyek tersebut berpotensi merugikan keuangan negara sekitar Rp1,5 triliun. Fakta-fakta tersebut tidak berarti seluruh pembangunan era Jokowi gagal; justru persoalannya lebih serius: keberhasilan tidak boleh dipisahkan dari ongkos, keterlambatan, kualitas, pengawasan, dan pertanggungjawaban. 

Negara bukan perusahaan pribadi yang presidennya dapat mengambil seluruh kredit ketika pekerjaan berhasil lalu membiarkan persoalan teknis berdiri sendiri ketika pekerjaan bermasalah.

Karena itu, kritik terhadap Jokowi bukanlah penolakan terhadap jalan tol, bendungan, pelabuhan, atau infrastruktur lainnya. Yang patut dipersoalkan adalah cara keberhasilan pembangunan diproduksi sebagai narasi politik. Ketika ribuan kilometer jalan disebut sebagai bukti keberhasilan seorang pemimpin, masyarakat berhak bertanya: siapa yang membayar, siapa yang memperoleh manfaat terbesar, berapa biaya sebenarnya, bagaimana kualitasnya, dan siapa yang bertanggung jawab ketika terjadi penyimpangan? 

Kasus Tol MBZ memperlihatkan bahwa proyek yang secara politik dapat dipajang sebagai bagian dari pembangunan nasional ternyata dapat menyimpan persoalan serius dalam proses pengadaan dan spesifikasi konstruksi; dalam persidangan pada Mei 2024 bahkan terungkap keterangan ahli mengenai perubahan material dan dampaknya terhadap kekuatan serta usia infrastruktur. Maka ukuran seorang pemimpin tidak semestinya berhenti pada kemampuan menunjukkan beton yang telah berdiri, jalan yang telah diresmikan, atau angka kilometer yang dapat disebutkan di hadapan kamera. Kepemimpinan justru diuji ketika proyek mengalami masalah: apakah pemerintah berani membuka kegagalan, mengakui kesalahan pengawasan, mengejar pihak yang bertanggung jawab, dan menjelaskan kepada rakyat ke mana uang mereka pergi. 

Infrastruktur adalah milik publik, bukan monumen pribadi penguasa. Jika keberhasilan selalu mempunyai nama pemimpin, sementara kegagalan selalu mempunyai nama kontraktor, birokrat, keadaan teknis, atau masa lalu, maka yang sedang dibangun bukan hanya jalan dan bendungan, melainkan sebuah kebiasaan politik: pujian dikumpulkan ke atas, sedangkan kesalahan mengalir ke bawah. Pola ini menunjukkan bagaimana kepemimpinan dapat bekerja secara performatif: keberhasilan dipersonalisasi sebagai bukti kapasitas pemimpin, sedangkan kegagalan didistribusikan kepada aktor dan keadaan di luar dirinya, sehingga citra kompetensi tetap relatif terlindungi.

Ketimpangan dalam pembagian pujian dan kesalahan tersebut menunjukkan bagaimana citra kepemimpinan dipertahankan. Kepemimpinan menjadi mekanisme pengelolaan reputasi, bukan pengelolaan kebijakan.

Fenomena tersebut mengingatkan pada konsep restored behaviour yang dijelaskan oleh Richard Schechner (2003). Banyak tindakan publik sebenarnya merupakan perilaku yang terus-menerus diulang karena telah dianggap sebagai bentuk yang pantas dilakukan seorang pemimpin. Kunjungan lapangan, penyerahan bantuan, inspeksi mendadak, konferensi pers, hingga rapat terbuka menjadi ritual yang diulang berkali-kali. Pengulangan itu dapat memperkuat legitimasi, tetapi juga berpotensi berubah menjadi rutinitas simbolik yang kehilangan hubungan dengan efektivitas kebijakan.

Masalah menjadi semakin rumit ketika masyarakat sendiri ikut membentuk logika tersebut. Media digital mendorong setiap tindakan menjadi konten. Sebagaimana yang saya sebutkan sebelumnya, fenomena tersebut dapat dilihat dari kunjungan sejumlah menteri, anggota DPR, serta pejabat daerah ke lokasi bencana. 

Persoalannya bukan semata-mata pada kehadiran mereka di lapangan, melainkan pada bagaimana sebagian kunjungan tersebut dikemas dengan melibatkan tim media, bahkan tim media profesional, untuk mendokumentasikan dan menyebarluaskannya melalui YouTube, Instagram, maupun berbagai platform lainnya.

Kehadiran pejabat di tengah masyarakat tentu bukan sesuatu yang salah. Namun, ketika kegiatan tersebut lebih banyak diarahkan untuk membangun citra sebagai sosok yang merakyat, peduli, dan dekat dengan masyarakat, sementara persoalan substantif seperti pemulihan, pembangunan kembali, penyediaan bantuan, serta pemenuhan kebutuhan korban belum menjadi prioritas utama, di situlah muncul persoalan performative leadership atau kepemimpinan performatif.

Kepemimpinan semestinya tidak berhenti pada bagaimana seorang pejabat terlihat hadir dan peduli di hadapan kamera, tetapi harus dibuktikan melalui kebijakan dan tindakan nyata setelah kamera berhenti merekam. Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan bukanlah seberapa banyak konten yang dihasilkan dari kunjungan tersebut, melainkan sejauh mana kondisi masyarakat terdampak benar-benar mengalami perbaikan. Jika kita melihat kondisi di lapangan hingga sekarang, pertanyaan mengenai efektivitas dan substansi dari kepemimpinan tersebut menjadi semakin relevan untuk diajukan. Kecepatan penyebaran informasi lebih dihargai daripada ketepatan penyelesaian masalah. Akibatnya, kepemimpinan sering kali diukur berdasarkan intensitas kemunculan di layar, bukan kualitas keputusan yang dihasilkan.

Dalam perspektif performativitas, Judith Butler (1990; 1993), yang mengembangkan gagasan Jacques Derrida, menunjukkan bahwa pengulangan simbol, bahasa, dan tindakan tidak sekadar menggambarkan kenyataan, melainkan ikut membentuk kenyataan itu sendiri. Sebuah pernyataan yang terus-menerus diulang dapat menghasilkan kesan bahwa sesuatu memang benar adanya, meskipun bukti empirisnya lemah. Dengan demikian, citra kepemimpinan tidak hanya dipertontonkan, tetapi juga diproduksi melalui pengulangan slogan, narasi, dan simbol yang akhirnya diterima sebagai kewajaran.

Di sinilah letak persoalan yang lebih mendasar. Kepalsuan tidak selalu hadir dalam bentuk kebohongan yang terang-terangan. Ia justru sering hadir sebagai pengulangan simbol yang membuat masyarakat sulit membedakan antara kerja nyata dan representasi kerja. Kepemimpinan tidak lagi dinilai berdasarkan perubahan sosial yang dapat diukur, melainkan berdasarkan kemampuan mempertahankan narasi mengenai perubahan tersebut.

Korban pertama dari keadaan seperti ini adalah mereka yang bekerja tanpa panggung. Buruh yang setiap hari menjaga roda produksi, petani yang memastikan pangan tetap tersedia, tenaga kesehatan, guru, nelayan, aparatur lapangan, hingga masyarakat sipil yang bekerja tanpa sorotan kamera sering kali menghilang dari narasi besar pembangunan. Kerja kolektif mereka diserap ke dalam cerita tentang keberhasilan individu.

Padahal, keberhasilan negara hampir tidak pernah lahir dari satu orang. Ia merupakan hasil jaringan kerja yang panjang, penuh negosiasi, konflik, kompromi, dan kontribusi ribuan bahkan jutaan manusia. Ketika semua keberhasilan dipusatkan pada satu figur, masyarakat perlahan kehilangan kemampuan melihat kerja kolektif sebagai fondasi kehidupan politik.

Karena itu, kritik terhadap kepemimpinan performatif bukanlah penolakan terhadap komunikasi publik ataupun simbol politik. Kritik tersebut merupakan pengingat bahwa simbol harus tetap ditopang oleh substansi. Kamera dapat merekam kehadiran seorang pemimpin, tetapi tidak dapat menggantikan kualitas kebijakan. Pidato dapat membangun harapan, tetapi tidak dapat menggantikan hasil kerja. Popularitas dapat memperkuat legitimasi sementara, tetapi hanya kebijakan yang adil dan efektif yang mampu mempertahankan kepercayaan masyarakat dalam jangka panjang.

Mungkin yang sedang kita hadapi bukan sekadar persoalan kepemimpinan yang terlalu sering tampil, melainkan suatu keadaan ketika batas antara kenyataan dan representasi semakin kabur. Dalam keadaan seperti itu, masyarakat memerlukan “sabuk pengaman” berupa nalar kritis: kemampuan membedakan antara kerja dengan pencitraan, antara legitimasi dengan popularitas, dan antara kepemimpinan yang membangun kehidupan bersama dengan kepemimpinan yang sekadar mempertahankan panggungnya sendiri.

Kepemimpinan, Simbol, dan Aktivisme Performatif

Perdebatan mengenai kepemimpinan tidak pernah berhenti pada pertanyaan siapa yang memimpin, melainkan berkembang menjadi pertanyaan yang lebih mendasar: apa yang sesungguhnya disebut sebagai kepemimpinan? 

Definisi yang terlalu longgar justru berisiko menghilangkan makna konsep itu sendiri. Alvesson dan Spicer (2011) mengingatkan bahwa istilah leadership telah digunakan untuk menjelaskan hampir segala bentuk aktivitas, mulai dari mengelola organisasi, memotivasi tim, membangun budaya kerja, hingga memotivasi diri sendiri (self-leadership). Ketika satu konsep digunakan untuk menjelaskan hampir semua hal, konsep tersebut kehilangan ketajamannya sebagai alat analisis (Alvesson & Spicer, 2011, hlm. 18–19).

Atas dasar itu, Gary Yukl (1989) mengusulkan bahwa kepemimpinan setidaknya berkaitan dengan kemampuan memengaruhi tujuan organisasi, strategi, komitmen anggota, pemeliharaan kelompok, hingga pembentukan budaya organisasi. Namun, bahkan definisi tersebut masih menyisakan persoalan mendasar. Apakah setiap bentuk pengaruh dapat disebut kepemimpinan? Apakah setiap tindakan yang menarik perhatian publik otomatis memiliki kualitas kepemimpinan? Ataukah kepemimpinan baru dapat diakui ketika pengaruh tersebut benar-benar menghasilkan perubahan yang dapat dipertanggungjawabkan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut menjadi penting ketika ruang publik dipenuhi oleh simbol, slogan, dan narasi yang terus diproduksi. Dalam masyarakat yang semakin bergantung pada media digital, keberhasilan sering kali diukur melalui intensitas kemunculan, bukan kedalaman perubahan. Kehadiran di ruang publik perlahan menjadi indikator yang lebih mudah diamati dibandingkan efektivitas kebijakan atau keberhasilan kerja kolektif. Akibatnya, perhatian publik dapat bergeser dari substansi menuju representasi.

Alvesson dan Spicer (2011) menunjukkan bahwa studi kepemimpinan selama ini didominasi oleh tiga paradigma besar, yaitu paradigma fungsionalis, interpretatif, dan kritis. Paradigma fungsionalis memandang kepemimpinan sebagai objek yang dapat diukur secara ilmiah melalui sifat pribadi, perilaku, situasi, visi, maupun kemampuan mentransformasi pengikut. Pendekatan ini banyak menghasilkan teori mengenai karakter pemimpin yang efektif, gaya kepemimpinan, maupun hubungan antara pemimpin dan pengikut. Namun, pendekatan tersebut sering kali mengabaikan dimensi simbolik, relasi kuasa, serta konstruksi sosial yang membentuk persepsi terhadap seorang pemimpin.

Paradigma interpretatif kemudian menggeser perhatian dari “apa yang dilakukan pemimpin” menuju “bagaimana makna kepemimpinan dibentuk”. Kepemimpinan dipahami bukan sebagai sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan sebagai hasil interaksi, bahasa, simbol, dan penafsiran bersama. Dengan demikian, seseorang tidak otomatis menjadi pemimpin hanya karena menduduki jabatan; ia diakui sebagai pemimpin sejauh pengakuan sosial itu terus diproduksi melalui praktik komunikasi dan hubungan sosial.

Paradigma kritis melangkah lebih jauh. Ia mempertanyakan siapa yang diuntungkan dari narasi kepemimpinan tertentu, siapa yang memperoleh legitimasi, serta siapa yang justru disingkirkan dari cerita tentang keberhasilan organisasi maupun negara. Dari sudut pandang ini, kepemimpinan bukan hanya persoalan efektivitas, tetapi juga persoalan distribusi kuasa, pembentukan legitimasi, dan produksi makna (Alvesson & Spicer, 2011).

Dengan demikian, performativitas tidak semestinya dipahami sebagai gejala yang hanya melekat pada kepemimpinan atau aktor yang berada di dalam struktur pemerintahan, melainkan sebagai logika yang dapat bergerak melintasi berbagai ruang politik, termasuk ruang aktivisme dan gerakan sosial. Jika dalam kepemimpinan performativitas dapat bekerja melalui produksi citra keberhasilan, legitimasi moral, dan narasi tentang keberpihakan yang menopang posisi tertentu dalam struktur kekuasaan, maka dalam aktivisme logika serupa dapat muncul ketika tindakan perjuangan lebih banyak memperoleh maknanya dari bagaimana ia dipertontonkan, dikenali, dan dinilai oleh publik daripada keterhubungannya dengan kehidupan mereka yang diperjuangkan. 

Kerangka tersebut membantu memahami gejala lain yang juga berkembang di ruang publik, yakni apa yang dapat disebut sebagai aktivisme performatif. Aktivisme semacam ini tidak selalu diukur dari kedalaman keterlibatan dengan masyarakat, melainkan dari kemampuannya membangun citra moral di ruang publik. Bahasa yang rumit, istilah teoritis yang dipinjam dari berbagai tradisi intelektual, maupun kutipan-kutipan akademik dapat menjadi perangkat analisis yang berguna. Akan tetapi, ketika semuanya berhenti sebagai penampilan intelektual tanpa hubungan yang nyata dengan pengalaman masyarakat, teori kehilangan fungsi emansipatorisnya. Contoh yang lebih konkret dapat dilihat pada sebagian aktivis ’98 yang kemudian masuk ke lingkaran kekuasaan, misalnya Budiman Sudjatmiko, yang dahulu dikenal sebagai aktivis prodemokrasi dan kini menjadi bagian dari pemerintahan.Tirto.id. (2023). Profil Budiman Sudjatmiko: Dulu Melawan, Sekarang Dukung Prabowo

Persoalannya bukanlah bahwa seorang aktivis tidak boleh masuk ke negara, sebab perubahan politik memang membutuhkan orang yang bersedia bekerja dari dalam institusi, melainkan muncul ketika bahasa tentang rakyat, demokrasi, dan perjuangan masa lalu lebih sering berfungsi sebagai modal simbolik daripada sebagai ukuran keberpihakan terhadap persoalan rakyat yang masih hidup upah yang tak mencukupi, pekerjaan yang rapuh, pendidikan yang mahal, ketimpangan penguasaan tanah, dan ketidakberdayaan warga berhadapan dengan kekuasaan sehingga keberanian masa lalu dapat berubah menjadi pertunjukan legitimasi pada masa kini: citra sebagai mantan pejuang demokrasi terus dipertontonkan, sementara jarak antara kata-kata dan pengalaman mereka yang dahulu menjadi alasan perjuangan justru tidak selalu dipersoalkan; di sinilah performative activism perlu dipahami bukan sekadar sebagai kemunafikan individu, melainkan sebagai keadaan ketika simbol perjuangan, bahasa kerakyatan, dan ingatan tentang perlawanan memperoleh nilai politik lebih besar daripada perubahan material yang seharusnya menjadi tujuannya, sebab ukuran seorang pejuang tidaklah terletak pada seberapa sering ia mengulang kisah ketika melawan kekuasaan, melainkan pada apakah setelah memperoleh kesempatan mendekati kekuasaan ia masih mampu melihat rakyat bukan sebagai penonton bagi sejarah kepahlawanannya, tetapi sebagai manusia yang kebutuhan hidupnya harus menjadi batas bagi setiap kekuasaan.

Bahaya dari kecenderungan tersebut bukan terletak pada penggunaan teori Barat atau teori mana pun. Seluruh tradisi pemikiran dapat menjadi sumber pengetahuan yang berharga apabila digunakan secara kritis dan kontekstual. Persoalannya muncul ketika teori diperlakukan sebagai atribut simbolik yang menandai identitas intelektual, bukan sebagai alat untuk memahami kenyataan sosial. Pada titik itu, bahasa menjadi semakin tinggi, sementara jarak terhadap pengalaman masyarakat justru semakin lebar.

Sejarah berbagai gerakan sosial menunjukkan gambaran yang lebih kompleks. Dalam kajian mengenai gerakan Red Power di Amerika Serikat, Kent Blansett (2018), Sherry Smith (2012), Robert Allen Warrior dan Paul Chaat Smith (1998), serta György Tóth (2016) memperlihatkan bahwa aksi-aksi simbolik masyarakat adat bukanlah sekadar pertunjukan media. Pendudukan Fort Lawton, Ellis Island, Mount Rushmore, hingga berbagai situs sejarah lainnya merupakan strategi untuk menghubungkan ingatan sejarah dengan tuntutan politik kontemporer. Tóth (2016) menyebut tindakan tersebut sebagai performances of memory, yaitu penggunaan ruang-ruang sejarah sebagai media untuk menghadirkan kembali pengalaman kolonialisme dan memperjuangkan kedaulatan masyarakat adat. Dalam konteks ini, simbol bukan pengganti tindakan, melainkan jembatan yang menghubungkan sejarah, identitas, dan tuntutan politik. 

Contoh konkret dalam konteks Indonesia dapat dilihat pada gerakan masyarakat adat dan warga Rempang, Batam, dalam mempertahankan ruang hidup mereka dari rencana pengembangan kawasan Rempang Eco-City (Komnas HAM, 2023). Penolakan terhadap proyek tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan persoalan tanah dan pembangunan, tetapi juga menyangkut memori kolektif mengenai kampung, leluhur, makam, serta sejarah keberadaan masyarakat yang telah berlangsung jauh sebelum proyek pembangunan direncanakan. 

Ketika warga melakukan aksi, mempertahankan kampung, dan menghadirkan simbol-simbol sejarah serta identitas komunitas dalam ruang publik, tindakan tersebut dapat dibaca sebagai performances of memory: sejarah tidak hanya dikenang sebagai masa lalu, tetapi dihadirkan kembali untuk memperkuat identitas dan menjadi dasar tuntutan politik pada masa kini. Dengan demikian, seperti halnya gerakan Red Power, ruang dan simbol sejarah dalam kasus Rempang berfungsi sebagai jembatan antara ingatan kolektif, identitas masyarakat, dan perjuangan mempertahankan hak atas ruang hidup.

Perbedaan antara simbol yang bermakna dan simbol yang kosong terletak pada hubungannya dengan kenyataan. Simbol memperoleh kekuatan ketika lahir dari pengalaman sosial yang nyata, dipertanggungjawabkan melalui tindakan yang konsisten, dan membuka ruang perubahan. Sebaliknya, simbol kehilangan maknanya ketika hanya menjadi komoditas komunikasi yang terus diproduksi untuk mempertahankan perhatian publik.

Karena itu, masyarakat memerlukan ukuran yang lebih tenang dalam menilai kepemimpinan maupun aktivisme. Bukan seberapa sering seseorang hadir dalam ruang publik, bukan seberapa banyak slogan yang diucapkan, dan bukan pula seberapa rumit bahasa yang digunakan. Ukuran yang lebih mendasar adalah apakah kehadiran itu memperkuat kapasitas masyarakat untuk menyelesaikan persoalan bersama, apakah kebijakan yang lahir dapat diuji hasilnya, dan apakah mereka yang paling terdampak benar-benar memperoleh manfaat dari tindakan tersebut.

Pada akhirnya, sejarah jarang mengingat siapa yang paling sering berbicara. Sejarah lebih lama mengingat siapa yang meninggalkan perubahan yang dapat dirasakan setelah sorotan lampu dipadamkan, kamera dimatikan, dan tepuk tangan berhenti. Sebab, apa yang bertahan bukanlah gema sebuah panggung, melainkan jejak yang tetap dapat ditemukan ketika panggung itu sendiri telah lama dibongkar.

Penutup 

Pada akhirnya, persoalan terbesar dalam kepemimpinan bukanlah apakah seorang pemimpin mampu berbicara dengan baik, hadir di banyak tempat, atau menjadi pusat perhatian publik. Semua itu merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan politik modern. Akan tetapi, ketika ukuran keberhasilan semakin bergeser dari kualitas kebijakan menuju kualitas penampilan, dari ketepatan keputusan menuju intensitas pemberitaan, dan dari hasil kerja menuju produksi citra, maka masyarakat sedang menghadapi perubahan cara memaknai kepemimpinan itu sendiri. 

Dalam keadaan demikian, ruang publik dipenuhi oleh simbol-simbol yang terus diperbarui, sementara persoalan yang bersifat struktural menuntut penyelesaian yang jauh lebih sunyi, lebih lambat, dan sering kali tidak menarik perhatian kamera. Sejarah menunjukkan bahwa legitimasi yang bertahan bukan dibangun oleh banyaknya dokumentasi, melainkan oleh kemampuan menghadirkan perubahan yang dapat diuji, dirasakan, dan dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, masyarakat perlu mengembangkan sikap kritis yang tidak berhenti pada apa yang tampak, tetapi juga bertanya mengenai bagaimana suatu kebijakan disusun, siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih tertinggal, serta apakah narasi keberhasilan benar-benar sejalan dengan kenyataan yang dialami warga sehari-hari.

Barangkali di sinilah letak perbedaan antara panggung dan kepemimpinan. Panggung memerlukan penonton agar tetap hidup kepemimpinan memerlukan kepercayaan yang dibangun melalui konsistensi tindakan. Panggung  sorotan pekerjaan yang sungguh-sungguh sering kali berlangsung jauh dari sorotan. Panggung bergantung pada pengulangan kesan; perubahan sosial bergantung pada keberlanjutan kerja. 

Apabila ukuran kepemimpinan hanya ditentukan oleh apa yang paling sering terlihat, maka yang paling mudah terlihat akan lebih mudah dianggap paling berhasil. Namun apabila ukuran kepemimpinan dikembalikan kepada kemampuan menyelesaikan persoalan bersama, maka perhatian akan bergeser dari siapa yang paling sering muncul menuju apa yang paling banyak memberi manfaat. Dengan demikian, bukan setiap yang tampak berarti bekerja, dan bukan setiap yang bekerja selalu tampak. Di antara keduanya, sejarah pada akhirnya cenderung menyimpan yang meninggalkan jejak, bukan sekadar yang meninggalkan gambar.

Daftar Pustaka

Alvesson, M., & Spicer, A. (2011). Metaphors we lead by: Understanding leadership in the real world. Routledge.

Alvesson, M., & Spicer, A. (2012). Critical leadership studies: The case for critical performativity. Human Relations.

Goffman, E. (1959). The presentation of self in everyday life. Doubleday.

Hajer, M. A. (2005). Setting the stage: A dramaturgy of policy deliberation. Administration & Society, 36(6), 624–647.

Hitchmough, S. (2019). Performative protest and the lost contours of Red Power activism.

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (2023, September). Hasil koordinasi kementerian/lembaga terkait sengketa lahan masyarakat Pulau Rempang dan Pulau Galang (Keterangan Pers No. 56/HM.00/IX/2023). Komnas HAM Republik Indonesia.

Peck, E., Freeman, T., Grint, K., & Case, P. (2009). Leadership and performance: Towards a new research agenda in leadership studies. Leadership, 5(1), 25–40.

Peck, E., Freeman, T., Six, P., & Dickinson, H. (2009). Performing leadership: Towards a new research agenda in leadership studies? Leadership, 5(1), 25–40.

Schechner, R. (2003). Performance theory. Routledge.

Thimsen, A. F. (2022). What is performative activism?

Tirto.id. (2023). Profil Budiman Sudjatmiko: Dulu melawan, sekarang dukung Prabowo.

Yukl, G. (1989). Managerial leadership: A review of theory and research. Journal of Management, 15(2), 251–289.

Agence France-Presse. (n.d.). [Artikel pemeriksaan fakta]. Periksa Fakta AFP. https://periksafakta.afp.com/doc.afp.com.897G363

Kompas.com. (2024, August 16). Pidato kenegaraan terakhir Jokowi, klaim ribuan kilometer jalan dibangun. https://nasional.kompas.com/read/2024/08/16/13030981/pidato-kenegaraan-terakhir-jokowi-klaim-ribuan-kilometer-jalan-dibangun

Kompas.com. (2023, September 14). Korupsi tol MBZ: Pengaturan tender dan pengurangan spesifikasi yang rugikan. https://nasional.kompas.com/read/2023/09/14/06225871/korupsi-tol-mbz-pengaturan-tender-dan-pengurangan-spesifikasi-yang-rugikan


Editor: Ferdinando Septy Yokit


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *