YOGYAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta menyampaikan lima tuntutan kepada Polresta Sleman dan Polda DIY pada 23 September 2026. Tuntutan ini menyusul tindakan Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, terhadap jurnalis yang meliput audiensi terkait “dugaan” pemerkosaan terhadap FN, mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-sholihah, Jonggrangan, Sleman. Dalam peristiwa tersebut, para jurnalis diminta menunjukkan dan menghapus rekaman audiensi antara pihak kepolisian dan Pelajar Islam Indonesia (PII) saat aksi di Polresta Sleman, pada Sabtu (12/09/26). AJI Yogyakarta menilai tindakan represif tersebut sebagai pelanggaran kebebasan pers yang dapat membatasi hak publik memperoleh informasi.
Dalam tuntutan pertama, AJI Yogyakarta mengecam tindakan Iptu Argo Anggoro yang meminta jurnalis menunjukkan dan menghapus rekaman jurnalistik. Tindakan tersebut dinilai sebagai pelanggaran terhadap kebebasan Pers. Selain itu, tuntutan kedua mendesak Polresta Sleman dan Polda DIY melakukan evaluasi yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Evaluasi juga diminta untuk memastikan tidak ada lagi tindakan sensor atau pembatasan terhadap kerja jurnalistik. Ketiga, mendorong transparansi dalam penanganan kasus dugaan pemerkosaan terhadap FN. Publik dinilai perlu memperoleh informasi yang jelas dan proporsional mengenai perkembangan perkara.
Selain itu, tindakan penghapusan dalam kasus ini berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas terhadap pengawasan publik.
“Pembatasan informasi berpotensi membuat publik tidak memperoleh gambaran yang jelas mengenai proses hukum, sekaligus dapat memperlemah pengawasan publik terhadap penanganan perkara dan perjuangan korban untuk mendapatkan keadilan,” tulis AJI Yogyakarta dalam rilis sikapnya yang dikirimkan kepada jurnalis Semut Api.
Selanjutnya, tuntutan keempat mendesak kepolisian memastikan proses hukum terhadap “dugaan” pelaku berjalan transparan dan akuntabel. Hak korban untuk memperoleh keadilan juga harus tetap dijamin. Tuntutan terakhir, AJI Yogyakarta menolak segala bentuk penyensoran, pelarangan, dan pembatasan yang menghambat kebebasan pers. Penolakan tersebut termasuk permintaan kepada jurnalis untuk menghapus materi jurnalistik yang diperoleh saat menjalankan tugas.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menyayangkan sikap Polda DIY yang dinilai tidak konsisten dengan komitmennya sendiri.
“Lagi-lagi Polda DIY terus menambah catatan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, pada Hari Kebebasan Pers, 3 Mei lalu, pihak Polda DIY berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” ujar Afkar, merujuk pada nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2022.
Kelima tuntutan tersebut disampaikan AJI Yogyakarta sebagai desakan agar kasus dugaan pemerkosaan terhadap FN ditangani secara transparan, sekaligus mencegah terulangnya tindakan represif terhadap jurnalis.
Editor: Benediktus Fatubun
Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:








