Polresta Sleman Hapus Rekaman Audiensi Kasus Pemerkosaan, AJI Jogja: Intimidasi Pers

Penulis

YOGYAKARTA — Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Yogyakarta mengecam tindakan Kasi Humas Polresta Sleman, Iptu Argo Anggoro, terhadap jurnalis yang meliput audiensi terkait “dugaan” pemerkosaan terhadap FN, mantan santriwati Pondok Pesantren Ash-sholihah, Jonggrangan, Sleman. Dalam peristiwa tersebut, para jurnalis diminta menunjukkan rekaman di ponsel masing-masing sebelum akhirnya diperintahkan menghapusnya. AJI Yogyakarta menilai tindakan represif tersebut sebagai bentuk penyensoran yang mencederai kebebasan pers serta menghalangi hak publik atas informasi.

Peristiwa tersebut dialami oleh wartawan Elshinta, Izan Raharjo, beserta sejumlah jurnalis lainnya saat meliput aksi oleh Pelajar Islam Indonesia (PII) di Polresta Sleman, pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam aksi tersebut, PII mendesak penanganan kasus kekerasan seksual terhadap FN, yang kemudian berlanjut dengan audiensi bersama pihak kepolisian. Meski awalnya diizinkan masuk dan merekam jalannya audiensi, Iptu Argo Anggoro mendatangi jurnalis seusai acara dan memaksa mereka menghapus rekaman ponsel dengan dalih pembicaraan di dalam ruangan tidak boleh disebarluaskan. 

Tindakan sewenang-wenang jajaran kepolisian ini sangat disayangkan, mengingat Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebelumnya telah berkomitmen melindungi kerja jurnalistik di lapangan. Koordinator Divisi Advokasi AJI Yogyakarta, Afkar Aristoteles Mukhaer, menyoroti komitmen yang sebelumnya disampaikan Polda DIY terkait perlindungan kerja jurnalistik.

“Lagi-lagi Polda DIY terus menambah catatan pelanggaran terhadap kebebasan pers. Padahal, pada Hari Kebebasan Pers, 3 Mei lalu, pihak Polda DIY berkomitmen untuk melindungi dan menjamin kerja-kerja jurnalistik di lapangan,” ujar Afkar, merujuk pada nota kesepahaman Dewan Pers dan Polri tahun 2022.

Afkar menambahkan, tindakan penghapusan terhadap rekaman jurnalistik dalam kasus tersebut bertentangan dengan komitmen yang sudah disampaikan dan merupakan bentuk pelanggaran yang berpotensi meluas dampaknya. 

“Tindakan semacam ini merupakan pelanggaran terhadap kebebasan pers dan berpotensi membatasi hak publik untuk mengetahui perkembangan penanganan kasus tersebut,” lanjutnya. 

AJI Yogyakarta merujuk pada Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (3) yang menjamin kemerdekaan serta hak jurnalis untuk mencari, memperoleh, dan menyebarkan informasi, serta Pasal 18 ayat (1) yang mengatur sanksi bagi pihak yang menghalangi kemerdekaan pers.

Dalam pernyataan sikapnya, AJI Yogyakarta mendesak Polresta Sleman dan Polda DIY mengevaluasi tindakan Kasi Humas Polresta Sleman Iptu Argo Anggoro, mendorong transparansi penanganan kasus FN, serta menuntut proses hukum terhadap terduga pelaku berjalan akuntabel agar tidak membuka ruang impunitas. AJI juga menolak segala bentuk pelarangan dan pembatasan terhadap kerja jurnalistik, termasuk permintaan penghapusan materi jurnalistik.


Hai, SAM ingin mengucapkan terima kasih karena kamu sudah membacanya sampai akhir.
Jika kamu suka dan mendapat sesuatu dari tulisan ini, mari kita apresiasi penulisnya dengan klik link di bawah ini:

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *